30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Miranda Lima Jam Diperiksa

KPK Genjot Lagi Penyelidikan Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Setelah beberapa waktu lalu memeriksa Deputi Gubernur BI Budi Mulya, kemarin (15/11) KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.

JAKARTA-Pemeriksaan atas Miranda itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya Miranda pernah diperiksa.
Sementara pada pemeriksaan kemarin, KPK memeriksa Miranda sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.00. Usai menjalani pemeriksaan, Miranda mengaku ditanyai tentang peran salah satu Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

“Diperiksa mengenai Pak Budi Mulya. Tapi saya tidak banyak tahu karena saya tidak di BI lagi,” ujar Miranda yang mengenakan stelan blazer warna krem.

Apakah KPK juga bertanya soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI untuk Bank Century? Miranda langsung menepisnya.

“Tidak ada mengenai FPJP. Ditanyai mengenai Budi Mulya,” tandas Miranda yang dalam kesempatan itu didampingi seorang staf Biro Hukum BI. Usai diperiksa, Miranda pun meninggalkan KPK dengan sedan Toyota Royal Saloon bernomor polisi B 196 MG.

Seperti diketahui, saat ini Budi Mulya nonaktif dari kursi Deputi Gubernur BI. Budi disebut menerima Rp1 miliar dari mantan pemilik Century, Robert Tantular. Namun uang itu diklaim sebagai pinjaman.

Namun Juru Bicara KPK, Johan Budi, justru mengungkapkan bahwa KPK perlu memeriksa Miranda terkait FPJP. “Ada yang perlu kita dalami terkait FPJP,” ucap Johan.

Hanya saja Johan tak bersedia merincinya. Alasannya, karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya Johan juga menegaskan, KPK sejauh ini memang belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Kalau ada alat bukti yang cukup tentu kita naikkan ke penyidikan dan kita umumkan tersangkanya. Tapi harus diingat bahwa penyelidikan kasus ini sama sekali belum berhenti,” pungkasnya. (ara/jpnn)

Timwas Seriusi Surat Sri Mulyani ke Presiden
Terungkapnya surat mantan menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi perhatian tim pengawas kasus bank Century DPR RI. Timwas Bank Century merencanakan akan segera melakukan pembahasan terkait keberadaan surat yang isinya menginformasikan adanya bailout Bank Century dalam kurun waktu 2008-2009.

“Merespon perkembangan yang ada, surat Sri Mulyani kepada Presiden juga dibahas di dalam rapat,” ujar Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI usai rapat internal timwas bank Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (16/11).
Menurut Taufik, keberadaan surat Sri Mulyani kepada Presiden tersebut sangat penting untuk diperiksa. Namun, rapat internal timwas kemarin belum membahas lebih lanjut seperti apa pemeriksaan yang akan dilakukan. “Ada pandangan untuk membahas surat tersebut. Kami mengharapkan ada kejelasan status,” kata Taufik.

Seperti diketahui, ada tiga surat Sri Mulyani yang disampaikan kepada Presiden SBY, di saat proses bailout Bank Century berlangsung.

Berturut-turut surat Sri Mulyani selaku ketua Komite Stabilitas Sektor Keungan (KSSK) kepada SBY adalah surat bernomor S-01/KSSK.01/2008 tanggal 25 November 2008, surat kedua bernomor SR-02/KSSK.001/2009 tanggal 4 Februari 2009, dan surat terakhir bernomor SR-36/KMK.01/2009 tertanggal 29 Agustus 2009.

Selain membahas surat Sri Mulyani, timwas Century kemarin juga membahas tindak lanjut audit forensik yang kini tengah disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Taufik menyatakan, rencananya pekan depan timwas Century akan memanggil BPK. Diharapkan, hasil akhir audit forensik Century sudah bisa dibacakan pada pertemuan itu. “Kita sengaja undang segera, supaya BPK bisa mempersiapkan,” kata Taufik.

Sesuai masa tugasnya, ujar Taufik, timwas Century akan mengakhiri kerjanya pada akhir masa sidang ini. Timwas Century saat ini diburu waktu untuk segera menyampaikan laporan akhir kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dari Bamus, laporan timwas Century akan disampaikan ke dalam sidang paripurna DPR.

Setelah melaporkan hasil kerja nanti, kata Taufik, bukan berarti timwas Century akan berakhir. Bisa saja nanti masa kerja timwas Century akan diperpanjang. Ini mengingat masih banyak problem dalam penuntasan kasus Century. “Soal tindak lanjut proses hukum, penyelamatan aset, antaboga. Semua belum diselesaikan,” kata Taufik. Meski begitu, opsi untuk menyelesaikan atau memperpanjang masa kerja timwas Century hingga kini belum menjadi rekomendasi. “Semuanya masih situasional,” tandasnya. (bay/jpnn)

KPK Genjot Lagi Penyelidikan Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Setelah beberapa waktu lalu memeriksa Deputi Gubernur BI Budi Mulya, kemarin (15/11) KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.

