28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Briptu Viko Ditunggu Propam Poldasu

Kasus Penembakan Cleaning Service BRI Medan

Proses hukum Briptu Viko Panjaitan, pelaku penembakan Cleaning Service (CS) Bank BRI Cabang Putri Hijau Darmawan Muhammad (21), tidak hanya pada proses pidana di pengadilan umum saja.

Menurut Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Viko harus menjalani hukum internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Kalau ditanya, apakah ada proses di Propam. Jawabannya ada, dan itu setelah proses di pengadilan selesai,” tegas AKBP MP Nainggolan, di ruang kerjanya, Selasa (2/8).

Dalam proses di Propam Polda Sumut nantinya, kata MP Nainggolan pelaksanaannya layaknya seperti digelar di pengadilan umum. Dimana ada pembelaan, tuntutan dan sebagainya.
Dari hasil itu, sambung, MP Nainggolan juga akan dikeluarkan sanksi terhadap Briptu Viko Panjaitan. “Untuk sanksi, itu sesuai proses kasus yang berjalan. Untuk itu, kita tunggu proses di pengadilan umum dulu, karena kasus ini telah P-21 di kejaksaan,” bebernya.

Diketahui, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 31 Mei 2011 lalu. Saat itu Briptu Viko tengah bercanda bersama korban Darmawan Muhammad di Bank BRI Cabang Putri Hijau, dengan mengarahkan senjata SS-1 ke arah cleaning service itu. Namun ternyata senjata tersebut tidak terkunci dan menembak ke arah dada korban. Korban pun tewas seketika.

Upaya damai juga telah sempat dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan difasilitasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sabtu (16/7) lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Grand Swiss Belhotel Jalan S Parman No 217 Medan. Saksi-saksi yang ikut menandatangani adalah Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto, ibu Bripda Viko Panjaitan, Vera Simanjuntak dan Kuasa Hukum Bripda Viko Panjaitan, Surya A Lasali.

Ditengah memanasnya kasus Briptu Viko yang tertangkap basah bebas berkeliaran saat kasus penembakan belum diproses, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Sumut malah mendesak Satuan Reskrim Polresta Medan mengusut pelaku penganiayaan anggota Pamobsus Polresta Medan itu.

Perlu diketahui Briptu Viko Panjaitan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan akibat disekap keluarga Darmawan Muhammad, karena kedapatan bermain game online di kawasan Asia Medan Emas, Medan Area, Sabtu (30/7) kemarin.

LCKI memandang orang yang menangkap dan menganiaya Briptu Viko merupakan aksi main hakim sendiri. “Main hakim sendiri itu sudah melanggar hukum apalagi mereka memukuli anggota Polri, makanya Polresta Medan agar segera menangkap pelaku penganiayaan itu,” kata Ketua LCKI Sumut Drs Parlin Sihotang Msi ketika dimintai tanggapannya tentang seputar aksi kekerasan yang menimpa anggota Polri di ruang kerjannya di Jalan Mandala By Pas.

“Tentang kasus penembakan itu kan dalam proses, kalau ia kedapatan berkeliaran di luar tentu bisa dipertanyakan kepada pimpinannya jangan main hakim sendiri, karena negara kita ini negara hukum,” terangnya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga juga menyangkan terjadinya aksi kekerasan itu. Orang nomor satu di Polresta Medan itu mengaku bahwa keluarga Briptu Viko sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan, tentang kasus penculikkan dan penganiyaan. “Selanjutnya polisi  akan memeriksa kembali saksi-saksi dari kedua belah pihak,” terangnya.

Seorang keluarga korban Darmawan ditemui wartawan koran ini, A Surya Alasali membantah atas penganiyaan yang dituduhkan Briptu Viko. “kita bisa melihat dilapangan apa yang kita lakukan terhadap tersangka, tidak ada kita lakukan kekerasan kita lakukan terhadapnya. Kalau diikat tangannnya dengan menggunakan tali jemuran, saat itu mungkin lagi memuncak emosi pihak keluarga korban melihat Tersangka yang asyik bermain Game On Line.” ujar Alasali.
Keluarga korban pun mengaku siap jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.”Silahkan mbuat laporan ke kepolisian, kami akan menghadapinya,” tantangnya.

Menurutnya, kasus penangkapan Briptu Viko itu terlalu dibesar-besarkan. Ada yang bilang Briptu Viko dipukul kepalanya  pakai batu, dan menyekapnya. Semua itu tidak benar. Itu tidak sesuai dengan fakta yang dibicarakan. “Kalau seperti ini, kami berencana membatalkan perjanjian perdamaian,” ancamnya. (ari/mag7)

Kasus Penembakan Cleaning Service BRI Medan

Proses hukum Briptu Viko Panjaitan, pelaku penembakan Cleaning Service (CS) Bank BRI Cabang Putri Hijau Darmawan Muhammad (21), tidak hanya pada proses pidana di pengadilan umum saja.

