25 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1253

4 The Better, Perusahaan Siswa Hijau SMAN 4 Medan Wakili Medan

WEBINAR: 4 The Better S SMA 4 Medan ikuti webinar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Student Company adalah program ajang kewirausahaan pelajar yang diselenggarakan oleh Prestasi Junior Indonesia (PJI). Program ini dilaksanakan di beberapa SMA di Indonesia, dan memberikan kesempatan bagi para pelajar Indonesia untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis kewirausahaan yang dibutuhkan untuk mewujudkan ide bisnis.

Melalui experiential learning, siswa didorong untuk mendirikan dan mengoperasikan usaha mikro di sekolah, termasuk menciptakan ide produk, merencanakan strategi bisnis, menjual produk, dan melikuidasi perusahaan.

Pada Rabu, 1 Februari 2023, perusahaan siswa SMAN 4 Medan, 4TheBetter Student Company resmi diluncurkan melalui acara grand launching yang dihadiri dan disahkan langsung oleh Chief Excecutive Officer (CEO) dan Advisor of Prestasi Junior Indonesia, Robert Gardiner.

Perusahaan siswa 4TheBetter adalah perusahaan siswa SMAN 4 Medan generasi pertama yang beranggotakan 25 talenta wirausahawan muda.

Nama perusahaan yang berfilosofikan “Untuk yang Lebih Baik (For The Better)” serta dimaknai slogan yang berbunyi “Nurture Nature Nicely (rawat alam dengan baik)” adalah dasar gerak 4TheBetter untuk menjadi greenpreuner dalam misi mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan (Sustainable Living Environment).Gejala fatal pemanasan global yang marak terjadi dalam beberapa dekade terakhir telah menyadarkan mereka akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, sehingga mendorong 4TheBetter untuk mengambil langkah dalam mengembangkan inovasi produk ramah lingkungan.

4TheBetter sendiri bergerak dalam industri pengolahan limbah kertas. Inovasi yang mereka ciptakan dan tawarkan dinamai “ALAKI”, kepanjangan dari “Alam Meraki” yaitu satu set produk yang tediri dari beberapa komponen, seperti kit membuat kertas daur ulang, buku catatan yang terbuat dari kertas daur ulang, ular tangga matematika, pembatas buku dengan kertas bibit, dan sebuah paint by number tote bagyang dapat dijadikan alternatif dalam mengurangi penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.

4TheBetter yakin, bahwa ALAKI dapat menjadi solusi dalam usaha penyelamatan bumi karena 90 perusahaan komponenya berbasis ramah lingkungan, sekaligus dapat menjadi sebuah media belajar bagi anak-anak dan pelajar karena ALAKI didukung metode pembelajaran terintegrasi STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, Math). STEAM sendiri adalah metode pembelajaran yang banyak diterapkan di sekolah-sekolah di negara yang terkenal mempunyai kualitas pendidikan terbaik, seperti Finlandia, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.

Tidak hanya unggul di ide produk, 4TheBetter mempunyai program-program kerja yang mumpuni, yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh anggota perusahaan, tetapi juga masyarakat. Dalam meningkatkan performa kerja anggota, 4TheBetter melaksanakan program personalia seperti Quality Bonding Time, Open Talk, English Day, dll. Sementara, dalam hubungannya dengan masyarakat, melalui Public Relation, 4TheBetter melaksanakan program bank kertas dan CSR (Corporate Social Responsibility) yang mereka laksanakan bersama anak-anak SASUDE (Sanggar Anak Sungai Deli) melalui kegiatan edukasi dan donasi buku serta alat tulis untuk anak-anak sanggar, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Setelah 3 bulan masa operasional perusahaan, tiba saat-saat penentuan perusahaan siswa terbaik dalam kegiatan RSCC (Regional Student Company Competition) yang diadakan oleh PJI dan didukung oleh Zurich Foundation, pada Sabtu 8 Juli 2024. 15 perusahaan siswa dari Medan, Surabaya, dan Bali akan ditandingkan dan hanya terpilih 2 perusahaan siswa terbaik dari masing-masing regional untuk mewakili kotanya dalam ajang Student Company untuk tingkat nasional. 4TheBetter terpilih menjadi salah satu perusahaan siswa terbaik dari kota Medan dan siap mewakili Medan untuk tingkat nasional, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, 12 September 2023 di Jakarta.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prestasi Junior Indonesia, Zurich Indonesia, dan Zurich Foundation untuk kesempatan yang luar biasa ini untuk dapat keluar menjadi The Best Student Company in Medan. Kami juga sangat berterima kasih kepada Bapak Drs Rianto Sinaga selaku Kepala Sekolah SMAN 4 Medan, Ibu Husna Sari Agustina, M.Pd selaku supervising teacherhebatdari SMAN 4 Medan, seluruh jajaran guru SMAN 4 Medan, para anggota, dan seluruh siswa-siswi SMAN 4 Medan yang senantiasa mendukung kami. Kami juga berterima kasih kepada Kak Nurmasniar Elvaradyna selaku trainer kami yang sangat luar biasa yang tak lelah membimbing kami, adik-adiknya yang nakal ini.” ungkap Yoseva Br Regar, presiden direktur 4TheBetter saat diwawancari oleh media sekolah, Selasa(18/7) lalu.

