25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 100

Serap Aspirasi dan Keluhan Warga Kecamatan Medan Area, Rico Waas Apresiasi Pemanfaatan Lahan Tidur Untuk Jadi Produktif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung kembali dilakukan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui kegiatan Sapa Warga. Kali ini, Sabtu (13/9/2025) program yang mendapatkan antusias masyarakat ini dilakukan di Kecamatan Medan Area, tepatnya di Kelurahan Pasar Merah Timur.

Tidak hanya mendengarkan saja, keluhan yang disampaikan masyarakat ini juga langsung ditindaklanjuti Rico Waas yang hadir bersama Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan. Seperti keluhan yang disampaikan Rosma terkait dengan Adminduk.

“Tetangga saya anaknya tidak memiliki akta kemarin saya bantu untuk mengurusnya namun ditolak karena KTP ayahnya belum e-KTP dan keberadaan ayahnya tidak diketahui. Jadi mohon solusinya pak Wali Kota, karena akte ini dibutuhkan untuk sekolah anak tersebut yang sudah kelas 2 SD,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Rico Waas langsung meminta Kadisdukcapil untuk segera menyelesaikannya. “Itu kan data KTPnya tinggal ditarik aja dan dimasukkan ke digital, saya minta selesaikan,” pinta Rico Waas.

Hal yang menarik ternyata sebelum Rico Waas menanggapi keluhan ibu Rosma, petugas Disdukcapil yang ada di lokasi Sapa Warga langsung meminta data KTP tetangganya untuk dilakukan pengecekan dan diselesaikan permasalahannya. Langkah ini diapresiasi Rico Waas.

Keluhan juga disampaikan, Efrina Sikumbang terkait PKH lansia. Dirinya menyampaikan orang tuanya belum mendapatkan PKH.

“Untuk mendapatkan PKH lansia, apakah orang tua saya harus masuk Kartu Keluarga anaknya atau melalui kartu keluarga dirinya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan ini Rico Waas meminta Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti untuk menjawabnya.

Dijelaskan Kadis Sosial, untuk pengajuan PKH lansia dilakukan melalui Kelurahan. Bagi yang mendapatkan PKH nantinya masyarakat akan dimasukkan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

“Nanti kami minta data Fotocopy kartu keluarga orang tuanya untuk di cek terlebih dahulu. PKH ini merupakan program Pemerintah Pusat, Pemko Medan hanya mengajukan saja, yang menentukan itu Pemerintah Pusat,” jelas Kadis Sosial.

Permasalahan lainnya juga disampaikan masyarakat kepada Rico Waas pada program Sapa Warga. Seperti lampu jalan yang mati, honor program magrib mengaji dan permintaan tiang listrik sampai dengan permintaan pemagaran di kuburan muslim yang ada di lingkungan tersebut.
Selain itu masyarakat juga mengeluhkan harga sembako termasuk cabai merah yang melonjak.

“Harga cabai saat ini memang naik, dikarenakan terjadi kemarau panjang di wilayah produksi cabai, sehingga pasokan cabai masuk ke kota Medan sedikit. Saya lagi cari solusi untuk mengatasinya. Bagi harga sembako yang naik, Pemko Medan saat ini sedang menggelar program Gerakan Pangan Murah (GPM),” kata Rico Waas.

Usai sapa Warga Rico Waas bersama Anggota DPRD Medan Afif Abdillah dengan berjalan kaki mengunjungi taman aktif Kelurahan Pasar Merah Timur. Sembari berjalan Rico Waas menjumpai dan berbincang dengan masyarakat bahkan juga menyapa anak-anak sekolah dasar (SD). Terlihat masyarakat dan anak-anak begitu antusias dengan kehadiran orang nomor satu di Kota Medan tersebut.

Saat tiba di taman aktif, Rico Waas melihat taman yang awalnya lahan tidur dimanfaatkan untuk menjadi produktif. Berbagai tanaman apotek hidup dan sayuran ditanam di lahan tersebut. Tidak hanya itu terdapat ternak ikan lele.

