24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Hari Pertama, Warga Bingung

Warga di Kecamatan Medan Deli mengeluh atas pelayanan yang kurang memuaskan yang diberikan petugas dan juga pihak Kecamatan Medan Deli. Ketidakpuasan ini terkait tidak adanya pemberitahuan atas nomor urut pembuatan e-KTP.

“Tidak ada diberitahu nomor urutnya, kami kan jadi bingung. Maunya kan ada pemberitahuan nomor urut untuk e-KTP ini sebelumnya,” kata Yuliani (24) warga Jalan Platina 3 Lingkungan 14 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Meski begitu, Yuliani menyambut baik dengan program e-KTP. Dia menjelaskan bahwa persyaratan yang dibawa untuk membuat e-KTP adalah dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP asli. “Dengan adanya e-KTP ini membuat warga lebih mudah untuk mengurusnya karena langsung ke kecamatan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap petugas dan perangkat dalam e-KTP ini lebih ditingkatkan lagi. “Sumber daya manusia agarnya diberikan pemahaman mengurus e-KTP dan perangkatnya harus lebih baik memberikan pelayanan bagi peserta e-KTP,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Deli, Yusdarlina mengatakan bahwa masyarakat yang ada di kecamatannya sangat antusias mengikuti program e-KTP ini. “Warga tidak ada yang membandel. Apalagi E-KTP ini sebagai perubahan untuk yang lebih baik mana mungkin warga tidak mau mengikutinya,” katanya.

Dia menjelaskan untuk jumlah wajib e-KTP di Kecamatan Medan Deli berjumlah 127.416 dari 6 kelurahan yang ada dengan rincian 27.123 orang di Kelurahan Tanjung Mulia, 27.170 orang di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, 24.592 orang Kelurahan Mabar, 17.082 orang di Kelurahan Mabar Hilir, 9.469 orang di Kelurahan Kota Bangun dan juga 21.977 orang di Kelurahan Titipapan. Sedangkan untuk alat, baru ada 2 yang bisa dipakai.

“Kami masih menunggu 4 alat lagi sembari menunggu kiriman dari pusat kami jalankan dengan yang ada dulu. Untuk targetnya diharapkan 100 hari, warga di kecamatannya sudah memiliki e-KTP. Kami memulainya di Kelurahan Titipapan dan selanjutnya dilanjutkan di Kelurahan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan apabila warga yang ingin mengurus e-KTP namun KTP-nya sudah mati, maka warga harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu.

“Apabila ada pungutan akan diberikan tindakan yang tegas seperti menscorsing kepala lingkungan selama satu bulan karena pengurusan E-KTP ini gratis,” pungkasnya. (mag-11)

Warga di Kecamatan Medan Deli mengeluh atas pelayanan yang kurang memuaskan yang diberikan petugas dan juga pihak Kecamatan Medan Deli. Ketidakpuasan ini terkait tidak adanya pemberitahuan atas nomor urut pembuatan e-KTP.

“Tidak ada diberitahu nomor urutnya, kami kan jadi bingung. Maunya kan ada pemberitahuan nomor urut untuk e-KTP ini sebelumnya,” kata Yuliani (24) warga Jalan Platina 3 Lingkungan 14 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Meski begitu, Yuliani menyambut baik dengan program e-KTP. Dia menjelaskan bahwa persyaratan yang dibawa untuk membuat e-KTP adalah dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP asli. “Dengan adanya e-KTP ini membuat warga lebih mudah untuk mengurusnya karena langsung ke kecamatan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap petugas dan perangkat dalam e-KTP ini lebih ditingkatkan lagi. “Sumber daya manusia agarnya diberikan pemahaman mengurus e-KTP dan perangkatnya harus lebih baik memberikan pelayanan bagi peserta e-KTP,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Deli, Yusdarlina mengatakan bahwa masyarakat yang ada di kecamatannya sangat antusias mengikuti program e-KTP ini. “Warga tidak ada yang membandel. Apalagi E-KTP ini sebagai perubahan untuk yang lebih baik mana mungkin warga tidak mau mengikutinya,” katanya.

Dia menjelaskan untuk jumlah wajib e-KTP di Kecamatan Medan Deli berjumlah 127.416 dari 6 kelurahan yang ada dengan rincian 27.123 orang di Kelurahan Tanjung Mulia, 27.170 orang di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, 24.592 orang Kelurahan Mabar, 17.082 orang di Kelurahan Mabar Hilir, 9.469 orang di Kelurahan Kota Bangun dan juga 21.977 orang di Kelurahan Titipapan. Sedangkan untuk alat, baru ada 2 yang bisa dipakai.

“Kami masih menunggu 4 alat lagi sembari menunggu kiriman dari pusat kami jalankan dengan yang ada dulu. Untuk targetnya diharapkan 100 hari, warga di kecamatannya sudah memiliki e-KTP. Kami memulainya di Kelurahan Titipapan dan selanjutnya dilanjutkan di Kelurahan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan apabila warga yang ingin mengurus e-KTP namun KTP-nya sudah mati, maka warga harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu.

“Apabila ada pungutan akan diberikan tindakan yang tegas seperti menscorsing kepala lingkungan selama satu bulan karena pengurusan E-KTP ini gratis,” pungkasnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/