Dana Bos Tetap Ditransfer ke Rekening Kabupaten/Kota
Rapat lintas kementerian di Kantor Wakil Presiden membahas persoalan pencairan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) kemarin (14/8), tidak menghasilkan sistem baru. Skenario perubahan pencairan dari pusat ke kabupaten dan kota menjadi dari pusat ke provinsi, belum bisa dijalankan. Tahun ini, dana bos masih ditransfer dari pusat ke rekening kabupaten dan kota.
Usai rapat, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh menuturkan rencana menyaluran dana bos dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah provinsi belum bisa dijalankan. Rencana ini sempat mencuat sebagai solusi pencairan dana BOS di rekening pemerintah kabupaten dan kota yang seret. “Skenario tersebut, terbentur aturan pembiayaan pendidikan sekolah dasar,” jelasnya.
Mantan Menkominfo itu melanjutkan, dalam undang-undang diatur jika pembiayaan sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Bukan pemerintah provinsi. Jika dana BOS dipaksakan ditransfer ke rekening pemerintah provinsi, meskipun dengan alasan percepatan pencairan ke sekolah atau satuan pendidikan, Nuh khawatir bisa tersangkut persoalan hukum.
Meskipun tidak memutuskan pola baru pencairan dana BOS, Nuh mengatakan rapat ini menentukan sistem percepatan pencairan dana BOS dari rekening pemerintah kota dan kabupaten ke rekening sekolah. Sistem percepatan pencairan ini adalah dengan membentuk Tim Pusat Percepatan Penyaluran Dana BOS. Tim ini mulai aktif bekerja mendampingi daerah-daerah yang belum mencairkan dana bos hari ini.
Tim pusat ini dibentuk lintas kementerian. Kemendiknas, Kementerian Agama (Kemenag), Kemenko Kesra (Kesejahteraan Rakyat), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal mengirim delegasinya dalam tim ini. “Tim bakal turun ke daerah (kota dan kabupaten, red) untuk memberikan pendampingan pencairan dana BOS,” jelas menteri asal Surabaya itu.
Tim Pusat Percepatan Pencairan dana BOS ini memiliki target kinerja jelas. Yaitu menekan supaya dana BOS bisa segera dicairkan ke sekolah. Nuh menjelaskan, target pencairan itu diantara adalah dana BOS triwulan I yang masih tersendat di satu kabupaten, dan dana BOS triwulan II yang masih ngendon di 22 daerah.
Diantara catatan kabupaten dan kota yang belum menyalurkan dana BOS antara lain terekam di Provinsi NTT, Papua, Sulawsi Selatan, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. “Untuk di (pulau, red) Jawa insyaallah sudah beres semua,” jelas Nuh.
Nuh membenarkan jika selama ini proses pencairan dana BOS ke sekolah cukup seret karena tidak ada payung hukum di level pemerintah kabupaten dan kota. Sehingga, mereka takut tersangkut perkara korupsi jika mencairkan dana BOS. Untuk itu, BPKP dimasukkan dalam Tim Pusat Percepatan Pencairan Dana BOS. Dengan ikutnya anggota BPKP tersebut, diharapkan kekhawatiran tersangkut korupsi bisa ditekan.
Tim ini, tambah Nuh, juga bekerja untuk percepatan penyaluran dana BOS triwulan ketiga dan keempat. Pencairan triwulan ketiga sudah dimulai bulan Juli lalu. Nuh beharap, tim pusat ini mampu menjalankan tugasnya dengan optimal.
Selain menekan percepatan pencairan dana BOS, tim ini juga bakal membuat rekomendasi pencairan dana BOS untuk tahun 2012. Nuh mengatakan, rekomendasi pencairan dana BOS ini bakal ditetapkan sebelum penetapan Undang-undang APBN 2012 yang diperkirakan digedok Oktober depan.
Rapat lintas kementerian di Kantor Wakil Presiden membahas persoalan pencairan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) kemarin (14/8), tidak menghasilkan sistem baru. Skenario perubahan pencairan dari pusat ke kabupaten dan kota menjadi dari pusat ke provinsi, belum bisa dijalankan. Tahun ini, dana bos masih ditransfer dari pusat ke rekening kabupaten dan kota.
Usai rapat, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh menuturkan rencana menyaluran dana bos dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah provinsi belum bisa dijalankan. Rencana ini sempat mencuat sebagai solusi pencairan dana BOS di rekening pemerintah kabupaten dan kota yang seret. “Skenario tersebut, terbentur aturan pembiayaan pendidikan sekolah dasar,” jelasnya.
Mantan Menkominfo itu melanjutkan, dalam undang-undang diatur jika pembiayaan sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Bukan pemerintah provinsi. Jika dana BOS dipaksakan ditransfer ke rekening pemerintah provinsi, meskipun dengan alasan percepatan pencairan ke sekolah atau satuan pendidikan, Nuh khawatir bisa tersangkut persoalan hukum.
