30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bimbingan Konseling Peduli Siswa

Oleh: Hartatiyumi Siregar, S.Pd

Dalam proses pendidikan, pendidik memegang peranan penting terhadap siswa di sekolah agar dapat berjalan dengan optimal. Sesuai UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sebutan pendidik tidak hanya untuk guru bidang studi atau guru kelas saja tetapi juga guru Bimbingan Konseling (guru BK) yang sering disebut konselor. Pasal 1 Butir 6 UU No.20 Tahun 2003 mengemukakan keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur.

Peran konselor atau Guru BK di sekolah begitu penting. Sebagaimana tugas-tugas yang dilakukan guru kelas ataupun guru bidang studi, guru BK juga tak bisa menghindar dari interaksi dengan siswa. Dengan adanya BK di sekolah, siswa harapannya dapat mengenal dan memahami dirinya untuk dapat mengaktualisasikan dirinya demi mencapai kehidupan yang bermakna.

Namun sayangnya peran guru BK belum sepenuhnya didukung oleh fasilitas dan kerja sama yang sinergis dengan guru bidang studi, wakil kepala sekolah bahkan kepala sekolah maupun masyarakat. Kendatipun demikian guru BK harus tetap bekerja sesuai tuntutan kompetensi yang dimilikinya seperti yang terdapat di dalam peraturan Mendiknas RI Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.

Untuk dapat menjalankan tugas-tugas BK yang efektif dan bermakna tentu guru BK harus mampu berkonsentrasi pada bidang profesinya, ini artinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip BK harus dihindari kegiatan yang dimaksud antara lain sebagai berikut( Buku Panduan Pengembangan Diri Untuk Satuan Dasar dan Pendidikan Menengah  Sesuai KTSP di Jakarta Tahun 2006 ) :

1.     Guru BK merangkap sebagai guru bidang studi.
2.     Guru BK berlaku seperti penegak disiplin di sekolah atau polisi sekolah atau menjadi petugas guru piket sehingga harus menghukum siswa yang melanggar tata tertib. Yang memata-matai ataupun mencari -cari kesalahan peserta didik, seperti bertindak sebagai piket keamanan, razia, pencari pencuri. Dalam hal ini guru BK dapat menerima peserta didik yang terjaring dalam kegiatan “ kepolisian sekolah “ yang dilakukan oleh pihak lain( Guru piket, PKS, GBS, Wali kelas, dll ) untuk mendapatkan pelayanan konseling.

3.    Guru BK yang tidak mampu menyimpan data rahasia kliennya
4.     Guru BK membuat surat perjanjian tertentu dengan siswa yang dapat berakhir pada sangsi hukuman tertentu. Dalam hal ini Guru BK dapat menerima peserta didik yang telah membuat perjanjian dengan pihak lain untuk mendapatkan pelayanan konseling.

5.      Memberikan label kepada peserta didik. Baik perorangan maupun kelompok, dengan cara  apapun, yang berkonotasi negative terhadap peserta didik yang bersangkutan.

Seorang guru pembimbing tentunya harus memahami tentang posisi tugasnya disekolah sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan lebih percaya diri  dan terarah. Yaitu memberikan bantuan kepada siswa agar dapat mengenal, memahami dirinya agar dapat mengambil keputusan dalam mengentaskan masalah kehidupan sehari-harinya untuk membangun kemandiriannya, merencanakan masa depannya sehingga hidupnya lebih bermakna.

Selama ini masalah – masalah yang terjadi di sekolah adalah banyaknya pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa seperti terlambat, cara berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan sekolah, ribut di dalam kelas, kasus bolos, mencontek, tidak berminat untuk sekolah, malas mengerjakan tugas, merokok, perkelahian, pemalakan, pencurian dan bentuk-bentuk penyimpangan tingkah laku lainnya yang mengkhawatirkan seperti pornografi, seks bebas, keterlibatan dalam narkoba, geng dan berbagai tindakan yang menjurus ke arah kriminal lainnya.

Pelanggaran-pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa yang terjadi terkadang hanyalah merupakan gejala atau tanda yang tampak di balik adanya MASALAH yang di alami oleh siswa.
Masalah terbesar anak atau siswa umumnya berasal dari dalam keluarga. Kebanyakan siswa tidak dapat memecahkan masalahnya dan tidak tahu harus kepada siapa meminta bantuan untuk membantu  memecahkan masalahnya tersebut.

Dalam keadaan bingung, siswa cenderung lebih memilih kepada teman-teman di sekelilingnya yang dianggapnya dapat mengurangi masalahnya. Dan kebanyakan pengaruh teman-teman nya bukan memberikan jalan keluar yang positif serta terbaik malah membawa ke jalan yang negatif atau tidak baik. Sehingga terjadilah hal-hal negatif dan tidak diinginkan oleh sekolah, teman, guru, juga orang tua yang dapat dilihat dari gejala terjadinya pelanggaran tata tertib sekolah sebagai bentuk jalan keluar terbaik menurut siswa.

