Peta Wilayah Kota Medan akan Lebih Besar
Heboh soal perluasan Kota Medan belum juga berhenti. Berbagai kalangan dari sisi Kota Medan maupun Pemkab Deli Serdang buka suara. Ada yang pro dan tentu saja ada yang kontra. Termasuk, soal keyakinan Pemerintah Kota (Pemko) Medan soal perluasan tersebut.
Ya, kemampuan Pemko Medan untuk memperluas kota sudah sangat memungkinkan. Setidaknya sudah dimulai dengan melakukan pemekaran terlebih dahulu di tingkat kelurahan. Sehingga, lebih cepat memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Memekarkan dulu kelurahan yang sudah dimulai untuk persiapan pada tahun 2012-2013. Kelayakan perluasan Kota Medan tersebut didukung dengan ditetapkannya Perda tentang RTRW Kota Medan dan didukung dengan Perda RTRW Provinsi. Peta wilayah Kota Medan akan lebih besar, “ ujar Walikota Medan Rahudman Harahap di Balai Kota, Jumat (22/7) siang.
Apalagi, nantinya Kualanamu sudah menjadi bandara Internasional. “Dengan begitu, Kota Medan akan diarahkan menjadi kota dasar, kota perdagangan dan kota pemukiman yang nyaman bagi masyarakat,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk mendukung perluasan Kota Medan, jangan berbicara dahulu tentang penduduknya. Dimana, penduduk di Kota Medan dapat dilihat dari tiap kecamatan. “Kita di sini bicara bagaimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pemerintah yang baik,” cetusnya.
Diakui Rahudman, masih banyaknya wilayah Kabupaten Deli Serdang menjorok ke Kota Medan yang sudah meluas dan melompat-lompat. “Tak usah jauh-jauh, saya contohkan seperti di Jalan Aksara belok kiri jalan Pancing lewat terminal sikit, jalan yang dulu saya timbun. Setelah saya berhenti menjabat (penjabat wali kota, Red), entah siapa yang menyerahkan jalan tersebut kepada Deli Serdang. Kalau saya masih menjabat sampai kiamat tak akan saya kasih itu. Tak ‘kan kulepaskan,” tegasnya.
Rahudman juga menjelaskan contoh berikutnya di Jalan Cemara yang terdapat pasar pagi yang tak diketahui siapa pemiliknya. “Saya sudah minta kepada Sekda untuk berkordinasi dengan Deli Serdang, siapa sebenarnya penanggung jawab itu. Kalau tak ada pemilikya biar kita tangani, karena sangat besar tarifnya,” bebernya lagi.
Lalu, soal perluasan, bagaimana dengan kesiapan dana yang dimiliki Pemko? “Anggaran untuk itu, apakah Pemko Medan mampu atau tidak? Insya Allah, Pemko Medan mampu. Dengan keadaan potensi yang masih ada, kita masih mampu menanganinya,” jelasnya.
Ditambahkan Rahudman Harahap saat menerima audensi Himpunan Masyarakat Medan Bagian Utara yang diketuai Zulham Nasution, Sekretaris Ir Dedi Syahpoutra Tanjung, Abun Chandra Winata, Rabu (20/7) lalu di ruang khusus Wali Kota Medan. Rahudman dalam arahannya mengatakan sangat apresiasi atas kedatangan Himpunan Masyarakat Medan Bagian Utara (HIMMU) untuk beraudensi.
“Kita harus jujur mengakui selama ini Bagian Utara terabaikan terutama dibidang pendidikan dan kesehatan, tapi ke depan kita harus memprioritaskan Medan Bagian Utara sesuai kemampuan anggaran kita. Tahun ini kita akan membangun sekolah SMK dan tahun depan akan kita bangun SMU,” bebernya.
Zulham Nasution yang memberikan aspresiasi terhadap Rahudman menjelaskan atas keberadaan HIMMU, bahwa wadah ini bertujuan untuk mendorong pemerintah kota Medan untuk mempercepat terwujudnya pembangunan di wilyah Medan Bagian Utara sekaligus sebagai mitra kerja pemerintah Kota Medan.
“Mendorong serta membantu menjadi mediasi perluasan Kota Medan agar wilayah Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Percut Sei Tuan serta sebagian Kecamatan Hamparan Perak masuk ke wilayah hukum Kota Medan. Juga, mendorong Pemko Medan untuk medirikan pembangunan gelanggang remaja sebagai tempat generasi muda dan sarana olah raga di Medan Bagian Utara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Medan, Syaiful Bahri, mengatakan perluasan Kota Medan pernah dilakukan pada tahun 1973. Perluasan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22/173. Saat itu disebutkan, sebagian wilayah eks perkebunan tembakau menjadi wilayah Kota Medan. Perluasan itu sendiri masih menyisakan sejumlah wilayah Deli Serdang yang menjorok ke wilayah Kota Medan.
“Kita belajar dari masa lalu. Saat ini sudah otonomi daerah, usulan perluasan untuk pemerataan pembangunan. Batas administrasi Medan-Deli Serdang sudah lama ditetapkan, sudah 30 tahun, dari keputusan itu ditegaskan sebagian wilayah Deli Serdang masuk ke Kota Medan. Namun mengapa saat ini masih ada ‘pulau-pulau’ kecil milik Deli Serdang di dalam wilayah Kota Medan,” katanya.
Untuk merealisasikan upaya perluasan Kota Medan, lanjut Syaiful, pihaknya tidak bisa berkaca dengan masa lalu. Perluasan 30 tahun lalu sangat mudah dilakukan, karena saat Orde Baru pemerintahan bersifat sentralistik. “Saat itu pusat yang menentukan segala hal, termasuk daerah. Untuk perluasan wilayah kali ini, berbagai pihak harus pro aktif merealisasikannya. Pemprov dan DPRD Sumut harus aktif,” ungkapnya. (adl)