29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Problematika Calon Independen di Era Normal Baru

Herdi Munte, S.H,M.H.
Herdi Munte, S.H,M.H.

Oleh: Herdi Munte, S.H,M.H

Pemilukada 2020 dilanjutkan dan  tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pencoblosansesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU 5/2020). Dalam rangka itu, bakal calon kepala daerah (bacakada) dari jalur perseorangan (sering disebut “calon independen”) kinisedang berproses untuk memenuhi persyaratan dukungan agar bisa mendaftar menjadi pasangan calon (paslon). Calon independen, diawal-awal sudah harus “berjibaku” mengumpulkan sejumlah dukungan/KTP-elektronik masyarakat (pemilih), menyetorkan ke KPUD untuk dicek.

Setelah dicek jumlah dukungan (sesuai pasal 41 jo.48 UU 10/2016), laluKPUD (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan meminta petugasnya (Panitia Pemungutan Suara/PPS) untuk melakukan verifikasi faktual (vertual)langsung menemui masyarakat satu per satu (sensus). Berbedahalnya dengan bacakada dari jalur partai politik (parpol)butuh dukungan atau restu tertulisdari pengurus pusat (DPP atau sebutan lain)parpol yang punya kursi di DPRD hasil pemilu 2019atau gabungan perolehan suara parpol. Bacakada ini nantinya akan mendaftarkan diri dengan membawa sejumlah syarat pencalonan dan syarat calonyang ditentukan pada masa pendaftaran resmi tanggal 4 sd. 6 September 2020 (PKPU 5/2020).

Pertanyaanya, mudahkah bagi bacakadaindependenmenempuh proses itu? Apa problematikanya? Dalam kaitan ini, ada dua aspek yang menjadi perhatian yaitu: aspek non pemilu (non electoral aspect) dan aspek pemilunya sendiri (electoral aspect).

Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015,2017 dan 2018 yang lalu. Pemilukada tahun 2020 ini dilaksanakan di situasi era normal baru. Meski kenyataannya, trend angka terpapar Covid-19 semakin meningkat tiap hari.Bersamaan pelaksanaan vertual harus dilakukan dengan cara bertemu langsung antara petugas dengan masyarakat/pemilih yang namanya ada dalam daftar dukungan.Vertual ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Masa perbaikan dukungan dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 (vertual perbaikan).

Jamak dirasakan psikologis/mentaldan kondisi masyarakat masih sangat enggan atau riskan bertemu fisik dengan orang lain. Penampilan petugas menggunakan APD (masker, sarung tangan, plus pakaian “tak biasa”) pun terkesan menakutkanbagi warga masyarakat. Hal yang relatif sama dirasakan petugas sensus yang bekerja di lapangan pun tak lepas dari rasa was-was.Belum lagi bila ada ditemukan orang/pendukung yang terpapar Covid-19 ataupetugas yang terpapar.Persepsi negatif ini masuk akal bagi sebagian besar masyarakat apalagi wilayah yang berkategori zona merah Covid-19 maupun yang berstatus PSBB.Kondisi demikannyata dirasakan dan menjadi tantangan tersendiri. Pada aspek ini, sangat ditekankan keharusan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi khususnya bagi petugas dan masyarakat ditemui di lapangan. Maka menjadi beban tersendiri bagi bacakada independen atau timnya untuk mampu menyakinkan pendukungnya dari rasa aman, nyaman dan mau ditemui oleh petugas. Keaktifan bacakada/timnya disini diuji lapangan dengan situasi/keadaan yang ada.