Menurut Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Viko harus menjalani hukum internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Kalau ditanya, apakah ada proses di Propam. Jawabannya ada, dan itu setelah proses di pengadilan selesai,” tegas AKBP MP Nainggolan, di ruang kerjanya, Selasa (2/8).

Dalam proses di Propam Polda Sumut nantinya, kata MP Nainggolan pelaksanaannya layaknya seperti digelar di pengadilan umum. Dimana ada pembelaan, tuntutan dan sebagainya.
Dari hasil itu, sambung, MP Nainggolan juga akan dikeluarkan sanksi terhadap Briptu Viko Panjaitan. “Untuk sanksi, itu sesuai proses kasus yang berjalan. Untuk itu, kita tunggu proses di pengadilan umum dulu, karena kasus ini telah P-21 di kejaksaan,” bebernya.

Diketahui, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 31 Mei 2011 lalu. Saat itu Briptu Viko tengah bercanda bersama korban Darmawan Muhammad di Bank BRI Cabang Putri Hijau, dengan mengarahkan senjata SS-1 ke arah cleaning service itu. Namun ternyata senjata tersebut tidak terkunci dan menembak ke arah dada korban. Korban pun tewas seketika.

Upaya damai juga telah sempat dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan difasilitasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sabtu (16/7) lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Grand Swiss Belhotel Jalan S Parman No 217 Medan. Saksi-saksi yang ikut menandatangani adalah Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto, ibu Bripda Viko Panjaitan, Vera Simanjuntak dan Kuasa Hukum Bripda Viko Panjaitan, Surya A Lasali.

Ditengah memanasnya kasus Briptu Viko yang tertangkap basah bebas berkeliaran saat kasus penembakan belum diproses, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Sumut malah mendesak Satuan Reskrim Polresta Medan mengusut pelaku penganiayaan anggota Pamobsus Polresta Medan itu.

Perlu diketahui Briptu Viko Panjaitan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan akibat disekap keluarga Darmawan Muhammad, karena kedapatan bermain game online di kawasan Asia Medan Emas, Medan Area, Sabtu (30/7) kemarin.

LCKI memandang orang yang menangkap dan menganiaya Briptu Viko merupakan aksi main hakim sendiri. “Main hakim sendiri itu sudah melanggar hukum apalagi mereka memukuli anggota Polri, makanya Polresta Medan agar segera menangkap pelaku penganiayaan itu,” kata Ketua LCKI Sumut Drs Parlin Sihotang Msi ketika dimintai tanggapannya tentang seputar aksi kekerasan yang menimpa anggota Polri di ruang kerjannya di Jalan Mandala By Pas.

“Tentang kasus penembakan itu kan dalam proses, kalau ia kedapatan berkeliaran di luar tentu bisa dipertanyakan kepada pimpinannya jangan main hakim sendiri, karena negara kita ini negara hukum,” terangnya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga juga menyangkan terjadinya aksi kekerasan itu. Orang nomor satu di Polresta Medan itu mengaku bahwa keluarga Briptu Viko sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan, tentang kasus penculikkan dan penganiyaan. “Selanjutnya polisi  akan memeriksa kembali saksi-saksi dari kedua belah pihak,” terangnya.

Seorang keluarga korban Darmawan ditemui wartawan koran ini, A Surya Alasali membantah atas penganiyaan yang dituduhkan Briptu Viko. “kita bisa melihat dilapangan apa yang kita lakukan terhadap tersangka, tidak ada kita lakukan kekerasan kita lakukan terhadapnya. Kalau diikat tangannnya dengan menggunakan tali jemuran, saat itu mungkin lagi memuncak emosi pihak keluarga korban melihat Tersangka yang asyik bermain Game On Line.” ujar Alasali.
Keluarga korban pun mengaku siap jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.”Silahkan mbuat laporan ke kepolisian, kami akan menghadapinya,” tantangnya.

Menurutnya, kasus penangkapan Briptu Viko itu terlalu dibesar-besarkan. Ada yang bilang Briptu Viko dipukul kepalanya  pakai batu, dan menyekapnya. Semua itu tidak benar. Itu tidak sesuai dengan fakta yang dibicarakan. “Kalau seperti ini, kami berencana membatalkan perjanjian perdamaian,” ancamnya. (ari/mag7)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/