28 C
Medan
Monday, April 6, 2026
Home Blog Page 1152

Gelapkan Barbuk Narkotika, Aipda Suhendri Dituntut 6,5 Tahun Panjara

BARANG BUKTI: JPU membacakan tuntutan terhadap Aipda Suhendri, terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkotika, Rabu (6/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menggelapkan barang bukti sabu dan pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmahyani Amir dalam amar tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa
Aipda Suhendri adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,” sebut JPU.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Singkat cerita, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (man/ram)

Diwarnai Aksi, 3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis Beda

AKSI: Sekelompok masyarakat melakukan aksi damai di PN Stabat jelang vonis perkara pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sekelompok massa menggeruduk Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Rabu (6/9/2023) pagi. Aksi damai yang digelar puluhan massa ini berlangsung jelang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino.

Pantauan wartawan, aksi berjalan aman dan lancar, dengan mendapat pengawalan ketat dari Polres Langkat. Dalam tuntutannya, massa meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Almarhum Paino, jangan sampai terintervensi.

“Ini adalah lembaga yang terhormat, tidak ada satu orang pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Jangan coba-coba mengintervensi pengadilan,” teriak orator aksi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, persidangan dibuka. Terdakwa Heriska Wantenero alias Tio yang mendengar pertama vonisnya dan dibacakan Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

Menurut hakim, terdakwa Tio tidak memiliki peran penting dalam peristiwa pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat tersebut. Terdakwa hanya sebagai sopir.

“Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara,” ujar Ledis.

Usai mendengar putusan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk koordinasi dengan penasihat hukumnya. “Bismillah, saya terima yang mulia,” ujar terdakwa menanggapi putusan tersebut.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Setelah terdakwa Tio, giliran Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara,” ujar Ledis.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU dan terdakwa menjawab pikir-pikir. Lalu terdakwa ketiga yang mendengar vonis dari majelis hakim yakni Persadanta Sembiring alias Sahdan

“Menyatakan terdakwa Persadanta Sembiring telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara,” ujar Ledis didampingi hakim anggota, Maria CN Barus dan Dicki Irvandi.

JPU dan terdakwa Sahdan pun memberikan jawaban serupa atas vonis tersebut, yaitu pikir-pikir. Jelang adzan magrib, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa keempat, yakni Dedi Bangun selaku eksekutor.

Pantauan wartawan, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Dalam amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dituntut 18 tahun pidana kurungan penjara.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/ram)

Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Labura

GAS OPLOSAN: Tim gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan personel Polres Labuhanbatu mengamankan pengoplos gas elpiji Labura. (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang dan menetapkan 2 orang diantaranya sebagai tersangka pelaku pengoplos gas elpiji 3 Kg di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (5/9/2023).

Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (4/9/2023), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16),” kata Kompol Jericho didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (6/3/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho. (fdh/ram)

Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Dana Covid 19 Samosir

EKSEKUSI: Santo Edi Simatupang, terpidana korupsi dana Covid-19 Samosir, di eksekusi kejaksaan ke Lapas Medan. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serta Tim Pidsus Kejari Samosir menangkap Santo Edi Simatupang, terpidana korupsi penggunaan dana Covid-19 Kabupaten Samosir. Dia ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023).

Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan, Santo Edi Simatupang adalah terpidana dalam perkara Tipikor penggunaan dana penanggulangan Covid-19 TA 2020 Kabupaten Samosir, dimana putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan terpidana divonis selama 2 tahun penjara.

“Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas I Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut kata Yos, perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.

“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samoir namun belum juga hadir. Tepatnya hari ini, Selasa 5 September 2023 terpidana diamankan dan langsung di eksekusi ke LP Tanjunggusta Medan, dengan demikian, semua terpidana telah melaksanakan putusan Pengadilan,” katanya.

Para terdakwa, kata Yos, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para terdakwa ini yakni Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan,” sebutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. Dimana, Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (man/ram)

Jurnalis Dilarang Meliput, Kadis Kominfo Sumut Sesali Aksi Arogan Oknum Satpol PP

LIPUT: Aksi oknum Satpol PP halangi wartawan saat lakukan peliputan di Kantor Gubernur Sumut.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa jurnalis dilarang meliput kegiatan penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Periode 2019-2023 kepada Pj Gubernur Sumut, Hassanuddin, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai II Kantor Gubernur Sumut, Selasa (4/9/2023) oleh oknum Satpol PP bernama EA Lubis.

Jurnalis IDN Times, Prayogo bersama jurnalis lainnya dilarang masuk dan dipertanyakan identitasnya.

Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi. “Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu,” ucap Yugo menirukan perkataan EA Lubis.

Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

“Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana,” ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,” kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.Namun dia malah memutarbalikkan fakta.

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.”Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,” katanya. Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.

Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula. Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media. Baik dari media online, televisi dan cetak.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus menyesali aksi oknum Satpol PP Pemprov Sumut, melakukan pelarangan peliputan di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

“Tidak boleh terjadi (pelarangan jurnalis melakukan peliputan). Kenapa? kegiatan itu, terbuka untuk umum. Banyak juga media di dalam aula,” kata Ilyas saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9) sore.

Untuk memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP itu. Ilyas mengatakan akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah Pratama Daulay. Ia pun, meminta video penghalangan liputan dilakukan anggota Ipunk sapaan dari Mahfullah Pratama Daulay.

“Nanti kordinasi dengan Satpol PP. Pak Kasat Pol, akan menegur itu,” tutur Ilyas.

Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

“Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan,” kata Christison.

Atas tindakan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap. Christison mengungkapkan apa yang dilakukan oknum petugas Satpol PP Pemprov Sumut itu, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

“AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.(gus/ram)

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI akan Jembatani Keluhan Warga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan warga dari Bogor, Jakarta, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Jambi di Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Perwakilan warga yang hadir, membawa berbagai macam aspirasi dan aduan yang disampaikan.

Perkumpulan Forum Masyarakat Urai bersatu bersatu dari Bengkulu Utara, dalam rapat tersebut menyampaikan terkait lahan HGU perusahaan perkebunan PT PDU dan PTPN VII yang berstatus terlantar. Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat Kecamatan Batik Nau, Kecamatan Air Padang, dan Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Ada juga aspirasi terkait permohonan bantuan mediasi penyelesaian sengketa tanah rakyat melawan PT Sumarecon Tbk di Gunung Geulis, Bogor, dan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Wakil Ketua BAP DPD RI Muhammad Nuh MSP menyampaikan, BAP mempunyai mekanisme yang diawali dari penyampaian laporan dari daerah, baik langsung atau temuan anggota saat turun ke dapil. Lalu dikaji oleh tim ahli tentang permasalahan tersebut, apakah cukup dimediasi di lapangan, atau perlu dipanggil para pihak untuk menjembatani jalan keluar yang terbaik.

“Dari Sumatera Utara pernah masuk masalah lahan masyarakat yang dilalui oleh jaringan listrik bertegangan tinggi (SUTET) di daerah Langkat. Lalu ada juga aduan masyarakat yang sudah dibawa ke rapat BAP dengan pengadu, yaitu dari FKPPN (Forum Komunikasi Purna-karya Perkebunan Nusantara), dimana ribuan pensiunan PTPN 1-14 yang belum mendapatkan JHT/ SHT (Jaminan Hari Tua/Santunan Hari Tua),” beber senator asal Sumut ini.

Banyaknya permasalahan di daerah memang tidak mudah menyelesaikannya. Tapi, BAP mengambil peran, menjembatani dan memfasilitasi para pengadu dengan pemerintah yang berkewajiban menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kian hari semakin banyak. “Mudah-mudahan upaya BAP DPD RI yang juga harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengambil peran dalam mengurai persoalan rakyat di negeri yang kita cintai,” pungkas Nuh. (adz)

PKB Binjai Segera Konsolidasi dengan Partai Koalisi untuk Amin

Istimewa/Dok Jawa Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Binjai segera melakukan konsolidasi dengan partai koalisi yang tergabung untuk memenangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Gus Imin (Amin) di kota rambutan. Meski Partai Demokrat keluar dari koalisi, namun hal tersebut diharapkan akan segera bergabung kembali.

“Sudah ada jalin komunikasi dengan relawan dan konsolidasi juga dengan partai koalisi,” ujar Ketua DPC PKB Binjai, Dicky Gusmal, Rabu (6/9/2023).

Bagi dia, politik ini dinamis. Dia berharap, Partai Demokrat yang menyatakan keluar dari partai koalisi, dapat bergabung kembali.

“Awak yakin Bapak SBY adalah bapak bangsa. Kepentingan bangsa diutamakan dan memang cita-cita kita untuk Indonesia lebih baik, untuk perubahan Indonesia yang lebih baik,” sambung Dicky.

Dia menambahkan, konstelasi politik atau kontestasi pemilu bukanlah sebuah perang yang harus ada perpecahan dan permusuhan. Dengan bergabungnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kata dia, merupakan sebuah langkah jenius.