“Produktif sekali Kelurahan di Kecamatan Medan Area ini. Tentunya hal ini patut dicontoh oleh Kelurahan lainnya di Kota Medan. Pemanfaatan Lahan Tidur ini hasilnya juga telah dirasakan masyarakat, ini menandakan kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan dan masyarakat terjalin dengan baik,” ucap Rico Waas.

Selanjutnya tak jauh dari taman aktif, Rico Waas meninjau gedung sekolah SDN 060826 dan SDN 064928. Di sekolah tersebut Rico Waas melihat fasilitas sarana dan prasarana yang sudah rusak dan perlu perbaikan. (ila)

Sidang Korupsi Pengadaan Buku dan Alat Tulis, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Divonis 6 Tahun Penjara

SIDANG: Mantan Kadisdik Tebingtinggi, Pardamean Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.
SIDANG: Mantan Kadisdik Tebingtinggi, Pardamean Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD dan SMP Tahun 2020, yang merugikan negara Rp1,4 miliar lebih.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amarnya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.

Selain itu, warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi itu, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata hakim.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan UP kerugian keuangan negara.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” sebut As’ad.

Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar lebih subsider 5 tahun penjara. (man/azw)

Pemkab Asahan Perkuat Komunikasi Publik Digital

ACARA: Muhilli Lubis pada acara perkuat komunikasi publik digital di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (11/9).
ACARA: Muhilli Lubis pada acara perkuat komunikasi publik digital di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (11/9).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan pelatihan dan penguatan komunikasi publik di media sosial di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (11/9).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs H Muhilli Lubis, dengan peserta terdiri atas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setdakab, camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta para pengelola media sosial di setiap unit kerja.

Dalam arahannya, Drs H Muhilli Lubis mengatakan bahwa kegiatan pelatihan diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparatur pemerintah dalam mengelola komunikasi publik secara profesional dan terintegrasi di ruang digital.

Melalui kegiatan tersebut, katanya, Pemkab Asahan menegaskan pentingnya konsistensi publikasi resmi agar informasi program dan kebijakan dapat tersampaikan cepat, akurat, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Komunikasi publik diposisikan bukan sekadar penyampaian pesan, melainkan sebagai instrumen strategis dalam membentuk citra positif pemerintah daerah.

Materi pelatihan meliputi strategi komunikasi publik Pemkab Asahan, pengelolaan konten kreatif yang relevan di media sosial, serta penguatan keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang berlaku. Narasumber berasal dari unsur pemerintah daerah, insan pers, hingga praktisi media sosial, sehingga peserta memperoleh bekal pengetahuan yang komprehensif dalam menghadapi dinamika komunikasi digital dan tantangan penyebaran informasi di era keterbukaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi komunikasi antara Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, dan pengelola media sosial sebagai garda depan publikasi pemerintah,” tandasnya.

Pemkab Asahan berkomitmen membangun tata kelola komunikasi publik yang adaptif, transparan, dan partisipatif, sejalan dengan visi mewujudkan Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan. (dat/azw)

Warga Temukan Mayat di Kebun Lonsum

IDENTIFIKASI: Polresta Deliserdang saat melakukan identifikasi jasad korban di Kebun Lonsum Dusun V Desa Seimerah Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (12/9).
IDENTIFIKASI: Polresta Deliserdang saat melakukan identifikasi jasad korban di Kebun Lonsum Dusun V Desa Seimerah Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (12/9).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Warga menemukan mayat di Kebun Lonsum Dusun V Desa Seimerah, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Jumat (12/9) sekitar pukul 07.30 WIB.

Hasil identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian yang turun ke lokasi diketahui korban bernama Wagino (62) warga Jalan Ibnu Chatab, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa. Hasilnya, korban meninggal dunia diduga karena sakit mendadak hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik SH MH dalam keterangan persnya menyebutkan korban diduga meninggal dunia karena sakit. Jenazahnya ditemukan warga di kebun PT Lonsum tertimpa sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP diketahui identitas korban dan selanjutnya karena keluarga tidak bersedia dilakukan outopsi, jenazah diserahkan untuk dikebumikan olah keluarganya.

