Aksi mogok yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Ketidakmauan mereka membahas RAPBN tahun 2012 sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai protes setelah empat pimpinannya diperiksa KPK beberapa waktu lalu tidak dibenarkan oleh konstitusi.
“Mogoknya banggar jelas-jelas merupakan tindakan pembangkangan terhadap tugas-tugas DPR, khususnya Banggar, sebagaimana diatur dalam pasal 71 hurup G,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online (grup Sumut Pos), Kamis, (22/9).
Selain itu, sambung Ray, aksi mogok Banggar dikatakan inkonstitusional juga karena berpotensi melanggar pasal 79 hurup D dan E tentang kewajiban mendahulukan kepentingan rakyat daripada golongan serta menghormati demokrasi. Jelas juga mogok yang dilakukan Banggar bertentangan dengan pasal 107 yang memandatkan Banggar bertugas membahas RAPBN bersama dengan pemerintah.
Perlu dicatat, kata Ray, tindakan Banggar ini sama sekali tidak terkait dengan pernyataan sikap tidak setuju dengan satu kebijakan pemerintah. Tetapi, menjadikan peristiwa hukum yang menimpa beberapa anggota Banggar untuk melakukan tawar menawar atas upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Jelas hal ini merupakan penyanderaan atas hak warga negara. Banggar menjadikan kewenangan politik mereka untuk mempengaruhi proses penegakan hukum.
Alasan hak imunitas, masih kata Ray, juga tidak tepat untuk digunakan. Tidak tepat mengaitkan hak imunitas dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota DPR. “Tak ada alasan konstitusional yang membolehkan mereka melakukan boikot dan tugas kewajiban mereka,” pungkas Ray. (dem/rm/jpnn)