“Kalau pandangan saya, politik itu cair, bukan perang. Dengan bergabungnya Gus Imin, sebuah langkah jenius yang menyatukan dua faksi cebong dan kampret,” ujarnya.

Namun demikian, Partai Demokrat mengalami kekecewaan adalah sebuah hal yang wajar. Begitupun, politisi sejati harus bijak menanggapi hal tersebut.

“Kalau Partai Demokrat kecewa, wajar. Karena mereka mungkin punya harapan besar dari koalisi sebelumnya,” sambung dia.

Dia menambahkan, baik itu Prabowo, Anies hingga Ganjar, sama baiknya. “Artinya sama-sama anak bangsa dengan tujuan yang sama. Dengan Gus Imin bergabung, menyatukan yang dulu sempat terbelah,” ujar dia.

Meski Partai Demokrat kecewa, dia berharap, partai berlambang mercy tersebut dapat bergabung kembali dalam gerbong atau koalisi mereka. “Kami berharap masih di satu gerbong yang sama, tetap koalisi dengan kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrat Kota Binjai menurunkan baliho berwajah Anies Baswedan yang terpajang di depan sekretariat mereka, Jalan Wahidin, Binjai Timur. Ini dilakukan kader Partai Demokrat di Binjai atas instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat.

Partai Demokrat menuding Anies Baswedan adalah seorang pengkhianat karena batal menggandeng Agus Harimurti Yudhoyono sebagai bakal calon wakil presiden. Terlebih lagi, Anies juga sudah datang menemui SBY selaku Presiden Indonesia ke-6, usai menjawab secara tertulis untuk menggandeng AHY sebagai bacawapres pada Pemilu 2024 mendatang. (ted/ram)

Pj Gubsu Kumpulkan Seluruh Seluruh Pimpinan OPD dan BUMD

RAKOR: Pj Gubernur Sumut Hassanudin memimpin Rakor bersama Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Sumut dan Direksi BUMD Sumut di Aula Raja Inal Siregar.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari pertama menjalani tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengumpulkan seluruh OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Rapat kordinasi itu, berlangsung di Aula Tengku Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (6/9/2023).

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin mengatakan bahwa kesuksesan di masa lalu bukan jaminan sukses di masa depan. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menjaga dan mempertahankan capain yang sudah ada.

“Kira harus bergerak, sebagaimana kebijakan Bapak Presiden. Karena kesuksesan masa lalu bukan jaminan kesuksesan masa depan,” ucap Hassanudin, sembari meminta seluruh jajaran bekerja sesuai aturan dan indikator pembangunan yang ada.

Dalam Rakor yang dimoderasi Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, disampaikan bahwa capain keberhasilan pembangunan selama lima tahun dapat diukur dengan indikator yang jelas, sesuai fakta yang ada. Sehingga, perlu langkah yang terencana dan kuat agar kesuksesan bisa diraih di masa periode transisi ini.

“Ada istilah ATM, yaitu amati, tiru dan modifikasi. Jadi itu bisa diterapkan, bagaimana sebuah sistem bisa kita tiru dan modifikasi. Tetapi ini bukan mencontek. Karenanya yang pertama sekali saya mau lihat adalah Sumut Dalam Angka,” ujar Pj Gubernur.

Sumut dalam angka, lanjutnya, bahwa dalam menyiapkan kinerja pembangunan, dasarnya adalah indikator yang disusun dan disajikan untuk mendapatkan ukuran yang valid. Sebagaimana paparan disampaikan sejumlah pimpinan OPD terkait data progress pembangunan di Sumut, selama periode lima tahun terakhir.

“Kalau indikator itu tentu harus berdasarkan fakta yang ada. Beda dengan analisis, siapa aja bisa dan berbeda. Karena itu saya serius perhatikan indikator. Misalnya untuk program bedah rumah, ada ukurannya, agar program bisa efektif dan efisien,” lanjut Hassanudin.

Pun begitu, Hassanudin mengatakan ada kalanya strategi membangun (pembangunan), ketika menekankan kepada efektifitas, maka dari sisi efisiensi kurang. Begitu juga sebaliknya, jika efisiensi kuat, efektifitas kurang.

“Tetapi kita ingin keduanya seimbang,” tandas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.(gus)

Pj Gubsu Pimpin Apel Perdana, Ajak ASN Bekerja Sama

SAMBUTAN: Pj Gubernur Sumut, Hassanudin saat memberikan kata sambutan pada apel bersama, Rabu (6/9/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari pertama pasca dilantik, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin langsung menggelar apel perdana diikuti Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilngkup Sekretariat dan perwakilan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Rabu (6/9) pagi.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin mengajak kerjasama dalam menjalankan birokrasi di Pemprov Sumut ini.

