25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

P2TL-OPAL PLN Kurang Tersosialisasi

 Tindakan tegas yang ditunjukan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL) PT PLN, mendapat kritikan dari wakil rakyat.  Anggota Komisi D DPRD Sumut menganggap petugas P2TL dan OPAL PT PLN sangat merugikan pelanggan karena melakukan pemutusan dan membawa meteran pelanggan serta meminta denda dengan jumlah besar.

K ritikan itu dikemuka kan pada Rapat Dengar   Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut dengan  PT PLN Sumbagut, Kamis (13/10).

Anggota Komisi D DPRD Sumut, M Yusuf Siregar menegaskan, bila memang ada aturan di PLN, jangan sampai aturan tersebut merugikan konsumen. “Meteran di Medan ini rata-rata dipasang tahun 73-an. Kondisinya sekarang sudah banyak yang lapuk. Kalau sudah begini, kasian masyarakat jika harus dikenakan denda karena itu,” ujarnya.  Bila itu tetap dijalankan, maka bukan mustahil akan semakin banyak pertentangan dari masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan pula, masyarakat akan mengamuk.

“Kalau jelas alasan dan aturannya, sosialisasikan ke masyarakat. Kalau alasan nggak tepat, masyarakat bakal mengamuk,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan itu pihak PLN, yang dihadiri langsung oleh GM PLN Krisna Simabputra menjelaskan apa yang telah dilakukan petugas PLN di lapangan berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.

Mengenai pemutusan arus listrik, sambung Krisna, tidak serta merta tanpa kajian. Namun, berdasarkan temuan awal yang kemudian diteliti dilaboratorium PLN, barulah diambil tindakan.

“Petugas P2TL akan datang karena adanya indikasi awal. Setelah itu, barulah akan dibuktikan di lab. Baru dilakukan proses selanjutnya, termasuk mengenai denda meteran,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi D DPRD Sumut juga sempat mempertanyakan pelayanan PLN terhadap minimarket-minimarket yang menjamur saat ini seperti Indomaret. PLN terkesan mengistimewakan pelayanan bila dibandingkan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Manager PLN Wilayah Medan, Wahyu mengatakan, PLN tidak pernah membeda-bedakan pelayanan listrik baik bagi masyarakat maupun bagi industri-industri yang ada. “Pada umumnya, kami mengutamakan pelayanan terhadap kebutuhan rumah tangga, sekolah, rumah ibadah dan yayasan. Mengenai Indomaret, permohonan mereka selalu kami tahan, tidak kami lepas secepatnya,” jawabnya.

Dalam kaitannya arogansi petugas P2TL, Komisi D DPRD Sumut meminta PLN, untuk melakukan pendekatan secara humanis, tidak arogan terhadap pelanggaran pelanggan. Salah satunya adalah membentuk layanan pengaduan seperti SMS Center terhadap pengaduan masyarakat yang menjadi korban P2TL. Meningkatkan kompetensi dan SDM petugas P2TL. Dan satu hal lagi, Komisi D DPRD Sumut juga merekomendasikan untuk pembentukan Pansus Listrik.

Masih pada kesempatan itu, Ketua RDP tersebut, Tunggul Siagian menyatakan, rekomendasi Komisi D DPRD Sumut kepada pihak PLN adalah meminta agar segera merealisasikan pembangkit baru untuk solusi pertumbuhan pelanggan-pelanggan baru.

Namun, sempat juga disinggung, PLN harus menolak permohonan 30 mega watt atas PT Agincourt Resources yang merupakanp erusahaan tambang emas di Batang Toru,Tapanuli Selatan. “Lebih baik men-support listrik di Bandara Kuala Namu dan RS USU,” saran Tunggul.

Terkait penolakan Komisi D DPRD Sumut atas permintaan perusahaan penambang emas di Batang Toru, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumut, Untungta Kaban yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, enggan memberikan komentarnya. “Untuk itu, no comment lah dulu ya,” jawabnya singkat.

Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan P2TL. “Asalkan P2TL itu dilakukan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata Herri.

Herri mengatakan, program P2TL tersebut selama ini kurang sosialisasi di masyarakat, bahkan terkesan menjebak masyarakat pelanggan PLN. Sebab, kalaupun ada terjadi pencurian, umumnya hal itu bukan dilakukan sendiri oleh pelanggan, tapi dilakukan oleh oknum-oknum mengaku petugas PLN.