“Korban meninggal diduga sakit, karena setelah ditemukan identitasnya keluarganya dihubungi dan jenazah diserahkan karena tidak bersedia diotopsi dan sudah membuat pernyataan,” ujar Kapolsek.

Sebelumnya, penemuan mayat korban berawal ketika saksi Hamdan Riansyah Purba adalah centeng kebun sedang melaksanakan patroli di TKP/Perkebunan PT Lonsum dan menemukan korban tergeletak tertimpa sepedamotornya di pinggir jalan di perkebunan PT Lonsum.

Saksi mendekati korban dan langsung mendirikan sepedamotornya. Kemudian saksi berusaha membangunkan dengan cara memanggil-manggil tetapi korban tidak ada bereaksi.

Lalu saksi pergi untuk meminta bantuan kepada pekerja kebun yang tak jauh dari penemuan jasad korban.

Selanjutnya saksi memberitahukan penemuan jenazah itu kepada pimpinanya. Hingga sampai peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Tanjungmorawa. (btr/azw)

Diduga Sindikat dari Lapas Langkat, Dua Pria Miliki Sabu-sabu 35,25 Gram Ditangkap

DITANGKAP: Dua pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap polisi.(Istimewa)
DITANGKAP: Dua pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap polisi.(Istimewa)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/8), petugas berhasil membongkar jaringan bandar sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti total seberat 35,25 gram.

Kamis (10/9) lalu, Kasatnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi, menjelaskan detail operasi tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Henry menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39). Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat sama di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut,” ungkap Henry.

Henry juga menuturkan, operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satnarkoba pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekira pukul 18.00 WIB. “Kami mendapat laporan dari warga, di sebuah rumah Pasar 1A, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima, sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” imbuh Henry.

Pada pukul 20.00 WIB, lanjut Henry, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, menurut Henry, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram.

“Selain itu, dari Janu juga ditemukan satu unit Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet,” bebernya.

Sementara dari Hari Asmana Siregar, lanjut Henry, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram.

“Dari Hari juga ditemukan satu unit Android merek Vivo berwarna biru, dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba,” bebernya.
Dia juga menuturkan modus operandi yang digunakan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, Janu sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur, sementara Hari menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dompetnya,” kata Henry.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
“Mereka kooperatif dan mengakui sabu-sabu tersebut memang milik mereka,” jelas Henry.
Yang menarik dari pengakuan pelaku adalah terkait sumber narkoba yang mereka edarkan.

“Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial Pian, yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Langkat,” imbuh Henry.

Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi bahkan dari dalam lapas.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tegas Henry.

Saat ini, tutur Henry, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, dan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Henry, terkait tahapan selanjutnya.

Henry pun menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap jaringan di atasnya.
“Ini adalah komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas dibongkar,” pungkasnya. (dwi/saz)

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Belum Periksa Mantan Pj Bupati Langkat

KETERANGAN: Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo (kanan), didampingi Kasi Pidsus Rizki Ramdhani, saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
KETERANGAN: Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo (kanan), didampingi Kasi Pidsus Rizki Ramdhani, saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut belum pernah diperiksa penyidik dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp50 miliar, sejak perkara masih tahap penyelidikan. Meski kini status perkaranya sudah penyidikan, Faisal belum juga pernah diperiksa penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rizki Ramdhani, mengakui hal tersebut. Namun dia menuturkan, tak menutup kemungkinan mantan Pj Bupati Langkat itu akan diperiksa. Itu menyusul proyek pengadaan smartboard tersebut direncanakan era Faisal menjabat Pj Bupati Langkat.

“Untuk Pj Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinkes Sumut, belum kami periksa,” ungkap Rizki, Jumat (12/9).

Alasan belum memeriksa Faisal, lanjut Rizki, penyidik saat ini tengah fokus dan konsen mencari alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Begitupun, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo mengatakan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan tanpa tebang pilih.

“Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kami mintai keterangan, apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut. Itu pada prinsipnya. Jadi kami tidak menebang pilih, ini harus diperiksa, dan itu harus diperiksa. Intinya semua akan diperiksa ketika kepentingan penyidikan ada untuk itu,” tegasnya.

Terpisah, Faisal memilih tidak menjawab saat dikonfirmasi wartawan. Dia tak pernah menjawab pesan singkat yang disampaikan via jejaring WhatsApp yang dilayangkan wartawan, ketika ditanyai dugaan korupsi pengadaan smartboard.

112 Saksi Diperiksa

Dalam kasus ini, lanjut Rizki, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terperiksa. Bahkan saat ini, sudah seratusan saksi diperiksa dalam kaitan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard. Baik saksi dari swasta maupun pemerintahan.
“Untuk penerima smartboard, sudah kami laksanakan klarifikasi dan pemeriksaan,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, penyedia smartboard belum diperiksa penyidik ketika tahap penyidikan.

“Dalam penyelidikan penyedia sudah kami periksa. Namun dalam penyidikan segara kami lakukan pemanggilan,” ujar Rizki.

Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Disdik Langkat dalam penyidikan dugaan korupsi smartboard. Meski sudah penyidikan, penyidik belum ada menetapkan tersangka.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan petunjuk berupa surat elektronik hingga dokumen yang berkaitan dengan pengadaan smartboard. Proses penyidikan yang masih baru satu bulan itu, akan terus dikebut penyidik agar kasus ini mendapat kepastian hukum dan membuat terang benderang perkaranya.

Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada SMP sebesar Rp17,9 miliar dan SD senilai Rp32 miliar. Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi, karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.

Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024.

PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024, serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inchi yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)

KONI Medan Dukung Dara Latifah Terus Raih Prestasi

Ketua Umum KONI Kota Medan Aswindy Fachrizal SE didampingi Wakil Bendahara Siefried bersama atlet balap sepeda Dara Latifah dan Korcam KONI Medan Selayang Irma Yuni. (Dok KONI Medan)
Ketua Umum KONI Kota Medan Aswindy Fachrizal SE didampingi Wakil Bendahara Siefried bersama atlet balap sepeda Dara Latifah dan Korcam KONI Medan Selayang Irma Yuni. (Dok KONI Medan)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KONI Kota Medan mendukung atlet balap sepeda Dara Latifah terus meraih prestasi. Karena itu, Bripda Dara Latifah diharapkan semakin termotivasi untuk berlatih.

Hal itu dikatakan Ketua Umum KONI Kota Medan Aswindy Fachrizal SE saat menerima audiensi Bripda Dara Latifah di ruang kerjanya, Kantor KONI Kota Medan, Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Jumat (12/9/2025).

“KONI Medan selalu mendukung setiap atlet untuk meraih prestasi. Apalagi Dara Latifah merupakan atlet yang punya potensi,” ujar Aswindy didampingi Wakil Bendahara Siefried.

Aswindy juga akan berusaha membantu Dara Latifah dalam mencari sponsor. Sebab selama ini atlet peraih medali emas SEA Games 2023 tersebut sering menggunakan dana sendiri dalam mengikuti kejuaraan.

“Jadi kita berharap agar Dara tetap semangat untuk berlatih dan mengharumkan nama Kota Medan di event-event lainnya,” harap Aswindy.

Dara Latifah mengucapkan terima kasih atas perhatian Ketua Umum KONI Medan tersebut. Dia mengaku terharu karena selama ini sepertinya kurang mendapat perhatian.

“Saya terharu atas perhatian Ketua Umum KONI Medan ini. Selama ini saya memang terkesan berjuang atas nama sendiri. Bahkan saya berangkat ke Kejurnas menggunakan uang sendiri,” ungkap Dara Latifah.

Pada Kejurnas MTB 2025 di Yogyakarta, Juni lalu, Dara berhasil meraih juara. Sebelumnya, dia juga meraih dua emas pada SEA Games 2023.

“Dengan dari Ketua Umum KONI Medan ini membuat saya semakin termotivasi meraih prestasi,” pungkas Polisi Wanita tersebut. (dek)