25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

21 Napi Koruptor Langsung Bebas

Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi di Indonesia dipastikan bebas setelah mendapat remisi umum II pada HUT ke-66 RI. Selain itu, dari 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 napi juga mendapat remisi umum sebagian.

“21 (napi koruptor) langsung bebas,” ujar Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono di Gedung Kemenkum HAM, Rabu (17/8). Secara teknis, ada dua kategori remisi. Yaitu remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi Umum I untuk pemberian pemotongan masa tahanan namun tak langsung bebas. Sedang yang kedua remisi umum II yang secara otomatis membebaskan narapidana dari sisa masa hukuman. Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.

Sementara dari 90 orang narapidana kasus terorisme yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 84 orang di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian.

Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika, dari sebanyak 22.344 napi yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia, 9.450 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. “235 langsung bebas,” ucapnya.Untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. “9 langsung bebas,” imbuhnya.

Terakhir, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Sementara itu, 51.708 napi tindak pidana umum, mendapatkan remisi umum sebagian.

Sekadar diketahui, sebanyak 55.234 orang narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-66. Sebanyak 3.582 orang narapidana di antaranya langsung bebas.

“Jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia ada 141.689 orang terdiri dari 89.524 narapidana dan 52.165 tahanan. Dari 89.524 narapidana yang memperoleh remisi umum I (1-6 bulan) sebanyak 51.652 orang, yang mendapat remisi umum II (langsung bebas) 3.582 orang. Jadi jumlah yang mendapatkan remisi ada 55.234 orang,” ujar Untung Sugiono.

Untung menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan. Pemberian remisi mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh Keputusan Presiden.

Pemberian remisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain perilaku tahanan dan prestasi selama berada di tahanan. (net/bbs/jpnn)

Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi di Indonesia dipastikan bebas setelah mendapat remisi umum II pada HUT ke-66 RI. Selain itu, dari 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 napi juga mendapat remisi umum sebagian.

“21 (napi koruptor) langsung bebas,” ujar Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono di Gedung Kemenkum HAM, Rabu (17/8). Secara teknis, ada dua kategori remisi. Yaitu remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi Umum I untuk pemberian pemotongan masa tahanan namun tak langsung bebas. Sedang yang kedua remisi umum II yang secara otomatis membebaskan narapidana dari sisa masa hukuman. Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.

Sementara dari 90 orang narapidana kasus terorisme yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 84 orang di antaranya mendapatkan remisi umum sebagian.

Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika, dari sebanyak 22.344 napi yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia, 9.450 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. “235 langsung bebas,” ucapnya.Untuk kasus kejahatan transnasional, dari 666 orang narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, 189 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. “9 langsung bebas,” imbuhnya.

Terakhir, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Sementara itu, 51.708 napi tindak pidana umum, mendapatkan remisi umum sebagian.

Sekadar diketahui, sebanyak 55.234 orang narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-66. Sebanyak 3.582 orang narapidana di antaranya langsung bebas.

“Jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia ada 141.689 orang terdiri dari 89.524 narapidana dan 52.165 tahanan. Dari 89.524 narapidana yang memperoleh remisi umum I (1-6 bulan) sebanyak 51.652 orang, yang mendapat remisi umum II (langsung bebas) 3.582 orang. Jadi jumlah yang mendapatkan remisi ada 55.234 orang,” ujar Untung Sugiono.

Untung menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan. Pemberian remisi mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh Keputusan Presiden.

Pemberian remisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain perilaku tahanan dan prestasi selama berada di tahanan. (net/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/