29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Urip dan Pollycarpus Dapat, Al Amin Tidak

Setelah sebelumnya mendapatkan remisi di Hari Natal, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan kembali mendapat korting masa tahanan dalam peringatan HUT ke-66 RI tahun ini. Urip mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 4 bulan.

“Urip mendapat remisi 4 bulan, karena dia tidak masuk pada PP 28,” kata Kepala Lapas Cipinang, I Wayan Sukerta, Rabu (17/8).

Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006 berisikan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi. Wayan menjelaskan, bila napi tersebut termasuk ke dalam napi karena kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi, ilegal logging, terorisme, dan narkotika, maka napi tersebut harus menjalani dulu 1/3 masa hukuman yang dijatuhkan.

“Walaupun Jaksa Urip masuk pada warga binaan karena tersangkut korupsi, tapi tidak ada kerugian negara yang dialami,” jelas Wayan.

Wayan menambahkan, dari 1.950 narapidana yang mendiami Lapas Cipinang terdapat 922 napi yang mendapatkan remisi. 849 orang mendapatkan Remisi Umum I atau korting masa tahanan.

Sementara itu terdapat 73 napi yang mendapatkan remisi bebas hari ini. “Tapi di antara 73 orang itu hanya 54 yang bisa keluar dari sini, sisanya harus menjalani denda atau pengganti kurungan,” ujar Wayan.

Disinggung nasib napi korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Wayan menuturkan terdapat 44 napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi pengurangan tahanan. “Tidak ada (napi korupsi) yang bebas hari ini,” tegas Wayan.
Pollycarpus Budihari, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, juga mendapat remisi 9 bulan 5 hari. Pria yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung itu memperoleh remisi Agustusan atau HUT ke-66 Republik Indonesia.

“Remisi yang diberikan Pollycarpus itu terdiri dari remisi umum 5 bulan, remisi PMI yakni 2 bulan 15 hari, dan remisi pemuka yaitu 1 bulan 20 hari,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Dedi Sutardi.

Ia menambahkan, remisi yang diberikan terhadap Pollycarpus sudah sesuai prosedur. Selain dikenal memiliki kegiatan dalam kepramukaan, Polly juga dinilai rajin melakukan kegiatan donor darah. “Dia itu berprilaku baik selama berada di Lapas Sukamiskin. Selain itu juga rutin melakukan donor darah,” terang Dedi.

Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir pada 2004 lalu. Akibatnya, ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa yang tak puas dengan putusan Majelis Hakim, mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Al Amin Nasution, tidak mendapatkan korting masa tahanan (remisi) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Barat. Al Amin mendapatkan sanksi karena diketahui keluar penjara tanpa izin petugas.
“Al Amin pernah melakukan kesalahan dan mendapatkan sanksi Letter F,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Nasir Almi.

Nasir menjelaskan, Letter F yang dimaksudkannya itu adalah sanksi pencabutan hak-hak narapidana, salah satunya adalah tidak diberikannya remisi kepada bekas anggota Komisi IV DPR itu. Pencabutan hak Al Amin yang merupakan warga binaan itu karena dia diketahui keluar penjara tanpa sepengetahuan petugas berwenang. Saat itu istri mantan penyanyi dangdut Kristina ini menempati Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Dia sebut mau ke tempat A nyatanya ke tempat B,” ujar Nasir.

Nasir menceritakan, saat itu Al Amin sempat menghuni Lapas Sukamiskin di Bandung. Kemudian dia memohon perpindahan ke Lapas Cibinong, Bogor. Saat Al Amin keluar penjara tanpa seizin petugas Lapas, seluruh petugas dan juga pegawai Kanwil Hukum dan HAM Jabar terkena sanksi.

“Petugas lapas ada yang sampai nonjob,” katanya. Nasir menambahkan, saat ini Al Amin sudah dipindahkan ke Lapas kelas 1 Tangerang setelah enam bulan menghuni Lapas Cibinong. Kepindahan sendiri sejak Kamis pekan lalu. “Alasannya biar bisa dekat dengan keluarga,” kata Nasir. (net/bbs/jpnn)

Setelah sebelumnya mendapatkan remisi di Hari Natal, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan kembali mendapat korting masa tahanan dalam peringatan HUT ke-66 RI tahun ini. Urip mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 4 bulan.