Dari aspek electoral (electoral aspect) adalah bagaimana prinsip, norma dan aturan main pemilukada harus dijalankan dengan baik dan benar. Secara etimologis,(www.kbbi.web.id), verifikasiadalahpemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Faktual ialah berdasarkan kenyataan, mengandung kebenaran. Maka faktual dapat dimaknai adanya kebenaran administratif dan kebenaran fakta (nyata ada dan diakui). Secara administrasi, verifikasi dilakukan agar dokumen yang disyaratkan lengkap, sah dan benar. Secara kebenaran fakta ialah bahwa pengecekan yang dilakukan harus langsung, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses vertual ini, beberapa potensi masalah yang akan muncul antara lain:pertama, tidak dilakukan vertual sesuai jadwal dan ketentuan maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016. Kedua, pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bacakada dimaksud maka  dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A). Ketiga, pendukung berstatus penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan/atau jajaran Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara pemilu tersebut tidak netral atau partisan. Keempat, pendukung berstatus TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas, dan lain sebagainya. Pertanyannya, bagaimana problematika non-electoral dan electoral aspect akan berpengaruh kepada lolosnya bakal calon independen menjadi cakada?

Faktor-faktor yang dikemukan sangat esensial dan menentukan. “Ketidakberesan” yang terjadi dapat berakibat terhadap proses, validitas dankualitas dataserta tujuan vertual itu sendiri. Pada gilirannya, faktor-faktor ini sangat berpotensi merugikan kepentingan bacakada. Bila tidak terpenuhi jumlah minimal dukungan, KPUD akan menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) maka potensi sengketa pemilukadake Bawaslubiasanya akan muncul. Sebaliknya, bila bacakada dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS) padahal ditemukanketidakberesan, akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum oleh pihak lainnya.Maka problematika ini mestinya bisa diidentifikasi sejak awal untuk mengantisipasi potensi masalah yang lebih besar. Semua pihak baik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), bacakada independen atau tim, masyarakat/pemilih, pemerintah (terkhusus Gugus Tugas Covid-19) maupun pihak terkait lainnya diharapkan mendukung. Fungsi pengawasan (jajaran Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis perannya. Namunkomitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi pemilukada yang taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kunci terpentingcara mengatasi problematika yang ada. Semoga!.

Herdi Munte, S.H,M.H.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumut

Periode 2013-2018 dan 2018-2023

HP/WA: 0853 7044 0827

Email: munhard[at]gmail.com

Herdi Munte, S.H,M.H.
Herdi Munte, S.H,M.H.

Oleh: Herdi Munte, S.H,M.H

Pemilukada 2020 dilanjutkan dan  tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pencoblosansesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU 5/2020). Dalam rangka itu, bakal calon kepala daerah (bacakada) dari jalur perseorangan (sering disebut “calon independen”) kinisedang berproses untuk memenuhi persyaratan dukungan agar bisa mendaftar menjadi pasangan calon (paslon). Calon independen, diawal-awal sudah harus “berjibaku” mengumpulkan sejumlah dukungan/KTP-elektronik masyarakat (pemilih), menyetorkan ke KPUD untuk dicek.

Setelah dicek jumlah dukungan (sesuai pasal 41 jo.48 UU 10/2016), laluKPUD (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan meminta petugasnya (Panitia Pemungutan Suara/PPS) untuk melakukan verifikasi faktual (vertual)langsung menemui masyarakat satu per satu (sensus). Berbedahalnya dengan bacakada dari jalur partai politik (parpol)butuh dukungan atau restu tertulisdari pengurus pusat (DPP atau sebutan lain)parpol yang punya kursi di DPRD hasil pemilu 2019atau gabungan perolehan suara parpol. Bacakada ini nantinya akan mendaftarkan diri dengan membawa sejumlah syarat pencalonan dan syarat calonyang ditentukan pada masa pendaftaran resmi tanggal 4 sd. 6 September 2020 (PKPU 5/2020).

Pertanyaanya, mudahkah bagi bacakadaindependenmenempuh proses itu? Apa problematikanya? Dalam kaitan ini, ada dua aspek yang menjadi perhatian yaitu: aspek non pemilu (non electoral aspect) dan aspek pemilunya sendiri (electoral aspect).

Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015,2017 dan 2018 yang lalu. Pemilukada tahun 2020 ini dilaksanakan di situasi era normal baru. Meski kenyataannya, trend angka terpapar Covid-19 semakin meningkat tiap hari.Bersamaan pelaksanaan vertual harus dilakukan dengan cara bertemu langsung antara petugas dengan masyarakat/pemilih yang namanya ada dalam daftar dukungan.Vertual ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Masa perbaikan dukungan dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 (vertual perbaikan).

Jamak dirasakan psikologis/mentaldan kondisi masyarakat masih sangat enggan atau riskan bertemu fisik dengan orang lain. Penampilan petugas menggunakan APD (masker, sarung tangan, plus pakaian “tak biasa”) pun terkesan menakutkanbagi warga masyarakat. Hal yang relatif sama dirasakan petugas sensus yang bekerja di lapangan pun tak lepas dari rasa was-was.Belum lagi bila ada ditemukan orang/pendukung yang terpapar Covid-19 ataupetugas yang terpapar.Persepsi negatif ini masuk akal bagi sebagian besar masyarakat apalagi wilayah yang berkategori zona merah Covid-19 maupun yang berstatus PSBB.Kondisi demikannyata dirasakan dan menjadi tantangan tersendiri. Pada aspek ini, sangat ditekankan keharusan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi khususnya bagi petugas dan masyarakat ditemui di lapangan. Maka menjadi beban tersendiri bagi bacakada independen atau timnya untuk mampu menyakinkan pendukungnya dari rasa aman, nyaman dan mau ditemui oleh petugas. Keaktifan bacakada/timnya disini diuji lapangan dengan situasi/keadaan yang ada.

Dari aspek electoral (electoral aspect) adalah bagaimana prinsip, norma dan aturan main pemilukada harus dijalankan dengan baik dan benar. Secara etimologis,(www.kbbi.web.id), verifikasiadalahpemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Faktual ialah berdasarkan kenyataan, mengandung kebenaran. Maka faktual dapat dimaknai adanya kebenaran administratif dan kebenaran fakta (nyata ada dan diakui). Secara administrasi, verifikasi dilakukan agar dokumen yang disyaratkan lengkap, sah dan benar. Secara kebenaran fakta ialah bahwa pengecekan yang dilakukan harus langsung, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses vertual ini, beberapa potensi masalah yang akan muncul antara lain:pertama, tidak dilakukan vertual sesuai jadwal dan ketentuan maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016. Kedua, pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bacakada dimaksud maka  dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A). Ketiga, pendukung berstatus penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan/atau jajaran Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara pemilu tersebut tidak netral atau partisan. Keempat, pendukung berstatus TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas, dan lain sebagainya. Pertanyannya, bagaimana problematika non-electoral dan electoral aspect akan berpengaruh kepada lolosnya bakal calon independen menjadi cakada?

Faktor-faktor yang dikemukan sangat esensial dan menentukan. “Ketidakberesan” yang terjadi dapat berakibat terhadap proses, validitas dankualitas dataserta tujuan vertual itu sendiri. Pada gilirannya, faktor-faktor ini sangat berpotensi merugikan kepentingan bacakada. Bila tidak terpenuhi jumlah minimal dukungan, KPUD akan menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) maka potensi sengketa pemilukadake Bawaslubiasanya akan muncul. Sebaliknya, bila bacakada dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS) padahal ditemukanketidakberesan, akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum oleh pihak lainnya.Maka problematika ini mestinya bisa diidentifikasi sejak awal untuk mengantisipasi potensi masalah yang lebih besar. Semua pihak baik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), bacakada independen atau tim, masyarakat/pemilih, pemerintah (terkhusus Gugus Tugas Covid-19) maupun pihak terkait lainnya diharapkan mendukung. Fungsi pengawasan (jajaran Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis perannya. Namunkomitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi pemilukada yang taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kunci terpentingcara mengatasi problematika yang ada. Semoga!.

Herdi Munte, S.H,M.H.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumut

Periode 2013-2018 dan 2018-2023

HP/WA: 0853 7044 0827

Email: munhard[at]gmail.com

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/