Agar siswa terhindar dari pengaruh teman-teman nya yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan, siswa membutuhkan tempat curhat untuk membantu memberikan jalan keluar dari masalah yang mereka hadapi. Siswa membutuhkan orang dewasa yang dapat mereka percayai sebagai tempat curahan hati, diskusi dalam membantu menyelesaikan masalahnya.

Sebenarnya tempat curhat terbaik pertama adalah orang tua, namun karena sumber masalah memang datang dari dalam keluarga, anak tidak mungkin melakukannya. Maka tempat curhat terbaik kedua adalah Bapak atau Ibu guru yang ada di sekolah. Di sinilah di tuntut tugas guru BK dalam pemberian layanan bantuan kepada siswa. Namun bagaimana mungkin siswa mau mendatangi guru BK di sekolahnya jika seorang guru BK melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip BK di uraian sebelumnya.

Guru BK yang diinginkan siswa adalah guru BK yang gaul yang dapat mereka jadikan seperti sahabat, yang tidak pemarah dan memberikan perhatian khusus atau lebih kepada mereka, yang membuat mereka merasa nyaman ketika harus berada di dalam ruangan BK, yang terpenting adalah guru BK dapat menjadi pendengar yang baik atas segala curhat mereka baru mereka merasa percaya bahwa guru BK di sekolah nya adalah tempat curhat terbaik mereka sehingga mereka tidak salah mengambil keputusan yang akan mempengaruhi masa depannya.

Sebagai guru BK tentu kita sangat menaruh harapan besar agar BK dapat berjalan efektif di sekolah. Salah satu tugas yang perlu kita lakukan adalah membuat siswa asuh kita di sekolah mengetahui dan mengerti apa fungsi kita di sekolah terutama membuat mereka memahami bahwa BK Peduli dengan mereka. Karena guru memiliki power yang sangat kuat bagi siswa dibanding dengan orang lain. Siswa lebih takut kepada guru nya dibanding orang tuanya. Kelebihan itulah yang dimanfaatkan untuk membuat siswa melakukan perubahan atas tingkah lakunya ke arah yang lebih baik.

Penulis :
Guru BK di SMP Negeri 10 Binjai Juga Wakil Ketua MGBK SMP Kota Binjai

Oleh: Hartatiyumi Siregar, S.Pd

Dalam proses pendidikan, pendidik memegang peranan penting terhadap siswa di sekolah agar dapat berjalan dengan optimal. Sesuai UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sebutan pendidik tidak hanya untuk guru bidang studi atau guru kelas saja tetapi juga guru Bimbingan Konseling (guru BK) yang sering disebut konselor. Pasal 1 Butir 6 UU No.20 Tahun 2003 mengemukakan keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur.

Peran konselor atau Guru BK di sekolah begitu penting. Sebagaimana tugas-tugas yang dilakukan guru kelas ataupun guru bidang studi, guru BK juga tak bisa menghindar dari interaksi dengan siswa. Dengan adanya BK di sekolah, siswa harapannya dapat mengenal dan memahami dirinya untuk dapat mengaktualisasikan dirinya demi mencapai kehidupan yang bermakna.

Namun sayangnya peran guru BK belum sepenuhnya didukung oleh fasilitas dan kerja sama yang sinergis dengan guru bidang studi, wakil kepala sekolah bahkan kepala sekolah maupun masyarakat. Kendatipun demikian guru BK harus tetap bekerja sesuai tuntutan kompetensi yang dimilikinya seperti yang terdapat di dalam peraturan Mendiknas RI Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.

Untuk dapat menjalankan tugas-tugas BK yang efektif dan bermakna tentu guru BK harus mampu berkonsentrasi pada bidang profesinya, ini artinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip BK harus dihindari kegiatan yang dimaksud antara lain sebagai berikut( Buku Panduan Pengembangan Diri Untuk Satuan Dasar dan Pendidikan Menengah  Sesuai KTSP di Jakarta Tahun 2006 ) :

1.     Guru BK merangkap sebagai guru bidang studi.
2.     Guru BK berlaku seperti penegak disiplin di sekolah atau polisi sekolah atau menjadi petugas guru piket sehingga harus menghukum siswa yang melanggar tata tertib. Yang memata-matai ataupun mencari -cari kesalahan peserta didik, seperti bertindak sebagai piket keamanan, razia, pencari pencuri. Dalam hal ini guru BK dapat menerima peserta didik yang terjaring dalam kegiatan “ kepolisian sekolah “ yang dilakukan oleh pihak lain( Guru piket, PKS, GBS, Wali kelas, dll ) untuk mendapatkan pelayanan konseling.

