32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Moratorium TKI ke Malaysia Dicabut

Muncul kabar baik bagi ribuan calon TKI non formal tujuan Malaysia. Pemberlakuan pemberhentian sementara atau moratorium pengiriman TKI non formal ke Malaysia sejak Juni 2009 silam bakal dicabut 1 Desember mendatang. Saat ini, tim dari kedua negara sedang gencar melakukan persiapan teknis.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyambut baik dibukanya lagi kran pengiriman TKI ke Malaysia ini. Sebab, dengan ditutup sementara sejak 2009 silam, tidak ditutup kemungkinan terjadi pengiriman TKI illegal untuk posisi non formal yang biasanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Kepala Humas Kemenakertrans Supartono mengatakan, kabar ditariknya kebijakan moratorium keluar dari pertemuan antara Presiden SBY dengan Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Mohd Tun Abdul Razak di Lombok kemarin (20/10). Dalam paparannya, Tun Abdul Razak mengatakan jika ditariknya lagi kebijakan moratorium ini merupakan hasil diplomasi antara pihak Indonesia dengan Malaysia.

Lebih lanjut Supartono menerangkan, dengan dibukanya lagi pengiriman TKI ke Malaysia berarti persyaratan yang diminta Indonesia disepakati oleh Malaysia. Untuk urusan pengiriman TKI ke Malaysia, dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang diminta Indonesia ke Malaysia.

Persyaratan tadi antara lain gaji minimal RM 700 per bulan atau sekitar Rp1.976.000 (RM 1 = Rp2.800). Pembayaran gaji ini juga harus menggunakan sistem transfer rekening. Sehingga bisa dicek nominal gaji yang diteirma TKI.
Syarat selanjutnya adalah passport dipegang sendiri oleh TKI. Selama ini, setelah bekerja passport dipegang oleh majikan atau agency TKI yang berada di Malaysia. Selanjutnya adalah jatah libur satu hari dalam satu minggu.
“Semua persyarakat ini merupakan komitmen kami melindungi para TKI saat bekerja,” tandas Supartono.
Meski sudah ada kepastian pengiriman TKI ke Malaysia dibuka lagi, namun Supartono mengatakan anggota tim task force masih bekerja. Dia memaparkan, tim tadi sampai saat ini terus menyiapkan langkah-langkah teknis terkait dibukanya lagi pengiriman TKI ke Malaysia.

Diantaranya adalah, bentuk kontrak kerja baru yang harus dibuat calon juragan atau agency di Malaysia. Supartono menegaskan, calon TKI kedepan wajib tahu dia bekerja kepada siapa dan bekerja sebagai apa. “Jangan sampai kasus bekerja di majikan yang tidak sesuai kontrak kerja terus terjadi,” kata dia.

Selain itu, di dalam negeri Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mulai sosialisasi ke sejumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Diantara bahan sosialisasinya adalah, harus menyiapkan dokumen-dokumen calon TKI sebelum meluncur ke Malaysia. Selain itu juga porsi pelatihan ketrampilan di PPTKIS harus optimal. (wan/jpnn)

200 TKI Terancam Hukuman Mati

HAMPIR 200 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara terancam hukuman mati. Agar hal ini tak terjadi lagi, DPR mengusulkan pemberhentian total pengiriman TKI ke luar negeri.

“Ada lebih dari 200 TKI diancam pidana mati. Di Malaysia ada 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, Singapura 2 orang. Kita inginkan moratoriun secara umum dan menyeluruh pengiriman TKI ke luar negeri,” tutur Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Pembahasan ini sudah memasuki rapat pimpinan DPR. Kemenakertrans diminta mengambil tindakan konkret, termasuk penyelamatan TKI yang terancam hukuman mati.

“Dalam rapat pimpinan sudah kita sampaikan. Terus dibahas di Timwas TKI DPR dan Timwas TKI Kemenakertrans. Kita harus menyelamatkan mereka,” terangnya.

