25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Quo Vadis Rumah Negara

Eko Nugroho
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
  1. Pendahuluan

“Tour of Duty” bagi Pegawai Kementerian Keuangan terutama Pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan sudah bukan kata asing lagi, hal tersebut akan dialami terutama oleh  alumni Program Diploma I/III Sekolah Tinggi Akuntani Negara jurusan Perbendaharaan d/h Anggaran maupun pejabatnya. Didahului dengan penerbitan Surat Keputusan mutasi pindah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersiap-siap untuk meninggalkan rumah yang telah didiami disaat bertugas ditempat yang lama dan akan segera mencari informasi tentang keberadaan rumah negara  di tempat yang baru.

Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 yang dimaksud Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/ atau Pegawai Negeri. Sedangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara di pasal 1 menyebutkan bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Dengan kata lain negara menyiapkan sarana rumah bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja.

Berdasarkan status penggolongan, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-138/PMK.06/2010 yang membagi status rumah negara menjadi Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.

Rumah Negara Golongan I atau disebut juga sebagai Rumah Jabatan adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kota Medan  mengelola 77 unit rumah negara yang sampai dengan saat ini hanya 16 unit yang benar-benar dihuni oleh pegawai negeri yang masih aktif bekerja, sisanya sebanyak  54 unit  (70%) masih ditinggali oleh pensiunan dan/atau keluarga pensiunan dan  7 unit mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat ditinggali lagi. Keterbatasan alokasi pemeliharaan rumah negara turut menambah rumit permasalahan sehingga sudah menjadi hal yang klasik  bagi pegawai/pejabat yang mutasi/pindah ke kota Medan.

  1. Permasalahan

Berdasarkan uraian di atas, beberapa pegawai/pejabat yang seharusnya mendapat fasilitas berupa rumah negara untuk tempat tinggal bagi diri dan keluarganya tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas tersebut sehingga tidak sedikit yang terpaksa merogoh kantong untuk kontrak rumah atau mendiami rumah negara dengan kondisi kurang layak akibat keterbatasan alokasi pemeliharaan rumah negara. Disisi lain para pensiunan yang seharusnya tidak lagi mempunyai hak untuk tinggal di rumah negara tersebut masih bertahan dan berharap dapat mendiami layaknya rumah pribadi dengan dalih mereka telah mendiami lebih dari 20 s,.d 30 tahun sehingga  mengajukan perubahan status rumah negara dari golongan II menjadi golongan III dengan  membeli rumah negara tersebut.

  1. III.           Pembahasan

Dalam hal penegasan kepada penghui rumah negara yang tidak ber hak, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara mempedomani KMK nomor 271/KMK.06/2011 tentang tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dengan mengadakan  pendekatan secara persuasive yang dilakukan setiap tahun melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal), dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi bahwa rumah negara yang mereka tempati bukan milik pribadi dan sangat dibutuhkan oleh pegawai yang masih aktif dan bertugas, namun upaya yang dilakukan tersebut menjadi kurang berarti dikarenakan tidak ada tindak lanjutnya. Beberapa penghuni menunjukan sikap yang kurang bersahabat dengan berperilaku seolah-olah kedatangan tim Wasdal mengganggu ketentraman keluarganya, keterlibatan aparat pengamanan dan Kepala Lingkungan setempat dirasa perlu, namun dukungan dana juga harus dialokasikan. Kondisi rumah negara sudah banyak mengalami perubahan bahkan terdapat beberapa rumah yang berubah total padahal jelas-jelas ketentuan melarang untuk hal tersebut.

Upaya menguasai rumah negara juga dilakukan oleh beberapa penghuni rumah negara, secara kolektif mengadakan  pertemuan dan menunjuk utusan untuk melakukan proses pemindah tanganan, berdasarkan laporan yang ada mereka telah mengurus ke Kementerian Keuangan di Jakarta, namun belum jelas sampai dimana proses tersebut dilakukan. Gugatan juga pernah dilakukan oleh oknum yang telah menguasai tanah negara secara tidak sah dengan mendirikan bangunan berupa café.

Dari kegiatan Wasdal tersebut dapat disimpulkan beberapa alasan yang menyebabkan para pensiunan enggan meninggalkan rumah negara selama ini , diantaranya :

  1. Para keluarga pensiunan sudah lama menempati Rumah Negara yang mereka huni saat ini. Selama lebih kurang 20 s.d. 30 tahun mereka menghuni Rumah Negara tersebut yakni sejak orang tua mereka pensiun sampai meninggal dunia.
  • Para keluarga pensiunan menyatakan bahwa pada Surat Keputusan (SK) Pensiun orang tua mereka (almarhum) mencantumkan alamat Rumah Negara yang mereka huni/tinggal saat ini.
  • Menafsirkan aturan secara sepihak tentang Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2008, anggapan mereka dapat melakukan upaya pengalihan  rumah negara Golongan II yang mereka huni saat ini untuk dijadikan Rumah Negara Golongan III, dengan demikian semakin kuat keinginannya  membeli Rumah Negara yang mereka huni/tinggal saat ini.

Berkenaan dengan kondisi diatas, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-1303/PB.1/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang mengintruksikan agar mempedomani Surat Edaran nomor SE-69/PB/2018 jo SE-12/PB/2017 dalam hal menghadapi gugatan dari pihak lain yang ingin menguasai rumah negara, antara lain :

  1. Ukuran lama tidaknya menempati rumah negara (20 s.d. 30 tahun) bukan merupakan pembenaran bahwa rumah negara yang dihuni akhirnya menjadi milik/ kepunyaan keluarga para pensiunan. Aturan dan ketentuan menyebutkan bahwa setelah Pejabat atau Pegawai Negeri tersebut tidak lagi memegang jabatan karena telah pensiun atau berhenti maka wajib menyerahkan atau mengembalikan rumah negara yang dihuni tersebut kepada negara.
  2. Terhadap keinginan para keluarga pensiunan untuk mendapatkan pengalihan hak atas Rumah Dinas/Negara yang mereka huni/tinggali sangat sulit untuk dipenuhi. Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara menyebutkan Rumah Negara yang dapat dijual kepada penghuninya adalah Rumah Negara Golongan III. Sedangkan pada saat ini para Rumah negara yang dihuni merupakan rumah negara Golongan II.  Proses untuk pengalihan    dari rumah negara Golongan II menjadi rumah negara Golongan III selain harus diajukan/diusulkan oleh Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara ketika masih aktif bekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan, Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah juga membutuhkan proses dan waktu yang sangat panjang serta pertimbangan dan kajian yang menyeluruh dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negara dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dibeberapa tempat sudah banyak yang berhasil menyadarkan para penghuni tidak berhak tersebut, dengan kebijakan yang ditempuh melalui pengerahan SDM dan pengalokasian dana dalam bentuk bantuan pengangkutan barang ataupun bentuk uang kerohiman.

Tentunya beberapa kebijakan tidak bisa diterapkan disemua tempat, faktor pengambil kebijakan juga sangat berpengaruh atas keberhasilan pengembalian rumah negara tersebut, kerja sama dengan aparat keamanan setempat, kepala lingkungan/RT/RW selama proses mediasi pengosongan rumah negara sangat diperlukan, semata-mata untuk meminimalisir adanya perlawanan dari para penghuni rumah negara yang tidak berhak tersebut.

Sinergitas dengan Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara telah ditandatangani, saat ini menunggu realisasi pembentukan tim taskforce pengamanan Barang Milik Negara termasuk diantaranya Rumah Negara, namun sekali lagi perlu ditingkatkan dan di perjelas lagi peran dan fungsi masing-masing unit, bahwa sinergi ini sangat diharapkan untuk mengoptimalkan penguasaan Barang Milik Negara sehingga mampu mengurangi penguasaan asset negara yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak lagi.

Rekomendasi

Permasalahan Rumah Negara dipastikan ada dan dialami pada seluruh satuan kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya dan Kementerian Keuangan umumnya. Penyelesaian yang berlarut-larut dan tidak tuntas seolah-olah memberikan ruang/celah dan pembenaran bagi keluarga pensiunan untuk tetap bertahan dan tidak bersedia mengembalikan rumah negara yang mereka huni kepada negara. Atas permasalahan tersebut, perlu diambil tindakan yang terus menerus dan terkoordinatif supaya jumlah rumah negara yang dihuni oleh keluarga para pensiunan tidak bertambah terus. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk dapat ditindaklanjuti antara lain :

  1. Harus ada penegasan bahwa dengan memperhatikan kondisi saat ini tidak memungkinkan lagi dilakukan pengalihan hak kepemilikan atas rumah negara yang dihuni/didiami para keluarga pensiunan. Hal ini diperlukan untuk memupus harapan dan menjawab pertanyaan keluarga pensiunan atas janji atau “iming-iming” yang pernah mereka terima selama ini.
  • Membuat Nota Kesepahaman dengan aparat penegak hukum, misalnya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian rumah negara yang sampai saat ini masih dihuni/didiami oleh keluarga para pensiunan. MoU dengan PT. TASPEN juga dipandang perlu untuk dapat memitigasi penguasaan Rumah Negara oleh Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara yang sudah pensiun/tidak aktif lagi.
  • Jika kondisi keuangan negara memungkinkan, perlu kiranya dialokasikan  dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk biaya proses penyelesaian dan penertiban Rumah Negara yang dihuni keluarga pensiunan. Alokasi dana tersebut dipergunakan sebagai pengganti biaya perpindahan barang keluarga para pensiunan dari Rumah Negara yang mereka huni/diami ke tempat yang baru atau sebagai “uang kerohiman”.

Penutup

Rumah Negara merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Rumah Negara sangat diperlukan keberadaannya khususnya bagi para pejabat/pegawai yang ditugaskan/bekerja ditempat yang biaya untuk menyewa rumah sangat mahal. Permasalahan yang berkaitan dengan Rumah Negara sampai saat ini belum tuntas dan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Upaya yang masif, terus-menerus, dan koordinatif sangat diperlukan untuk dapat memitigasi dan menyelesaikan persoalan klasik tersebut. Diperlukan juga kemauan pimpinan dan semua pihak serta dukungan ketersediaan anggaran untuk dapat mempercepat proses penyelesaiannya. (*)

Eko Nugroho
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
  1. Pendahuluan

“Tour of Duty” bagi Pegawai Kementerian Keuangan terutama Pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan sudah bukan kata asing lagi, hal tersebut akan dialami terutama oleh  alumni Program Diploma I/III Sekolah Tinggi Akuntani Negara jurusan Perbendaharaan d/h Anggaran maupun pejabatnya. Didahului dengan penerbitan Surat Keputusan mutasi pindah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersiap-siap untuk meninggalkan rumah yang telah didiami disaat bertugas ditempat yang lama dan akan segera mencari informasi tentang keberadaan rumah negara  di tempat yang baru.

Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 yang dimaksud Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/ atau Pegawai Negeri. Sedangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara di pasal 1 menyebutkan bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Dengan kata lain negara menyiapkan sarana rumah bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja.

Berdasarkan status penggolongan, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-138/PMK.06/2010 yang membagi status rumah negara menjadi Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.

Rumah Negara Golongan I atau disebut juga sebagai Rumah Jabatan adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu unit vertikal Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kota Medan  mengelola 77 unit rumah negara yang sampai dengan saat ini hanya 16 unit yang benar-benar dihuni oleh pegawai negeri yang masih aktif bekerja, sisanya sebanyak  54 unit  (70%) masih ditinggali oleh pensiunan dan/atau keluarga pensiunan dan  7 unit mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat ditinggali lagi. Keterbatasan alokasi pemeliharaan rumah negara turut menambah rumit permasalahan sehingga sudah menjadi hal yang klasik  bagi pegawai/pejabat yang mutasi/pindah ke kota Medan.

  1. Permasalahan

Berdasarkan uraian di atas, beberapa pegawai/pejabat yang seharusnya mendapat fasilitas berupa rumah negara untuk tempat tinggal bagi diri dan keluarganya tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas tersebut sehingga tidak sedikit yang terpaksa merogoh kantong untuk kontrak rumah atau mendiami rumah negara dengan kondisi kurang layak akibat keterbatasan alokasi pemeliharaan rumah negara. Disisi lain para pensiunan yang seharusnya tidak lagi mempunyai hak untuk tinggal di rumah negara tersebut masih bertahan dan berharap dapat mendiami layaknya rumah pribadi dengan dalih mereka telah mendiami lebih dari 20 s,.d 30 tahun sehingga  mengajukan perubahan status rumah negara dari golongan II menjadi golongan III dengan  membeli rumah negara tersebut.

