23 C
Medan
Sunday, January 11, 2026

Perlunya Peran Media Sosial untuk Menekan Pernikahan Dini dan Stunting di Kalimantan Selatan

Oleh: Hardiman Naingggolan, Rika Agustinah
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)

KASUS perceraian di Indonesia mulai dari tahun 2019 sampai 2025 selalu mengalami peningkatan, sedangkan angka pernikahan semakin menurun setiap tahun. Berbeda dengan di Kalimantan Selatan, kasus pernikahan dini dan stunting masih terbilang cukup tinggi.

Tercatat angka pernikahan anak usia 15-19 tahun (ASFR) di Kalimantan Selatan rata-rata mencapai 23,8%. Paling banyak terjadi di Kabupaten Tapin mencapai 32,5% dan Barito Kuala 26,7%.

Sementara angka stunting di Kalsel pada 2024 sebesar 23,9%. Angka ini jauh di atas stunting nasional 19,8%. Kabupaten Banjar menempati posisi teratas 32,3%, disusul Kabupaten Hulu Sungai Utara 27,6% dan Kota Banjarmasin 26,5%. Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%.

Terjadinya pernikahan dini di Kalimantan Selatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh lingkungan dan budaya, keyakinan, dan pergaulan. Salah satu contoh, pernikahan dini pada Orang Banjar terjadi akibat tren dan pengaruh adat yang berkembang. Efek negatif yang bisa muncul akibat pernikahan dini tidak terlalu diindahkan, karena anggapan menikah di usia dini adalah hal yang wajar di masyarakat.

Pada kenyataanya pernikahan dini pada usia 15-19 tahun malah memunculkan beberapa resiko pada berbagai aspek, antara lain:

1. Kesehatan
a. Kematian ibu dan bayi, di samping rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
b. Melahirkan di usia <20 tahun dan >35 tahun memiliki resiko tinggi.
c. Ibu yang hamil di usia <20 seringkali mengalami prematuritas dan besar kemungkinan akan cacat bawaan fisik dan mental.

2. Fisik
Umumnya pasangan di usia yang masih sangat muda tidak memiliki keterampilan fisik yang mampu digunakan untuk mencari penghasilan. Padahal faktor ekonomi menjadi
signifikan dalam berumah tangga. Sedangkan ketergantungan dengan orang tua harus dihindari ketika sudah berumah tangga.

3. Mental/Jiwa
Umumnya juga pasangan di usia muda belum mampu mengemban tanggungjawab moral, maka tidak jarang mereka mengalami goncangan mental akibat emosional yang belum matang.

4. Pendidikan
Pernikahan memerlukan pengetahuan yang tinggi dan persiapan yang matang. Oleh karena itu, aktif dalam kegiatan pendidikan menjadi penting di usia muda. Kealpaan akan aspek ini akan berakibat besar pada goncangan mental atas permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga.

5. Kependudukan
Menikah di usia muda diprediksi mempunyai kesuburan yang tinggi (fertilitas), sehingga menikah di usia dini sebenarnya tidak mendukung pembangunan pada aspek kesejahteraan.

6. Kelangsungan Rumah Tangga
Menikah di usia dini dianggap rawan dan belum stabil karena tingkat kemandirian masih rendah. Oleh Karena itu banyak terjadi perceraian.

Dalam kasus tersebut media masa dan media digital seharusnya bisa turut berperan serta dalam mengatasi pernikahan dini di umur yang tebilang cukup muda. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga membentuk cara pandang, norma sosial, dan perilaku, termasuk dalam hal pernikahan.

Kontribusi media sosial dalam membentuk opini publik dan persepsi remaja terhadap pernikahan muda, sehingga perlu adanya intervensi melalui peningkatan literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, serta penguatan peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi proses tumbuh kembang remaja secara sehat dan kritis terhadap informasi digital.

Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa pengaruh budaya, keyakinan, serta lingkungan tempat tinggal sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat di Kalimantan Selatan. Pada kenyataanya pernikahan dini yang terjadi tidak dapat dipungkiri menciptakan percerayan di usia yang terbilang cukup muda dengan berbagai macam faktor.

Pada 2024 hingga awal 2025, Banjarmasin mencatat angka perceraian tertinggi di Kalimantan Selatan. Hingga Februari 2025 terjadi 997 kasus perceraian di Banjarmasin yang didominasi oleh cerai gugat (istri yang menggugat), dengan penyebab utama perselisihan, masalah ekonomi (termasuk judi online), ketidakdewasaan usia pernikahan (25-40 tahun), serta pengaruh media sosial.

Pemerintah Kota melalui DPPKBPM berupaya meningkatkan pembinaan pernikahan dini dan calon pengantin untuk menekan angka ini. Mereka menekankan pentingnya usia ideal pernikahan dan kesiapan mental. Peran orang tua sangat penting dalam pembentukan pola pikir anak serta media digital bisa menjadi acuan informasi tentang pernikahan dini yang terjadi di lingkungan masyrakat.

