Mengawasi Kuasa Penyadapan

Oleh: Dr. H. Hadi Widodo, M.A, Prof. Nelvitia Purba, M.Hum dan Dr. Ismed Batubara, M.H.

Ketika alat negara yang dirancang untuk melumpuhkan teroris dan bandar narkoba justru berbalik mengintai presiden, pejabat, jurnalis hingga aktivis diluar prosedur hukum. Yang runtuh bukan sekadar privasi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Kewenangan penyadapan memberi negara akses ke ruang yang paling pribadi dalam kehidupan warga.

Ketika perangkat itu diduga dipakai memantau komunikasi pejabat dan masyarakat di luar proses hukum, yang dipertaruhkan ialah batas kekuasaan negara atas kehidupan pribadi. Pengungkapan perkara ini harus menghasilkan dua hal sekaligus: pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan pembenahan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan terjadi.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal serta penghapusan data elektronik. ANTARA melaporkan ketiganya ditahan setelah pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Status tersangka tersebut harus ditempatkan secara tepat. Ia merupakan tahapan proses hukum, sedangkan kesalahan pidana tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Dalam konferensi pers yang transkripnya diberitakan detikNews pada tanggal yang sama, Kabareskrim menyebut pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli serta penyitaan 11 telepon genggam, satu iPad dan empat flashdisk.

Penyidik juga menyebut dugaan perintah menghapus berkas hasil sadapan pada Oktober 2026, sebelum petugas melapor pada 30 Oktober. Rangkaian ini menjadikan pengamanan bukti dan perlindungan pelapor sama mendesaknya dengan pemeriksaan tersangka. Jumlah sitaan sendiri tentu tidak membuktikan kesalahan; keterkaitannya dengan perbuatan harus diuji.

Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Sasaran yang disebut mencakup presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM dan pengusaha. Dugaan berlangsungnya praktik tersebut pada 2025-2026 menuntut penjelasan tentang siapa yang memberi perintah, siapa yang mengoperasikan serta bagaimana pengawasan bekerja selama periode itu.

Penjelasan Polri bahwa perkara ini merupakan perbuatan individu dan bukan kebijakan institusi patut dicatat. Namun, penjelasan tersebut belum menuntaskan pertanyaan mengenai pengendalian kelembagaan. Jika tindakan individu dapat menggunakan infrastruktur resmi diluar tujuan yang sah, pemeriksaan harus menjangkau mekanisme persetujuan, pengelolaan akun dan pemeriksaan berkala. Tanggung jawab pidana seseorang dan kewajiban institusi memperbaiki pengawasan dapat berjalan bersamaan.

Persoalannya terletak pada ketimpangan informasi. Warga tidak mengetahui kapan dipantau, sementara pemegang perangkat dapat menguasai percakapan, hubungan dan kebiasaannya. Jika pengawasan hanya bergantung pada kepatuhan orang yang mengoperasikan perangkat, penyimpangan mungkin baru diketahui setelah kerugian terjadi. Karena itu, pengendalian harus mampu mendeteksi penyalahgunaan sebelum menunggu keberanian seorang pelapor.

Batas Hukum yang Harus Bekerja

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Pasal 28J ayat (2) menempatkan pembatasan hak dalam kerangka undang-undang. Karena itu, kebutuhan menjaga keamanan harus dijelaskan melalui dasar kewenangan dan prosedur yang dapat diperiksa. Kedudukan tinggi pemberi perintah tidak dapat menggantikan persyaratan hukum.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan perlunya pengaturan tata cara penyadapan dengan undang-undang. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga mengakui kegunaan penyadapan bagi pengungkapan tindak pidana sekaligus menekankan pembatasan kewenangan untuk mencegah penyalahgunaan. Pelajarannya jelas: efektivitas penegakan hukum harus disertai batas tujuan, waktu, aksesbdan penggunaan hasil sadapan.

