26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pajak Internasional dan G20

Oleh: Berhan Rimat

PADA tahun 2022, Indonesia menjalankan peran menjadi tuan rumah dari perhelatan Forum G20. Indonesia akan didapuk sebagai tuan rumah untuk pertama kali dari Presidensi G20 setelah tahun lalu diselanggarakan di Italia.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, G20 adalah singkatan dari Group of Twenty. Kelompok ini adalah sebuah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa. Dan Indonesia merupakan salah satu anggota forum internasional yang dibentuk sejak 26 September 1999 tersebut.

Negara-negara Anggota G20
Seperti namanya, Forum G20 memiliki anggota 20 negara. Negara yang tergabung dalam forum G20 yaitu Argentina, Australia, Brasil, Kanada, China, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.

Dalam rangkaian acara G20 yang digelar selama 1 tahun penuh, akan ada beberapa pembahasan krusial, salah satunya pajak Internasional.

Apa itu pajak internsional?
Pajak Internasional bisa diartikan sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda atau yang sering disebut dengan P3B. Ketentuan dasar Pajak Internasional ini mengacu pada konvensi Wina.

Pajak Internasional akan menjadi keuntungan sekaligus tantangan. Logikan sederhananya, dengan diberlakukannya Pajak Intetnasional bakal banyak investasi yang masuk dan itu akan menjadi salah satu pendapatan negara dalam wujud pajak, tetapi disisi lain akan banyak persepsi yang harus disamakan oleh negara negara anggota G20 yang notabenenya akan menerapkan hal ini.

Menarik untuk kita lihat ke depannya, seperti apa implementasinya? Apakah perlu peraturan peraturan baru? Apakah sudah siap Sumber Daya Manusia (SDM) kita? Apakah sudah siap budaya atau kebiasaan kita? Ya, kalau ingin menjadi bangsa besar dan maju kita harus bisa mengaplikasikan ini semua.

* Penulis adalah Kepala Sub Bagian Umum KPPN Medan II

Oleh: Berhan Rimat

PADA tahun 2022, Indonesia menjalankan peran menjadi tuan rumah dari perhelatan Forum G20. Indonesia akan didapuk sebagai tuan rumah untuk pertama kali dari Presidensi G20 setelah tahun lalu diselanggarakan di Italia.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, G20 adalah singkatan dari Group of Twenty. Kelompok ini adalah sebuah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa. Dan Indonesia merupakan salah satu anggota forum internasional yang dibentuk sejak 26 September 1999 tersebut.

Negara-negara Anggota G20
Seperti namanya, Forum G20 memiliki anggota 20 negara. Negara yang tergabung dalam forum G20 yaitu Argentina, Australia, Brasil, Kanada, China, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.

Dalam rangkaian acara G20 yang digelar selama 1 tahun penuh, akan ada beberapa pembahasan krusial, salah satunya pajak Internasional.

Apa itu pajak internsional?
Pajak Internasional bisa diartikan sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda atau yang sering disebut dengan P3B. Ketentuan dasar Pajak Internasional ini mengacu pada konvensi Wina.

Pajak Internasional akan menjadi keuntungan sekaligus tantangan. Logikan sederhananya, dengan diberlakukannya Pajak Intetnasional bakal banyak investasi yang masuk dan itu akan menjadi salah satu pendapatan negara dalam wujud pajak, tetapi disisi lain akan banyak persepsi yang harus disamakan oleh negara negara anggota G20 yang notabenenya akan menerapkan hal ini.

Menarik untuk kita lihat ke depannya, seperti apa implementasinya? Apakah perlu peraturan peraturan baru? Apakah sudah siap Sumber Daya Manusia (SDM) kita? Apakah sudah siap budaya atau kebiasaan kita? Ya, kalau ingin menjadi bangsa besar dan maju kita harus bisa mengaplikasikan ini semua.

* Penulis adalah Kepala Sub Bagian Umum KPPN Medan II

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/