JAKARTA-Pemeriksaan atas Miranda itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya Miranda pernah diperiksa.
Sementara pada pemeriksaan kemarin, KPK memeriksa Miranda sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.00. Usai menjalani pemeriksaan, Miranda mengaku ditanyai tentang peran salah satu Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

“Diperiksa mengenai Pak Budi Mulya. Tapi saya tidak banyak tahu karena saya tidak di BI lagi,” ujar Miranda yang mengenakan stelan blazer warna krem.

Apakah KPK juga bertanya soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI untuk Bank Century? Miranda langsung menepisnya.

“Tidak ada mengenai FPJP. Ditanyai mengenai Budi Mulya,” tandas Miranda yang dalam kesempatan itu didampingi seorang staf Biro Hukum BI. Usai diperiksa, Miranda pun meninggalkan KPK dengan sedan Toyota Royal Saloon bernomor polisi B 196 MG.

Seperti diketahui, saat ini Budi Mulya nonaktif dari kursi Deputi Gubernur BI. Budi disebut menerima Rp1 miliar dari mantan pemilik Century, Robert Tantular. Namun uang itu diklaim sebagai pinjaman.

Namun Juru Bicara KPK, Johan Budi, justru mengungkapkan bahwa KPK perlu memeriksa Miranda terkait FPJP. “Ada yang perlu kita dalami terkait FPJP,” ucap Johan.

Hanya saja Johan tak bersedia merincinya. Alasannya, karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya Johan juga menegaskan, KPK sejauh ini memang belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Kalau ada alat bukti yang cukup tentu kita naikkan ke penyidikan dan kita umumkan tersangkanya. Tapi harus diingat bahwa penyelidikan kasus ini sama sekali belum berhenti,” pungkasnya. (ara/jpnn)

Timwas Seriusi Surat Sri Mulyani ke Presiden
Terungkapnya surat mantan menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi perhatian tim pengawas kasus bank Century DPR RI. Timwas Bank Century merencanakan akan segera melakukan pembahasan terkait keberadaan surat yang isinya menginformasikan adanya bailout Bank Century dalam kurun waktu 2008-2009.

“Merespon perkembangan yang ada, surat Sri Mulyani kepada Presiden juga dibahas di dalam rapat,” ujar Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI usai rapat internal timwas bank Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (16/11).
Menurut Taufik, keberadaan surat Sri Mulyani kepada Presiden tersebut sangat penting untuk diperiksa. Namun, rapat internal timwas kemarin belum membahas lebih lanjut seperti apa pemeriksaan yang akan dilakukan. “Ada pandangan untuk membahas surat tersebut. Kami mengharapkan ada kejelasan status,” kata Taufik.

Seperti diketahui, ada tiga surat Sri Mulyani yang disampaikan kepada Presiden SBY, di saat proses bailout Bank Century berlangsung.

Berturut-turut surat Sri Mulyani selaku ketua Komite Stabilitas Sektor Keungan (KSSK) kepada SBY adalah surat bernomor S-01/KSSK.01/2008 tanggal 25 November 2008, surat kedua bernomor SR-02/KSSK.001/2009 tanggal 4 Februari 2009, dan surat terakhir bernomor SR-36/KMK.01/2009 tertanggal 29 Agustus 2009.

Selain membahas surat Sri Mulyani, timwas Century kemarin juga membahas tindak lanjut audit forensik yang kini tengah disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Taufik menyatakan, rencananya pekan depan timwas Century akan memanggil BPK. Diharapkan, hasil akhir audit forensik Century sudah bisa dibacakan pada pertemuan itu. “Kita sengaja undang segera, supaya BPK bisa mempersiapkan,” kata Taufik.

Sesuai masa tugasnya, ujar Taufik, timwas Century akan mengakhiri kerjanya pada akhir masa sidang ini. Timwas Century saat ini diburu waktu untuk segera menyampaikan laporan akhir kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dari Bamus, laporan timwas Century akan disampaikan ke dalam sidang paripurna DPR.

Setelah melaporkan hasil kerja nanti, kata Taufik, bukan berarti timwas Century akan berakhir. Bisa saja nanti masa kerja timwas Century akan diperpanjang. Ini mengingat masih banyak problem dalam penuntasan kasus Century. “Soal tindak lanjut proses hukum, penyelamatan aset, antaboga. Semua belum diselesaikan,” kata Taufik. Meski begitu, opsi untuk menyelesaikan atau memperpanjang masa kerja timwas Century hingga kini belum menjadi rekomendasi. “Semuanya masih situasional,” tandasnya. (bay/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/