26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Temuan Obat dan Multivitamin Kontradiktif dengan Opini Masyarakat

Bupati Langkat dan Kerangkengnya: Kenapa Mereka Rela Sanak Keluarga Dipenjara di Tempat Ilegal? (2-Habis)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ada ratusan bahkan ribuan orang pernah merasakan tinggal di kerangkeng milik Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringin Angin. Opini positif masyarakat tentang rehabilitasi narkoba dinilai tidak bisa jadi patokan pihak terkait menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

DALAM secarik kertas itu tertulis sejumlah nama. Lengkap dengan keterangan usia dan alamat di atas deretan nama yang ditulis dengan tinta merah itu terdapat keterangan Kereng 2. Sementara secarik kertas yang lain tertulis keterangan nama dan tanggal masuk. Paling baru, tanggal 19 September 2021. Atau empat bulan lalu. Dengan keterangan nomor urut 433.

Lembaran kertas itu berada di salah satu jeruji besi di belakang rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringinangin. Dari keterangan yang tertulis tersebut, kuat dugaan kertas itu merupakan bagian dari buku catatan penghuni kerangkeng milik Cana – panggilan akrab Terbit Rencana Paringinangin.

Selain catatan itu, juga ada beberapa obat yang tersimpan di dalam kotak styrofoam, di atas rak kayu yang tergantung di dinding kamar tersebut. Di antaranya, chloramphenicol (obat antibiotik). Juga flutamol (obat flu), ambroxol (obat pengencer dahak), dextrofen (obat peringan batuk) hingga Bio ATP (multivitamin pemulih stamina).

“Itu (obat dan multivitamin) bisa jadi petunjuk bagaimana kondisi kesehatan penghuni di sana,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Amin Multazam Lubis.

Amin mengatakan, temuan obat dan multivitamin itu kontradiktif dengan opini masyarakat tentang kerangkeng pribadi tersebut. Sebab, keberadaan obat itu identik dengan penyakit. Sementara multivitamin menandakan bahwa penghuni mengalami kelelahan fisik. “Sedangkan masyarakat di sana mengatakan penghuni nyaman berada di kerangkeng,” tuturnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Raja Tengah dan sanak keluarga penghuni kerangkeng kompak mengatakan, kamar jeruji besi itu merupakan pusat pemulihan pengguna narkoba yang manusiawi. Mereka juga menyebut para penghuni diperlakukan sangat baik sehingga betah dan rela berada dalam kurungan selama berbulan-bulan. Bahkan bertahun-tahun.

Amin menyatakan, opini positif masyarakat tentang kerangkeng manusia yang berkembang selama ini tentu tidak bisa jadi patokan. Meski sebagian besar dari mereka adalah pihak yang ‘paling dekat’ dengan lokasi tempat tahanan itu. “Kami bukan menyalahkan masyarakat, karena bagaimana pun yang disampaikan masyarakat memang bisa jadi petunjuk,” tuturnya.

Dua kamar berjeruji besi di belakang rumah pribadi Cana memang betul-betul mirip ruang tahanan. Sebagaimana kamar-kamar penjara yang lazim dijumpai di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Dari situ, kata Amin, Cana sudah bisa dianggap melakukan pelanggaran. “Mengkrangkeng orang tanpa mekanisme yang berlaku itu sudah jelas merampas kemerdekaan.”

Sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan atau keputusan hukum yang sah. Sementara yang terjadi di kerangkeng Cana berseberangan dengan prosedur itu. Dari keterangan masyarakat setempat, mayoritas penghuni kereng sengaja dititipkan sanak keluarga mereka.

Dari kacamata Kontras, ada banyak persoalan serius di balik praktik pengkerangkengan manusia ilegal itu. Pertama, tentu saja berkaitan dengan pelanggaran pidana. Amin menyebut, Cana telah melampaui kewenangannya karena mengkrangkeng orang-orang secara sengaja tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Kami melihat ada peran BNN (Badan Narkotika Nasional) yang diambil bupati (Cana). Peran kepolisian menghukum remaja nakal juga diambil perannya (oleh Cana),” kata pria usia 31 tahun tersebut.

