28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Aset Pemko Medan Dipasang Plang Demi Kejelasan Identitas

Berada di Medan, maka akan timbul pertanyaan, mana sajakah sesungguhnya aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini tampaknya mulai bisa terjawab. Pasalnya, Pemko mulai kemarin (31/3), telah melakukan pemasangan plang pada asetnya.

P enanda aset tersebut ditandai dengan pemasangan plang aset secara simbolis yang dilakukan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, terhadap lahan depan kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis nomor 2, luas lahan  15.000 meter persegi bagian dari sertifikat hak pakai nomor 1265, lokasinya di kelurahan Petisah Tengah. Selanjutnya, pemasangan plang dilakukan terhadap lahan Gedung DPRD Medan, dengan luas lahan 5.354 M2 dengan sertifikat nomor 823 juga pada lokasi yang sama.

Menurut Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan M Husni, aset yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 787 baik lahan maupun bangunan. Sementara itu, yang telah disertifikat sekitar 450. Sisanya sebanyak 370 aset lagi yang belum disertifikatkan, telah diajukan ke BPN untuk disertifikasi, termasuk sekolah-sekolah.
“Sesuai instruksi Walikota, seluruh aset Pemko Medan yang telah disertifikat harus dipasang plang. Instruksi itu sesuai dengan Permendagri No.17 Tahun 2007, sehingga identitas sebuah aset lebih jelas. Salah satu caranya dengan memasang plang di atas aset tersebut,” jelas Husni.

Husni menambahkan, Bagian Aset dan Perlengkapan akan terus memasang plang di atas lahan milik Pemko Medan yang telah disertifikat. Selanjutnya secara bertahap, mereka  akan terus mengupayakan agar aset yang belum ada sertifikat secepatnya mendapatkan sertifikat.

“Kita akan lakukan terus secara bertahap sehingga seluruh aset yang dimiliki Pemko Medan mendapatkan sertifikat. Setelah itu barulah kita pasang plang, sehingga identitas aset menjadi lebih jelas,” ungkapnya.
Sedangkan itu, pada kesempatan itu Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, hal tersebut sangat perlu dilakukan agar memperjelas mana yang menjadi aset Pemko mana yang tidak. Dan ini menandakan bahwa Pemko Medan memiliki hak terhadap tanah tersebut.

“Penataan aset ini diperlukan untuk mengetahui dan memiliki tatanan hukum yang jelas, banyak aset-aset kita yang kadang-kadang dipersengketakan orang lain, tetapi sampai sekarang tidak bisa dipegang, jadi semua tanah-tanah yang masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan akan dipasang plang,” tegas Rahudman.
Lebih lanjut Rahudman menegaskan, kepada Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan agar segera menyelesaikan pemasangan plang terhadap semua aset Pemko Medan, dan tenggat waktunya adalah satu bulan ke depan harus sudah selesai.

Dikatakannya lagi, pemasangan plang papan nama kepemilikan terhadap aset ini termasuk aset yang di BOT atau disewa, karena BOT itu adalah pemanfaatan asetnya, seperti lahan yang di BOT Grand Aston, lahan Jalan Jawa karena itu adalah HGB  (Hak Guna Bangunan) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko, termasuk lahan di Medan Johor, di Tanjung Selamat, juga kawasan Medan Utara.

“Semua HGB di atas HPL Pemko Medan akan kita pasangi plang termasuk, lapangan Jalan Gajah Madah, lapangan Jalan Karakatau,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Pansus Aset bergerak menuju Kecamatan Medan Baru. Di tempat itu, tepatnya lapangan bola kaki di Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rante juga dipasangi plang sebagai tanda bahwa lahan seluas 8.000 M2 itu merupakan aet Pemko Medan dengan bukti Sertifikat HPL No.11. Pada plang yang dipasang itu disebutkan lahan itu digunakan sebagai fasilitas umum masyarakat.

Ketua Tim Pansus Aset DPRD Medan Herri Zulkarnain mengatakan pembentukan Pansus dilakukan untuk menyelamatkan seluruh aset milik Pemko Medan. Untuk itu  terhadap aset yang belum bersertifikat, Herri minta kepada Pemko Medan segera mensertifikatnya.

“Aset yang telah bersertifikat sesuai dengan amanah Permendagri No.17 Tahun 2007 harus dibuat plang. Dengan berdirinya plang itu, maka kita ataupun masyarakat lainnya jika lahan tersebut merupakan aset Pemko Medan. Selain itu laporan keuangan Pemko Medan bisa lebih baik lagi dengan adanya pendataan yang lebih komplet lagi,” kata Herri.

Pemasangan plang di Jalan Rebab ini, dihadiri segenap anggota Pansus Aset DPRD Medan dan dihadiri oleh Drs Aripay Tambunan, Hasyim SE, P Simangungsong, Irwanto Tampubolon, Daniel Pinem, Sekcam Medan Baru Sutan T Lubis dan  sejumlah tokoh masyarakat setempat.(ari)

Berada di Medan, maka akan timbul pertanyaan, mana sajakah sesungguhnya aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini tampaknya mulai bisa terjawab. Pasalnya, Pemko mulai kemarin (31/3), telah melakukan pemasangan plang pada asetnya.

