29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

April 2012 LNS Dipangkas

Dianggap tak Berfungsi dan Efektif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar berjanji akan terus memangkas lembaga negara non struktural (LNS) yang keberadaan dan fungsinya tak lagi efektif. Dia berkomitment akan ada LNS yang kembali dilikuidasi atau digabungkan sebelum April tahun 2012.

JAKARTA – “Kami akan buat lagi. Kwartal pertama tahun 2012 akan ada lagi. Tidak boleh ada kotak atau orang yang dibayar, tapi tidak berbuat apa-apa. Atau kelembagaan yang berlapis -lapis. Waktu lima bulan sudah cukup untuk tambah lagi (lembaga yang dilikuidasi, Red),” kata Azwar saat raker dengan Komisi II di gedung DPR, kemarin (22/11).
Sejauh ini pemerintah sudah memfinalisasi rencana pembubaran 10 LNS. Bahkan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembubaran kesepuluh LNS itu telah diparaf oleh Azwar yang ikut dilantik dalam gerbong reshuffle tanggal 19 Oktober, lalu.

“Rancangan perpres telah disampaikan kepada presiden dengan surat 15 November lalu,” katanya.

Dari kajian dan evaluasi mendalam, kesepuluh LNS itu dinilai sudah tidak efektif lagi. Selain itu, tugas dan fungsinya duplikasi dengan lembaga lain. Sehingga perlu dipangkas. “Ini wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi bidang kelembagaan,” tegas menteri yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), itu.

Azwar menjelaskan pembubaran LNS tentu menimbulkan implikasi. Ini mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga. Termasuk juga pegawai, pembiayaaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Pemerintah, lanjut dia, telah mengantisipasinya dengan mengalihkan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan dan P3D ke kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pengalihan tersebut ikut dirumuskan di dalam rancangan Perpres mengenai pembubaran kesepuluh LNS. “Dengan demikian, pembubaran LNS tidak akan menimbulkan gejolak, maupun stagnansi pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga -lembaga yang dibubarkan,” tegas Azwar.

Menurut Azwar, sepuluh LNS yang akan dibubarkan itu dibentuk dengan perpres atau Keppres. Prioritas pemerintah sekarang memang menata LNS golongan tersebut. Bila sudah tuntas baru penataan akan dilanjutkan terhadap LNS yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Kami mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan,” kata Azwar.

Hingga saat ini, terdapat tidak kurang 88 LNS. Di antaranya, 39 LNS dibentuk dengan UU, 8 LNS dibentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan 41 LNS dibentuk Keppres atau Perpres.

Anggota Komisi II Eddy Mihati mengingatkan adanya kecenderungan untuk memperkuat keberadaan LNS yang awalnya berdasarkan Keppres atau Perpres dengan UU. Dia mencontohkan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan yang akan segera diajukan ke sidang paripurna DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dalam RUU itu terdapat klausul untuk membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Menurut dia, lembaga semacam ini sebelumnya sudah ada. Tapi, baru dibentuk berdasarkan Keppres. “RUU yang lain yang berusaha melahirkan badan atau lembaga, tampaknya juga sama,” ingat politisi dari PDIP.

Proses untuk melikuidasi LNS yang dipayungi UU tentunya lebih sulit untuk dilakukan. Karena harus dengan merevisi UU terkait. (pri/jpnn)

DGI Minta Jangan Dibubarkan

PEMBUBARAN Dewan Gula Indonesia (DGI) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapat protes keras. Kebijakan membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural, termasuk DGI, dinilai terlalu dipolitisasi.

Menurut anggota DGI, Arum Sabil, alasan pembubaran DGI sangat tidak logis sebab manfaat DGI selama ini bisa dirasakan oleh seluruh pelaku industri gula dalam negeri, terutama petani tebu.

Selama ini, kata Arum, keberadaan DGI sangat membantu dalam urusan pergulaan. Seluruh persoalan pergulaan yang terjadi selalu bisa diselesaikan dan dipecahkan melalui forum DGI. “DGI benar-benar telah menghilangkan egosektoral antarpemangku kepentingan, apalagi komitmen untuk berpihak kepada petani dan berupaya menyejahterakan mereka melalui berbagai keputusannya,” ujar Arum di Surabaya, Jawa Timur.

Kendati demikian, Arum mengungkapkan kemungkinan ada mafia pergulaan yang menilai keberadaan DGI justru telah mengancam keberlangsungan bisnis mereka. “Itu karena DGI selalu berkomitmen untuk memberantas aktivitas impor gula ilegal dan berupaya menjaga pasar gula dalam negeri dengan memperketat kebijakan impor gula rafinasi,” jelasnya. (net/jpnn)

Sepuluh LNS yang Rencana Dibubarkan

  1. Komisi Hukum Nasional
  2. Dewan Gula Indonesia
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
  5. Dewan Pengembangan KAPET
  6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
  7. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
  8. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  9. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
  10. Komite antar Departemen Bidang Kehutanan

Sumber : materi raker Menteri PAN dan RB dalam raker dengan Komisi II DPR, 22 November 2011.

