Keharusan Sertifikat dari MSDC Dipertanyakan
Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi seorang pengendara adalah wajib. Karena itu, pengurusan surat itu pun memancing selera beberapa perusahaan jasa.
Sayangnya, tidak semua warga setuju jika perusahaan jasa pengurusan SIM tersebut memberikan harga yang tak wajar.
Ya, kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan tentunya disebabkan oleh sekian banyak faktor. Kedisiplinan berkendara adalah satu dari sekian faktor yang dimaksud. Singkatnya, untuk mencapai kedisiplinan yang dimaksud, butuh sebuah standar dalam berkendara. Nah, semua itu telah ada dalam syarat pembuatan SIM. Seandainya hal itu semua dipahami dan dijalankan dengan benar, maka soal kedispilinan bukan masalah lagi.
Begitulah, SIM begitu berperan dalam kehidupan berkendara. Karena itu, berdirilah sekian banyak perusahaan jasa untuk membantu warga mengurus surat tadi. Sayang, tidak semua perusahaan jasa seperti yang dimaui warga. Contohnya, Medan Safety Driving Centre (MSDC) yang berkantor di Jalan Bilal Medan. Perusahaan ini dikabarkan memiliki peran sangat penting soal SIM tadi. Hingga, untuk mengurus SIM ‘harus’ melalui mereka.
Menyikapi kabar itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Bambang Sukamto langsung membantah. “Tidak ada dialihkan, tidak ada diwajibkan (mengurus SIM melalui MSDC). MSDC itu hanya untuk sekolah mengemudi saja, bukan mengurus SIM,” tegas Bambang di Kantor Polda Sumut, Jumat (20/5) lalu.
Bambang menambahkan, wewenang kepengurusan SIM, mutlak dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres/Polresta di masing-masing daerah. “Pengurusan SIM adalah wewenang penuh Polisi,” tegasnya lagi.
Ketika disinggung, soal harga pengurusan SIM melalui MSDC, yang harganya mencapai tiga kali lipat, Bambang juga membantahnya. Katanya, biaya yang dikenakan pada pemohon SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam hal ini, biaya resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp120.000 untuk SIM A, SIM B Rp 120 ribu dan Rp 100.000 untuk SIM C. Sedangkan, perpanjangan SIM A dan B Rp120 ribu dan untuk SIM C Rp Rp80 ribu.
Untuk memperoleh SIM A dan C tersebut, jelas Bambang, tidak diwajibkannya memiliki sertifikat mengemudi khusus. Namun, untuk memperoleh atau naik tingkat SIM A ke SIM A Umum, atau B1 ke B2 Umum, Bambang menegaskan, diwajibkannya penyertaan formulir kelulusan mengemudi. “Selain SIM A dan C, SIM lainnya harus disertakan formulir lulus mengemudi dari sekolah mengemudi. Mau dimana sekolah mengemudinya, terserah. Mau di Jakarta atau dimana pun. Tapi bukan berarti formulir tersebut kita luluskan SIM nya. Karena akan kita uji lagi. Otoritas Polri soal SIM,” jelas Bambang.
Fakta dilapangan, sejak dilibatkannya MDSC, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp640.000 dan SIM C Rp520.000. Sementara, biaya kenaikan tingkat golongan SIM A ke SIM A Umum atau B1 ke B2 Umum biaya pengurusan mencapai Rp715.000. Rinciannya, pemohon harus membayar Rp500.000 untuk biaya sertifikat, Rp120.000 ke loket bank dan Rp20.000 untuk periksa kesehatan. Pemohon juga wajib mengikuti ujian psikologi dan membayar Rp25.000. “MSDC tidak berkaitan dengan kepolisian. Itu hanya sekolah mengemudi, bukan tempat pengurusan SIM,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana mengakui mendukung program dengan adanya MSDC itu sebelum pengurusan SIM. Namun, Ary enggan menjelaskan mengapa meningkatnya harga pengurusan bimbingan belajar dan pelatihan mengemudi di MSDC tersebut. “Memang itu harus didukung, tapi kalau itu masalah harga dan pembiayaan saya enggak bisa menjelaskan rincinya, karena memang bukan kapasitas saya,” terangnya usai salat Jumat di Mapolresta Medan, (20/5).
Ketika ditanyakan mengenai program biaya MSDC yang meningkat dan membuat warga tidak mampu mengurus SIM tersebut, Ary enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya sudahlah, kita juga hanya berharap bisa berjalan sesuai jalur programnya, saya enggak bisa berkomentar lebih banyak,” ujarnya.