Oleh: Hardiman Naingggolan, Rika Agustinah
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)

KASUS perceraian di Indonesia mulai dari tahun 2019 sampai 2025 selalu mengalami peningkatan, sedangkan angka pernikahan semakin menurun setiap tahun. Berbeda dengan di Kalimantan Selatan, kasus pernikahan dini dan stunting masih terbilang cukup tinggi.

Tercatat angka pernikahan anak usia 15-19 tahun (ASFR) di Kalimantan Selatan rata-rata mencapai 23,8%. Paling banyak terjadi di Kabupaten Tapin mencapai 32,5% dan Barito Kuala 26,7%.

Sementara angka stunting di Kalsel pada 2024 sebesar 23,9%. Angka ini jauh di atas stunting nasional 19,8%. Kabupaten Banjar menempati posisi teratas 32,3%, disusul Kabupaten Hulu Sungai Utara 27,6% dan Kota Banjarmasin 26,5%. Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%.

Terjadinya pernikahan dini di Kalimantan Selatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh lingkungan dan budaya, keyakinan, dan pergaulan. Salah satu contoh, pernikahan dini pada Orang Banjar terjadi akibat tren dan pengaruh adat yang berkembang. Efek negatif yang bisa muncul akibat pernikahan dini tidak terlalu diindahkan, karena anggapan menikah di usia dini adalah hal yang wajar di masyarakat.

Pada kenyataanya pernikahan dini pada usia 15-19 tahun malah memunculkan beberapa resiko pada berbagai aspek, antara lain:

1. Kesehatan
a. Kematian ibu dan bayi, di samping rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
b. Melahirkan di usia <20 tahun dan >35 tahun memiliki resiko tinggi.
c. Ibu yang hamil di usia <20 seringkali mengalami prematuritas dan besar kemungkinan akan cacat bawaan fisik dan mental.

2. Fisik
Umumnya pasangan di usia yang masih sangat muda tidak memiliki keterampilan fisik yang mampu digunakan untuk mencari penghasilan. Padahal faktor ekonomi menjadi
signifikan dalam berumah tangga. Sedangkan ketergantungan dengan orang tua harus dihindari ketika sudah berumah tangga.

3. Mental/Jiwa
Umumnya juga pasangan di usia muda belum mampu mengemban tanggungjawab moral, maka tidak jarang mereka mengalami goncangan mental akibat emosional yang belum matang.

4. Pendidikan
Pernikahan memerlukan pengetahuan yang tinggi dan persiapan yang matang. Oleh karena itu, aktif dalam kegiatan pendidikan menjadi penting di usia muda. Kealpaan akan aspek ini akan berakibat besar pada goncangan mental atas permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga.

5. Kependudukan
Menikah di usia muda diprediksi mempunyai kesuburan yang tinggi (fertilitas), sehingga menikah di usia dini sebenarnya tidak mendukung pembangunan pada aspek kesejahteraan.

6. Kelangsungan Rumah Tangga
Menikah di usia dini dianggap rawan dan belum stabil karena tingkat kemandirian masih rendah. Oleh Karena itu banyak terjadi perceraian.

Dalam kasus tersebut media masa dan media digital seharusnya bisa turut berperan serta dalam mengatasi pernikahan dini di umur yang tebilang cukup muda. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga membentuk cara pandang, norma sosial, dan perilaku, termasuk dalam hal pernikahan.

Kontribusi media sosial dalam membentuk opini publik dan persepsi remaja terhadap pernikahan muda, sehingga perlu adanya intervensi melalui peningkatan literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, serta penguatan peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi proses tumbuh kembang remaja secara sehat dan kritis terhadap informasi digital.

Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa pengaruh budaya, keyakinan, serta lingkungan tempat tinggal sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat di Kalimantan Selatan. Pada kenyataanya pernikahan dini yang terjadi tidak dapat dipungkiri menciptakan percerayan di usia yang terbilang cukup muda dengan berbagai macam faktor.

Pada 2024 hingga awal 2025, Banjarmasin mencatat angka perceraian tertinggi di Kalimantan Selatan. Hingga Februari 2025 terjadi 997 kasus perceraian di Banjarmasin yang didominasi oleh cerai gugat (istri yang menggugat), dengan penyebab utama perselisihan, masalah ekonomi (termasuk judi online), ketidakdewasaan usia pernikahan (25-40 tahun), serta pengaruh media sosial.

Pemerintah Kota melalui DPPKBPM berupaya meningkatkan pembinaan pernikahan dini dan calon pengantin untuk menekan angka ini. Mereka menekankan pentingnya usia ideal pernikahan dan kesiapan mental. Peran orang tua sangat penting dalam pembentukan pola pikir anak serta media digital bisa menjadi acuan informasi tentang pernikahan dini yang terjadi di lingkungan masyrakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru