29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Muslim: Gatot Masih Pakai Jengkol Wagub

Menyikapi rencana evaluasi SKPD, sejumlah anggota DPRD Sumut masih beda pendapat. Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Muslim Simbolon kepada Sumut Pos menyatakan, keberadaan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menandakan Gatot tidak memiliki wewenang penuh sebagai seorang gubernur.

“Pimpinan DPRD Sumut dan perwakilan pimpinan fraksi, berkonsultasi ke Mendagri dan diterima Dirjen Otda Kemendagri Johermansyah di Ruang Rapat Dirjen OTDA Lantai 8 Kementerian Dalam Negeri, mengenai status Gatot. Johermansyah menegaskan, Gatot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Dalam artian, Gatot masih pakai jengkol (tanda  jabatan, red) Wagub,” terang Muslim.

Karena itu, Muslim menambahkan, kewenangan Gatot masih terbatas. “Tugas dan wewenangnya tidak full (penuh, Red) sebagai gubernur. Tugas Gatot lainnya, melaksanakan konsolidasi internal, melanjutkan program yang telah ada, melanjutkan visi misi Syamsul Gatot sebagai satu kesatuan Syampurno,” katanya.

Lebih lanjut Muslim Simbolon menuturkan, Gatot juga harus mampu menjalin konsultasi kepada DPRD Sumut untuk mengambil kebijakan strategis. “Dirjen OTDA meminta Gatot, untuk konsultasi kepada DPRD Sumut. Dalam hal evaluasi, Kapasitas Plt tidak punya wewenang. Tapi harus melaporkan ke Kemendagri. SKPD adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan bermuara pada Mendagri. Jabatan Plt itu baru akan berganti setelah ada putusan incracht dari pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” bebernya.

Muslim juga menjelaskan, pada pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri tersebut, juga dibahas mengenai keberadaan Sekda Provsu. Dikatakannya, saat ini berkas tiga nama calon Sekda Provsu yang telah melalui proses Fit and Profer Test telah masuk ke bagian Sekretaris Negara.

“Calon Sekda, Otda Kemendagri sudah dilakukan verifikasi dan fit profer test. Sekarang diserahkan ke Sekneg. Karena Sekda itu eselon I D, SK bukan Mendagri tapi melalui Keppres. Setelah itu, ketiga calon yang ada akan mengikuti Tes Penilaian Akhir (TPA). Dimana ketua tim TPA nya adalah Wapres. Sementara yang menjadi anggotanya Mendagri, Menpan, mensekneg. Setelah selesai dari TPA, maka berkas dan calon Sekda  diantar ke Badan Intelijen Negara (BIN), untuk mengevaluasi kebersihan dari calon yang ditetapkan. Setelah itu dikembalikan ke Sekneg yang kemudian mengusulkan ke presiden,” jelasnya.

Untuk semua proses itu diperkirakan akan memakan waktu hingga satu setengah bulan. “Mungkin dalam bulan ini, sudah ada keputusan. Saat ini, peluang ketiga calon tersebut lulus atau tidaknya masih fifty-fifty. Gatot pun saat ini belum mengusulkan nama calon lain. Jadi, jika nanti ketiga calon pertama tidak lulus, maka akan dilakukan seleksi ulang dengan calon lain yang diusulkan Gatot,” paparnya. (ari)

Menyikapi rencana evaluasi SKPD, sejumlah anggota DPRD Sumut masih beda pendapat. Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Muslim Simbolon kepada Sumut Pos menyatakan, keberadaan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menandakan Gatot tidak memiliki wewenang penuh sebagai seorang gubernur.

“Pimpinan DPRD Sumut dan perwakilan pimpinan fraksi, berkonsultasi ke Mendagri dan diterima Dirjen Otda Kemendagri Johermansyah di Ruang Rapat Dirjen OTDA Lantai 8 Kementerian Dalam Negeri, mengenai status Gatot. Johermansyah menegaskan, Gatot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Dalam artian, Gatot masih pakai jengkol (tanda  jabatan, red) Wagub,” terang Muslim.

Karena itu, Muslim menambahkan, kewenangan Gatot masih terbatas. “Tugas dan wewenangnya tidak full (penuh, Red) sebagai gubernur. Tugas Gatot lainnya, melaksanakan konsolidasi internal, melanjutkan program yang telah ada, melanjutkan visi misi Syamsul Gatot sebagai satu kesatuan Syampurno,” katanya.

Lebih lanjut Muslim Simbolon menuturkan, Gatot juga harus mampu menjalin konsultasi kepada DPRD Sumut untuk mengambil kebijakan strategis. “Dirjen OTDA meminta Gatot, untuk konsultasi kepada DPRD Sumut. Dalam hal evaluasi, Kapasitas Plt tidak punya wewenang. Tapi harus melaporkan ke Kemendagri. SKPD adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan bermuara pada Mendagri. Jabatan Plt itu baru akan berganti setelah ada putusan incracht dari pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” bebernya.

Muslim juga menjelaskan, pada pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri tersebut, juga dibahas mengenai keberadaan Sekda Provsu. Dikatakannya, saat ini berkas tiga nama calon Sekda Provsu yang telah melalui proses Fit and Profer Test telah masuk ke bagian Sekretaris Negara.

“Calon Sekda, Otda Kemendagri sudah dilakukan verifikasi dan fit profer test. Sekarang diserahkan ke Sekneg. Karena Sekda itu eselon I D, SK bukan Mendagri tapi melalui Keppres. Setelah itu, ketiga calon yang ada akan mengikuti Tes Penilaian Akhir (TPA). Dimana ketua tim TPA nya adalah Wapres. Sementara yang menjadi anggotanya Mendagri, Menpan, mensekneg. Setelah selesai dari TPA, maka berkas dan calon Sekda  diantar ke Badan Intelijen Negara (BIN), untuk mengevaluasi kebersihan dari calon yang ditetapkan. Setelah itu dikembalikan ke Sekneg yang kemudian mengusulkan ke presiden,” jelasnya.

Untuk semua proses itu diperkirakan akan memakan waktu hingga satu setengah bulan. “Mungkin dalam bulan ini, sudah ada keputusan. Saat ini, peluang ketiga calon tersebut lulus atau tidaknya masih fifty-fifty. Gatot pun saat ini belum mengusulkan nama calon lain. Jadi, jika nanti ketiga calon pertama tidak lulus, maka akan dilakukan seleksi ulang dengan calon lain yang diusulkan Gatot,” paparnya. (ari)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/