Sudut pandang Kontras sejatinya sederhana melihat fenomena kerangkeng manusia tersebut. Yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tepatnya merampas kemerdekaan manusia dengan cara mengkrangkeng. “Terlepas warga mendukung (kerangkeng) atau tidak, mestinya pihak terkait jeli melihat konteks hak manusia untuk merdeka,” terang Amin.

Sebagai pihak berwenang, Komnas HAM punya peran penting mengusut peristiwa tersebut. Amin meminta Komnas HAM dengan kewenangannya menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM bekerja secara profesional. Tidak sekadar terpaku dengan keterangan masyarakat yang mendukung kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi tersebut.

Bukan hanya soal kerangkeng manusia, Amin juga menyoroti temuan satwa liar dilindungi di rumah Cana. Menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, ada beberapa satwa liar yang ditemukan dari rumah Cana. Yakni seekor orangutan, seekor monyet hitam sulawesi, seekor elang brontok, dua ekor burung jalak bali, dan dua ekor burung beo.

Semua satwa itu merupakan jenis satwa yang dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam ketentuan tersebut menyebut setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memililik, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam sudah mengantongi informasi terkait penghuni yang menderita penyakit. Salah satunya asam lambung. Anam menyebut, pihaknya terus mengumpulkan semua informasi dan keterangan di lapangan. “Kami meminta masyarakat mau bekerja sama dengan Komnas HAM,” tuturnya.

Di sisi lain, Jawa Pos (grup Sumut Pos) berupaya menemui Ketua DPRD Langkat Sribana Paringinangin – yang juga merupakan adik dari Terbit Rencana Paringinangin – untuk membahas polemik kerangkeng manusia itu. Hanya saja, Sribana tidak berada di kantornya. Pun, saat dihubungi melalui ajudannya, Sribana tidak berkenan untuk ditemui.

Sementara itu alumni kereng, Edy Syahputra Sitepu menyebut bahwa kerangkeng manusia itu tidak memaksa penghuninya untuk bekerja keras. Sebaliknya, dia merasa nyaman tinggal di kerangkeng. “Rasanya enak macam di rumah, pakai karpet,” tutur warga Kuta Parit, Kecamata Selesai, Langkat yang masuk kerangkeng pada 2018 lalu tersebut. (***)

 

Bupati Langkat dan Kerangkengnya: Kenapa Mereka Rela Sanak Keluarga Dipenjara di Tempat Ilegal? (2-Habis)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ada ratusan bahkan ribuan orang pernah merasakan tinggal di kerangkeng milik Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringin Angin. Opini positif masyarakat tentang rehabilitasi narkoba dinilai tidak bisa jadi patokan pihak terkait menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

DALAM secarik kertas itu tertulis sejumlah nama. Lengkap dengan keterangan usia dan alamat di atas deretan nama yang ditulis dengan tinta merah itu terdapat keterangan Kereng 2. Sementara secarik kertas yang lain tertulis keterangan nama dan tanggal masuk. Paling baru, tanggal 19 September 2021. Atau empat bulan lalu. Dengan keterangan nomor urut 433.

Lembaran kertas itu berada di salah satu jeruji besi di belakang rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringinangin. Dari keterangan yang tertulis tersebut, kuat dugaan kertas itu merupakan bagian dari buku catatan penghuni kerangkeng milik Cana – panggilan akrab Terbit Rencana Paringinangin.

Selain catatan itu, juga ada beberapa obat yang tersimpan di dalam kotak styrofoam, di atas rak kayu yang tergantung di dinding kamar tersebut. Di antaranya, chloramphenicol (obat antibiotik). Juga flutamol (obat flu), ambroxol (obat pengencer dahak), dextrofen (obat peringan batuk) hingga Bio ATP (multivitamin pemulih stamina).

“Itu (obat dan multivitamin) bisa jadi petunjuk bagaimana kondisi kesehatan penghuni di sana,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Amin Multazam Lubis.

Amin mengatakan, temuan obat dan multivitamin itu kontradiktif dengan opini masyarakat tentang kerangkeng pribadi tersebut. Sebab, keberadaan obat itu identik dengan penyakit. Sementara multivitamin menandakan bahwa penghuni mengalami kelelahan fisik. “Sedangkan masyarakat di sana mengatakan penghuni nyaman berada di kerangkeng,” tuturnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Raja Tengah dan sanak keluarga penghuni kerangkeng kompak mengatakan, kamar jeruji besi itu merupakan pusat pemulihan pengguna narkoba yang manusiawi. Mereka juga menyebut para penghuni diperlakukan sangat baik sehingga betah dan rela berada dalam kurungan selama berbulan-bulan. Bahkan bertahun-tahun.

