Home Blog Page 1015

Wawako Binjai Jadi Pembina Upacara Hari Sumpah Pemuda

PEMBINA: Wawako Binjai, Rizky Yunanda Sitepu menjadi pembina upacara.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu memimpin sekaligus bertindak sebagai pembina upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di lapangan apel balai kota, Senin (30/10/2023). Penyelenggara Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda adalah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai dan diikuti oleh para pimpinan OPD, kepala badan, kepala bagian, ASN dan Nlnon ASN di Lingkungan Pemko Binjai.

Adapun tema dari Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023 yaitu, Bersama Majukan Indonesia, dengan logo HSP ke-95 yang bermakna membentuk stilasi barisan manusia yang menyimbolkan kolaborasi, ragam warna menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia.

Rizky yang bertindak sebagai pembina upacara membacakan sambutan Menpora. Dia menyampaikan, setiap pemuda perlu mempunyai visi, misi dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari lebih cepat.

Strategi paling ampuh adalah dengan tolong-menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor. Sebab, kerja kolaboratif ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan dan juga sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan agar Implementasi Koordinasi Lintas Sektor tersebut efektif menuju pencapaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

“Pada momen Hari Sumpah Pemuda ini, kita harus canangkan kebulatan tekad semua stakeholder, baik kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, organisasi kepemudaan, komunitas serta elemen-elemen lain. Mari kita jadikan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 ini sebagai momentum membangkitkan semangat kolaborasi dalam memajukan negeri. Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan kepada kita,” serunya.

Upacara ini juga dirangkai dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi Tahun 2023. Di antaranya Husnul Washilah Siregar dari SMA Negeri 5 Kota Binjai mendapat Juara I Cerita Pendek Kategori SMA Lomba Konten Kreatif dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023 Tingkat Nasional, Ambia Pane dari STAI-Al-Ishlahiyah Kota Binjai mendapatkan Juara II Kejuaraan BeatBox Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, Endi Septyan dari SMA Negeri 2 Kota Binjai sebagai Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, M Irvan Pranswanda dari SMK Yayasan Perguruan Ibu Sugiarti (YPIS) Maju Binjai sebagai Pasukan Pengibar Bendera Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, Naila Raihan Tsabitah dari SMA Negeri 2 Kota Binjai sebagai Pembawa Baki pada Pasukan Pengibar bendera Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, dan Vina Dwi Anjani dari SMA Negeri 6 Kota Binjai sebagai Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. (ted/ram)

Tebingtinggi Jadi Tuan Rumah Event Wushu Tingkat Provinsi Sumut

TERIMA: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika menerima Panitia pelaksanaan Wushu tingkat Sumut, Antoni Cahyadi, Aulia Fitra, Iswan Suhendi dari KONI Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi event Wushu Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diselenggarakan di Kota Tebingtinggi.

“Terlebih event Wushu Sumut yang di selenggarakan di luar Kota Medan baru kali ini terjadi dan ini di Kota Tebingtinggi,” ujarnya saat menerima audiensi panitia penyelenggara pagelaran Kejurda Wushu Tingkat Sumut Tahun 2023 di rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (30/10/2023).

“Terima kasih yang sebesar besarnya kepada panitia penyelenggara atas hal ini. Wushu olahraga yang menarik, semoga event ini memberikan daya tarik tersendiri bagi penonton yang hadir ke Kota Tebingtinggi disamping kompetisi yang dijalankan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Antoni Cahyadi menyampaikan maksud izin dan dukungan Pj Wali Kota Tebingtinggi atas rencana Pagelaran Kejurda Wushu Tingkat Sumut Tahun 2023 sekaligus melaporkan kesiapan dan perkembangan para atlet Wushu Kota Tebingtinggi.

Diketahui Kejurda Wushu akan diselenggarakan di Gor Asber Nasution Kota Tebingtinggi pada tanggal 31 Oktober – 4 November 2023. (ian/ram)

Pegawai Honorer di Toba Dituntut 3 Tahun Penjara

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan secara virtual, Senin (30/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Arifin Tambunan, pegawai honorer penjaga pintu air (P2A), Kantor Desa Tambunan Sunge, Balige, Toba, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Warga Kabupaten Toba itu, dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Mutiha Tambunan sebesar Rp36 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Julita Purba dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10).

Menurut JPU, terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus itu berawal antara bulan September 2016 hingga November 2018. Saat itu, terdakwa awalnya kenal dengan korban perkumpulan marga Tambunan kemudian sekitar bulan Agustus 2016, di daerah simpang Bahagia Pasar Merah Medan, korban bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa terdakwa baru saja mengutip uang dari nasabah terdakwa lalu menceritakannya kepada korban bahwa, terdakwa sedang membutuhkan modal untuk usaha pinjam yang diakui milik terdakwa sebesar Rp50-100 juta untuk usaha koperasi simpan pinjam milik terdakwa.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa ia meminjamkan uang kepada orang yang berjualan di pasar dan istrinya bekerja di PT ISS. Karena itu, terdakwa juga mengimingi sebagai jaminan, diberikan buku tabungan istrinya, ATM dan nomor PIN bila melakukan pinjaman, sehingga uang yang nanti dipinjamkan aman.