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang dirujuk Polri dalam penjelasan perkara, memberi ukuran konkret. Pasal 6 mengatur izin ketua pengadilan negeri untuk prosedur biasa; Pasal 9 mensyaratkan permintaan tertulis dengan dasar perkara, target, tujuan dan periode. Pasal 11 menetapkan masa operasi paling lama 30 hari, dengan permintaan baru bila diperlukan. Keadaan sangat perlu dan mendesak memiliki mekanisme khusus, termasuk pelaporan paling lambat 1 x 24 jam dalam Pasal 13 ayat (3). Ketentuan internal ini harus dibaca bersama Undang-Undang yang menjadi dasar kewenangan, bukan dianggap berlaku seragam bagi seluruh lembaga.

Pasal 20 juga membedakan pemusnahan sah atas hasil yang tidak berkaitan dengan pembuktian, yang wajib dibuatkan berita acara. Karena itu, dugaan penghapusan dalam perkara ini perlu diuji melalui tujuan, waktu, otorisasibdan jejaknya. Menghapus bukti untuk menyembunyikan perbuatan berbeda dari memenuhi kewajiban membuang data pribadi yang tidak relevan. Pembedaan tersebut melindungi pembuktian sekaligus privasi.

Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 kovenan melindungi privasi dan korespondensi dari campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum. Resolusi Majelis Umum PBB 79/175 tahun 2024 mengenai privasi pada era digital juga menekankan legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas. Artinya, adanya kewenangan belum cukup: alasan pemantauan harus dapat diuji, jangkauannya dibatasi dan pengawasannya efektif.

Penyadapan terhadap kepala negara membawa risiko terhadap kerahasiaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, perlindungan komunikasi tidak boleh berhenti pada pejabat. Wartawan memerlukan keamanan komunikasi dengan narasumber; advokat menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien; warga membutuhkan ruang berbicara tanpa takut percakapannya dipakai untuk menekan. Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan pengawasan dapat menghambat orang melaporkan korupsi atau mengkritik pelayanan publik.

Bagi Sumatera Utara, persoalan ini dekat dengan kebutuhan sehari-hari. Pelapor pungutan liar, warga yang bersengketa mengenai tanah, ataupun pelaku usaha yang mengadukan pemerasan memerlukan jaminan bahwa komunikasi mereka terlindungi. Tanpa menganggap kelompok tersebut sebagai korban perkara ini, kebutuhan perlindungan mereka patut menjadi ukuran reformasi. Negara perlu memastikan keberanian melapor tidak menambah kerentanan warga.

Perbaikan yang Dapat Diperiksa

Langkah pertama ialah mengamankan bukti digital beserta catatan aksesnya. Penyidik perlu menjaga keutuhan data, mendokumentasikan setiap perpindahan barang bukti,l dan memeriksa dugaan penghapusan secara forensik. Penelusuran perlu mengikuti rantai perintah serta aliran hasil sadapan sejauh didukung bukti. Kepada publik, sampaikan perkembangan proses dan lingkup pemeriksaan tanpa membuka percakapan pribadi atau materi yang mengganggu pembuktian.

Kedua, lakukan audit terhadap tata kelola perangkat penyadapan dengan melibatkan keahlian yang memiliki kemandirian memadai dari unit yang diperiksa. Pimpinan Polri perlu menugaskan Itwasum mengaudit setiap target dengan mencocokkannya terhadap dasar perkara, persetujuan, masa berlaku, operator dan penerima hasil. BSSN dapat dilibatkan untuk pemeriksaan keamanan teknis sesuai kewenangannya. Peran teknis itu tidak menggantikan pengawasan legalitas oleh lembaga yang berwenang. Pejabat yang diperiksa harus dikeluarkan dari rantai keputusan audit terhadap tindakannya sendiri. Keterangan resmi Kemenko Kumham Imipas pada 4 November 2026 menyebut rencana koordinasi dengan BSSN untuk evaluasi. Rencana itu perlu diterjemahkan menjadi lingkup kerja, tenggat, dan tindak lanjut yang jelas.