Kemudian, Hassanudin mengucapkan terima kasih atas telah dilaksanakan acara penyambutan Pj Gubernur dan pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023.

”Secara aturan undang-undang bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 berakhir, Pemerintah Pusat sesuai Kepres Nomor 7 tahun 2023 tanggal 4 September 2023, saya diamanatkan untuk melanjutkan kekosongan jabatan Gubernur dalam rangka menyiapkan pejabat defenitif sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ucap Hassanudin.

Hassanudin juga menyampaikan telah menerima memori jabatan tertulis dan akan dipelajarinya secara desk audit, sehingga apa yang sudah sesuai aturan agar terus dilanjutkan. Pihaknya akan mengerjakan sesuai amanah yang diberikan dan melanjutkan apa yang sudah baik.

“Saya sudah mendapat laporan dari Pak Sekda dan mengikuti perkembangan situasi. Saya berkeyakinan apapun yang sudah dikerjakan, serta sudah berjalan, tidak ada istilah vacuum of power (kekosongan kekuasaan), saya akan melanjutkan, meneruskan kegiatan-kegiatan yang sangat baik secara berkelanjutan,” kata Pangdam I Bukit Barisan itu.

Untuk itu, Hassanudin berharap agar setiap ASN dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena menurutnya, profesi ini adalah pilihan, dimana di tempatkan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kita memilih sebagai ASN melalui berbagi jalur, mari kita bekerja bersama, apa yang perlu kita sempurnakan, kita tata bersama-sama,” ajaknya.

Disampaikan juga, dirinya dulu pernah berdinas di Kota Medan, Pangdam I Bukit Barisan itu, dan menjadi mitra Pemprov Sumut. Namun sekarang telah menjadi bagian dari Pemprov Sumut.

“Dulu saya pernah menjadi rekan mitra Bapak/Ibu, namun sekarang bersama-sama menjadi bagian bapak-ibu sekalian. Mari kita bekerja sama, kita lanjutkan apa yang sudah baik. Titip salam hormat kepada keluarga, warga kita semua, mudah-mudahan kita tidak menjadi golongan yang merugi dan berharap apapun yang kita kerjakan hari ini lebih baik dari kemarin, dan apapun rencana kita esok lebih baik dari hari ini, tetap semangat jangan lupa bahagia,” tandas Hassanudin.(gus/ram)

Wacana Pilkada Serentak Dimajukan, DPRD Sumut Belum Bisa Berkomentar Jauh

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengaku belum bisa berkomentar jauh terkait wacana dimajukannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pasalnya hingga saat ini, semua itu masih dalam batas wacana.

“Itu kan masih sebatas wacana ya, belum pasti (dimajukan atau tidak). Jadi kita belum bisa berkomentar jauh soal itu,” ucap Baskami saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (6/9/2023).

Apalagi, kata Baskami, sejatinya DPRD Sumut juga tidak mungkin mengatur masalah teknis yang menyangkut proses atau tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

“Dan sebenarnya bukan ranah DPRD Sumut juga untuk mengomentari hal itu. Walaupun kita tahu, nantinya Pilgubsu juga akan menjadi bagian dari Pilkada serentak 2024,” ujarnya.

Pun begitu, Baskami meyakini bahwa Pemerintah Pusat akan mengambil keputusan yang terbaik, termasuk masalah penentuan kapan akan digelarnya Pilkada serentak 2024.

“Sebab tentunya Pemerintah Pusat kan juga punya pertimbangan terkait masalah itu. Kita yakin, apapun itu adalah keputusan yang terbaik,” katanya.

Hal itu, sambung Baskami, sejalan dengan ditunjuk dan dilantiknya Mayjend (Purn) Hassanudin sebagai Pj Gubsu pada Selasa (5/9/2023) kemarin.

Sebab meskipun Hassanudin bukan merupakan salah satu dari tiga nama yang diusulkan DPRD Sumut, namun DPRD Sumut meyakini bahwa Hassanudin adalah pilihan terbaik.

“Kita yakin Pak Hassanudin adalah sosok yang terbaik untuk menjadi Pj Gubsu. Saat ini bersama beliau, kita akan bersama-sama membangun Sumut yang lebih baik,” pungkasnya. (map/ram)