Kemudian, terdakwa beberapa kali menghubungi korban dan mendatangi menanyakan perihal uang yang sebelumnya telah dibahas. Namun korban mengatakan nantilah itu kemudian pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 14.00, terdakwa dan istrinya terdakwa datang ke rumah korban.

Di sana, terdakwa berbohong meminta tolong agar korban memberikan tambahan modal. Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan istri menunjukkan beberapa lembar kertas yang berisikan daftar nama karyawan dari Istri terdakwa bernama Frince Rajagukguk yang mengaku sebagai supervisor di PT ISS pada daftar tersebut berisikan juga nomor rekening karyawan yang pernah meminjam kepada terdakwa.

Selanjutnya, pada 6 September 2016 korban mengirim uang ke terdakwa sebesar Rp25 juta. Kemudian, pada 16 September 2016 dikirim lagi Rp6 juta. Pada akhir September 2016 terdakwa kembali meminta tambahan modal sehingga korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Mesjid, Medan Tembung. Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sehingga jumlah uang milik korban seluruhnya sebesar Rp36 juta.

Selanjutnya, terdakwa memberikan keuntungan ke korban Rp1.550.000. Namun, korban merasa keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai. Pada Desember 2016 terdakwa tidak ada melakukan transfer uang ke rekening korban dan nomor handphone terdakwa juga tidak aktif lagi.

Singkatnya, terdakwa mengaku tidak bisa lagi mengirimkan uang ke korban karena uangnya telah dilarikan nasabah. Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang milik korban tersebut pada 30 November 2018 namun hingga saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan uang milik korban. (man/ram)

Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin

BEBAS: AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus gudang solar ilegal, menjalani sidang putusan, Senin (30/10/2023). Hakim memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan bebas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus gudang solar ilegal divonis bebas. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dan primer.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” tegas hakim.

Atas putusan bebas itu, hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi. “Kepada JPU silahkan kasasi,” ucap hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas.

Diketahui, kasus bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

Lalu, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai.

Lebih lanjut, bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar.

Sementara, badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (man)

KPU RI Lantik Lima Komisioner KPU Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan daftar anggota KPU kabupaten/kota periode 2023 – 2028 di sembilan provinsi di Indonesia, termasuk daftar Anggota KPU Kota Medan.

Pengumuman bernomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tersebut, tertanggal 28 Oktober 2023. Pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028, maka diumumkan sebagai berikut,” tulis pengumuman tersebut.

Dijelaskan dalam pengumuman itu, ada lima orang anggota KPU Kota Medan yang terpilih. Artinya, lima orang lainnya tersisih dalam seleksi akhir. Adapun lima orang tersebut yakni Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, Mutia Atiqah, Saut Haornas Sagala, dan Zefrizal.

Diketahui, dari lima orang yang terpilih sebagai komisioner KPU periode 2023 – 2028, hanya Zefrizal yang merupakan anggota KPU Kota Medan periode 2018-2023. Zefrizal sebelumnya mengisi Koordinator Divisi Hukum KPU Medan pada periode sebelumnya.

Sementara itu, kepada Sumut Pos, Zefrizal, mengaku telah dilantik oleh KPU RI di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Zefrizal mengaku, dirinya bersama rekan-rekan komisioner KPU Medan siap menatap banyaknya agenda Pemilu 2024, mulai dari Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

“InsyaAllah kita siap menatap Pemilu 2024. Kita akan segera melanjutkan tahapan pemilu yang tengah dilakukan saat ini,” pungkasnya.
(map/ram)

Bhabinkamtibmas Mediasi Problem Solving Warga

MEDIASI: Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Makmur serta kedua belah pihak usai mediasi.

SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO-  Polres Serdangbedagai melalui Bhabinkamtibmas Desa Makmur melakukan mediasi Problem Solving Warga di Aula Kantor Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin ( 30/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Makmur Saprik, Babinsa, Serda Andi Harafi dan Aipda Hendra Wiryanto
serta warga yang berseteru.

Awal mula kejadian pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, yang diduga karena ada permasalahan pencemaran nama baik antara Sumarseh dan Samaria Estevani Simanjuntak (pihak pertama) dengan Torang Sirait serta Dewi Br Sibagariang, Ester Herawati Sirait dan AprI Hermanto Sirait (pihak kedua) di Dusun VI Desa Makmur Keciamatan Teluk Mengkudu.

Aipda Hendra Wiryanto mengatakan pertemuan kedua belah pihak dilakukan untuk mendapatkan kedamaian dalam bermasyarakat.

“Dari pertemuan kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan bersedia menandatangi surat pernyataan perdamaian serta saling memaafkan satu sama lain, selanjutnya berjanji tidak adanya balas dendam dikemudian hari,” ujarnya.

Kemudian kedua belah pihak juga berjanji tidak menuntut permasalahan ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini kepolisian dan ketingkat JPU.

“Terakhir, kedua belah pihak berjanji apabila di kemudian hari perbuatan tersebut terjadi kembali maka salah satu pihak akan melaporkan ke pihak kepolisian karena perbuatan ini sudah diselesaikan sebanyak 2 kali di kantor Desa,” pungkasnya. (fad/ram)

Irvan Dilantik Virtual Jadi Anggota KPU Nias Utara

VIRTUAL: Pelantikan Muhammad Irvan sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara di KPU Sumut secara virtual.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)
VIRTUAL: Pelantikan Muhammad Irvan sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara di KPU Sumut secara virtual.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara masa jabatan 2023-2028, bernama Muhammad Irvan dilantik tunggal secara virtual dan disaksikan langsung oleh anggota KPU Sumut, Robby Effendi di KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Senin (30/10/2023) sore.

Untuk diketahui, bahwa Muhammad Irvan dilantik jadi anggota KPU Kabupaten Nias mengganti Linda Hepy Kharisda Gea. Karena, diduga menjadi anggota partai politik aktif.

Muhammad Irvan menjelaskan dirinya mendapat kabar menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Senin siang, 30 Oktober 2023, sekitar Pukul 11.00 WIB.

Kemudian, Irvan mencari penerbangan ke Jakarta, dari Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang. Sehingga diputuskan dia dilantik secara virtual di KPU Sumut.

“Pertama tidak ada penerbangan di jam sore saya cek. Diambil kesimpulan dilantik di Medan saja. Sekitar jam 11 siang hari ini, saya gantikan Linda Hepy Kharisda Gea,” ucap Irvan kepada wartawan, usai pelantikan.

Sebagai informasi, pelantikan tunggal secara virtual di KPU Nias Utara itu, bersama dengan anggota KPU terpilih pada 26 Kabupaten/Kota se-Sumut, di KPU RI, Jakarta dengan waktu bersamaan.

Irvan juga membenarkan bahwa Linda terlibat sebagai anggota Partai Politik, meski namanya diumumkan terpilih. Kemudian, harus digantikan dengan Irvan.

“Karena, Informasi saya dapat beliau terlibat sebagai anggota partai politik dari PKB,” tutur Irvan.

Irvan mengaku senang, awalnya tidak terpilih, walaupun dirinya tidak masuk dalam 5 besar. Namun, tiba-tiba mendapatkan informasi untuk dilantik.

Irvan menambahkan akan menjalankan tugas secara maksimal dalam tahapan Pemilu tahun 2024, bersama 4 anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang terpilih.

“Saya senang dengan kabar yang tidak disangka-sangka ini. Saya berusaha maksimal, mengikuti peraturan yang ada,” tandas Irvan.(gus)

Permudah Administrasi dan Layanan Publik, Pemprov Sumut Bahas Regulasi TIK Pemerintah

BIMTEK: Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas S Sitorus menyampaikan komitmen dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Terutama untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

“Kami sudah menginisiasi dan menerbitkan Pergub nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semangatnya bagaimana mempermudah administrasi dan layanan publik,” kaya Ilyas Sitorus, saat menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah di Grand Mercure Jalan Sutomo, Kota Medan, Senin (30/10/2023).

Terkait implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Audit TIK SPBE dan Interoperabilitas Data dalam mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan yang menjadi bahasan dalam acara tersebut, Ilyas mengatakan, bahwa Pemprov Sumut juga telah memfasilitasinya melalui kebijakan umum untuk melakukan audit infrastruktur dan keamanan TIK, paling sedikit satu kali dalam dua tahun.

“Pasal 86 Pergub SPBE sudah mengamanatkan agar kami (Pemprov Sumut) melakukan audit TIK SPBE paling sedikit satu kali dalam dua tahun,” jelas Ilyas.

Sehingga menurut Ilyas, Pada Juli tahun 2023 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/580/kpts/2023 tentang Tim Audit Internal TIK SPBE Pemprov Sumut sebagai dasar pelaksanaan audit TIK secara internal dengan menggunakan tools audit aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikelola oleh BRIN sebagai pelaksana auditor aplikasi dan infrastruktur SPBE.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono saat membuka acara mengatakan, bahwa SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu oleh banyak pihak. Sehingga percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan, untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

“Mari kita terus mendukung implementasi kebijakan SPBE sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan transformasi digital. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik pelayanan internal maupun kepada masyarakat,” kata Aries Kusdaryono.