Karena itu pengiriman TKI hanya bisa dilanjutkan setelah semua TKI yang diancam hukuman mati berhasil dibebaskan. Selain itu, TKI bisa dikirim lagi bila telah mempunyai jaminan bahwa mereka mempunya keterampilan khusus sebelum dikirim ke luar negeri. “Jadi hanya TKI yang sudah dilengkapi keterampilan yang dikirim ke luar negeri,” tegasnya. (net/jpnn)

Muncul kabar baik bagi ribuan calon TKI non formal tujuan Malaysia. Pemberlakuan pemberhentian sementara atau moratorium pengiriman TKI non formal ke Malaysia sejak Juni 2009 silam bakal dicabut 1 Desember mendatang. Saat ini, tim dari kedua negara sedang gencar melakukan persiapan teknis.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyambut baik dibukanya lagi kran pengiriman TKI ke Malaysia ini. Sebab, dengan ditutup sementara sejak 2009 silam, tidak ditutup kemungkinan terjadi pengiriman TKI illegal untuk posisi non formal yang biasanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Kepala Humas Kemenakertrans Supartono mengatakan, kabar ditariknya kebijakan moratorium keluar dari pertemuan antara Presiden SBY dengan Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Mohd Tun Abdul Razak di Lombok kemarin (20/10). Dalam paparannya, Tun Abdul Razak mengatakan jika ditariknya lagi kebijakan moratorium ini merupakan hasil diplomasi antara pihak Indonesia dengan Malaysia.

Lebih lanjut Supartono menerangkan, dengan dibukanya lagi pengiriman TKI ke Malaysia berarti persyaratan yang diminta Indonesia disepakati oleh Malaysia. Untuk urusan pengiriman TKI ke Malaysia, dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang diminta Indonesia ke Malaysia.

Persyaratan tadi antara lain gaji minimal RM 700 per bulan atau sekitar Rp1.976.000 (RM 1 = Rp2.800). Pembayaran gaji ini juga harus menggunakan sistem transfer rekening. Sehingga bisa dicek nominal gaji yang diteirma TKI.
Syarat selanjutnya adalah passport dipegang sendiri oleh TKI. Selama ini, setelah bekerja passport dipegang oleh majikan atau agency TKI yang berada di Malaysia. Selanjutnya adalah jatah libur satu hari dalam satu minggu.
“Semua persyarakat ini merupakan komitmen kami melindungi para TKI saat bekerja,” tandas Supartono.
Meski sudah ada kepastian pengiriman TKI ke Malaysia dibuka lagi, namun Supartono mengatakan anggota tim task force masih bekerja. Dia memaparkan, tim tadi sampai saat ini terus menyiapkan langkah-langkah teknis terkait dibukanya lagi pengiriman TKI ke Malaysia.

Diantaranya adalah, bentuk kontrak kerja baru yang harus dibuat calon juragan atau agency di Malaysia. Supartono menegaskan, calon TKI kedepan wajib tahu dia bekerja kepada siapa dan bekerja sebagai apa. “Jangan sampai kasus bekerja di majikan yang tidak sesuai kontrak kerja terus terjadi,” kata dia.

Selain itu, di dalam negeri Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mulai sosialisasi ke sejumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Diantara bahan sosialisasinya adalah, harus menyiapkan dokumen-dokumen calon TKI sebelum meluncur ke Malaysia. Selain itu juga porsi pelatihan ketrampilan di PPTKIS harus optimal. (wan/jpnn)

200 TKI Terancam Hukuman Mati

HAMPIR 200 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara terancam hukuman mati. Agar hal ini tak terjadi lagi, DPR mengusulkan pemberhentian total pengiriman TKI ke luar negeri.

“Ada lebih dari 200 TKI diancam pidana mati. Di Malaysia ada 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, Singapura 2 orang. Kita inginkan moratoriun secara umum dan menyeluruh pengiriman TKI ke luar negeri,” tutur Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Pembahasan ini sudah memasuki rapat pimpinan DPR. Kemenakertrans diminta mengambil tindakan konkret, termasuk penyelamatan TKI yang terancam hukuman mati.

“Dalam rapat pimpinan sudah kita sampaikan. Terus dibahas di Timwas TKI DPR dan Timwas TKI Kemenakertrans. Kita harus menyelamatkan mereka,” terangnya.

Karena itu pengiriman TKI hanya bisa dilanjutkan setelah semua TKI yang diancam hukuman mati berhasil dibebaskan. Selain itu, TKI bisa dikirim lagi bila telah mempunyai jaminan bahwa mereka mempunya keterampilan khusus sebelum dikirim ke luar negeri. “Jadi hanya TKI yang sudah dilengkapi keterampilan yang dikirim ke luar negeri,” tegasnya. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/