Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran. Mendiknas M Nuh berupaya menghentikannya, dengan cara segera mengeluarkan aturan larangan pungutan dimaksud.
M Nuh menerangkan, dikeluarkannya aturan berupa Peraturan Menteri Pendiidkan Nasional (Permendiknas) ini karena berdasarkan dari survey yang dilakukan Kemdiknas, memang terbukti telah terjadi pungutan-pungutan di sekolah meskipun sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Maka, dari situlah kami berani mengeluarkan Permen larangan pungutan di pendidikan dasar,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Nuh menambahkan, Permendiknas tersebut dipastikan akan dikeluarkan pada Oktober tahun 2011 ini dan mulai efektif berlaku di awal tahun 2012 mendatang. “Aturan ini juga berlaku untuk sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI),” kata Nuh. (cha/jpnn)