25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Transparansi Penerimaan CPNS Masih Retorika

Oleh: Ferlando Jubelito Simanungkalit, STP, MSc

Saya salah seorang peserta tes CPNS dosen di lingkungan Kemendikbud yang dilaksanakan secara serentak dengan instansi lainnya pada tanggal 8 September 2012.

Berdasarkan pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemen PAN dan RB maka mekanisme penerimaan CPNS tahun 2012 dilakukan satu pintu, dimana pemeriksaan dan pengumuman kelulusan dilakukan oleh Kemen PAN dan RB melalui pertimbangan konsorsium 10 PTN untuk menggantikan cara lama yang masih ditentukan oleh masing-masing instansi.

Berdasarkan pada jadwal yang telah dirilis sebelumnya melalui website Kemendikbud dan Kemen PAN dan RB maka pengumuman hasil kelulusan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan oleh Kemen PAN dan RB pada tanggal 17 September 2012 tetapi kemudian diundur sampai pada tanggal 19 September 2012 dengan alasan salinan berkas hasil koreksi belum diterima oleh pimpinan masing-masing instansi.

Pada tanggal 19 September 2012 pengumuman hasil ujian TKD kembali dibatalkan oleh Kemen PAN & RB dengan alasan para peserta akan merasa dirinya sudah lulus CPNS padahal masih ada Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang harus dilalui oleh setiap peserta CPNS yang lulus ujian TKD.

Alasan ini dinilai mengada-ada dan tidak logis karena setiap peserta yang mengikuti seleksi CPNS pasti sudah mengetahui tahapan-tahapan yang harus mereka lalui dan masing-masing peserta merupakan orang-orang yang berasal dari latarbelakang pendidikan tinggi yang sudah paham mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan.

Saya termasuk orang yang menunggu tentang kepastian pengumuman hasil ujian TKD di luar daerah asal saya karena saya melamar untuk formasi dosen yang letaknya berada di luar daerah domisili saya dengan segala biaya perjalanan dan akomodasi yang harus saya keluarkan tanpa ada kepastian sampai kapan.

Nilai ujian TKD akhirnya sudah bisa diakses pada tanggal 20 September 2012 melalui website cpns3.menpan.go.id tetapi belum merupakan hasil kelulusan karena kewenangan untuk menentukan kelulusan TKD diserahkan oleh Kemen PAN dan RB kepada pimpinan masing-masing instansi.

Pada tanggal 21 September 2012 Kemendikbud kemudian mengeluarkan pengumuman mengenai penundaan pengumuman kelulusan TKD melalui websitecpns.Kemendikbud.go.id sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan dengan alasan hasil koreksi belum selesai dilakukan oleh Kemen PAN dan RB.

Pada tanggal 8 Oktober 2012 pengumuman kelulusan TKD pun dirilis oleh Kemendikbud melalui website resminya dan saya melihat beberapa kejanggalan diantaranya:

(1) tidak adanya transparansi tentang kriteria passing grade kelulusan TKD di lingkungan Kemendikbud;

(2) kelulusan yang tidak sesuai dengan kriteria minimal passing grade yang dikeluarkan oleh Kemen PAN dan RB melalui Permen No.233 Tahun 2012, dimana persentase jumlah soal minimal 30 persen untuk tes karakteristik pribadi, 15 persen untuk tes intelijensia umum dan 10 persen untuk tes wawasan kebangsaan;

(3) kelulusan dengan skor nilai total TKD yang lebih rendah daripada skor nilai total TKD peserta lainnya dan saya termasuk salah seorang yang merasa dirugikan dengan tidak adanya transparansi kriteria passing grade tersebut, karena setiap peserta menjadi tidak mampu mengawal dan mengadvokasi hasil ujian yang telah mereka perjuangkan, meskipun mereka telah mendapatkan nilai skor total TKD yang lebih tinggi daripada peserta lainnya.

Reformasi birokrasi melalui transparansi penerimaan CPNS yang didengungkan oleh Kemen PAN dan RB menjadi tidak berarti ketika tidak adanya transparansi soal passing grade kelulusan. Hal ini diakibatkan karena transparansi nilai hasil TKD yang dirilis oleh Kemen Pan & RB hanya menjadi pencitraan untuk membuat proses penerimaan CPNS seolah-olah transparan padahal penentu dari kelulusan itu (passing grade) dirahasiakan dan hanya diketahui oleh instansi masing-masing, sehingga para peserta tidak mengetahui dengan pasti dimana letak kekurangannya dan apa yang menjadi penyebab kegagalannya.

Waktu penundaan yang berlarut-larut dan tanpa batas waktu yang jelas juga membuat para peserta tidak memiliki kepastian untuk menentukan langkah dan rencana ke depan, sesuatu yang tidak lazim mengingat para perencana penerimaan CPNS tentu sudah membuat analisis dan perencanaan yang matang sebelumnya, dan penerimaan CPNS merupakan rutinitas yang sudah pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Saran terkhusus untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi ujung tombak baik-buruknya moral dan kepribadian bangsa agar lebih mengutamakan transparansi dalam setiap proses dinamika internal kedepannya, karena transparansi dan kejujuran adalah modal utama untuk membangun moral dan kepribadian bangsa yang kuat melalui pendidikan.

