34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

DPRD Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Reklamasi yang Diduga Ilegal Di Miga

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Gunungsitoli meninjau lokasi reklamasi yang diduga ilegal di Desa Miga Gunungsitoli, Selasa (22/8/2023). Rombongan Komisi 3 yang dipimpin oleh Yunius Larosa tersebut menyatakan kedatangan mereka untuk merespon keluhan para nelayan terkait reklamasi tersebut.

“Kedatangan kami kesini berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Dari hasil konfirmasi kita kepada warga yang melakukan reklamasi ini, tidak bisa menunjukan izin. Kita temukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunius Larosa.

Dirinya mengimbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memperoleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait.

Politisi partai Demokrat itu, mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang masyarakat Desa Miga khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk dengar pendapat yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.

“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius.

Sementara, tiga orang tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga yang juga turut meninjau lokasi bersamaan dengan kunjungan rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tidak banyak berkomentar. Dari amatan Sumut Pos, tim PSDKP Sibolga sempat melakukan pengukuran yang telah ditimbun.

“Memang kedatangan kami kesini, berdasarkan laporan masyarakat Desa Miga, terkait penolakan terhadap reklamasi yang diduga ilegal. Kami belum bisa memberikan informasi yang berimbang, karena terlapor belum bisa dimintai keterangan. Alasannya sedang ada kemalangan di keluarganya,” kata salah seorang anggota tim bermarga Marbun kepada Sumut Pos.

Pantauan Sumut Pos di lokasi rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli diantaranya, Yunius Larosa, Riduan Saleh Zega, Asogo Zega, Firman Zebua, turut hadir Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Gunungsitoli, Kepala Desa Miga, mewakili warga pelaku reklamasi dan masyarakat desa Miga.

Usai melakukan pertemuan dan bincang-bincang singkat di lokasi masing-masing instansi bubar. Pada pertemuan ini, masing-masing pihak sepakat penimbunan laut, untuk sementara dihentikan. (adl/ram)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Gunungsitoli meninjau lokasi reklamasi yang diduga ilegal di Desa Miga Gunungsitoli, Selasa (22/8/2023). Rombongan Komisi 3 yang dipimpin oleh Yunius Larosa tersebut menyatakan kedatangan mereka untuk merespon keluhan para nelayan terkait reklamasi tersebut.

“Kedatangan kami kesini berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Dari hasil konfirmasi kita kepada warga yang melakukan reklamasi ini, tidak bisa menunjukan izin. Kita temukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunius Larosa.

Dirinya mengimbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memperoleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait.

Politisi partai Demokrat itu, mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang masyarakat Desa Miga khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk dengar pendapat yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.

“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius.

Sementara, tiga orang tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga yang juga turut meninjau lokasi bersamaan dengan kunjungan rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tidak banyak berkomentar. Dari amatan Sumut Pos, tim PSDKP Sibolga sempat melakukan pengukuran yang telah ditimbun.

“Memang kedatangan kami kesini, berdasarkan laporan masyarakat Desa Miga, terkait penolakan terhadap reklamasi yang diduga ilegal. Kami belum bisa memberikan informasi yang berimbang, karena terlapor belum bisa dimintai keterangan. Alasannya sedang ada kemalangan di keluarganya,” kata salah seorang anggota tim bermarga Marbun kepada Sumut Pos.

Pantauan Sumut Pos di lokasi rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli diantaranya, Yunius Larosa, Riduan Saleh Zega, Asogo Zega, Firman Zebua, turut hadir Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Gunungsitoli, Kepala Desa Miga, mewakili warga pelaku reklamasi dan masyarakat desa Miga.

Usai melakukan pertemuan dan bincang-bincang singkat di lokasi masing-masing instansi bubar. Pada pertemuan ini, masing-masing pihak sepakat penimbunan laut, untuk sementara dihentikan. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/