JAKARTA – Anjing menggonggong kafilah berlalu. Sikap seperti itulah yang diambil PSSI menyikapi permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang lakukan oleh sebagian besar anggotanya.
“Sesuai rencana kemarin siang sebagian dari 452 anggota PSSI yang menghadiri Rapat Akbar Sepak Bola Nasional (RSAN) mendatangi kantor PSSI untuk menyampaikan hasil rapat. Tapi tak satupun pejabat teras PSSI yang menyambut. Ketum PSSI Djohar Arifin dikabarkan masih belum tiba dari Jepang usai menyaksikan ajang Piala Dunia Antar Klub 2011.
Tapi ketua Komite Bidang kompetisi PSSI Sihar Sitorus ketika dihubungi wartawan mengatakan bahwa rapat akbar yang digelar di Hotel Pullman Jakarta Barat pada Minggu (18/12) itu tidak sah jika PSSI belum mengklarifikasi soal keabsahan 452 anggota yang datang.
Sihar mengatakan sangat tidak arif jika hanya dalam waktu kepengurusan sudah digoyang. Menurut dia PSSI butuh cukup waktu untuk membuktikan kepengurusannya bisa berjalan baik.
“Kepengurusan PSSI ini berjalan empat bulan. Dan sekarang mereka menghakimi kami seolah kami ini pesulap David Copperfield yang bisa menyulap keadaan dalam waktu sekejap,” cetus Sihar.
Soal tidak adanya pengurus yang menemui para perwakilan RASN di kantor PSSI kemarin siang menurut Sihar karena mereka tidak memberitahukan lebih dahulu. Kalau pun pengurus tahu, lanjut Sihar mereka yang menginginkan KLB itu terlebih dulu harus menyerahkan pertanggungjawaban kepengurusan era Nurdin Halid dan PT Liga Indonesia pimpinan Andi Darussalam.
“Prosesnya panjang. Mulai dari klarifikasi peserta dan kami juga akan meminta pertanggungjawaban pengurus lama terlebih dahulu dan itu tidak akan selesai tanggal 23 Desember,” beber Sihar.
Seperti diketahui peserta RSAN memberikan waktu kepada PSSI untuk melakukan verifikasi kepada peserta rapat paling lambat 23 Desember.
Anggota Exco Bob Hippy ketika dikonfirmasi kemarin sore dalam sebuah acara di Hotel Sultan mengatakan tidak mau membahas wacana KLB itu. “Yang bisa menurunkan saya dari jabatan Exco PSSI hanya Tuhan. Memangnya saya salah apa?’ ujar Bob.
Sementara itu, tekat para pemilik suara menuntut digelarnya KLB sepertinya tidak bisa ditawar lagi. Meski tanpa persetujuan PSSI, KLB tetap akan dijalankan sesuai amanat rapat akbar. Hal itu didasarkan pada Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2 yang bunyinya “Komite eksekutif berhak mengadakan KLB bila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang dibicarakan. KLB harus diadakan 3 bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Bila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA.
“Permintaan KLB ini dasar hukumnya sangat jelas. Sudah lebih dari 2/3 suara (anggota PSSI) yang menginginkannya (452 dari 586). Jadi apapun alasannya KLB harus dilaksanakan,” tegas Tony Aprilliani , salah satu anggota Exco PSSI yang didapuk menjadi ketua Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI). (ali/ko/jpnn)