Meskipun tidak memutuskan pola baru pencairan dana BOS, Nuh mengatakan rapat ini menentukan sistem percepatan pencairan dana BOS dari rekening pemerintah kota dan kabupaten ke rekening sekolah. Sistem percepatan pencairan ini adalah dengan membentuk Tim Pusat Percepatan Penyaluran Dana BOS. Tim ini mulai aktif bekerja mendampingi daerah-daerah yang belum mencairkan dana bos hari ini.
Tim pusat ini dibentuk lintas kementerian. Kemendiknas, Kementerian Agama (Kemenag), Kemenko Kesra (Kesejahteraan Rakyat), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal mengirim delegasinya dalam tim ini. “Tim bakal turun ke daerah (kota dan kabupaten, red) untuk memberikan pendampingan pencairan dana BOS,” jelas menteri asal Surabaya itu.
Tim Pusat Percepatan Pencairan dana BOS ini memiliki target kinerja jelas. Yaitu menekan supaya dana BOS bisa segera dicairkan ke sekolah. Nuh menjelaskan, target pencairan itu diantara adalah dana BOS triwulan I yang masih tersendat di satu kabupaten, dan dana BOS triwulan II yang masih ngendon di 22 daerah.
Diantara catatan kabupaten dan kota yang belum menyalurkan dana BOS antara lain terekam di Provinsi NTT, Papua, Sulawsi Selatan, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. “Untuk di (pulau, red) Jawa insyaallah sudah beres semua,” jelas Nuh.
Nuh membenarkan jika selama ini proses pencairan dana BOS ke sekolah cukup seret karena tidak ada payung hukum di level pemerintah kabupaten dan kota. Sehingga, mereka takut tersangkut perkara korupsi jika mencairkan dana BOS. Untuk itu, BPKP dimasukkan dalam Tim Pusat Percepatan Pencairan Dana BOS. Dengan ikutnya anggota BPKP tersebut, diharapkan kekhawatiran tersangkut korupsi bisa ditekan.
Tim ini, tambah Nuh, juga bekerja untuk percepatan penyaluran dana BOS triwulan ketiga dan keempat. Pencairan triwulan ketiga sudah dimulai bulan Juli lalu. Nuh beharap, tim pusat ini mampu menjalankan tugasnya dengan optimal.
Selain menekan percepatan pencairan dana BOS, tim ini juga bakal membuat rekomendasi pencairan dana BOS untuk tahun 2012. Nuh mengatakan, rekomendasi pencairan dana BOS ini bakal ditetapkan sebelum penetapan Undang-undang APBN 2012 yang diperkirakan digedok Oktober depan. (wan/jpnn)
Butuh Rp12 Triliun
Selain dana BOS pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi persoalan banyaknya bangunan sekolah yang rusak. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengungkapkan, sekitar Rp12 triliun diperlukan untuk perbaikan yang direncanakan rampung sebelum 2014 itu. “Pola pembangunan sekolah-sekolah rusak itu harus diubah. Tidak boleh dengan pembangunan seperti model-model sekarang, kriwil-kriwil sedikit, tapi harus dijadikan serentak,” kata Nuh usai mengikuti silaturahmi Ibu Negara Ani Yudhoyono dengan guru-guru berdedikasi 2011 di Istana Negara, kemarin (13/8).
Nuh mengaku, rencana tersebut telah dikonsultasikan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengharapkan, anggaran tersebut masuk dalam APBN 2012 dan inpres bisa terbit sebelum 2012. “Sinyalnya positif. Tapi ini saya belum bisa memastikan, harus dikonsultasikan dulu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 101 ribu ruang dari 900 ribu ruang kelas yang harus direnovasi. Nah, dengan estimasi satu ruang berukuran 8 x 9 meter plus dengan selasar, diperkirakan memakan biaya Rp120 juta. “Rp120 juta sampeyan kalikan 101 ribu itu kan banyak triliun, sekitar Rp12 triliun,” ucap mantan rektor ITS itu.
Jika inpres bisa terbit sebelum 2012, pembangunan bisa dimulai tahun depan secara serentak. Nuh mengatakan, pendekatan yang digunakan adalah pembangunan dengan desain dan kualitas yang baru. “Kalau selama ini pakai tipe (bangunan) C,”maka paling tidak ini harus pakai tipe B sehingga lifetime- nya lebih lama. Kita tidak bolak balik renovasi, rehabilitasi,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, pembangunannya akan melibatkan TNI sehingga bisa menghemat anggaran. Nuh mencontohkan, jika ditenderkan, maka akan ada bagian yang menjadi keuntungan kontraktor. “Itu belum kalau ada kontraktor yang nakal,” katanya. Nah, dengan bekerjasama dengan TNI, penghematan itu bisa dialokasikan untuk pengadaan fasilitas seperti komputer. Menurut Nuh, rencana itu sudah dikomunikasikan dengan Panglima TNI. (net/jpnn)