26 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 1216

Terlibat Peredaran 2 Ribu Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap Mukmin Mulyadi, terdakwa kasus ekstasi secara virtual, Rabu (23/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” ucapnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa melalui.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2020, Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang (ekstasi).

Lalu Ahmad Dhairobi mengatakan memesan 2 ribu butir dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang kegudang. Pada saat bertemu, terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah di putus di Pengadilan Negeri Medan).

Singkat cerita pada 16 Oktober 2020, Ahmad dihubungi oleh calon pembeli untuk melakukan transaksi. Kemudian Ahmad pergi menjumpai calon pembeli di didepan SPBU di Jalan Batu Jutuh.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Mukmin menghubungi Ahmad melalui handphone memberitahukan bahwa barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke TPA (tempat pembuangan akhir), dengan membawa uangnya. Lalu Ahmad bersama calon pembeli pergi ke area TPA, dan calon pembeli mengikuti dari belakang dengan menaiki mobil.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada disekitar tempat tersebut dan duduk diatas sepada motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon. Saat sedang menunggu di dalam mobil, terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk kedalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi Pil Esktasi berkepala monyet.

Kemudian teman-teman calon pembeli berdatangan sembari berkata polisi, saat itu terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri dan dikejar oleh petugas Polisi tersebut, hingga dapat menangkap Gimin Simatupang, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditangkap pada hari Senin tanggal 17 April 2023. (man/ram)

Sidang Pembelaan Penganiayaan Mantan Mertua, 2 Terdakwa Minta Dibebaskan

PEMBELAAN: Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, dua terdakwa penganiayaan membacakan pembelaan, dalam sidang di PN Medan, Rabu (23/8/2013).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara kasus dugaan penganiayaan mantan mertua, diminta agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis.

Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Hal itu dikatakan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Hasrul Benny Harahap usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

“Kita meminta kepada majelis hakim agar berani menegakkan keadilan dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa,” katanya.

Ditegaskan Hasrul Benny Harahap, bahwa dalam fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada satupun yang menyatakan kalau kedua terdakwa melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan.

“Namun faktanya dalam peristiwa itu, Nazmi hanya ingin mengambil putri kandungnya yang sudah 2 tahun tidak ketemu. Sebagai seorang ayah, tidak ada salahnya Ia mengambil anaknya dari mantan mertuanya. Apalagi hak asuh anak dimenangkan Nazmi berdasarkan putusan PT Agama dan diperkuat dengan putusan MA, tapi mantan mertuanya tidak terima, makanya terjadilah tarik menarik antara para pihak. Jadi ini bukan penganiayaan,” tegasnya.

Selain itu, sambung Hasrul Benny, kedua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dinilai terlalu dipaksakan, sebab terdakwa Rinaldi Akbar Lubis tidak mengetahui seperti apa awalnya peristiwa itu terjadi, malah Rinaldi datang saat peristiwa itu terjadi.

“Jadi bagaimana mungkin kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila kliennya dihukum bersalah, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan kembali terjadi menimpah orang tua lainnya, yang mana seyogyanya kasus perebutan hak asuh anak ini tak seharusnya masuk ke ranah pidana.

“Oleh karena itu, saya kembali menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan dengan agenda pledoi, Rabu (23/8/2023), terdakwa Nazmi Natsir mengatakan bahwa sejak bulan Juni 2020 Ia dipisahkan dengan putri kandungnya oleh mantan istri dan keluarganya.

“Selama 3 tahun ini saya tidak mengetahui bagaimana panjang rambutnya sekarang, tambah bijaknya sekarang, tumbuh kembang nya sekarang dan perkembangan medisnya sekarang karena puteri kandung saya punya riwayat medis penyakit jantung yang sudah dioperasi jantung,” ucapnya saat membacakan nota pembelaan sambil menahan tangis.

Diungkapkannya, berbagai cara secara konstitusional dan prosedur negara sudah dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan putri saya, baik dengan melaporkan hal tersebut ke dinas PPA Sumut, Pengadilan Agama atas putusan Mahkamah Agung tentang hak asuh anak yang jatuh kepada Saya dan juga LP ke polisi.

“Namun satupun dari usaha saya tersebut belum membuahkan hasil dan satupun tidak ada tindak lanjut nya kembali,” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa Ia bukan bandar narkoba besar, bukan pembunuh, dan bukanlah perampok. Ia hanya memperjuangkan putri kandungnya untuk bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayang, namun Ia difitnah penculikan anak, hampir diamuk masa dan malah dipenjara.

“Karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat membebaskan kami dari segala tuntutan hukum atau memberikan kami putusan yang seadil-adilnya. Agar saya tetap bisa memperjuangkan untuk bisa bertemu dengan anak saya,” pintanya. (man)

PEMBELAAN: Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, dua terdakwa penganiayaan membacakan pembelaan, dalam sidang di PN Medan, Rabu (23/8/2013).

DPRD Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Reklamasi yang Diduga Ilegal Di Miga

REKLAMASI: Rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tim PSDKP Sibolga melakukan pertemuan singkat dengan perwakilan warga pelaku reklamasi serta warga nelayan desa Miga.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Gunungsitoli meninjau lokasi reklamasi yang diduga ilegal di Desa Miga Gunungsitoli, Selasa (22/8/2023). Rombongan Komisi 3 yang dipimpin oleh Yunius Larosa tersebut menyatakan kedatangan mereka untuk merespon keluhan para nelayan terkait reklamasi tersebut.

“Kedatangan kami kesini berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Dari hasil konfirmasi kita kepada warga yang melakukan reklamasi ini, tidak bisa menunjukan izin. Kita temukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunius Larosa.

Dirinya mengimbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memperoleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait.

Politisi partai Demokrat itu, mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang masyarakat Desa Miga khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk dengar pendapat yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.

“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius.

Sementara, tiga orang tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga yang juga turut meninjau lokasi bersamaan dengan kunjungan rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tidak banyak berkomentar. Dari amatan Sumut Pos, tim PSDKP Sibolga sempat melakukan pengukuran yang telah ditimbun.

“Memang kedatangan kami kesini, berdasarkan laporan masyarakat Desa Miga, terkait penolakan terhadap reklamasi yang diduga ilegal. Kami belum bisa memberikan informasi yang berimbang, karena terlapor belum bisa dimintai keterangan. Alasannya sedang ada kemalangan di keluarganya,” kata salah seorang anggota tim bermarga Marbun kepada Sumut Pos.

Pantauan Sumut Pos di lokasi rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli diantaranya, Yunius Larosa, Riduan Saleh Zega, Asogo Zega, Firman Zebua, turut hadir Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Gunungsitoli, Kepala Desa Miga, mewakili warga pelaku reklamasi dan masyarakat desa Miga.

Usai melakukan pertemuan dan bincang-bincang singkat di lokasi masing-masing instansi bubar. Pada pertemuan ini, masing-masing pihak sepakat penimbunan laut, untuk sementara dihentikan. (adl/ram)

Hyundai Luncurkan Line Up Terbaru Stargazer X di GIIAS 2023

Sales Supervisor Hyundai Sisingamangaraja Medan, David Wu saat menunjukkan Hyundai Stargazer X, Pameran Sun Plaza Medan Atrium Lantai G Medan, Rabu (23/8). (Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hyundai kembali luncurkan line up terbaru Hyundai Stargazer X di GIIAS 2023. Stargazer X hadir dengan tampilan berbeda dari line up sebelumnya.

Demikian disampaikan Sales Supervisor Hyundai Sisingamangaraja Medan, David Wu kepada Sumut Pos, saat ditemui di Pameran Sun Plaza Medan Atrium Lantai G Medan, Rabu (23/8).

“Hadir dengan 2 varian tipe yaitu Stargazer X Style dengan OTR Rp333.800.000 dan Stargazer X Prime dengan OTR Rp344.400.000. Hyundai menunjukkan kesiapannya dalam menjawab keinginan pasar otomotif di Indonesia terkhususnya untuk pasar di Sumatera Utara (Sumut),” katanya.

David Wu menambahkan, Hyundai Stargazer X juga hadir dengan tampilan berbeda, yaitu lebih stylish dan sporty, Velg 17 Inch, dilengkapi dengan Bluelink System, Smart Sense, Speaker BOSE dan satu-satunya di kelasnya yang memiliki pilihan Captain Seat.

Selain itu, lanjutnya, Hyundai Stargazer juga memiliki warna Optic White Matte and Gravity Gold Matte, khusus untuk tipe Premium Colour dengan OTR Rp347.900.000.

“Hyundai Stargazer X digaungkan sebagai kendaraan Worry Free untuk para konsumennya. Karena Hyundai memberikan proteksi pada kendaraan dan juga kepada konsumen pemilik kendaraan. Di line up kali ini Hyundai Stargazer juga menawarkan Owner Assurance Program dan berbagai benefit After Sales lainnya,” ujarnya.

David Wu menjelaskan, bahwa Hyundai sangat optimis dalam menghadapi pasar dengan kehadiran Hyundai Stargazer X, dan tentunya siap memberikan penawaran serta program menarik untuk para konsumen.

Ia mengungkapkan, Hyundai Stargazer bisa didapatkan dengan cicilan mulai dari Rp3,4 juta per bulan selama 3 tahun atau dengan program DP ringan mulai dari 10 persen (TnC berlaku).