Dianggap tak Berfungsi dan Efektif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar berjanji akan terus memangkas lembaga negara non struktural (LNS) yang keberadaan dan fungsinya tak lagi efektif. Dia berkomitment akan ada LNS yang kembali dilikuidasi atau digabungkan sebelum April tahun 2012.

JAKARTA – “Kami akan buat lagi. Kwartal pertama tahun 2012 akan ada lagi. Tidak boleh ada kotak atau orang yang dibayar, tapi tidak berbuat apa-apa. Atau kelembagaan yang berlapis -lapis. Waktu lima bulan sudah cukup untuk tambah lagi (lembaga yang dilikuidasi, Red),” kata Azwar saat raker dengan Komisi II di gedung DPR, kemarin (22/11).
Sejauh ini pemerintah sudah memfinalisasi rencana pembubaran 10 LNS. Bahkan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembubaran kesepuluh LNS itu telah diparaf oleh Azwar yang ikut dilantik dalam gerbong reshuffle tanggal 19 Oktober, lalu.

“Rancangan perpres telah disampaikan kepada presiden dengan surat 15 November lalu,” katanya.

Dari kajian dan evaluasi mendalam, kesepuluh LNS itu dinilai sudah tidak efektif lagi. Selain itu, tugas dan fungsinya duplikasi dengan lembaga lain. Sehingga perlu dipangkas. “Ini wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi bidang kelembagaan,” tegas menteri yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), itu.

Azwar menjelaskan pembubaran LNS tentu menimbulkan implikasi. Ini mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga. Termasuk juga pegawai, pembiayaaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Pemerintah, lanjut dia, telah mengantisipasinya dengan mengalihkan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan dan P3D ke kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pengalihan tersebut ikut dirumuskan di dalam rancangan Perpres mengenai pembubaran kesepuluh LNS. “Dengan demikian, pembubaran LNS tidak akan menimbulkan gejolak, maupun stagnansi pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga -lembaga yang dibubarkan,” tegas Azwar.

Menurut Azwar, sepuluh LNS yang akan dibubarkan itu dibentuk dengan perpres atau Keppres. Prioritas pemerintah sekarang memang menata LNS golongan tersebut. Bila sudah tuntas baru penataan akan dilanjutkan terhadap LNS yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Kami mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan,” kata Azwar.

Hingga saat ini, terdapat tidak kurang 88 LNS. Di antaranya, 39 LNS dibentuk dengan UU, 8 LNS dibentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan 41 LNS dibentuk Keppres atau Perpres.

Anggota Komisi II Eddy Mihati mengingatkan adanya kecenderungan untuk memperkuat keberadaan LNS yang awalnya berdasarkan Keppres atau Perpres dengan UU. Dia mencontohkan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan yang akan segera diajukan ke sidang paripurna DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dalam RUU itu terdapat klausul untuk membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Menurut dia, lembaga semacam ini sebelumnya sudah ada. Tapi, baru dibentuk berdasarkan Keppres. “RUU yang lain yang berusaha melahirkan badan atau lembaga, tampaknya juga sama,” ingat politisi dari PDIP.

Proses untuk melikuidasi LNS yang dipayungi UU tentunya lebih sulit untuk dilakukan. Karena harus dengan merevisi UU terkait. (pri/jpnn)

DGI Minta Jangan Dibubarkan

PEMBUBARAN Dewan Gula Indonesia (DGI) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapat protes keras. Kebijakan membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural, termasuk DGI, dinilai terlalu dipolitisasi.

Menurut anggota DGI, Arum Sabil, alasan pembubaran DGI sangat tidak logis sebab manfaat DGI selama ini bisa dirasakan oleh seluruh pelaku industri gula dalam negeri, terutama petani tebu.

Selama ini, kata Arum, keberadaan DGI sangat membantu dalam urusan pergulaan. Seluruh persoalan pergulaan yang terjadi selalu bisa diselesaikan dan dipecahkan melalui forum DGI. “DGI benar-benar telah menghilangkan egosektoral antarpemangku kepentingan, apalagi komitmen untuk berpihak kepada petani dan berupaya menyejahterakan mereka melalui berbagai keputusannya,” ujar Arum di Surabaya, Jawa Timur.

Kendati demikian, Arum mengungkapkan kemungkinan ada mafia pergulaan yang menilai keberadaan DGI justru telah mengancam keberlangsungan bisnis mereka. “Itu karena DGI selalu berkomitmen untuk memberantas aktivitas impor gula ilegal dan berupaya menjaga pasar gula dalam negeri dengan memperketat kebijakan impor gula rafinasi,” jelasnya. (net/jpnn)

Sepuluh LNS yang Rencana Dibubarkan

  1. Komisi Hukum Nasional
  2. Dewan Gula Indonesia
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
  5. Dewan Pengembangan KAPET
  6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
  7. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
  8. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  9. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
  10. Komite antar Departemen Bidang Kehutanan

Sumber : materi raker Menteri PAN dan RB dalam raker dengan Komisi II DPR, 22 November 2011.

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/