27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Eks Sriwijaya FC Datangi PSSI

JAKARTA-Langkah yang diambil Bambang Pamungkas dan Leo Saputra untuk membawa masalah tunggakan ke ranah hukum membuka mata pemain lain. Pada Rabu (4/12), lima matan pemain Sriwijaya FC, melakukan legal action kepada PSSI untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan mereka.

Lima pemain yang menuntut itu adalah Firman Utina, Ahmad Jufriyanto,  Nova Arianto, M.Ridwan, dan Supardi. Meski sudah lama, tuntutan itu memang baru dilakukan karena selama ini tak kunjung ada kejelasan dan hanya janji belaka. “Mereka masih belum dibayar gajinya dua bulan, pada musim 2011-2012. Karena itu, lamanya penyelesaian, membuat mereka mengambil langkah ini,” kata Riza Hufaida, yang merupakan Tim Bantuan Hukum Asosiasi pesepak bola profesional Indonesia (APPI).

Dikatakan, mereka tidak mengikuti langkah Bepe dan Leo, karena ini merupakan langkah awal. Sebab, legal action bukan  berarti hanya ke ranah pengadilan, tapi bagaimana perjanjian legal di kontrak itu, bisa dijalankan. Dan tahap penyelesaiannya diikuti. “Kenapa disebut legal action, karena sama dengan Bepe dan Leo. Jika mereka ke PN, maka kami mengacu kepada kontrak yang mengikat,” katanya.(aam/jpnn)

JAKARTA-Langkah yang diambil Bambang Pamungkas dan Leo Saputra untuk membawa masalah tunggakan ke ranah hukum membuka mata pemain lain. Pada Rabu (4/12), lima matan pemain Sriwijaya FC, melakukan legal action kepada PSSI untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan mereka.

Lima pemain yang menuntut itu adalah Firman Utina, Ahmad Jufriyanto,  Nova Arianto, M.Ridwan, dan Supardi. Meski sudah lama, tuntutan itu memang baru dilakukan karena selama ini tak kunjung ada kejelasan dan hanya janji belaka. “Mereka masih belum dibayar gajinya dua bulan, pada musim 2011-2012. Karena itu, lamanya penyelesaian, membuat mereka mengambil langkah ini,” kata Riza Hufaida, yang merupakan Tim Bantuan Hukum Asosiasi pesepak bola profesional Indonesia (APPI).

Dikatakan, mereka tidak mengikuti langkah Bepe dan Leo, karena ini merupakan langkah awal. Sebab, legal action bukan  berarti hanya ke ranah pengadilan, tapi bagaimana perjanjian legal di kontrak itu, bisa dijalankan. Dan tahap penyelesaiannya diikuti. “Kenapa disebut legal action, karena sama dengan Bepe dan Leo. Jika mereka ke PN, maka kami mengacu kepada kontrak yang mengikat,” katanya.(aam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/