Ketiga, perkuat pengendalian teknis. Pengusul target, pemberi persetujuan, operator dan pemeriksa harus memiliki kewenangan yang terpisah. Sistem perlu menolak pengaktifan target ketika persyaratan otorisasinya belum lengkap, menghentikan akses saat izin berakhir serta menyimpan jejak penggunaan yang terlindung dari perubahan sepihak. Perubahan target dan pengambilan hasil sadapan harus dapat ditelusuri sampai kepada akun pengguna yang bertanggung jawab. Akun bersama perlu dihapus, akses berlebihan dicabut, dan tindakan berisiko tinggi mensyaratkan persetujuan terpisah. Penguji harus mencoba skenario target tanpa izin dan izin kedaluwarsa untuk memastikan sistem benar-benar menolaknya.

Keempat, perbaiki kerangka hukum dengan menempatkan perlindungan warga sebagai ukuran keberhasilan. Pada 7 Juli 2026, JDIH DPR memberitakan kunjungan Baleg ke Polda Sumut untuk menghimpun masukan mengenai RUU Penyadapan. Forum di Medan itu memperlihatkan relevansi daerah dalam pembentukan kebijakan nasional. Setiap pembenahan legislasi perlu memastikan batas kewenangan, pengawasan yang efektif, tata kelola hasil sadapan serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi korban. DPR perlu menguji apakah pengawas memiliki akses nyata terhadap catatan otorisasi dan penggunaan, serta mampu memerintahkan koreksi sesuai kewenangannya. Kerahasiaan operasi sah tetap dijaga, tetapi tidak boleh menjadi alasan menutup seluruh pemeriksaan legalitas.

Kelima, lindungi pelapor dan petugas yang menolak perintah melanggar hukum. Saluran pengaduan harus mampu menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah pembalasan. Pejabat pengawas perlu menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti, termasuk ketika pihak terlapor mempunyai pangkat lebih tinggi. Pendampingan dan perlindungan dapat dikoordinasikan dengan LPSK bagi pihak yang memenuhi persyaratan hukum. Korban juga memerlukan mekanisme pengaduan, penghentian akses ilegal, dan pemulihan melalui prosedur yang tersedia. Pengungkapan perkara tidak boleh diikuti penyebaran percakapan korban sebagai tontonan publik.

Pelaksanaannya dapat dibagi dalam agenda 90 hari. Dalam 30 hari pertama, pimpinan Polri menginventarisasi perangkat dan akun, mengamankan catatan serta menghentikan akses yang tidak mempunyai dasar sah. Dalam 60 hari, tim audit memetakan ketidaksesuaian otorisasi dan menetapkan penanggung jawab koreksinya. Pada hari ke-90, pimpinan mengumumkan ringkasan temuan dan tindakan perbaikan; Komisi III DPR dapat meminta pertanggungjawaban sesuai fungsi pengawasannya. Tenggat ini merupakan usulan pembenahan administrasi, bukan batas penyidikan.

Ukuran keberhasilannya harus terbuka: seluruh target aktif mempunyai dasar dan otorisasi yang dapat diverifikasi, setiap akses dapat ditelusuri ke pengguna dan seluruh temuan berisiko tinggi memiliki tindak lanjut. Laporan agregat cukup memuat jumlah operasi yang diaudit, pelanggaran prosedur dan status perbaikannya tanpa membuka identitas target. Menambah perangkat baru sebelum menutup celah pengawasan hanya akan memperbesar kemampuan yang belum terkendali.

Penutup

Perkara ini perlu ditangani tanpa penghakiman melalui rumor dan tanpa perlindungan karena kedudukan. Kepercayaan kepada Polri akan tumbuh ketika masyarakat dapat melihat pemeriksaan yang adil serta perubahan yang mencegah pengulangan. Sebab pada akhirnya, ujian tertinggi dari sebuah institusi penegak hukum modern bukanlah seberapa canggih teknologi sadap yang mereka miliki, melainkan seberapa berani mereka mengawasi diri sendiri dari godaan kekuasaan mutlak (*)

Tentang penulis:
– Dr. H. Hadi Widodo, M.A (ketua DPW Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia Sumut, dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN Al-Washliyah).
– Prof. Nelvitia Purba, M.Hum (guru besar Ilmu Hukum Pidana UMN Al-Washliyah).
– Dr. Ismed Batubara, M.H (dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN  Al-Washliyah).

