Home Blog Page 118

R-APBD Asahan 2026 Disahkan, Bupati Asahan Soroti Efisiensi TKD

RAPAT: Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja sebesar Rp1.567.159.986.889,00 dalam rapat paripurna DPRD Asahan, Selasa (25/11)
RAPAT: Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja sebesar Rp1.567.159.986.889,00 dalam rapat paripurna DPRD Asahan, Selasa (25/11)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja sebesar Rp1.567.159.986.889,00. Pengesahan berlangsung di tengah kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menyebabkan pengurangan anggaran bagi Kabupaten Asahan sebesar lebih kurang Rp247 miliar.

Kondisi tersebut berimplikasi pada penjadwalan ulang sejumlah program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, sehingga penataan ulang arah pembangunan menjadi sangat penting agar pelayanan dasar dan pelayanan publik tetap terjaga.

Dalam penyampaian Pendapat Akhirnya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi, menjelaskan (25/11) bahwa penyesuaian TKD merupakan dampak langsung dari dinamika fiskal nasional dan global yang memengaruhi postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah daerah harus merespons dengan pengendalian belanja, efisiensi, dan penajaman program untuk memastikan bahwa komitmen pembangunan tetap berjalan.

“Penyesuaian TKD adalah tantangan yang harus kita sikapi dengan bijak. Beberapa program prioritas, termasuk infrastruktur, terpaksa dijadwal ulang, namun prioritas layanan dasar dan pelayanan publik tetap kita jaga,” tegas Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Efi Irwansyah Pane MKM, menegaskan bahwa seluruh Fraksi DPRD memahami dampak pengurangan TKD dan sepakat dengan langkah penajaman prioritas.

“Pengurangan TKD sebesar lebih kurang Rp247 miliar tentu berdampak pada tertundanya sejumlah program prioritas, khususnya sektor infrastruktur. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat mengutamakan program yang menyangkut pelayanan dasar dan pelayanan publik agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang esensial,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi mendukung penyempurnaan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan Asahan.

Selanjutnya, R-APBD TA 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menutup rangkaian kegiatan, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan fiskal ini, seraya berharap pembangunan Kabupaten Asahan tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (dat/azw)

Macan Asia Kota Medan dan PMP Mediasi Warga dan PT CAP

MEDIASI: MAI Kota Medan dan PMP melakukan mediasi antara warga Jalan Gang Banteng, Kelurahan Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, dengan PT CAP.
MEDIASI: MAI Kota Medan dan PMP melakukan mediasi antara warga Jalan Gang Banteng, Kelurahan Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, dengan PT CAP.

SUMUTPOS.CO – DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan dan Pengawal Merah Putih (PMP) berhasil melakukan mediasi antara warga Jalan Gang Banteng, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kelurahan Medan Helvetia, Kota Medan dengan PT CAP. Mediasi dilakukan terkait adanya laporan warga tentang dugaan pencemaran lingkungan, Selasa (25/11/2024).

Mediasi dilakukan di kantor PT CAP yang memproduksi alat pemadam kebakaran dan dihadiri Babinsa Koramil 0201-06/MS Sertu Jonwalker Lumbangaol, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Helvetia Aiptu Liston Simangunsong dan Kepala Lingkungan XII Sinar Fitri Anda Nasution.

Ketua MAI Kota Medan Suwarno didampingi Sekretaris Zullifkar AB dan Ketua Divisi Hukum Andre Situmorang SH, serta Ketua Umum PMP Susilo mengatakan, proses mediasi ini berawal dari laporan salah seorang warga Arwandi Rajagukguk tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT CAP.

“Kita mendapat laporan tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CAP. Kita tidak ingin persoalan ini berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan gesekan maupun konflik antara kedua belah pihak. Itulah alasan kita melakukan pendampingan ke warga untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Suwarno, baik MAI Kota Medan maupun PMP tidak bermaksud mengganggu iklim berusaha di Kota Medan, namun pelaku usaha juga harus memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami juga tidak ingin bertindak sendiri dalam setiap kegiatan, tapi tetap harus berkoordinasi dengan pihak pemerintahan dan Forkopimcab sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti dan diselesaikan secara win win solution,” kata Suwarno yang juga Sekretaris Umum PMP.