“Sebelum melakukan penertiban, PLN harusnya terlebih dulu mensosialisasikan bagaimana jenis dan kriteria yang dimaksud pencurian energi listrik itu ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak seperti dijebak,” ujarnya.(mag-5/ari/adl)

 Tindakan tegas yang ditunjukan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL) PT PLN, mendapat kritikan dari wakil rakyat.  Anggota Komisi D DPRD Sumut menganggap petugas P2TL dan OPAL PT PLN sangat merugikan pelanggan karena melakukan pemutusan dan membawa meteran pelanggan serta meminta denda dengan jumlah besar.

K ritikan itu dikemuka kan pada Rapat Dengar   Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut dengan  PT PLN Sumbagut, Kamis (13/10).

Anggota Komisi D DPRD Sumut, M Yusuf Siregar menegaskan, bila memang ada aturan di PLN, jangan sampai aturan tersebut merugikan konsumen. “Meteran di Medan ini rata-rata dipasang tahun 73-an. Kondisinya sekarang sudah banyak yang lapuk. Kalau sudah begini, kasian masyarakat jika harus dikenakan denda karena itu,” ujarnya.  Bila itu tetap dijalankan, maka bukan mustahil akan semakin banyak pertentangan dari masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan pula, masyarakat akan mengamuk.

“Kalau jelas alasan dan aturannya, sosialisasikan ke masyarakat. Kalau alasan nggak tepat, masyarakat bakal mengamuk,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan itu pihak PLN, yang dihadiri langsung oleh GM PLN Krisna Simabputra menjelaskan apa yang telah dilakukan petugas PLN di lapangan berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.

Mengenai pemutusan arus listrik, sambung Krisna, tidak serta merta tanpa kajian. Namun, berdasarkan temuan awal yang kemudian diteliti dilaboratorium PLN, barulah diambil tindakan.

“Petugas P2TL akan datang karena adanya indikasi awal. Setelah itu, barulah akan dibuktikan di lab. Baru dilakukan proses selanjutnya, termasuk mengenai denda meteran,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi D DPRD Sumut juga sempat mempertanyakan pelayanan PLN terhadap minimarket-minimarket yang menjamur saat ini seperti Indomaret. PLN terkesan mengistimewakan pelayanan bila dibandingkan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Manager PLN Wilayah Medan, Wahyu mengatakan, PLN tidak pernah membeda-bedakan pelayanan listrik baik bagi masyarakat maupun bagi industri-industri yang ada. “Pada umumnya, kami mengutamakan pelayanan terhadap kebutuhan rumah tangga, sekolah, rumah ibadah dan yayasan. Mengenai Indomaret, permohonan mereka selalu kami tahan, tidak kami lepas secepatnya,” jawabnya.

Dalam kaitannya arogansi petugas P2TL, Komisi D DPRD Sumut meminta PLN, untuk melakukan pendekatan secara humanis, tidak arogan terhadap pelanggaran pelanggan. Salah satunya adalah membentuk layanan pengaduan seperti SMS Center terhadap pengaduan masyarakat yang menjadi korban P2TL. Meningkatkan kompetensi dan SDM petugas P2TL. Dan satu hal lagi, Komisi D DPRD Sumut juga merekomendasikan untuk pembentukan Pansus Listrik.

Masih pada kesempatan itu, Ketua RDP tersebut, Tunggul Siagian menyatakan, rekomendasi Komisi D DPRD Sumut kepada pihak PLN adalah meminta agar segera merealisasikan pembangkit baru untuk solusi pertumbuhan pelanggan-pelanggan baru.

Namun, sempat juga disinggung, PLN harus menolak permohonan 30 mega watt atas PT Agincourt Resources yang merupakanp erusahaan tambang emas di Batang Toru,Tapanuli Selatan. “Lebih baik men-support listrik di Bandara Kuala Namu dan RS USU,” saran Tunggul.

Terkait penolakan Komisi D DPRD Sumut atas permintaan perusahaan penambang emas di Batang Toru, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumut, Untungta Kaban yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, enggan memberikan komentarnya. “Untuk itu, no comment lah dulu ya,” jawabnya singkat.

Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan P2TL. “Asalkan P2TL itu dilakukan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata Herri.

Herri mengatakan, program P2TL tersebut selama ini kurang sosialisasi di masyarakat, bahkan terkesan menjebak masyarakat pelanggan PLN. Sebab, kalaupun ada terjadi pencurian, umumnya hal itu bukan dilakukan sendiri oleh pelanggan, tapi dilakukan oleh oknum-oknum mengaku petugas PLN.

“Sebelum melakukan penertiban, PLN harusnya terlebih dulu mensosialisasikan bagaimana jenis dan kriteria yang dimaksud pencurian energi listrik itu ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak seperti dijebak,” ujarnya.(mag-5/ari/adl)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/