Dalam hal ini, Anggota Dewan Komisi A akan mempertanyakan Kepala Polda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro soal biaya SIM yang mengangkangi peraturan dan kewajiban pemohon melalui MSDC Jalan Bilal Ujung yang dikelola warga keturunan Tionghoa, Jimi, tersebut.
Meski dalam Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas disebutkan, setiap masyarakat pemilik SIM harus patuh terhadap peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Namun, biaya yang meningkat tiga kali lipat dan diwajibkannya pemohon melalui MSDC patut dipertanyakan. Pertanyaan tersebut, akan dilontarkan dalam dengar pendapat di Gedung DPRD Sumut, hari ini, Senin (23/5).
Seperti diketahui sebelumnya, salah seorang pemohon SIM, Haris Iskandar (38) warga Padang Bulan, Medan menuturkan, dirinya mengajukan untuk pembuatan SIM A di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan. Awalnya dirinya mengurus sendiri SIM tersebut. Ini dilakukan, atas dasar biaya yang murah, dibandingkan melalui jasa calo, yang harus membayar ekstra.
Ia mengetahui, biaya Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C baru. “Namun, setelah mengikuti ujian teori, saya dinyatakan kalah sehingga harus mengulang kembali seminggu kemudian,” ungkap Haris, Senin (16/5), lalu.
Karena terdesak membutuhkan SIM untuk pekerjaannya sebagai supir, akhirnya dia pun mengurus melalui jasa calo. Dirinya pun harus mengeluarkan uang Rp 640.000, tanpa harus melalui proses yang rumit. “Saya langsung ujian teori dan praktek dan langsung foto,” jelas Haris.Atas jasa calo tersebut, dirinya memberikan uang imbalan sebesar Rp50.000. Sehingga, total uang yang dikeluarkannya untk pembuatan SIM A, berkisar Rp 690.000.
Begitu juga dengan Br Nainggolan (34) yang sedang mengurus SIM A di Satlantas Polresta Medan. Kepada wartawan Sumut Pos wanita ini mengakui mengeluarkan uang Rp520.000 untuk biaya seluruh pengurusan SIM.”Kalau ngurus sendiri susah Bang memang murah Rp120 ribu, jadi saya ngurus sama calo saja walaupun biayanya Rp520 ribu, neh sekarang tinggal ambil SIM-nya,” bebernya kepada wartawan koran ini Jumat kemarin.
Kata Nainggolan lagi uang Rp520 ribu yang dikeluarkannnya itu sudah termasuk sertifikat mengemudi. “Walaupun udah pakai sertifikat, saya tetap di tes praktik tadi, tapi sebentar saja,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Jimi pengelola MSDC kepada wartawan koran mengatakan, pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam hal penekanan kepada masyarakat yang mengurus SIM harus memiliki sertifikat dari MSDC. “Sebelumnya kan saya sudah beritahu MSDC itu adalah sarana pembelajaran kepada masyarakat dalam hal mendidik keselamatan berkendara,” jelasnya Jimi.
Jimi mencontohkan beberapa sarana yang disediakannya dalam hal mendidik masyarakat dalam berkendara, seperti di Jalan Bilal Medan. Di areal yang seluas hampir satu hektare itu dibuat taman lalu lintas untuk anak-anak yang ingin mengetahui lalu lintas. Kemudian beberapa ruang kelas juga dibangun untuk pelajari teori. Selain itu sebagai sarana praktik MSDC menyediakan tiga unit mobil dan puluhan sepeda motor. “Nah bagi yang lulus dididik di sini ada sertifikat yang diberikan dari MSDC, sertifikat ini yang bisa dijadikan catatan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM,” imbuhnya.
Jadi naiknya harga SIM itu menurut Jimi tidak ada kaitannya dengan berdirinya MSDC. “Kalau memang sertifikat untuk pengurusan SIM harus dari MSDC mungkin murid saya sudah ramai di sini, buktinya setiap hari hanya 5 dan 6 orang saja yang mendaftar di sini,” katanya.
Sebagai catatan, sebelum berdirinya MSDC, Jimi pernah bekerja sama dengan Satlantas Polresta Medan untuk menjual sertifikat sekolah mengemudinya kepada masyarakat. Itu mendapat restu dari pejabat kepolisian yang bersangkutan. Artinya, masyarakat yang mengurus SIM di Satlantas Polresta Medan harus memiliki sertifikat Jimi dengan harga Rp175 ribu. (adl)