Amin menyatakan, opini positif masyarakat tentang kerangkeng manusia yang berkembang selama ini tentu tidak bisa jadi patokan. Meski sebagian besar dari mereka adalah pihak yang ‘paling dekat’ dengan lokasi tempat tahanan itu. “Kami bukan menyalahkan masyarakat, karena bagaimana pun yang disampaikan masyarakat memang bisa jadi petunjuk,” tuturnya.

Dua kamar berjeruji besi di belakang rumah pribadi Cana memang betul-betul mirip ruang tahanan. Sebagaimana kamar-kamar penjara yang lazim dijumpai di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Dari situ, kata Amin, Cana sudah bisa dianggap melakukan pelanggaran. “Mengkrangkeng orang tanpa mekanisme yang berlaku itu sudah jelas merampas kemerdekaan.”

Sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan atau keputusan hukum yang sah. Sementara yang terjadi di kerangkeng Cana berseberangan dengan prosedur itu. Dari keterangan masyarakat setempat, mayoritas penghuni kereng sengaja dititipkan sanak keluarga mereka.

Dari kacamata Kontras, ada banyak persoalan serius di balik praktik pengkerangkengan manusia ilegal itu. Pertama, tentu saja berkaitan dengan pelanggaran pidana. Amin menyebut, Cana telah melampaui kewenangannya karena mengkrangkeng orang-orang secara sengaja tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Kami melihat ada peran BNN (Badan Narkotika Nasional) yang diambil bupati (Cana). Peran kepolisian menghukum remaja nakal juga diambil perannya (oleh Cana),” kata pria usia 31 tahun tersebut.

Sudut pandang Kontras sejatinya sederhana melihat fenomena kerangkeng manusia tersebut. Yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tepatnya merampas kemerdekaan manusia dengan cara mengkrangkeng. “Terlepas warga mendukung (kerangkeng) atau tidak, mestinya pihak terkait jeli melihat konteks hak manusia untuk merdeka,” terang Amin.

Sebagai pihak berwenang, Komnas HAM punya peran penting mengusut peristiwa tersebut. Amin meminta Komnas HAM dengan kewenangannya menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM bekerja secara profesional. Tidak sekadar terpaku dengan keterangan masyarakat yang mendukung kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi tersebut.

Bukan hanya soal kerangkeng manusia, Amin juga menyoroti temuan satwa liar dilindungi di rumah Cana. Menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, ada beberapa satwa liar yang ditemukan dari rumah Cana. Yakni seekor orangutan, seekor monyet hitam sulawesi, seekor elang brontok, dua ekor burung jalak bali, dan dua ekor burung beo.

Semua satwa itu merupakan jenis satwa yang dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam ketentuan tersebut menyebut setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memililik, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam sudah mengantongi informasi terkait penghuni yang menderita penyakit. Salah satunya asam lambung. Anam menyebut, pihaknya terus mengumpulkan semua informasi dan keterangan di lapangan. “Kami meminta masyarakat mau bekerja sama dengan Komnas HAM,” tuturnya.

Di sisi lain, Jawa Pos (grup Sumut Pos) berupaya menemui Ketua DPRD Langkat Sribana Paringinangin – yang juga merupakan adik dari Terbit Rencana Paringinangin – untuk membahas polemik kerangkeng manusia itu. Hanya saja, Sribana tidak berada di kantornya. Pun, saat dihubungi melalui ajudannya, Sribana tidak berkenan untuk ditemui.

Sementara itu alumni kereng, Edy Syahputra Sitepu menyebut bahwa kerangkeng manusia itu tidak memaksa penghuninya untuk bekerja keras. Sebaliknya, dia merasa nyaman tinggal di kerangkeng. “Rasanya enak macam di rumah, pakai karpet,” tutur warga Kuta Parit, Kecamata Selesai, Langkat yang masuk kerangkeng pada 2018 lalu tersebut. (***)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/