Begitupun, lanjut Suwarno, pihaknya akan kembali untuk membawa konsultan lingkungan hidup, sehingga PT CAP benar-benar memperhatikan aspek lingkungan karena beroperasi di tengah kawasan padat penduduk.

Sementara itu, Heri yang mewakili PT CAP mengucapkan terimakasih atas inisiatif MAI Kota Medan dan PMP untuk melakukan mediasi. Heri mengakui, karyawannya melakukan pelanggaran SOP yang telah ditetapkan perusahaan.

“Kami mohon maaf dan tidak akan mengulangi kejadian serupa. Peristiwa itu terjadi karena karyawan kami melakukan kesalahan SOP saat melakukan pembuangan gas Nitrogen (N2),” ujar Heri menjelaskan kondisi perusahaan yang memproduksi tabung pemadam kebakaran itu.

Heri menegaskan, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka dalam menjalankan usaha agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Menanggapi pernyataan Heri, Arwandi Rajagukguk warga setempat berharap PT CAP memegang komitmen untuk memperhatikan warga sekitar.

“Soalnya bukan sekali ini peristiwa ini terjadi. Kami menerima kalau hal ini tidak disengaja, tapi kalau kembali terjadi berarti perusahaan tidak memegang janji dan sengaja mencemari lingkungan,” pungkasnya. (map/ila)

Bangunan Ilegal di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza Sudah SP3, DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar

PEMBANGUNAN: Aktivitas pembangunan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza di Jalan Sisingamangaraja, Medan sengaja dilakukan pada malam hari agar terhindar dari pantauan petugas.
PEMBANGUNAN: Aktivitas pembangunan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza di Jalan Sisingamangaraja, Medan sengaja dilakukan pada malam hari agar terhindar dari pantauan petugas.

SUMUTPOS.CO – Polemik pembangunan gedung di lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, kembali memanas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera mengeksekusi pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan itu disampaikan setelah Dinas PKPCKTR Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan pada 19 November 2025. Meski SP3 telah terbit, aktivitas pembangunan yang disebut-sebut akan dijadikan lapangan padel itu masih terus berjalan.

“SP3 sudah diterbitkan sejak seminggu lalu. Saya minta Satpol PP segera bertindak tegas dan membongkar bangunan yang jelas-jelas tidak berizin itu,” ujar Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (26/11/2025).

Rizki mengungkapkan, ada indikasi pemilik bangunan tetap melanjutkan pengerjaan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku. “Pemko Medan tidak boleh tinggal diam. Setelah dibongkar, lokasi harus disegel dan dipastikan tidak ada aktivitas apa pun sampai izin PBG diterbitkan,” tegas politisi NasDem tersebut.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi bukan berarti membiarkan pelanggaran aturan. “Kota Medan sangat terbuka terhadap investasi, tapi semua investor wajib patuh pada regulasi,” tambahnya.

Selain persoalan perizinan, warga di Jalan Dolok Sanggul juga melaporkan keresahan akibat pembangunan tersebut. Struktur bangunan yang menyerupai gudang itu dinilai mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan dampak negatif.

Setidaknya delapan Kepala Keluarga (KK) mengeluhkan kebisingan hingga potensi dampak lingkungan dari proyek yang masih berlangsung tersebut.

Hingga kini, masyarakat sekitar berharap pemerintah segera menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin itu demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. (map/ila)

Pemkab Dairi Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pusat Pasar Sidikalang

SALURKAN: Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala dan jajaran terkait, saat menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebarakan di Pusat Pasar Sidikalang, Rabu (26/11).(Istimewa)
SALURKAN: Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala dan jajaran terkait, saat menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebarakan di Pusat Pasar Sidikalang, Rabu (26/11).(Istimewa)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi menyalurkan bantuan bagi 45 pedagang korban kebakaran di Pusat Pasar Sidikalang. Bantuan tersebut diserahkan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, Rabu (26/11). Adapun bantuan yang disalurkan, berupa beras kemasan 10 kilogram, gula, dan susu bubuk.

Pada kesempatan itu, Wahyu menyatakan, penyaluran bantuan ini, bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang yang terkena musibah kebakaran di Pusat Pasar Sidikalang, Jumat (21/11) lalu.

Wahyu memberikan “Boras si Pirni Tondi” kepada para korban, sebagai simbol pemberian semangat, penguatan jiwa, serta doa bagi keluarga korban.