P enanda aset tersebut ditandai dengan pemasangan plang aset secara simbolis yang dilakukan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, terhadap lahan depan kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis nomor 2, luas lahan  15.000 meter persegi bagian dari sertifikat hak pakai nomor 1265, lokasinya di kelurahan Petisah Tengah. Selanjutnya, pemasangan plang dilakukan terhadap lahan Gedung DPRD Medan, dengan luas lahan 5.354 M2 dengan sertifikat nomor 823 juga pada lokasi yang sama.

Menurut Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan M Husni, aset yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 787 baik lahan maupun bangunan. Sementara itu, yang telah disertifikat sekitar 450. Sisanya sebanyak 370 aset lagi yang belum disertifikatkan, telah diajukan ke BPN untuk disertifikasi, termasuk sekolah-sekolah.
“Sesuai instruksi Walikota, seluruh aset Pemko Medan yang telah disertifikat harus dipasang plang. Instruksi itu sesuai dengan Permendagri No.17 Tahun 2007, sehingga identitas sebuah aset lebih jelas. Salah satu caranya dengan memasang plang di atas aset tersebut,” jelas Husni.

Husni menambahkan, Bagian Aset dan Perlengkapan akan terus memasang plang di atas lahan milik Pemko Medan yang telah disertifikat. Selanjutnya secara bertahap, mereka  akan terus mengupayakan agar aset yang belum ada sertifikat secepatnya mendapatkan sertifikat.

“Kita akan lakukan terus secara bertahap sehingga seluruh aset yang dimiliki Pemko Medan mendapatkan sertifikat. Setelah itu barulah kita pasang plang, sehingga identitas aset menjadi lebih jelas,” ungkapnya.
Sedangkan itu, pada kesempatan itu Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, hal tersebut sangat perlu dilakukan agar memperjelas mana yang menjadi aset Pemko mana yang tidak. Dan ini menandakan bahwa Pemko Medan memiliki hak terhadap tanah tersebut.

“Penataan aset ini diperlukan untuk mengetahui dan memiliki tatanan hukum yang jelas, banyak aset-aset kita yang kadang-kadang dipersengketakan orang lain, tetapi sampai sekarang tidak bisa dipegang, jadi semua tanah-tanah yang masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan akan dipasang plang,” tegas Rahudman.
Lebih lanjut Rahudman menegaskan, kepada Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan agar segera menyelesaikan pemasangan plang terhadap semua aset Pemko Medan, dan tenggat waktunya adalah satu bulan ke depan harus sudah selesai.

Dikatakannya lagi, pemasangan plang papan nama kepemilikan terhadap aset ini termasuk aset yang di BOT atau disewa, karena BOT itu adalah pemanfaatan asetnya, seperti lahan yang di BOT Grand Aston, lahan Jalan Jawa karena itu adalah HGB  (Hak Guna Bangunan) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko, termasuk lahan di Medan Johor, di Tanjung Selamat, juga kawasan Medan Utara.

“Semua HGB di atas HPL Pemko Medan akan kita pasangi plang termasuk, lapangan Jalan Gajah Madah, lapangan Jalan Karakatau,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Pansus Aset bergerak menuju Kecamatan Medan Baru. Di tempat itu, tepatnya lapangan bola kaki di Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rante juga dipasangi plang sebagai tanda bahwa lahan seluas 8.000 M2 itu merupakan aet Pemko Medan dengan bukti Sertifikat HPL No.11. Pada plang yang dipasang itu disebutkan lahan itu digunakan sebagai fasilitas umum masyarakat.

Ketua Tim Pansus Aset DPRD Medan Herri Zulkarnain mengatakan pembentukan Pansus dilakukan untuk menyelamatkan seluruh aset milik Pemko Medan. Untuk itu  terhadap aset yang belum bersertifikat, Herri minta kepada Pemko Medan segera mensertifikatnya.

“Aset yang telah bersertifikat sesuai dengan amanah Permendagri No.17 Tahun 2007 harus dibuat plang. Dengan berdirinya plang itu, maka kita ataupun masyarakat lainnya jika lahan tersebut merupakan aset Pemko Medan. Selain itu laporan keuangan Pemko Medan bisa lebih baik lagi dengan adanya pendataan yang lebih komplet lagi,” kata Herri.

Pemasangan plang di Jalan Rebab ini, dihadiri segenap anggota Pansus Aset DPRD Medan dan dihadiri oleh Drs Aripay Tambunan, Hasyim SE, P Simangungsong, Irwanto Tampubolon, Daniel Pinem, Sekcam Medan Baru Sutan T Lubis dan  sejumlah tokoh masyarakat setempat.(ari)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/