3.    Guru BK yang tidak mampu menyimpan data rahasia kliennya
4.     Guru BK membuat surat perjanjian tertentu dengan siswa yang dapat berakhir pada sangsi hukuman tertentu. Dalam hal ini Guru BK dapat menerima peserta didik yang telah membuat perjanjian dengan pihak lain untuk mendapatkan pelayanan konseling.

5.      Memberikan label kepada peserta didik. Baik perorangan maupun kelompok, dengan cara  apapun, yang berkonotasi negative terhadap peserta didik yang bersangkutan.

Seorang guru pembimbing tentunya harus memahami tentang posisi tugasnya disekolah sehingga dalam melaksanakan tugasnya akan lebih percaya diri  dan terarah. Yaitu memberikan bantuan kepada siswa agar dapat mengenal, memahami dirinya agar dapat mengambil keputusan dalam mengentaskan masalah kehidupan sehari-harinya untuk membangun kemandiriannya, merencanakan masa depannya sehingga hidupnya lebih bermakna.

Selama ini masalah – masalah yang terjadi di sekolah adalah banyaknya pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa seperti terlambat, cara berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan sekolah, ribut di dalam kelas, kasus bolos, mencontek, tidak berminat untuk sekolah, malas mengerjakan tugas, merokok, perkelahian, pemalakan, pencurian dan bentuk-bentuk penyimpangan tingkah laku lainnya yang mengkhawatirkan seperti pornografi, seks bebas, keterlibatan dalam narkoba, geng dan berbagai tindakan yang menjurus ke arah kriminal lainnya.

Pelanggaran-pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa yang terjadi terkadang hanyalah merupakan gejala atau tanda yang tampak di balik adanya MASALAH yang di alami oleh siswa.
Masalah terbesar anak atau siswa umumnya berasal dari dalam keluarga. Kebanyakan siswa tidak dapat memecahkan masalahnya dan tidak tahu harus kepada siapa meminta bantuan untuk membantu  memecahkan masalahnya tersebut.

Dalam keadaan bingung, siswa cenderung lebih memilih kepada teman-teman di sekelilingnya yang dianggapnya dapat mengurangi masalahnya. Dan kebanyakan pengaruh teman-teman nya bukan memberikan jalan keluar yang positif serta terbaik malah membawa ke jalan yang negatif atau tidak baik. Sehingga terjadilah hal-hal negatif dan tidak diinginkan oleh sekolah, teman, guru, juga orang tua yang dapat dilihat dari gejala terjadinya pelanggaran tata tertib sekolah sebagai bentuk jalan keluar terbaik menurut siswa.

Agar siswa terhindar dari pengaruh teman-teman nya yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan, siswa membutuhkan tempat curhat untuk membantu memberikan jalan keluar dari masalah yang mereka hadapi. Siswa membutuhkan orang dewasa yang dapat mereka percayai sebagai tempat curahan hati, diskusi dalam membantu menyelesaikan masalahnya.

Sebenarnya tempat curhat terbaik pertama adalah orang tua, namun karena sumber masalah memang datang dari dalam keluarga, anak tidak mungkin melakukannya. Maka tempat curhat terbaik kedua adalah Bapak atau Ibu guru yang ada di sekolah. Di sinilah di tuntut tugas guru BK dalam pemberian layanan bantuan kepada siswa. Namun bagaimana mungkin siswa mau mendatangi guru BK di sekolahnya jika seorang guru BK melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip BK di uraian sebelumnya.

Guru BK yang diinginkan siswa adalah guru BK yang gaul yang dapat mereka jadikan seperti sahabat, yang tidak pemarah dan memberikan perhatian khusus atau lebih kepada mereka, yang membuat mereka merasa nyaman ketika harus berada di dalam ruangan BK, yang terpenting adalah guru BK dapat menjadi pendengar yang baik atas segala curhat mereka baru mereka merasa percaya bahwa guru BK di sekolah nya adalah tempat curhat terbaik mereka sehingga mereka tidak salah mengambil keputusan yang akan mempengaruhi masa depannya.

Sebagai guru BK tentu kita sangat menaruh harapan besar agar BK dapat berjalan efektif di sekolah. Salah satu tugas yang perlu kita lakukan adalah membuat siswa asuh kita di sekolah mengetahui dan mengerti apa fungsi kita di sekolah terutama membuat mereka memahami bahwa BK Peduli dengan mereka. Karena guru memiliki power yang sangat kuat bagi siswa dibanding dengan orang lain. Siswa lebih takut kepada guru nya dibanding orang tuanya. Kelebihan itulah yang dimanfaatkan untuk membuat siswa melakukan perubahan atas tingkah lakunya ke arah yang lebih baik.

Penulis :
Guru BK di SMP Negeri 10 Binjai Juga Wakil Ketua MGBK SMP Kota Binjai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/