  1. III.           Pembahasan

Dalam hal penegasan kepada penghui rumah negara yang tidak ber hak, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara mempedomani KMK nomor 271/KMK.06/2011 tentang tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dengan mengadakan  pendekatan secara persuasive yang dilakukan setiap tahun melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal), dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi bahwa rumah negara yang mereka tempati bukan milik pribadi dan sangat dibutuhkan oleh pegawai yang masih aktif dan bertugas, namun upaya yang dilakukan tersebut menjadi kurang berarti dikarenakan tidak ada tindak lanjutnya. Beberapa penghuni menunjukan sikap yang kurang bersahabat dengan berperilaku seolah-olah kedatangan tim Wasdal mengganggu ketentraman keluarganya, keterlibatan aparat pengamanan dan Kepala Lingkungan setempat dirasa perlu, namun dukungan dana juga harus dialokasikan. Kondisi rumah negara sudah banyak mengalami perubahan bahkan terdapat beberapa rumah yang berubah total padahal jelas-jelas ketentuan melarang untuk hal tersebut.

Upaya menguasai rumah negara juga dilakukan oleh beberapa penghuni rumah negara, secara kolektif mengadakan  pertemuan dan menunjuk utusan untuk melakukan proses pemindah tanganan, berdasarkan laporan yang ada mereka telah mengurus ke Kementerian Keuangan di Jakarta, namun belum jelas sampai dimana proses tersebut dilakukan. Gugatan juga pernah dilakukan oleh oknum yang telah menguasai tanah negara secara tidak sah dengan mendirikan bangunan berupa café.

Dari kegiatan Wasdal tersebut dapat disimpulkan beberapa alasan yang menyebabkan para pensiunan enggan meninggalkan rumah negara selama ini , diantaranya :

  1. Para keluarga pensiunan sudah lama menempati Rumah Negara yang mereka huni saat ini. Selama lebih kurang 20 s.d. 30 tahun mereka menghuni Rumah Negara tersebut yakni sejak orang tua mereka pensiun sampai meninggal dunia.
  • Para keluarga pensiunan menyatakan bahwa pada Surat Keputusan (SK) Pensiun orang tua mereka (almarhum) mencantumkan alamat Rumah Negara yang mereka huni/tinggal saat ini.
  • Menafsirkan aturan secara sepihak tentang Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2008, anggapan mereka dapat melakukan upaya pengalihan  rumah negara Golongan II yang mereka huni saat ini untuk dijadikan Rumah Negara Golongan III, dengan demikian semakin kuat keinginannya  membeli Rumah Negara yang mereka huni/tinggal saat ini.

Berkenaan dengan kondisi diatas, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-1303/PB.1/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang mengintruksikan agar mempedomani Surat Edaran nomor SE-69/PB/2018 jo SE-12/PB/2017 dalam hal menghadapi gugatan dari pihak lain yang ingin menguasai rumah negara, antara lain :

  1. Ukuran lama tidaknya menempati rumah negara (20 s.d. 30 tahun) bukan merupakan pembenaran bahwa rumah negara yang dihuni akhirnya menjadi milik/ kepunyaan keluarga para pensiunan. Aturan dan ketentuan menyebutkan bahwa setelah Pejabat atau Pegawai Negeri tersebut tidak lagi memegang jabatan karena telah pensiun atau berhenti maka wajib menyerahkan atau mengembalikan rumah negara yang dihuni tersebut kepada negara.
  2. Terhadap keinginan para keluarga pensiunan untuk mendapatkan pengalihan hak atas Rumah Dinas/Negara yang mereka huni/tinggali sangat sulit untuk dipenuhi. Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara menyebutkan Rumah Negara yang dapat dijual kepada penghuninya adalah Rumah Negara Golongan III. Sedangkan pada saat ini para Rumah negara yang dihuni merupakan rumah negara Golongan II.  Proses untuk pengalihan    dari rumah negara Golongan II menjadi rumah negara Golongan III selain harus diajukan/diusulkan oleh Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara ketika masih aktif bekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan, Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah juga membutuhkan proses dan waktu yang sangat panjang serta pertimbangan dan kajian yang menyeluruh dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negara dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dibeberapa tempat sudah banyak yang berhasil menyadarkan para penghuni tidak berhak tersebut, dengan kebijakan yang ditempuh melalui pengerahan SDM dan pengalokasian dana dalam bentuk bantuan pengangkutan barang ataupun bentuk uang kerohiman.

