Malaysia Jadikan Sumut Surga Narkoba
Sumatera Utara (Sumut) bak surga bagi pengedar narkoba. Bayangkan dalam delapan hari, petugas Bandara Polonia Medan menjaring tiga pengedar narkoba dengan mengumpulkan barang bukti 7,172 kilogram sabu-sabu dan jenis narkoba lainnya.
TERAKHIR tersangka yang ditangkap Nurdin Muhammad Amin (42), warga Bekasi, Jawa Barat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan, kemarin (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Tak tanggung-tanggung dari tangan tersangka petugas mengamankan lebih kurang 7 kilogram sabu-sabu yang ditaksir seharga Rp9,5 miliar. Rencananya 7 kilogram sabu-sabu itu akan dibawa Nurdin ke Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus Nurdin ke Jakarta.
Pengakuan Nurdin ketika itu menerima sabu-sabu itu dari bandar di kawasan Jalan Diponegoro, Medan. Ia diperintahkan mengantarnya ke Jakarta kepada seorang wanita bernama Titin, yang akan menemuinya di Bandara Soekarno Hatta. Atas jasanya itu, Nurdin diupah Rp75 juta.
Sebelum naik ke pesawat Garuda GA 181 Nurdin dibekuk setelah petugas keamanan bandara mendeteksi barang bawaanya lewat sinar X-Ray.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Wisjnu Amat Sastro, memastikan tersangka merupakan termasuk anggota jaringan Aceh yang kerap memasok sabu-sabu dari Malaysia ke Medan dan sejumlah pintu masuk ke Sumatera Utara.
Sebelumnya, 27 Oktober lalu, pihak imigrasi Bandara Polonia menangkap pengedar narkoba lainnya, Burhanuddin yang datang dari Malaysia, Kuala Lumpur. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu seberat 131 gram di dalam duburnya.
Warga Aceh itu datang ke Medan menggunakan penerbangan Air Asia dengan Nomor Penerbangan AK 450. Pelaku diketahui pertama oleh petugas Bandara Polonia Medan yang melintas sinar X-Ray, petugas pun curiga dengan gerak-gerik pelaku yang keluar dari Terminal Internasional Bandara Polonia Medan.
Setelah itu petugas menangkap pelaku serta dilakukan Ion Scan terdektesi 9 persen positif Methamphetamine. Diketahui didalam dubur tersangka ada tiga bungkus berbentuk kapsul yang berisi sabu-sabu.
Walau sudah tertangkap basah, itu tidak menyurutkan pengedar lainnya. Keesokan harinya, (28/10), petugas Bandara Polonia Medan kembali menangkap pengedar sabu-sabu seberat 41 gram dan 19 butir happy five, Muhammad Reza Husen alias Zulkarnaen (35) warga Jalan Safiatuddin Desa Blang Seuni-bong Kecamatan Langsa Kota Langsa. Ia menumpangi pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK456 dari Kualalumpur. Tersangka ditangkap buah dari kejelian petugas di lapangan yang curiga pada setiap gerak-gerik penumpang yang menunjukkan sikap gelisah berhadapan dengan petugas.
Suvervisor Dinas Pengamanan X-Ray Unit Bisnis Gudang dan Kargo (UBGK) Bandara Polonia Medan, Tiram Barus mengatakan, terhitung tiga bulan Agustus-November 2011 pihaknya membongkar beberapa kasus narkoba melalui pengamanan X-Ray. “Kalau ditotal dengan kasus penyeludupan hewan dan senjata api itu ada 20 kasus,” papar Tiram di Kargo Bandara Polonia Medan, Selasa (8/11).
Menurutnya, X-Ray merupakan pemantau barang keluar-masuk barang melalui Bandara Polonia Medan. “Dengan X-Ray itu lah kami banyak menemukan barang-barang terlarang yang hendak diseludupkan melalui bandara ini,” akunya.
Tiram mengaku barang hasil sitaan mereka selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam menangani kasus penyeludupan. “Tugas kami (pihak X-Ray) hanya melakukan pemeriksaan, jika ditemukan barang barang terlarang selanjutnya kami serahkan ke petugas terkait,” sebutnya.
Tiram Barus tidak sendiri. Ia didampingi beberapa pegawainya, diantaranya M Sianturi, Pujiro dan Rian. Kata Tiram untuk menekan angka peredaran narkoba dan penyeludupan lainnya pihaknya selalu bekerja sama dengan instansi yang ada di sekitar Bandara Polonia Medan. (jon)
Tiga Kasus Narkoba Ditangkap di Bandara Polonia Medan
- 4 November 2011, Nurdin Muhammad Amin (42) warga Bekasi, Jawa Barat ditangkap dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu. Barang bukti berasal dari Malaysia akan dibawa ke Jakarta.
- 28 Oktober 2011, Muhammad Reza Husen alias Zulkarnaen (35) warga Jalan Safiatuddin Desa Blang Seuni-bong Kecamatan Langsa Kota Langsa ditangkap dengan barang bukti 41 gram sabu-sabu dan 19 butir happy five. Ia datang menumpangi pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK456 dari Kualalumpur.
- 27 Oktober 2011, Burhanuddin warga Aceh ditangkap saat tiba di Bandara Polonia. Ia datang dari Malaysia, Kuala Lumpur dengan barang bukti sabu-sabu seberat 131 gram yang disimpan di dalam dubur.