“Info promo lebih lanjut, Hyundai hadir di Pameran Sun Plaza Medan Atrium Lantai G, mulai 23-27 Agustus 2023. Atau dapat juga mengunjungi dealer terdekat, di Dealer Hyundai Arista Sisingamangaraja, Jalan Sisingamangaraja Nomor 130 (Depan Makam Pahlawan), WhatsApp (WA), 085261238682,” pungkasnya. (dwi/tri)

Fraksi PKS Soroti Perubahan RPJMD 2021-2026

PANDANGAN: Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dr Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, menyoroti sejumlah permasalahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di antaranya terkait permasalahan Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur dengan Belanja Program dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dr Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/8/2023).

“Dalam Pendapatan dan Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara Anggaran/Belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi Sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil relatif tetap,” ucapnya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan Pemko Medan terkait bagaimana strategi mengubah paradigma anggaran pendapatan belanja dareah (APBD) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kemudian, Fraksi PKS juga mempertanyakan bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026.

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan, mohon penjelasannya,” tanyanya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PKS Dapil 1 Kota Medan ini mengatakan, Fraksi PKS mengharapkan Perubahan RPJMD itu harus mematuhi dan sinkron terhadap peraturan yang ada di atasnya sehingga ke depannya tidak ada permasalahan dalam RPJMD yang akan ditetapkan. “Kami juga berharap Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” katanya.

Disampaikan Rudiawan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa hasil evaluasi mid term RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 yang memperlihatkan hasil-hasil capaian kinerja yang belum optimal dari beberapa indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK).

“Fraksi PKS mempertanyakan, apa capaian kinerja yang belum optimal pada RPJMD yang sudah berjalan 2 tahun (2021-2022) dan sudah berapa persen pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan? mohon penjelasannya,” ujarnya.

Kemudian, Rudiawan juga mengatakan, fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan.

“RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat  daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” pungkasnya.(map/ila)

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Direktur CV LJP Ditahan di Rutan Perempuan

TERSANGKA: Direktur LJP Dermawati Turnip, tersangka penununggak pajak ketika dilimpahkan ke Kejari Medan, Rabu (23/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih.

Tersangka Dermawati Turnip (52) selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima, diserahkan dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, ke Kejari Medan.

“Tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak dari Tahun 2011 sampai 2014,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Rabu (23/8/2023).

Dikatakan dia, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan dari tersangka dan barang bukti yang telah disita, diketahui bahwa tersangka selaku Pengurus CV Lorin Jaya Prima, bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut.

“Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” urainya.

Simon mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan NPWP 02.199.633.6-121.000.

“CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai dengan 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp281.849.287.889,” ujarnya.

Atas kegiatan usahanya tersebut, kata Simon, seharusnya CV Lorin Jaya Prima menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada KPP Pratama Medan Polonia. Tetapi CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya.

“Perbuatan tersangka dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jalan Sukamulia Nomor 17A Kota Medan, dan/atau tempat lainnya yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih,” sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Setelah tahap II, kita langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan sembari JPU menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya. (man)

Pelni Medan Ajukan Masa Puncak Cuti Nataru Hingga 31 Januari 2024

Kepala Cabang PT Pelni Medan Biwa Abi Laksana.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Medan mengajukan masa puncak libur (peak season) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mulai H-15 Natal hingga 31 Januari 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang PT Pelni Medan Biwa Abi Laksana ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (23/08/2023).

“Kami mengajukan itu khusus untuk di Medan karena berdasarkan data akhir tahun 2022 sampai awal 2023, ternyata penumpang KM Kelud dari Belawan masih ramai sampai akhir Januari 2023,” ujarnya.

Biwa melanjutkan, rencana tersebut akan dibawa ke PT Pelni (Persero) pusat untuk dilanjutkan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Jika disepakati pemerintah maka kapasitas maksimal KM Kelud bisa dinaikkan dari 2.607 menjadi 3.741 penumpang sepanjang masa puncak libur tersebut sesuai instruksi Kementerian Perhubungan.

“Kami merencanakan seperti itu, sebagai upaya agar tidak terjadi kepadatan dan kekurangan jumlah kapasitas penumpang,” ujarnya.

Dia melanjutkan berdasarkan situasi pada akhir tahun 2022-awal 2023, pada H-15 Natal biasanya penumpang banyak yang turun di Belawan. Mereka umumnya berasal dari Batam, Tanjung Balai Karimun dan Jakarta.

Namun pada masa setelah Tahun Baru, penumpang lebih banyak berangkat dari Pelabuhan Belawan dengan Batam tetap menjadi tujuan primadona.