Tentunya beberapa kebijakan tidak bisa diterapkan disemua tempat, faktor pengambil kebijakan juga sangat berpengaruh atas keberhasilan pengembalian rumah negara tersebut, kerja sama dengan aparat keamanan setempat, kepala lingkungan/RT/RW selama proses mediasi pengosongan rumah negara sangat diperlukan, semata-mata untuk meminimalisir adanya perlawanan dari para penghuni rumah negara yang tidak berhak tersebut.

Sinergitas dengan Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara telah ditandatangani, saat ini menunggu realisasi pembentukan tim taskforce pengamanan Barang Milik Negara termasuk diantaranya Rumah Negara, namun sekali lagi perlu ditingkatkan dan di perjelas lagi peran dan fungsi masing-masing unit, bahwa sinergi ini sangat diharapkan untuk mengoptimalkan penguasaan Barang Milik Negara sehingga mampu mengurangi penguasaan asset negara yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak lagi.

Rekomendasi

Permasalahan Rumah Negara dipastikan ada dan dialami pada seluruh satuan kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya dan Kementerian Keuangan umumnya. Penyelesaian yang berlarut-larut dan tidak tuntas seolah-olah memberikan ruang/celah dan pembenaran bagi keluarga pensiunan untuk tetap bertahan dan tidak bersedia mengembalikan rumah negara yang mereka huni kepada negara. Atas permasalahan tersebut, perlu diambil tindakan yang terus menerus dan terkoordinatif supaya jumlah rumah negara yang dihuni oleh keluarga para pensiunan tidak bertambah terus. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk dapat ditindaklanjuti antara lain :

  1. Harus ada penegasan bahwa dengan memperhatikan kondisi saat ini tidak memungkinkan lagi dilakukan pengalihan hak kepemilikan atas rumah negara yang dihuni/didiami para keluarga pensiunan. Hal ini diperlukan untuk memupus harapan dan menjawab pertanyaan keluarga pensiunan atas janji atau “iming-iming” yang pernah mereka terima selama ini.
  • Membuat Nota Kesepahaman dengan aparat penegak hukum, misalnya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian rumah negara yang sampai saat ini masih dihuni/didiami oleh keluarga para pensiunan. MoU dengan PT. TASPEN juga dipandang perlu untuk dapat memitigasi penguasaan Rumah Negara oleh Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara yang sudah pensiun/tidak aktif lagi.
  • Jika kondisi keuangan negara memungkinkan, perlu kiranya dialokasikan  dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk biaya proses penyelesaian dan penertiban Rumah Negara yang dihuni keluarga pensiunan. Alokasi dana tersebut dipergunakan sebagai pengganti biaya perpindahan barang keluarga para pensiunan dari Rumah Negara yang mereka huni/diami ke tempat yang baru atau sebagai “uang kerohiman”.

Penutup

Rumah Negara merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Rumah Negara sangat diperlukan keberadaannya khususnya bagi para pejabat/pegawai yang ditugaskan/bekerja ditempat yang biaya untuk menyewa rumah sangat mahal. Permasalahan yang berkaitan dengan Rumah Negara sampai saat ini belum tuntas dan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Upaya yang masif, terus-menerus, dan koordinatif sangat diperlukan untuk dapat memitigasi dan menyelesaikan persoalan klasik tersebut. Diperlukan juga kemauan pimpinan dan semua pihak serta dukungan ketersediaan anggaran untuk dapat mempercepat proses penyelesaiannya. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/