29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

KPSI Siap Kirimkan Revisi Statuta

JAKARTA-Anggota Joint Committee (JC) yang mendapatkan tugas sebagai tim revisi statuta PSSI mulai bergerak. Tim dari Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) tak ingin berlama-lama membahas statuta yang dipersiapkan untuk kongres.

Hinca Panjaitan, kubu JC yang berasal dari kubu KPSI dan ditugasi membahas revisi statuta menjelaskan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada ketua JC Todung Mulya Lubis per 25 September lalu. Tujuannya, agar segera membahsa bersama mengenai revisi statuta.

“Tapi belum ada respon. Kami akan tanyakan lagi untuk bertemu besok (hari ini, Red) sesui surat kami. Jika tidak, maka kami akan mengirimkan terlebih dahulu ke tim task force AFC,” katanya di kantor PT Liga Indonesia (PT LI), Kemarin (27/9).

Revisi statuta yang diajukan dari kubu JC KPSI yang diwakili Hinca dan Togar Manahan Nero sejatinya telah selesai dilakukan. Bahkan, usulan revisi itu telah diserahkan dan dibaca oleh tim task force AFC pada 20 September lalu lewat position paper KPSI-ISL. Tapi, melihat kubu PSSI belum siap dengan usulannya, maka AFC mengambil langkah bijak agar usulan revisi itu dibicarakan lagi oleh wakil JC dari masing-masing kubu.

Melihat deadline kongres yang dipatok pada akhir 2012, maka kubu KPSI mendorong agar pembahasan statuta ini tidak terlalu berlarut-larut. Pasalnya, jika revisi statuta tidak segera dilakukan, maka kongres dipastikan juga semakin lama pelaksanaannya.

“Kami tidak ingin berlarut-larut. Jika mereka belum siap, biar masing-masing tim yang ditunjuk menyerahkan sendiri-sendiri ke task force dan biarkan mereka yang menilai dan menentukan,” terang lelaki yang berprofesi sebagai lawyer tersebut.

Ususlan revisi statuta jelang kongres yang diajukan oleh kubu KPSI meliputi Persyaratan (pasal 12), status klub, Liga, Pengprov, pengcab, anggota lainnya (pasal 19), Presiden kehormatan dan anggota kehormatan (pasal 20), delegasi dan pemilih (pasal 23), hak pemilihan (pasal 24), kongres biasa (pasal 29), agenda kongres biasa (pasal 30), kongres luar biasa (31), dan Bab V tentang executive committee .

Poin revisi statuta ini menjadi penting karena nantinya akan langsung diadopsi dalam Kongres PSSI yang sudah harus digelar sebelum tahun 2012 berakhir. Untuk itu, dia tidak ingin langkah tim JC terlalu lambat sehingga menghambat pelaksanaan kongres sebelum deadline.
“Jika tak kunjung kongres, bisa disuspend. Karena itu kami bergerak cepat, kami tidak ingin nantinya disebut sebagai perusak sepak bola. Kami ingin masalah ini selesai di 2012,” tandasnya.(aam/jpnn)

JAKARTA-Anggota Joint Committee (JC) yang mendapatkan tugas sebagai tim revisi statuta PSSI mulai bergerak. Tim dari Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) tak ingin berlama-lama membahas statuta yang dipersiapkan untuk kongres.

Hinca Panjaitan, kubu JC yang berasal dari kubu KPSI dan ditugasi membahas revisi statuta menjelaskan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada ketua JC Todung Mulya Lubis per 25 September lalu. Tujuannya, agar segera membahsa bersama mengenai revisi statuta.

“Tapi belum ada respon. Kami akan tanyakan lagi untuk bertemu besok (hari ini, Red) sesui surat kami. Jika tidak, maka kami akan mengirimkan terlebih dahulu ke tim task force AFC,” katanya di kantor PT Liga Indonesia (PT LI), Kemarin (27/9).

Revisi statuta yang diajukan dari kubu JC KPSI yang diwakili Hinca dan Togar Manahan Nero sejatinya telah selesai dilakukan. Bahkan, usulan revisi itu telah diserahkan dan dibaca oleh tim task force AFC pada 20 September lalu lewat position paper KPSI-ISL. Tapi, melihat kubu PSSI belum siap dengan usulannya, maka AFC mengambil langkah bijak agar usulan revisi itu dibicarakan lagi oleh wakil JC dari masing-masing kubu.

Melihat deadline kongres yang dipatok pada akhir 2012, maka kubu KPSI mendorong agar pembahasan statuta ini tidak terlalu berlarut-larut. Pasalnya, jika revisi statuta tidak segera dilakukan, maka kongres dipastikan juga semakin lama pelaksanaannya.

“Kami tidak ingin berlarut-larut. Jika mereka belum siap, biar masing-masing tim yang ditunjuk menyerahkan sendiri-sendiri ke task force dan biarkan mereka yang menilai dan menentukan,” terang lelaki yang berprofesi sebagai lawyer tersebut.

Ususlan revisi statuta jelang kongres yang diajukan oleh kubu KPSI meliputi Persyaratan (pasal 12), status klub, Liga, Pengprov, pengcab, anggota lainnya (pasal 19), Presiden kehormatan dan anggota kehormatan (pasal 20), delegasi dan pemilih (pasal 23), hak pemilihan (pasal 24), kongres biasa (pasal 29), agenda kongres biasa (pasal 30), kongres luar biasa (31), dan Bab V tentang executive committee .

Poin revisi statuta ini menjadi penting karena nantinya akan langsung diadopsi dalam Kongres PSSI yang sudah harus digelar sebelum tahun 2012 berakhir. Untuk itu, dia tidak ingin langkah tim JC terlalu lambat sehingga menghambat pelaksanaan kongres sebelum deadline.
“Jika tak kunjung kongres, bisa disuspend. Karena itu kami bergerak cepat, kami tidak ingin nantinya disebut sebagai perusak sepak bola. Kami ingin masalah ini selesai di 2012,” tandasnya.(aam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/