Oleh: Dr. H. Hadi Widodo, M.A, Prof. Nelvitia Purba, M.Hum dan Dr. Ismed Batubara, M.H.

Ketika alat negara yang dirancang untuk melumpuhkan teroris dan bandar narkoba justru berbalik mengintai presiden, pejabat, jurnalis hingga aktivis diluar prosedur hukum. Yang runtuh bukan sekadar privasi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Kewenangan penyadapan memberi negara akses ke ruang yang paling pribadi dalam kehidupan warga.

Ketika perangkat itu diduga dipakai memantau komunikasi pejabat dan masyarakat di luar proses hukum, yang dipertaruhkan ialah batas kekuasaan negara atas kehidupan pribadi. Pengungkapan perkara ini harus menghasilkan dua hal sekaligus: pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan pembenahan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan terjadi.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal serta penghapusan data elektronik. ANTARA melaporkan ketiganya ditahan setelah pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Status tersangka tersebut harus ditempatkan secara tepat. Ia merupakan tahapan proses hukum, sedangkan kesalahan pidana tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Dalam konferensi pers yang transkripnya diberitakan detikNews pada tanggal yang sama, Kabareskrim menyebut pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli serta penyitaan 11 telepon genggam, satu iPad dan empat flashdisk.

Penyidik juga menyebut dugaan perintah menghapus berkas hasil sadapan pada Oktober 2026, sebelum petugas melapor pada 30 Oktober. Rangkaian ini menjadikan pengamanan bukti dan perlindungan pelapor sama mendesaknya dengan pemeriksaan tersangka. Jumlah sitaan sendiri tentu tidak membuktikan kesalahan; keterkaitannya dengan perbuatan harus diuji.

Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Sasaran yang disebut mencakup presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM dan pengusaha. Dugaan berlangsungnya praktik tersebut pada 2025-2026 menuntut penjelasan tentang siapa yang memberi perintah, siapa yang mengoperasikan serta bagaimana pengawasan bekerja selama periode itu.

Penjelasan Polri bahwa perkara ini merupakan perbuatan individu dan bukan kebijakan institusi patut dicatat. Namun, penjelasan tersebut belum menuntaskan pertanyaan mengenai pengendalian kelembagaan. Jika tindakan individu dapat menggunakan infrastruktur resmi diluar tujuan yang sah, pemeriksaan harus menjangkau mekanisme persetujuan, pengelolaan akun dan pemeriksaan berkala. Tanggung jawab pidana seseorang dan kewajiban institusi memperbaiki pengawasan dapat berjalan bersamaan.

Persoalannya terletak pada ketimpangan informasi. Warga tidak mengetahui kapan dipantau, sementara pemegang perangkat dapat menguasai percakapan, hubungan dan kebiasaannya. Jika pengawasan hanya bergantung pada kepatuhan orang yang mengoperasikan perangkat, penyimpangan mungkin baru diketahui setelah kerugian terjadi. Karena itu, pengendalian harus mampu mendeteksi penyalahgunaan sebelum menunggu keberanian seorang pelapor.

Batas Hukum yang Harus Bekerja

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Pasal 28J ayat (2) menempatkan pembatasan hak dalam kerangka undang-undang. Karena itu, kebutuhan menjaga keamanan harus dijelaskan melalui dasar kewenangan dan prosedur yang dapat diperiksa. Kedudukan tinggi pemberi perintah tidak dapat menggantikan persyaratan hukum.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan perlunya pengaturan tata cara penyadapan dengan undang-undang. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga mengakui kegunaan penyadapan bagi pengungkapan tindak pidana sekaligus menekankan pembatasan kewenangan untuk mencegah penyalahgunaan. Pelajarannya jelas: efektivitas penegakan hukum harus disertai batas tujuan, waktu, aksesbdan penggunaan hasil sadapan.