“Situasi tersebut berdasarkan data tahun ini (2023),” kata Biwa.

Dia menegaskan PT Pelni Medan serius mempersiapkan arus keberangkatan maupun kedatangan penumpang pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Mereka pun mempererat komunikasi dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait seperti Pelindo, Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Belawan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Polri dan TNI agar para penumpang nyaman baik saat tiba maupun berangkat dari Pelabuhan Belawan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pelindo, Polres, dan TNI, sejak November,” ujar Biwa.(mag-1/ram)

Warga Hamparan Perak Keluhkan Aliran Air PDAM Tirta Deli

Sejumlah Perwakilan Warga Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, mengeluh agar Jalur Pipa Air Tirta Deli segera dilakukan perbaikan.

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Puluhan Warga Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, mengeluh agar Jalur Pipa Air Tirta Deli segera dilakukan perbaikan.

Hal tersebut tersampaikan kepala Desa Hamparan Perak di kediamannya bersama beberapa warga jalan besar, Dusun III, Desa Hamparan Perak.

“Jangan kan bapak bapak, saat ini saya juga tak dapat air sejak 3 hari yang lalu “. ujar Helmi Kades Hamparan Perak ketika di konfirmasi. Rabu (23/08/2023).

Kades menjelaskan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi pihak Tirta Deli beberapa hari yang lalu atas laporan warga terkait jalur pipa aliran Air bersih tersendat bahkan tidak mengalir sama sekali ke rumah warga.

Akibatnya sejumlah warga mengalami kesulitan mendapat air bersih sehingga menghambat aktivitas seperti, mandi , mencuci dan lain lain.

Sementara Menurut Pihak Tirta Deli, Pipa Air tersebut bocor di titik lokasi Desa Selemak dan dalam perbaikan.

Mewakili warga, Kades Hamparan Perak meminta pihak Tirta Deli tidak hanya melakukan perbaikan. Namun, pihak Tirta Deli juga harus melakukan Peningkatan maintenance dan Pemerataan Distribusi aliran Air bersih ke seluruh rumah warga.(mag-1)

BPODT Sabet 3 Penghargaan di KPPN Award 2023

PENGHARGAAN: Manajemen BPODT saat menerima Penghargaan Terbaik di KPPN Award 2023.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) menyabet tiga penghargaan dalam KPPN Awards 2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I.

BPODT sebagai terbaik pertama dalam tiga kategori, yakni: Terbaik Pertama kategori Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) semester I 2023.

Kemudian, terbaik pertama kategori Penggunaan UP dengan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) semester I 2023 dan terbaik pertama kategori Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Semester I tahun 2023 Badan Layanan Umum.

KPPN Medan I memberikan penghargaan kepada para satuan kerja yang berkinerja baik selama periode semester I pada tahun 2023.

Kategori-kategori yang menjadi dasar penilaian kinerja Satker tersebut terdiri dari IKPA, Implementasi KKP dan Digital Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, Laporan Keuangan dan Akurasi Penyampaian SPM.

Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik, Bambang Cahyo Murdoko mengatakan penghargaan itu, diberikan langsung oleh Plt. KPPN Medan I Abdul Yusuf di Gedung Aula Rekreasi Kementerian Keuangan, KPPN Medan I, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (22/8/2023) kemarin.

“Kami berkomitmen, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui program dan anggaran yang bertanggungjawab di lingkungan BPODT,” ucap Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Plt. KPPN Medan I Abdul Yusuf mengungkapkan acara ini, diselenggarakan dengan tujuan membangun sinergi dan memotivasi satuan kerja untuk meningkatkan kinerja dalam Pelaksanaan Anggaran di Semester II tahun 2023.

Abdul Yusuf menambahkan bahwa penghargaan, yang diberikan dapat menjadi pemantik semangat untuk dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di Semester II tahun 2023.

“Kami harapkan kedepannya KPPN Medan I dan Para Satuan Kerja dapat menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik untuk dapat bersama-sama berkontribusi memberikan hasil yang maksimal untuk dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat Indonesia terutama di daerah Sumatera Utara ini,” jelas Abdul Yusuf.(gus/ram)

Wabup Asahan Buka Sosialisasi Si Bela PNS

SOSIALISASI: Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar membuka sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS diAula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/8).(foto: Istimewa).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BkPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/8/2023). Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar.

Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata mengungkapkan maksud dari kegiatan ini dilaksanakan agar membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien melalui aplikasi SiBela PNS.

Selain itu, untuk membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi.

“Memberi kemudahan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar,” ujarnya.

Sedangkan, Wakil Bupati Taufik mengatakan, pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Wabup Taufik menerangkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

“Adapun kompetensi, meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan,” tandasnya.(mag-10/ram)