Mustahil membangun moral dan kepribadian bangsa yang kuat tanpa fondasi kejujuran dan transparansi karena keduanya adalah roh dan jiwa dari pendidikan dan ilmu pengetahuan itu sendiri. (*)

Penulis adalah peserta CPNS
Dosen Universitas Lampung

Oleh: Ferlando Jubelito Simanungkalit, STP, MSc

Saya salah seorang peserta tes CPNS dosen di lingkungan Kemendikbud yang dilaksanakan secara serentak dengan instansi lainnya pada tanggal 8 September 2012.

Berdasarkan pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemen PAN dan RB maka mekanisme penerimaan CPNS tahun 2012 dilakukan satu pintu, dimana pemeriksaan dan pengumuman kelulusan dilakukan oleh Kemen PAN dan RB melalui pertimbangan konsorsium 10 PTN untuk menggantikan cara lama yang masih ditentukan oleh masing-masing instansi.

Berdasarkan pada jadwal yang telah dirilis sebelumnya melalui website Kemendikbud dan Kemen PAN dan RB maka pengumuman hasil kelulusan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan oleh Kemen PAN dan RB pada tanggal 17 September 2012 tetapi kemudian diundur sampai pada tanggal 19 September 2012 dengan alasan salinan berkas hasil koreksi belum diterima oleh pimpinan masing-masing instansi.

Pada tanggal 19 September 2012 pengumuman hasil ujian TKD kembali dibatalkan oleh Kemen PAN & RB dengan alasan para peserta akan merasa dirinya sudah lulus CPNS padahal masih ada Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang harus dilalui oleh setiap peserta CPNS yang lulus ujian TKD.

Alasan ini dinilai mengada-ada dan tidak logis karena setiap peserta yang mengikuti seleksi CPNS pasti sudah mengetahui tahapan-tahapan yang harus mereka lalui dan masing-masing peserta merupakan orang-orang yang berasal dari latarbelakang pendidikan tinggi yang sudah paham mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan.

Saya termasuk orang yang menunggu tentang kepastian pengumuman hasil ujian TKD di luar daerah asal saya karena saya melamar untuk formasi dosen yang letaknya berada di luar daerah domisili saya dengan segala biaya perjalanan dan akomodasi yang harus saya keluarkan tanpa ada kepastian sampai kapan.

Nilai ujian TKD akhirnya sudah bisa diakses pada tanggal 20 September 2012 melalui website cpns3.menpan.go.id tetapi belum merupakan hasil kelulusan karena kewenangan untuk menentukan kelulusan TKD diserahkan oleh Kemen PAN dan RB kepada pimpinan masing-masing instansi.

Pada tanggal 21 September 2012 Kemendikbud kemudian mengeluarkan pengumuman mengenai penundaan pengumuman kelulusan TKD melalui websitecpns.Kemendikbud.go.id sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan dengan alasan hasil koreksi belum selesai dilakukan oleh Kemen PAN dan RB.

Pada tanggal 8 Oktober 2012 pengumuman kelulusan TKD pun dirilis oleh Kemendikbud melalui website resminya dan saya melihat beberapa kejanggalan diantaranya:

(1) tidak adanya transparansi tentang kriteria passing grade kelulusan TKD di lingkungan Kemendikbud;

(2) kelulusan yang tidak sesuai dengan kriteria minimal passing grade yang dikeluarkan oleh Kemen PAN dan RB melalui Permen No.233 Tahun 2012, dimana persentase jumlah soal minimal 30 persen untuk tes karakteristik pribadi, 15 persen untuk tes intelijensia umum dan 10 persen untuk tes wawasan kebangsaan;

(3) kelulusan dengan skor nilai total TKD yang lebih rendah daripada skor nilai total TKD peserta lainnya dan saya termasuk salah seorang yang merasa dirugikan dengan tidak adanya transparansi kriteria passing grade tersebut, karena setiap peserta menjadi tidak mampu mengawal dan mengadvokasi hasil ujian yang telah mereka perjuangkan, meskipun mereka telah mendapatkan nilai skor total TKD yang lebih tinggi daripada peserta lainnya.

Reformasi birokrasi melalui transparansi penerimaan CPNS yang didengungkan oleh Kemen PAN dan RB menjadi tidak berarti ketika tidak adanya transparansi soal passing grade kelulusan. Hal ini diakibatkan karena transparansi nilai hasil TKD yang dirilis oleh Kemen Pan & RB hanya menjadi pencitraan untuk membuat proses penerimaan CPNS seolah-olah transparan padahal penentu dari kelulusan itu (passing grade) dirahasiakan dan hanya diketahui oleh instansi masing-masing, sehingga para peserta tidak mengetahui dengan pasti dimana letak kekurangannya dan apa yang menjadi penyebab kegagalannya.

Waktu penundaan yang berlarut-larut dan tanpa batas waktu yang jelas juga membuat para peserta tidak memiliki kepastian untuk menentukan langkah dan rencana ke depan, sesuatu yang tidak lazim mengingat para perencana penerimaan CPNS tentu sudah membuat analisis dan perencanaan yang matang sebelumnya, dan penerimaan CPNS merupakan rutinitas yang sudah pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Saran terkhusus untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi ujung tombak baik-buruknya moral dan kepribadian bangsa agar lebih mengutamakan transparansi dalam setiap proses dinamika internal kedepannya, karena transparansi dan kejujuran adalah modal utama untuk membangun moral dan kepribadian bangsa yang kuat melalui pendidikan.

Mustahil membangun moral dan kepribadian bangsa yang kuat tanpa fondasi kejujuran dan transparansi karena keduanya adalah roh dan jiwa dari pendidikan dan ilmu pengetahuan itu sendiri. (*)

Penulis adalah peserta CPNS
Dosen Universitas Lampung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/