“Urip mendapat remisi 4 bulan, karena dia tidak masuk pada PP 28,” kata Kepala Lapas Cipinang, I Wayan Sukerta, Rabu (17/8).

Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006 berisikan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi. Wayan menjelaskan, bila napi tersebut termasuk ke dalam napi karena kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi, ilegal logging, terorisme, dan narkotika, maka napi tersebut harus menjalani dulu 1/3 masa hukuman yang dijatuhkan.

“Walaupun Jaksa Urip masuk pada warga binaan karena tersangkut korupsi, tapi tidak ada kerugian negara yang dialami,” jelas Wayan.

Wayan menambahkan, dari 1.950 narapidana yang mendiami Lapas Cipinang terdapat 922 napi yang mendapatkan remisi. 849 orang mendapatkan Remisi Umum I atau korting masa tahanan.

Sementara itu terdapat 73 napi yang mendapatkan remisi bebas hari ini. “Tapi di antara 73 orang itu hanya 54 yang bisa keluar dari sini, sisanya harus menjalani denda atau pengganti kurungan,” ujar Wayan.

Disinggung nasib napi korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Wayan menuturkan terdapat 44 napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi pengurangan tahanan. “Tidak ada (napi korupsi) yang bebas hari ini,” tegas Wayan.
Pollycarpus Budihari, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, juga mendapat remisi 9 bulan 5 hari. Pria yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung itu memperoleh remisi Agustusan atau HUT ke-66 Republik Indonesia.

“Remisi yang diberikan Pollycarpus itu terdiri dari remisi umum 5 bulan, remisi PMI yakni 2 bulan 15 hari, dan remisi pemuka yaitu 1 bulan 20 hari,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Dedi Sutardi.

Ia menambahkan, remisi yang diberikan terhadap Pollycarpus sudah sesuai prosedur. Selain dikenal memiliki kegiatan dalam kepramukaan, Polly juga dinilai rajin melakukan kegiatan donor darah. “Dia itu berprilaku baik selama berada di Lapas Sukamiskin. Selain itu juga rutin melakukan donor darah,” terang Dedi.

Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir pada 2004 lalu. Akibatnya, ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa yang tak puas dengan putusan Majelis Hakim, mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Al Amin Nasution, tidak mendapatkan korting masa tahanan (remisi) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Barat. Al Amin mendapatkan sanksi karena diketahui keluar penjara tanpa izin petugas.
“Al Amin pernah melakukan kesalahan dan mendapatkan sanksi Letter F,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Nasir Almi.

Nasir menjelaskan, Letter F yang dimaksudkannya itu adalah sanksi pencabutan hak-hak narapidana, salah satunya adalah tidak diberikannya remisi kepada bekas anggota Komisi IV DPR itu. Pencabutan hak Al Amin yang merupakan warga binaan itu karena dia diketahui keluar penjara tanpa sepengetahuan petugas berwenang. Saat itu istri mantan penyanyi dangdut Kristina ini menempati Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Dia sebut mau ke tempat A nyatanya ke tempat B,” ujar Nasir.

Nasir menceritakan, saat itu Al Amin sempat menghuni Lapas Sukamiskin di Bandung. Kemudian dia memohon perpindahan ke Lapas Cibinong, Bogor. Saat Al Amin keluar penjara tanpa seizin petugas Lapas, seluruh petugas dan juga pegawai Kanwil Hukum dan HAM Jabar terkena sanksi.

“Petugas lapas ada yang sampai nonjob,” katanya. Nasir menambahkan, saat ini Al Amin sudah dipindahkan ke Lapas kelas 1 Tangerang setelah enam bulan menghuni Lapas Cibinong. Kepindahan sendiri sejak Kamis pekan lalu. “Alasannya biar bisa dekat dengan keluarga,” kata Nasir. (net/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/