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang dirujuk Polri dalam penjelasan perkara, memberi ukuran konkret. Pasal 6 mengatur izin ketua pengadilan negeri untuk prosedur biasa; Pasal 9 mensyaratkan permintaan tertulis dengan dasar perkara, target, tujuan dan periode. Pasal 11 menetapkan masa operasi paling lama 30 hari, dengan permintaan baru bila diperlukan. Keadaan sangat perlu dan mendesak memiliki mekanisme khusus, termasuk pelaporan paling lambat 1 x 24 jam dalam Pasal 13 ayat (3). Ketentuan internal ini harus dibaca bersama Undang-Undang yang menjadi dasar kewenangan, bukan dianggap berlaku seragam bagi seluruh lembaga.

Pasal 20 juga membedakan pemusnahan sah atas hasil yang tidak berkaitan dengan pembuktian, yang wajib dibuatkan berita acara. Karena itu, dugaan penghapusan dalam perkara ini perlu diuji melalui tujuan, waktu, otorisasibdan jejaknya. Menghapus bukti untuk menyembunyikan perbuatan berbeda dari memenuhi kewajiban membuang data pribadi yang tidak relevan. Pembedaan tersebut melindungi pembuktian sekaligus privasi.

Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 kovenan melindungi privasi dan korespondensi dari campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum. Resolusi Majelis Umum PBB 79/175 tahun 2024 mengenai privasi pada era digital juga menekankan legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas. Artinya, adanya kewenangan belum cukup: alasan pemantauan harus dapat diuji, jangkauannya dibatasi dan pengawasannya efektif.

Penyadapan terhadap kepala negara membawa risiko terhadap kerahasiaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, perlindungan komunikasi tidak boleh berhenti pada pejabat. Wartawan memerlukan keamanan komunikasi dengan narasumber; advokat menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien; warga membutuhkan ruang berbicara tanpa takut percakapannya dipakai untuk menekan. Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan pengawasan dapat menghambat orang melaporkan korupsi atau mengkritik pelayanan publik.

Bagi Sumatera Utara, persoalan ini dekat dengan kebutuhan sehari-hari. Pelapor pungutan liar, warga yang bersengketa mengenai tanah, ataupun pelaku usaha yang mengadukan pemerasan memerlukan jaminan bahwa komunikasi mereka terlindungi. Tanpa menganggap kelompok tersebut sebagai korban perkara ini, kebutuhan perlindungan mereka patut menjadi ukuran reformasi. Negara perlu memastikan keberanian melapor tidak menambah kerentanan warga.

Perbaikan yang Dapat Diperiksa

Langkah pertama ialah mengamankan bukti digital beserta catatan aksesnya. Penyidik perlu menjaga keutuhan data, mendokumentasikan setiap perpindahan barang bukti,l dan memeriksa dugaan penghapusan secara forensik. Penelusuran perlu mengikuti rantai perintah serta aliran hasil sadapan sejauh didukung bukti. Kepada publik, sampaikan perkembangan proses dan lingkup pemeriksaan tanpa membuka percakapan pribadi atau materi yang mengganggu pembuktian.

Kedua, lakukan audit terhadap tata kelola perangkat penyadapan dengan melibatkan keahlian yang memiliki kemandirian memadai dari unit yang diperiksa. Pimpinan Polri perlu menugaskan Itwasum mengaudit setiap target dengan mencocokkannya terhadap dasar perkara, persetujuan, masa berlaku, operator dan penerima hasil. BSSN dapat dilibatkan untuk pemeriksaan keamanan teknis sesuai kewenangannya. Peran teknis itu tidak menggantikan pengawasan legalitas oleh lembaga yang berwenang. Pejabat yang diperiksa harus dikeluarkan dari rantai keputusan audit terhadap tindakannya sendiri. Keterangan resmi Kemenko Kumham Imipas pada 4 November 2026 menyebut rencana koordinasi dengan BSSN untuk evaluasi. Rencana itu perlu diterjemahkan menjadi lingkup kerja, tenggat, dan tindak lanjut yang jelas.

