25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Selangkah Lagi, Warga Sergai Gunakan e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Target ini bukan isapan jempol, soalnya Senin (21/2) seluruh NIK (nomor induk kependudukan) sudah mulai dibagikan kepada seluruh masyarakat, yang ditandai dengan pemberian secara simbolis oleh Bupati Serdang Bedagai Ir HT Erry Nuradi kepada perwakilan camat, dan kepala desa. Kemudian camat mendistribusikannya kepada seluruh lurah/kepala desa, lalu dari lurah/kepala desa ke kepling/RW untuk selanjutnya dibagikan kepada warga.
“Saya yakin proses pembagian NIK ini akan lancar dan cepat, apalagi camat dan kades merupakan tim teknis penyelenggara pemutakhiran data kependudukan hingga mendistribusikan NIK sampai ke pemegang e-KTP,” ungkap Hj Enny Mardiana Toreh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ditemui di kantornya.

Enny menuturkan, NIK yang dibagikan ke warga itu terdiri dari 16 digit, yang memuat kode provinsi, kabupaten, kecamatan, tanggal, bulan, tahun lahir dan nomor urut. Dengan demikian, ke depan dengan melihat kode, sesorang sudah bisa melihat yang bersangkutan warga mana. Apalagi, e-KTP ini akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. “Banyak manfaatnya penerapan e-KTP ini, diantaranya dengan e-KTP seorang warga tidak bisa memiliki KTP lebih dari satu (ganda) dan kerahasiannya lebih terjamin, sebab semua data administrasi tersimpan dalam cheps dan online ke seluruh kabupaten/kota hingga pusat,” ungkap Enny.

Dia mengatakan, sebelum pembagian NIK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data. Nah, tahun 2010 lalu tahapan tersebut sudah selesai dikerjakan, meskipun dalam kurun waktu 7 tahun setelah mekarnya Serdang Bedagai dari Deli Serdang sudah, ada tiga kali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pemutakhiran data kependudukan, termasuk saat pelaksanaan Pilkada Serdang Bedagai beberapa waktu lalu. Dengan demikian, bisa dipastikan tingkat eror pendataan penduduk di Serdang Bedagai minim dan dapat dieleminir (data jumlah penduduk lihat grafis). Lantas bagaimana sistem kependudukan selama ini?

Ditanya begitu Enny menjawab berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang dokumen kependudukan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya saat HUT ke-3 tahun 2007 menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pada awal tahun 2007, pelayanan dokumen kependudukan dilakukan di empat TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan), masing-masing kecamatan. Nah, tahun 2009 pelayanan kependudukan sudah dilakukan secara online di seluruh kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Artinya, data kependudukan yang ada hanya bisa diakses pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditempatkan di setiap kecamatan, karena server datanya ada di Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebagai contoh, sebut Enny jika ada seseorang membutuhkan data tentang warga A dengan cepat di Kecamatan Dolok Masihul, maka tinggal melihat di kantor Kecamatan Dolok Masihul saja, atau langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal inipulalah yang menjadi alasan proses pengurusan KTP cepat dan mudah. Rata-rata membutuhkan waktu satu sampai dua hari dengan catatan semua data lengkap. Bahkan, kalau tidak hambatan jaringan, serta datanya  lengkap juga maka proses perpanjangan KTP bisa siap dalam waktu sepuluh menit. “Kan surat permohonan yang masuk akan dicocokkan dengan data yang ada di server. Kalau semuanya lengkap, tinggal foto dan KTP langsung jadi,” ujarnya. Lalu bagaimana dengan Kartu Keluarga (KK)?

Enny menjelaskan untuk KK prosesnya tetap di TPDK, dan membutuhkan waktu beberapa hari saja. Soalnya data yang sudah dientri pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap kecamatan akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani oleh kepala dinas.

“Kalau KK dan akte catatan sipil lainnya harus pakai tandatangan cair, beda dengan KTP yang cukup dengan menggunakan tanda tangan scan. Makanya, setiap hari saya banyak menandatangani KK dan akte catatan sipil lainnya,” ungkap Enny.

Atas dasar inipulalah, sambung Enny pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jarang pulang cepat. Sebab harus ekstra keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Berkas-berkas ini saja contohnya, setiap hari menumpuk. Bahkan ada juga warga yang menunggu agar KK nya agar cepat siap. Tetapi semuanya kami layani dengan baik dan cepat,” katanya bersemangat. Disinggung soal keluhan masyarakat tentang biaya pengurusan KTP yang mahal dan lambat, Enny tidak menampiknya. Soalnya, bisa saja ada warga yang mengurus KTP dan KK lewat jasa calo sehingga keluar biaya besar. Untuk itu dia mengimbau agar jangan menggunakan jasa calo. Untuk meminimalisir masalah itu, sesuai dengan kebijakan Bupati Sergai HT Erry Nuradi yang mengharuskan setiap pejabat eselon II menjadi pimpinan apel dan pimpinan rapat koordinasi setiap Senin dalam setap Minggunya di masing-masing kecamatan.