Lebih lanjut, Aries Kusdaryono mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo juga telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023. Dengan Peraturan ini akan memungkinkan Pemerintah untuk lebih mudah dalam dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data.

“Harapannya, ketika sudah diterapkan secara keseluruhan, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Tentu saja, dengan informasi yang makin baik, akan menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih baik,” ujarnya.

Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK Pemerintah ini dihadiri unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kominfo Provinsi, dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut.(gus/ram)

Forwamik Beri Pelatihan Jurnalistik pada Siswa MAPN 4 Medan

JURNALISTIK: Forwamik menggelar pelatihan jurnalistik kepada para siswa MAPN 4 Medan, Senin (30/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Wartawan Mitra Kemenagsu (Forwamik) menggelar pelatihan jurnalistik pada siswa Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 (MAPN) Medan, Senin (30/10/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi, menambah skill maupun menggali potensi para siswa sehingga mengetahui dan memahami dasar-dasar ilmu jurnalistik.

Pelatihan ini menghadirkan pembicara Ketua Forwamik, Parlindungan Sormin, dan Bendahara Forwamik yang juga wartawan Harian Waspada, Anum Saskia. Kegiatan pelatihan diikuti 30 orang siswa MAPN 4 Medan.

Kepala sekolah MAPN 4 Medan, Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, terimakasih dan apresiasi pada Forwamik atas kerjasamanya dalam melaksanakan pelatihan jurnalistik pada siswa madrasah.

Syarifuddin mengajak para siswa yang ikut pelatihan agar mengikuti pelatihan dengan serius.

“Mari kita ikuti kegiatan pelatihan ini dengan serius dan fokus, agar kita semakin mengerti dan memahami serta proses pembuatan sebuah berita,” kata Syarifuddin.

Sementara itu ketua Forwamik, Parlindungan Sormin mengatakan, pelatihan jurnalistik pada siswa madrasah merupakan salah satu program Forwamik dan sebagai wujud kemitraan antara Forwamik dengan Kemenagsu.

“Kita berterimakasih pada Kakanwil Kemenagsu, Kabid Penmad, Kakan Kemenag Medan dan Kasi Penmad Medan yang mendukung terlaksananya kegiatan pelatihan jurnalistik di Madrasah,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi Kepala MAPN 4 Medan, yang telah memberi ruang dan waktu pada Forwamik untuk mengadakan pelatihan jurnalistik perdana di MAPN 4 Medan.

Sormin juga mengatakan, kegiatan pelatihan jurnalistik di kalangan siswa madrasah khususnya tingkat MTs dan MA akan terus dikembangkan dan ditingkatkan di madrasah lainnya sesuai permintaan madrasah itu sendiri. Dalam acara pelatihan jurnalistik tersebut dihadiri kepala MAPN 4 dan guru pendamping.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Madrasag (WKM) Kesiswaan, Kamel Bahrum Harahap, Humas Ulil Abshor, WKM Sarana dan Prasana, Syukril Jamil Harahap dan Guru Bahasa Indonesia, Sarah Nur Asyiah. (man)

Serah Terima Rumdis Kejari Nisel, Tunggu Audit BPK

BANGUN: Rumah dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dibangun oleh Pemkab Nias Selatan, Senin (30/10/2023).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Jalan Diponegoro No. 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan yang telah selesai dibangun oleh pemerintah Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini belum di serahterima karena belum ada hasil audit BPK, namun sudah ditempati oleh pegawai.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Yamotuho Hulu mengatakan pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan ini sudah selesai dan saat ini telah dipergunakan sementara.

“Terkait Serahterima gedung ini masih belum dilakukan, hal itu menunggu hasil audit BPK. Setelah dilakukan audit, maka baru akan dilakukan Serahterima dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ucapnya didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Kontruksi (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Rahmat Y. Halawa, Konsultan Pengawas, kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan (PPK) Rahmat Y. Halawa mengatakan bahwa tujuan dihibahkan rumah dinas (Rumdis) ini adalah untuk mendukung kinerja penegak hukum di Kabupaten Nias Selatan khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan sudah dilaksanakan dua tahun anggaran, dimana pada tahap I tahun 2022 anggarannya sebesar Rp800.000.000.00 dengan nilai kontrak Rp797,573,058.00. Dan belum selesai karena keterbatasan anggaran. sedangkan kebutuhan yang akan dibangun adalah sebanyak 12 kamar. Tahap I dikerjakan sampai balok ring ke atas dan 2 kamar yang sudah diselesaikan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa diteruskan pengerjaan proyek pembangunan tahap II tahun 2023 dengan anggarannya sebesar Rp800.000.000.00 dengan nilai kontrak Rp797,573,058.00 sampai selesai dan sekarang sudah ditempati. (mag-8/ram)