Ketiga, perkuat pengendalian teknis. Pengusul target, pemberi persetujuan, operator dan pemeriksa harus memiliki kewenangan yang terpisah. Sistem perlu menolak pengaktifan target ketika persyaratan otorisasinya belum lengkap, menghentikan akses saat izin berakhir serta menyimpan jejak penggunaan yang terlindung dari perubahan sepihak. Perubahan target dan pengambilan hasil sadapan harus dapat ditelusuri sampai kepada akun pengguna yang bertanggung jawab. Akun bersama perlu dihapus, akses berlebihan dicabut, dan tindakan berisiko tinggi mensyaratkan persetujuan terpisah. Penguji harus mencoba skenario target tanpa izin dan izin kedaluwarsa untuk memastikan sistem benar-benar menolaknya.

Keempat, perbaiki kerangka hukum dengan menempatkan perlindungan warga sebagai ukuran keberhasilan. Pada 7 Juli 2026, JDIH DPR memberitakan kunjungan Baleg ke Polda Sumut untuk menghimpun masukan mengenai RUU Penyadapan. Forum di Medan itu memperlihatkan relevansi daerah dalam pembentukan kebijakan nasional. Setiap pembenahan legislasi perlu memastikan batas kewenangan, pengawasan yang efektif, tata kelola hasil sadapan serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi korban. DPR perlu menguji apakah pengawas memiliki akses nyata terhadap catatan otorisasi dan penggunaan, serta mampu memerintahkan koreksi sesuai kewenangannya. Kerahasiaan operasi sah tetap dijaga, tetapi tidak boleh menjadi alasan menutup seluruh pemeriksaan legalitas.

Kelima, lindungi pelapor dan petugas yang menolak perintah melanggar hukum. Saluran pengaduan harus mampu menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah pembalasan. Pejabat pengawas perlu menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti, termasuk ketika pihak terlapor mempunyai pangkat lebih tinggi. Pendampingan dan perlindungan dapat dikoordinasikan dengan LPSK bagi pihak yang memenuhi persyaratan hukum. Korban juga memerlukan mekanisme pengaduan, penghentian akses ilegal, dan pemulihan melalui prosedur yang tersedia. Pengungkapan perkara tidak boleh diikuti penyebaran percakapan korban sebagai tontonan publik.

Pelaksanaannya dapat dibagi dalam agenda 90 hari. Dalam 30 hari pertama, pimpinan Polri menginventarisasi perangkat dan akun, mengamankan catatan serta menghentikan akses yang tidak mempunyai dasar sah. Dalam 60 hari, tim audit memetakan ketidaksesuaian otorisasi dan menetapkan penanggung jawab koreksinya. Pada hari ke-90, pimpinan mengumumkan ringkasan temuan dan tindakan perbaikan; Komisi III DPR dapat meminta pertanggungjawaban sesuai fungsi pengawasannya. Tenggat ini merupakan usulan pembenahan administrasi, bukan batas penyidikan.

Ukuran keberhasilannya harus terbuka: seluruh target aktif mempunyai dasar dan otorisasi yang dapat diverifikasi, setiap akses dapat ditelusuri ke pengguna dan seluruh temuan berisiko tinggi memiliki tindak lanjut. Laporan agregat cukup memuat jumlah operasi yang diaudit, pelanggaran prosedur dan status perbaikannya tanpa membuka identitas target. Menambah perangkat baru sebelum menutup celah pengawasan hanya akan memperbesar kemampuan yang belum terkendali.

Penutup

Perkara ini perlu ditangani tanpa penghakiman melalui rumor dan tanpa perlindungan karena kedudukan. Kepercayaan kepada Polri akan tumbuh ketika masyarakat dapat melihat pemeriksaan yang adil serta perubahan yang mencegah pengulangan. Sebab pada akhirnya, ujian tertinggi dari sebuah institusi penegak hukum modern bukanlah seberapa canggih teknologi sadap yang mereka miliki, melainkan seberapa berani mereka mengawasi diri sendiri dari godaan kekuasaan mutlak (*)

Tentang penulis:
– Dr. H. Hadi Widodo, M.A (ketua DPW Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia Sumut, dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN Al-Washliyah).
– Prof. Nelvitia Purba, M.Hum (guru besar Ilmu Hukum Pidana UMN Al-Washliyah).
– Dr. Ismed Batubara, M.H (dosen LLDikti Wilayah I DPK UMN  Al-Washliyah).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru