Moratorium PNS, Matangkan Konsep Pensiun Dini
Tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah sepakat menghentikan sementara alias memberlakukan moratorium, bagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesepakatan ini berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Namun demikian, Menpan RB EE Mangindaan mengatakan, bahwa meski aturan moratorium ini dilakukan secara ketat, pengecualian tetap ditambahkan. Terutama untuk memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, salah satunya yaitu bahwa sisa pegawai honorer sesuai PP 48 tetap akan diangkat.
“Masih kita angkat, namun secara selektif. Kita harus verifikasi dan validasi. Honorer ini yang sesuai dengan PP 48, yang diterima pada 1 Januari 2005,” ungkap Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).
Selain tenaga honorer, Menpan menyebut bahwa nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tetap diperhatikan. Menurutnya, bagi PTT yang memenuhi syarat, kalaupun tidak diangkat menjadi PNS, akan diupayakan mendapat honor Askes untuk tunjangan hari tua.
“Ini yang mau kami siapkan PTT ke depannya. Selanjutnya, akan kita siapkan PP tentang PTT. Sekarang (PP-nya) sudah di depan Wapres,” kata Mangindaan.
Dijelaskan, per 13 Mei 2011, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 4.708.330 orang, atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta jiwa lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen), sementara PNS daerah mencapai 3.791.837 orang (80,5 persen).
Kebijakan moratorium ini sendiri, kata Mangindaan, tentu memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dikatakannya pula bahwa diharapkan dengan moratorium PNS, bisa dilakukan penghematan anggaran, meski belum dilakukan perhitungan target yang diharapkan.
“Nanti akan dihimpun oleh tim reformasi birokrasi nasional. Tim ini akan melapor pada tanggal 30 Desember 2011 kepada Wapres,” ujar Mangindaan.
Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di masa jeda ini, pemerintah akan mengkaji sejumlah persoalan kepegawaian, termasuk mengenai masalah pensiunan.
“Misal kalau di swasta golden shake hand, apakah di pemerintah pensiun dini apakah bagaimana pengaturannya,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/8).
Masalah distribusi pegawai juga akan dituntaskan hingga berakhirnya masa moratorium yakni 31 Desember 2012. Agar kajian bisa matang, diperlukan data kepegawaian yang valid. “Kita lakukan pembenahan-pembenahan, gubernur, bupati/wali kota diminta untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai masing-masing, organisasinya seperti apa,” terang Gamawan.
Kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin, juga akan dibuat regulasinya untuk pembenahan. Dengan telah ditekennya SKB tiga menteri ini, moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September hingga 12 Desember 2012. Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal.
“Moratorium ini ada pengecualian untuk tenaga perawat, bidan dan tenaga pendidikan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan sekali. Dan yang menentukannya dari tim Reformasi Birokrasi,” ujar Gamawan.
Disebutkan juga, bagi daerah yang alokasi APBD-nya untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa melakukan rekrutmen CPNS. Itu pun masih selektif, khusus untuk tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan. (sam/afz/jpnn)
Hari ini dana pensiun cair
PT Taspen siap mencairkan dana pensiun untuk purnatugas PNS, TNI dan Polri. Jumlah yang siap dicairkan menjelang Idul Fitri ini mencapai Rp4 triliun. Seluruh peserta Taspen yang memenuhi syarat bisa mengambil dana pensiunan itu pada hari ini (25/8).
Melalui keterangan persnya, PT Taspen menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp4 triliun itu akan diberikan kepada 2,25 juta pensiunan PNS, TNI/Polri di seluruh Indonesia. Dana ini berasal dari APBN dan pencairannya dilakukan percepatan. Dari yang semula dijadwalkan tanggal 4 September 2011 menjadi 25-29 Agustus 2011.
“Yang menerima sekitar 2,25 juta pensiunan dan akan kita salurkan secara serentak. Pengambilannya bisa dilakukan di kantor bayar masing-masing,” ujar Plt Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Pasek Suartha dalam keterangan persnya.
Sementara bagi yang tidak mengambil uang pensiun sesuai jadwal, bisa melakukan pengambilan kembali pada tanggal 5 September hingga 20 September 2011. Perhitungan pemberian pensiun ketiga belas ini diberikan Taspen berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada, dan tanpa tunjangan beras. Pembayaran pensiun ketiga belas ini tidak termasuk dana kehormatan veteran, serta tunjangan khusus Provinsi Papua senilai Rp100.000.(afz/jpnn)