29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mahfud Siap Dipanggil Penyidik

Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat, maka pasti mendapat penolakan kuat dari publik. Diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, sangat tidak bisa diterima akal sehat.

Mahfud menjelaskan, untuk menunjukkan sebuah penyidikan berjalan sesuai prosedur atau tidak itu cukup mudah. Caranya, dengan membeberkannya ke publik dan otomatis akan muncul penilaian. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika sampai muncul permainan penetapan tersangka dalam kasus surat palsu MK itu.

“Untuk menetapkan tersangka itu memang mudah, setiap keputusan apapun yang ingin kita keluarkan itu ada pasalnya semua. Kita mau menetapkan seseorang bersalah, itu bisa dicarikan pasalnya, begitu juga sebaliknya. Tapi, pada gilirannya common sense yang akan menilai apakah putusan itu benar atau salah,” ucapnya, di gedung MK, Kamis (22/9).

Karena itu, menyangkut rasa keadilan, Mahfud mengaku siap membela mati-matian anak buahnya tersebut. Hal itu karena pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan Andi Nurpati hingga kini bebas tidak tersentuh hukum. Menurutnya, langkah itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik.

“Saya tidak akan intervensi penyidik dan kami juga tidak ingin diintervensi. Maksud saya, penetapan Andi Nurpati jadi tersangka itu soal kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan terkait Pak Zainal,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Mahfud juga siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela posisi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein. Ia menegaskan, pihaknya akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidik. Hal itu dilakukan untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan berlangsung cepat.

“Karena kalau penyidik memanggil saya dalam kapasitas Ketua MK, maka harus minta ijin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan itu pasti membutuhkan waktu lama,” katanya.

Mahfud mengaku, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidik.
Apalagi, penetapan tersangka bagi mantan koleganya itu sangat janggal, padahal yang bersangkutan adalah korban.(ris/jpnn)

Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat, maka pasti mendapat penolakan kuat dari publik. Diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, sangat tidak bisa diterima akal sehat.

Mahfud menjelaskan, untuk menunjukkan sebuah penyidikan berjalan sesuai prosedur atau tidak itu cukup mudah. Caranya, dengan membeberkannya ke publik dan otomatis akan muncul penilaian. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika sampai muncul permainan penetapan tersangka dalam kasus surat palsu MK itu.

“Untuk menetapkan tersangka itu memang mudah, setiap keputusan apapun yang ingin kita keluarkan itu ada pasalnya semua. Kita mau menetapkan seseorang bersalah, itu bisa dicarikan pasalnya, begitu juga sebaliknya. Tapi, pada gilirannya common sense yang akan menilai apakah putusan itu benar atau salah,” ucapnya, di gedung MK, Kamis (22/9).

Karena itu, menyangkut rasa keadilan, Mahfud mengaku siap membela mati-matian anak buahnya tersebut. Hal itu karena pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan Andi Nurpati hingga kini bebas tidak tersentuh hukum. Menurutnya, langkah itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik.

“Saya tidak akan intervensi penyidik dan kami juga tidak ingin diintervensi. Maksud saya, penetapan Andi Nurpati jadi tersangka itu soal kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan terkait Pak Zainal,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Mahfud juga siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela posisi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein. Ia menegaskan, pihaknya akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidik. Hal itu dilakukan untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan berlangsung cepat.

“Karena kalau penyidik memanggil saya dalam kapasitas Ketua MK, maka harus minta ijin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan itu pasti membutuhkan waktu lama,” katanya.

Mahfud mengaku, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidik.
Apalagi, penetapan tersangka bagi mantan koleganya itu sangat janggal, padahal yang bersangkutan adalah korban.(ris/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/