Seorang pedagang, bermarga Simanungkalit, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Dairi, atas bantuan dan perhatian yang diberikan.
“Kami berharap dukungan ini dapat membantu kami para pedagang yang kehilangan tempat dan barang usaha, untuk bertahan di masa sulit ini,” ungkap Simanungkalit.

Turut mendampingi Wakil Bupati Dairi, Direktur PD Pasar Jhon Toni Dabutar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Fatimah Boangmanalu, Kabag Perekonomian Lipinus Sembiring, dan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 lapak pedagang pakaian bekas, sayur mayur, dan rempah-rempah, serta pedagang sepatu di Blok H Pusat Pasar Sidikalang, hangus terbakar, Jumat (21/11) pagi. (rud/saz)

Evaluasi Progres Pembangunan KDMP, Bupati Karo Ikuti Vidcon Dipimpin Presiden

VIDCON: Bupati Karo Antonius Ginting saat menghadiri Video Conference (Vidcon) Evaluasi Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).(Istimewa)
VIDCON: Bupati Karo Antonius Ginting saat menghadiri Video Conference (Vidcon) Evaluasi Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).(Istimewa)

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Antonius Ginting menghadiri Video Conference (Vidcon) Evaluasi Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Jalan Pahlawan No 19 Kabanjahe, Selasa (25/11) lalu. Vidcon ini dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto.

Vidcon ini merupakan agenda nasional yang bertujuan mengevaluasi perkembangan pembangunan KDMP di berbagai daerah, sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Program ini menjadi satu prioritas pemerintah pusat dalam memperkuat struktur ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi yang modern, mandiri, dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya akselerasi pembangunan KDMP sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Beliau juga menekankan perlunya dukungan penuh dari TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan program berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Dengan kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI, diharapkan pembangunan koperasi nasional dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah maupun nasional.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Karo Anderiasta Tarigan, Kasdim Mayor J Siboro, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Adison Sebayang. (deo)

Dugaan Korupsi Smartboard, Mantan Kadisdik Langkat dan Kasi Sarpras SD Jadi Tersangka

KETERANGAN: Kajari Langkat Asbach (tengah), saat menyampaikan keterangan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
KETERANGAN: Kajari Langkat Asbach (tengah), saat menyampaikan keterangan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar (SD) Supriadi, sebagai tersangka. Hal ini dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp49,9 miliar. Kerugian negara yang ditemukan pada penyidikan dengan estimasi Rp20 miliar.

Kajari Langkat, Asbach menjelaskan, Saiful Abdi dan Supriadi ditetapkan tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik. “Setelah melalui serangkaian proses penyidikan pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat, TA 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta telah melakukan penyitaan barang bukti,” ungkap Asbach, didampingi Kasi Pidsus Kejari Langkat Rizki Ramdhani, Rabu (26/11) sore.

“Setelah dilakukan ekspose oleh penyidik diperoleh kesimpulan, penyidikan yang dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua orang tersangka, yakni SA selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaan smartboard. Kedua, tersangka berinisial S selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat 2024,” bebernya.

Dia sedikit menjelaskan, 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024. Peran Saiful Abdi, lanjut Asbach, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar Rupiah tersebut.

“Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayakan pengadaan smartboard kepada tersangka S,” jelasnya.

“Sehingga, tersangka S melakukan peng-upload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, viewsonic,” ujar Asbach, yang juga didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.

Asbach juga menuturkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut. Sementara peran Supriadi, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp158 juta.

“Pada proses pengadaan smartboard, terjadi beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Langkat, di mana negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak ada persekongkolan,” katanya.

Namun fakta yang diungkap Kejari Langkat, terjadi persekongkolan jahat.

“Selanjutnya smartboard dikirim ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Langkat, yang mana terhadap barang penerima bantuan sekolah dibuat oleh tersangka S,” jelas Asbach lagi.

Kerugian puluhan miliar Rupiah yang ditemukan penyidik, melalui dugaan tidak sesuai spesifikasi dalam belanja smartboard tersebut.

“Terhadap smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan speksifikasi dan adanya mark up terkait perbedaan harga di pasaran. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan penghitungan keuangan negara, ditemukan sebesar Rp20 miliar,” sebut Asbach.

