25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aturan Berbahaya dan Aneh

Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram Tidak Ditahan

Ya, rencana pemerintah me-nerapkan aturan bahwa pemakai narkoba di bawah satu gram tidak dikenakan hukum pidana sesuai Peraturan Pemerinta (PP) No 25 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai aturan tersebut rentan penyalahgunaan sekaligus membahayakan generasi muda.

“Aturan itu berbahaya dan saya melihatnya agak aneh. Mestinya ada proses pengadilan dulu, nanti yang memutuskan hakim apakah akan direhabilitasi atau tidak,” ujar Yenti di sela-sela diskusi RUU Intelijen di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu (11/5).

Yenti sendiri memaklumi apabila alasan yang dipergunakan adalah minimnya kapasitas di penjara untuk kasus-kasus narkoba. Walau begitu, ia menilai solusi yang PP 25/2011 sama sekali tidak masuk akal. “Bagaimana menentukan bahwa itu memang yang pertama kali dia menggunakan satu gram narkoba? Apa kita sudah siap dengan pakar-pakar? Bagaimana kalau itu ter-nyata yang kedua? Itu gampang untuk diakali,” tegas dia.

Senada dengan Yenti, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) Hasyim Muzadi pun tak mau ketinggalan memberikan komentar. “Sudah nggak usah gram-graman. Itu inspirasi dari mana,” protes Sekjen Inter-national Conference of Islamic Scholars (ICIS) Hasyim Muzadi.

Hal tersebut dikatakannya usai menjadi pembicara dialog tokoh agama Islam bersama para jurnalis dari AS di kantor ICIS, Jl Dempo no 54, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Ukuran satu gram, menurut mantan ketua PBNU itu, mem-punyai efek yang tidak sama bagi individu. Hasyim menyarankan Patrialis tidak usah membeda-bedakan perlakuan pengguna narkoba. “Bilang sama Menkumham nggak usah ukur gram-graman. Ngukurnya sulit,” pinta-nya.

Ya, dalam acara di Bandung beberapa waktu lalu, Patrialis mengatakan sudah ada kesepakatan dengan BNN jika pecandu narkoba tertangkap untuk yang pertama kalinya membawa narkoba dibawah 1 gram, maka polisi tidak akan mempidanakannya melainkan menyerahkannya ke lokasi rehabilitasi. Namun jika tertangkap kedua kalinya, maka akan langsung ditindak. Namun, batasan 1 gram itu tidak berlaku untuk semua jenis narkoba, karena setiap jenis ada klasifikasi masing-masing. “Ada kualifikasinya, tapi saya lupa. Tapi yang sabu-sabu yang 1 gram itu,” tutur Patrialis saat itu.

Nah, menyikapi pernyataan tersebut, Markas Besar Polri menanggapi santai. Menurut Polri, keputusan Menkumham adalah sesuatu yang menjadi kewenangannya. “Sepenuhnya itu kewenangan beliau. Kita serahkan sebagai pihak yang melakukan analisis hukum di negara kita,” kata Kepala Bagian Pe-nerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafly Amar di Jakarta, Rabu (11/5). (bbs/jpnn)

Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram Tidak Ditahan

Ya, rencana pemerintah me-nerapkan aturan bahwa pemakai narkoba di bawah satu gram tidak dikenakan hukum pidana sesuai Peraturan Pemerinta (PP) No 25 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai aturan tersebut rentan penyalahgunaan sekaligus membahayakan generasi muda.

“Aturan itu berbahaya dan saya melihatnya agak aneh. Mestinya ada proses pengadilan dulu, nanti yang memutuskan hakim apakah akan direhabilitasi atau tidak,” ujar Yenti di sela-sela diskusi RUU Intelijen di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu (11/5).

Yenti sendiri memaklumi apabila alasan yang dipergunakan adalah minimnya kapasitas di penjara untuk kasus-kasus narkoba. Walau begitu, ia menilai solusi yang PP 25/2011 sama sekali tidak masuk akal. “Bagaimana menentukan bahwa itu memang yang pertama kali dia menggunakan satu gram narkoba? Apa kita sudah siap dengan pakar-pakar? Bagaimana kalau itu ter-nyata yang kedua? Itu gampang untuk diakali,” tegas dia.

Senada dengan Yenti, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) Hasyim Muzadi pun tak mau ketinggalan memberikan komentar. “Sudah nggak usah gram-graman. Itu inspirasi dari mana,” protes Sekjen Inter-national Conference of Islamic Scholars (ICIS) Hasyim Muzadi.

Hal tersebut dikatakannya usai menjadi pembicara dialog tokoh agama Islam bersama para jurnalis dari AS di kantor ICIS, Jl Dempo no 54, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Ukuran satu gram, menurut mantan ketua PBNU itu, mem-punyai efek yang tidak sama bagi individu. Hasyim menyarankan Patrialis tidak usah membeda-bedakan perlakuan pengguna narkoba. “Bilang sama Menkumham nggak usah ukur gram-graman. Ngukurnya sulit,” pinta-nya.

Ya, dalam acara di Bandung beberapa waktu lalu, Patrialis mengatakan sudah ada kesepakatan dengan BNN jika pecandu narkoba tertangkap untuk yang pertama kalinya membawa narkoba dibawah 1 gram, maka polisi tidak akan mempidanakannya melainkan menyerahkannya ke lokasi rehabilitasi. Namun jika tertangkap kedua kalinya, maka akan langsung ditindak. Namun, batasan 1 gram itu tidak berlaku untuk semua jenis narkoba, karena setiap jenis ada klasifikasi masing-masing. “Ada kualifikasinya, tapi saya lupa. Tapi yang sabu-sabu yang 1 gram itu,” tutur Patrialis saat itu.

Nah, menyikapi pernyataan tersebut, Markas Besar Polri menanggapi santai. Menurut Polri, keputusan Menkumham adalah sesuatu yang menjadi kewenangannya. “Sepenuhnya itu kewenangan beliau. Kita serahkan sebagai pihak yang melakukan analisis hukum di negara kita,” kata Kepala Bagian Pe-nerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafly Amar di Jakarta, Rabu (11/5). (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/