Saat apel dan rapat koordinasi di setiap kecamatan itu, kita bisa berhadapan langsung dengan aparat kecamatan, kades, kepala dusun, dan aparat muspika lainnya.  Dalam rapat ini pulalah akan ada masukan kepada instansi terkait untuk dibenahi.

“Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di sinilah kesempatan kami untuk mencari tahu keluhan warga tentang kepengurusan data kependudukan dan akte catatan sipil lainnya serta menjelaskan masalah sebenarnya kepada masyarakat sehingga puas dan mengerti,” ujarnya.(dra)

KTP pun Diasuransikan

Satu lagi program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tidak kalah menarik, yakni KTP berasuransi. Kok bisa? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sergai, Enny Mardiana Toreh mengatakan, setiap warga Sergai yang mengurus KTP sejak tahun 2008, berarti warga sudah diasuransikan (terprotesksi) selama lima tahun, dengan catatan syaratnya harus KTP SIAK.

Keuntungannya, apabila pemegang KTP meninggal dalam kondisi sakit/kecelakaan maka akan mendapatkan uang santunan dari pihak asuransi sebesar Rp500 ribu yang dibayarkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tak hanya itu sambung Enny cara pengklaiman asuransi ini juga mudah, cukup membawa surat kematian, fotocopi KK dan fotocopi KTP dan KTP ahli waris, maka uang santunan akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Program KTP berasuransi ini juga menjadi pemicu dan daya tarik tersendiri bagi warga Sergai untuk mengurus administrasi kependudukannya, semisal KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya. Lantas bagaimana dengan biaya pengurusan KTP? Ditanya seperti itu Enny bilang berdasarkan Perda No 19 tahun 2009 biaya pengurusan KTP Rp15 ribu, dengan rincian Rp5 ribu untuk PAD, Rp2.500 administrasi di tingkat desa dan Rp7.500 premi asuransi. “Semuanya transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya. Bagaimana dengan pengurusan dokumen kependudukan lainnya semisal akte lahir, akte kematian dan lain sebagainya? Enny menjawab semua sama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepercayaan untuk pelayanan sesuai dengan tufokusi.

Dia menjelaskan, sesuai surat Mendagri No 472.11/5111/SJ, 28 Maret 2010 isinya perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diperpanjang kembali sampai akhir Desember 2011. Dengan demikian mulai Januari 2012 semua proses pelayanan pencatatan kelahiran wajib dilaksanakan sesuai UU No 23 tahun 2006.(dra)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Target ini bukan isapan jempol, soalnya Senin (21/2) seluruh NIK (nomor induk kependudukan) sudah mulai dibagikan kepada seluruh masyarakat, yang ditandai dengan pemberian secara simbolis oleh Bupati Serdang Bedagai Ir HT Erry Nuradi kepada perwakilan camat, dan kepala desa. Kemudian camat mendistribusikannya kepada seluruh lurah/kepala desa, lalu dari lurah/kepala desa ke kepling/RW untuk selanjutnya dibagikan kepada warga.
“Saya yakin proses pembagian NIK ini akan lancar dan cepat, apalagi camat dan kades merupakan tim teknis penyelenggara pemutakhiran data kependudukan hingga mendistribusikan NIK sampai ke pemegang e-KTP,” ungkap Hj Enny Mardiana Toreh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ditemui di kantornya.

Enny menuturkan, NIK yang dibagikan ke warga itu terdiri dari 16 digit, yang memuat kode provinsi, kabupaten, kecamatan, tanggal, bulan, tahun lahir dan nomor urut. Dengan demikian, ke depan dengan melihat kode, sesorang sudah bisa melihat yang bersangkutan warga mana. Apalagi, e-KTP ini akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. “Banyak manfaatnya penerapan e-KTP ini, diantaranya dengan e-KTP seorang warga tidak bisa memiliki KTP lebih dari satu (ganda) dan kerahasiannya lebih terjamin, sebab semua data administrasi tersimpan dalam cheps dan online ke seluruh kabupaten/kota hingga pusat,” ungkap Enny.

Dia mengatakan, sebelum pembagian NIK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data. Nah, tahun 2010 lalu tahapan tersebut sudah selesai dikerjakan, meskipun dalam kurun waktu 7 tahun setelah mekarnya Serdang Bedagai dari Deli Serdang sudah, ada tiga kali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pemutakhiran data kependudukan, termasuk saat pelaksanaan Pilkada Serdang Bedagai beberapa waktu lalu. Dengan demikian, bisa dipastikan tingkat eror pendataan penduduk di Serdang Bedagai minim dan dapat dieleminir (data jumlah penduduk lihat grafis). Lantas bagaimana sistem kependudukan selama ini?