Saiful Abdi tidak dihadirkan dalam kesempatan temu pers yang dilakukan Kejari Langkat. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah berada di dalam Lapas Medan. Sementara tersangka Supriadi, ditahan ke Rutan Medan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkas Asbach. (ted/saz)

Banjir Bandang dan Longsor di Tapanuli Raya, Penrad Siagian Soroti Kerusakan Ekologis

JAKARTA, SumutPos.co– Anggota DPD RI asal Sumatra Utara Pdt Penrad Siagian menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra Utara (Sumut), terutama Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal.

Ia juga menyampaikan duka cita kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak. “Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada semua korban banjir bandang dan longsor,” kata Penrad dalam keterangan tertulisnya yang diterima SumutPos.co, Kamis (27/11/2025).

Penrad mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Direktorat PSKBA serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan bantuan darurat segera tiba dan menjangkau titik-titik bencana. Menurutnya, bantuan berupa makanan, kebutuhan anak dan balita, serta tenda pengungsian sedang dalam perjalanan menuju lokasi terdampak.

“Namun medan dan banyaknya jalan yang putus sangat menghambat perjalanan logistik menuju lokasi-lokasi kawasan yang diterjang banjir dan longsor. Tim logistik masih terus berjuang untuk bisa sampai ke banyak titik kawasan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data Polda Sumut, terdapat 56 titik bencana alam yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, serta Pakpak Bharat, dan Langkat. Luasnya sebaran bencana membuat penanganan membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pihak terkait.

Penrad menegaskan, rangkaian banjir bandang dan tanah longsor tersebut tidak bisa dianggap sebagai peristiwa alam semata. Ia menilai, potongan kayu dan material lumpur yang terbawa arus banjir menjadi bukti nyata telah terjadinya kerusakan ekologis yang masif, terutama di kawasan hutan Tapanuli Raya dan wilayah lain yang terdampak.

Penrad menyebut, kerusakan ekologis tersebut merupakan akibat langsung dari perambahan hutan, praktik ilegal maupun legal logging, serta alih fungsi lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, aktivitas itu telah merusak daya dukung lingkungan, melemahkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem, dan pada akhirnya meningkatkan risiko bencana.

“Harus dilihat bahwa bencana itu terjadi tidak hanya karena alam, tapi bisa akibat dari kerusakan alam. Dan kerusakan alam ini faktor penyebabnya adalah karena ulah manusia. Yang paling besar dampaknya adalah akibat kebijakan terkait tata kelola sumber daya alam,” ujarnya.

“Kesalahan kebijakan melalui berbagai peraturan yang ada terkait tata kelola sumber daya alam ini adalah penyebab paling masif dan sistematis penyebab terjadinya kerusakan alam dan akhirnya terjadi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor ini,” sambungnya.

Penrad menilai bahwa masyarakat kini harus menanggung akibat dari kesalahan tata kelola sumber daya alam yang tidak didasarkan pada prinsip keberlanjutan ekologis. Bencana yang terjadi, katanya, seharusnya menjadi momentum refleksi nasional bahwa banyak kejadian serupa bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Apa yang terjadi saat ini, tanah longsor dan banjir bandang kita lihat membawa serta sisa-sisa potongan kayu dan lumpur. Inikan bukti bahwa telah terjadi perambahan hutan yang mengakibatkan kerusakan alam. Coba periksa, kawasan bencana ini terjadi di kawasan-kawasan di mana hutan telah gundul,” katanya.

Ia menilai kesalahan kebijakan—baik dalam bentuk peraturan maupun pemberian izin pengelolaan hutan telah menjadi penyebab paling masif dan sistematis terjadinya kerusakan lingkungan.

Ia menyoroti bahwa sejumlah kebijakan izin pengelolaan kawasan hutan selama ini lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan keselamatan rakyat.

Regulasi tersebut dinilainya tidak memberi manfaat signifikan bagi masyarakat di sekitar kawasan operasi, bahkan justru memperburuk kondisi ekologis.

Karena itu, Pendrad mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perusahaan Hutan Tanaman Industri, dan pertambangan emas.

“Karena itu saya menuntut agar pemerintah segera mengevaluasi perusahaan-perusahaan penerima yang berbasis ekstraktif di Sumut, juga agar segera melakukan evaluasi menyeluruh atas konsesi-konsesi perusahaan-perusahaan tersebut,” ucapnya.

“Jangan sampai kebijakan pemberian konsesi ini menjadi penderitaan bagi rakyat akibat dampak yang ditimbulkannya,” pungkasnya. (adz)