Oleh: Khairunnisa Nasution, SH (227005131/
Pembaharuan Hukum Pidana/Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)
PENDAHULUAN
Sistem hukum pidana adalah salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu di Indonesia. Namun, tantangan-tantangan yang berkembang, perkembangan sosial, dan evolusi norma masyarakat telah menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia perlu mengalami pembaruan yang signifikan. Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada dan hidup di masyarakat Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaharui hukum pidana tersebut.
Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai – nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan hal ini agar meliputi aspek sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Artikel ini akan membahas mengapa perlu menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik di Indonesia dan merinci langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan ini:
1. Pemahaman Tentang Keadilan
Salah satu langkah pertama dalam menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik adalah memahami dengan baik konsep keadilan. Terlalu sering, sanksi pidana yang diterapkan tidak selaras dengan tingkat keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan harus dimulai dengan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dianggap sebagai keadilan oleh masyarakat Indonesia.
Prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.
Dengan mengedapankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan-peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadialan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara.
2. Pembaruan Hukuman yang Proporsional
Pembaruan hukum pidana harus mencakup pemahaman yang lebih baik tentang proporsionalitas hukuman. Ini berarti hukuman harus sesuai dengan beratnya pelanggaran, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, niat pelaku, dan dampaknya terhadap masyarakat. Reformasi ini akan membantu mencegah penjatuhan hukuman yang tidak sebanding dengan pelanggaran.
Namun sering sekali dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial.
Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. hukum seperti tidak memiliki keadilan. Prinsip Negara kita adalah Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima tertinggi dan semua sama di mata hukum dan seluruh masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum.
3. Alternatif untuk Penjara
Penjara bukanlah solusi yang efektif untuk semua pelanggaran. Indonesia telah menghadapi masalah serius dengan penjara yang over kapasitas. Yang mana hal tersebut masih Berorientasi pada hukum pidana klasik.
Jaman romawi kuno, menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, pemenjaraan pelaku kejahatan tak akan menyelesaikan masalah karena tidak semua orang yang ada di Lapas itu buruk, dan tidak semua orang yang berada di luar Lapas itu baik.
Persoalan ini dapat diatasi dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman, pemerintah sebaiknya mulai mengevaluasi pelaksanaan alternatif pemidanaan yang telah diterapkan sejauh ini dan mengidentifikasi kelemahan-kelemahannya.
Khususnya yang berkaitan dengan paradigma aparat penegak hukum yang orientasinya masih memenjarakan orang. Program rehabilitasi, pengawasan keluarga sejak dini, serta sosialisasi – sosialisasi hukum harus lebih dkedepankan untuk menghindari penahanan yang berlebihan dan mempromosikan reintegrasi yang sukses.
4. Pencegahan Kejahatan yang Lebih Baik
Pembaruan sistem hukum pidana juga harus mencakup pendekatan yang lebih proaktif terhadap pencegahan kejahatan. Ini melibatkan peran penting pihak sekolah melalui guru sebagai tenaga pendidik dalam membentuk karakter anak didiknya sebagai generasi penerus yg bersikap mengerti akan hukum, pelatihan keterampilan, sosialisasi hukum, serta pemerintah harus ikut berkolaborasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan dukungan bagi individu yang berisiko terlibat dalam kejahatan. Pencegahan adalah kunci untuk mengurangi tingkat kejahatan dan mengurangi beban sistem pidana.
5. Pemulihan dan Restorasi
Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.
Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaiknya Restoratif justice harus dikedepankan yang mana pendekatan antara pelaku dan korban untuk menggelar mediasi dan mencari solusi atas apa yang telah terjadi sehingga baik korban maupun pelaku mendapatkan keadilan.
Serta tak lupa pula Konsep hukum adat Indonesia sebagai wadah dari institusi peradilan adat juga memiliki konsep yang dapat digambarkan sebagai akar dari keadilan restoratif. Karakteristik dari hukum adat di tiap daerah pada umumnya amat mendukung penerapan keadilan restoratif.
Hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri umum hukum adat Indonesia, pandangan terhadap pelanggaran adat/delik adat serta model cara penyelesaian yang ditawarkannya. Secara yuridis pengaturan terhadap peradilan adat mendapat pengakuan dari pemerintah. Hal ini berarti segala penerapan sanksi pidana adat yang tertuang di dalam hukum adat mendapatkan kepastian hukum.
KESIMPULAN
Menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik di Indonesia adalah tugas yang kompleks, tetapi sangat penting. Ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan mengedepankan pemahaman yang lebih baik tentang keadilan, pembaruan hukuman yang proporsional, eksplorasi alternatif untuk penjara, pencegahan kejahatan yang lebih baik, pemulihan, dan restorasi, Indonesia dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan sanksi yang sesuai tetapi juga berusaha untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. (*)