Ditanya begitu Enny menjawab berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang dokumen kependudukan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya saat HUT ke-3 tahun 2007 menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pada awal tahun 2007, pelayanan dokumen kependudukan dilakukan di empat TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan), masing-masing kecamatan. Nah, tahun 2009 pelayanan kependudukan sudah dilakukan secara online di seluruh kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Artinya, data kependudukan yang ada hanya bisa diakses pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditempatkan di setiap kecamatan, karena server datanya ada di Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebagai contoh, sebut Enny jika ada seseorang membutuhkan data tentang warga A dengan cepat di Kecamatan Dolok Masihul, maka tinggal melihat di kantor Kecamatan Dolok Masihul saja, atau langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal inipulalah yang menjadi alasan proses pengurusan KTP cepat dan mudah. Rata-rata membutuhkan waktu satu sampai dua hari dengan catatan semua data lengkap. Bahkan, kalau tidak hambatan jaringan, serta datanya  lengkap juga maka proses perpanjangan KTP bisa siap dalam waktu sepuluh menit. “Kan surat permohonan yang masuk akan dicocokkan dengan data yang ada di server. Kalau semuanya lengkap, tinggal foto dan KTP langsung jadi,” ujarnya. Lalu bagaimana dengan Kartu Keluarga (KK)?

Enny menjelaskan untuk KK prosesnya tetap di TPDK, dan membutuhkan waktu beberapa hari saja. Soalnya data yang sudah dientri pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap kecamatan akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani oleh kepala dinas.

“Kalau KK dan akte catatan sipil lainnya harus pakai tandatangan cair, beda dengan KTP yang cukup dengan menggunakan tanda tangan scan. Makanya, setiap hari saya banyak menandatangani KK dan akte catatan sipil lainnya,” ungkap Enny.

Atas dasar inipulalah, sambung Enny pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jarang pulang cepat. Sebab harus ekstra keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Berkas-berkas ini saja contohnya, setiap hari menumpuk. Bahkan ada juga warga yang menunggu agar KK nya agar cepat siap. Tetapi semuanya kami layani dengan baik dan cepat,” katanya bersemangat. Disinggung soal keluhan masyarakat tentang biaya pengurusan KTP yang mahal dan lambat, Enny tidak menampiknya. Soalnya, bisa saja ada warga yang mengurus KTP dan KK lewat jasa calo sehingga keluar biaya besar. Untuk itu dia mengimbau agar jangan menggunakan jasa calo. Untuk meminimalisir masalah itu, sesuai dengan kebijakan Bupati Sergai HT Erry Nuradi yang mengharuskan setiap pejabat eselon II menjadi pimpinan apel dan pimpinan rapat koordinasi setiap Senin dalam setap Minggunya di masing-masing kecamatan.

Saat apel dan rapat koordinasi di setiap kecamatan itu, kita bisa berhadapan langsung dengan aparat kecamatan, kades, kepala dusun, dan aparat muspika lainnya.  Dalam rapat ini pulalah akan ada masukan kepada instansi terkait untuk dibenahi.

“Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di sinilah kesempatan kami untuk mencari tahu keluhan warga tentang kepengurusan data kependudukan dan akte catatan sipil lainnya serta menjelaskan masalah sebenarnya kepada masyarakat sehingga puas dan mengerti,” ujarnya.(dra)

KTP pun Diasuransikan

Satu lagi program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tidak kalah menarik, yakni KTP berasuransi. Kok bisa? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sergai, Enny Mardiana Toreh mengatakan, setiap warga Sergai yang mengurus KTP sejak tahun 2008, berarti warga sudah diasuransikan (terprotesksi) selama lima tahun, dengan catatan syaratnya harus KTP SIAK.

Keuntungannya, apabila pemegang KTP meninggal dalam kondisi sakit/kecelakaan maka akan mendapatkan uang santunan dari pihak asuransi sebesar Rp500 ribu yang dibayarkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tak hanya itu sambung Enny cara pengklaiman asuransi ini juga mudah, cukup membawa surat kematian, fotocopi KK dan fotocopi KTP dan KTP ahli waris, maka uang santunan akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Program KTP berasuransi ini juga menjadi pemicu dan daya tarik tersendiri bagi warga Sergai untuk mengurus administrasi kependudukannya, semisal KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya. Lantas bagaimana dengan biaya pengurusan KTP? Ditanya seperti itu Enny bilang berdasarkan Perda No 19 tahun 2009 biaya pengurusan KTP Rp15 ribu, dengan rincian Rp5 ribu untuk PAD, Rp2.500 administrasi di tingkat desa dan Rp7.500 premi asuransi. “Semuanya transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya. Bagaimana dengan pengurusan dokumen kependudukan lainnya semisal akte lahir, akte kematian dan lain sebagainya? Enny menjawab semua sama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepercayaan untuk pelayanan sesuai dengan tufokusi.

Dia menjelaskan, sesuai surat Mendagri No 472.11/5111/SJ, 28 Maret 2010 isinya perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diperpanjang kembali sampai akhir Desember 2011. Dengan demikian mulai Januari 2012 semua proses pelayanan pencatatan kelahiran wajib dilaksanakan sesuai UU No 23 tahun 2006.(dra)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/