Saat ini, 4TheBetter masih aktif dalam program kerjanya dan terus berusaha dalam pengembangan mutu, jenis, dan inovasi produk yang akan mereka bawa di tingkat nasional, dengan harapan besar mereka dapat keluar sebagai The Best Student Company in Indonesia. Tidak hanya mewakili SMAN 4 Medan, tidak hanya mewakili Sumatera Utara, tetapi mewakili Indonesia di tingkat Asia Pasifik. (rel/han)

Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Hadirkan Saksi Ahli Pidana

SAKSI: Saksi ahli pidana saat bersaksi di PN Stabat terkait kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat. Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakkara, saksi ahli pidana, Dr Alpi Sahari menjelaskan sedra rinci mengenai bidang-bidang tertentu yang termasuk dalam suatu perkara pidana. Dia juga bilang, pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara pidana pembunuhan di Mapolres Langkat.

Mulai dari pembahasan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan biasa. Oleh saksi ahli memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) masing-masing terdakwa.

“Kategori terpenuhnya pembunuhan berencana antara lain, meliputi unsur adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan (tidak serta merta atau tidak secara sepontanitas), adanya waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan (memiliki limit atau waktu), dan adanya pelaksanaan kehendak/perbuatan dalam suasana yang tenang (masih ada pertimbangan apakah akan dilaksanakan atau tidak),” kata dia.

Dia menambahkan, pembunuhan biasa perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat. Sementara pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul.

Namun sebaliknya, ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara bagaimana dan seterusnya. “Dari alat atau benda yang digunakan dan sasaran yang akan dituju juga dapat diketahui apakah pembunuhan tersebut termasuk berencana atau tidak,” sambung saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Dia menjabarkan, untuk melaksanakan kehendak atau kemauan, adalah dimulai dari aktor intelektualnya dan jika si penindak melebihi dari suruhan si aktor intelektual, maka masing-masing individu menanggung akibat hukum yang timbul dari perbuatanya tersebut. Niat adalah hanya diri si penindak/si pembuat dan tuhannya yang tahu.

Namun jika dilihat dari delik pidana, niat adalah adanya unsur kesengajaan. Dan kesengajaan adalah akibat dari perbuatan si penindak, atau adanya akibat dari tindakan yang dilakukan.

“Concursus idealis, apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan. Dan Concursus realis yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus,” ucap saksi ahli.

Menurut dia, rumusan delik pidana harus jelas (Lex certa). Dan rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (Lex stricta) serta lex praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

Sebelumnya majelis hakim juga mengelar sidang perkara pembunuhan Paino dengan empat terdakwa lainnya yakni, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan serta Sulhanda Yahya alias Tato.

Agenda persidangan ke empat terdakwa mendengarkan keterangan dari saksi ahli, JPU kejaksaan Negeri Langkat mengahdirkan empat saksi ahli yakni, saksi ahli forensik, saksi ahli bahasa, saksi ahli balistik dan saksi ahli pidana.

Jalannya persidangan cukup menyita perhatian masyarakat berlangsung dari siang hingga malam hari dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Langkat. (ted)

Maling di Sibolga Nekat Cekik Penjaga Toko

TANGKAP: Pelaku pencurian saat akan diangkut ke Polsek Sibolga Selatan.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria nekat mencuri di salah satu toko baju di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Diketahui pelaku berinisial B (35), berhasil diamankan warga setempat kemudian membawa pelaku ke Polsek Sibolga Selatan.

Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pelaku B sempat melakukan penganiayaan terhadap penjaga toko dengan mencekik leher korban, kemudian korban berontak dan berhasil meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sudah mengamankan pelaku, dari hasil interogasi sementara niat dari pelaku adalah ingin mencuri uang dari korban, tetapi pelaku tidak menemukan uang kemudian pelaku keluar setelah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Taryono menjelaskan, pelaku B bukan warga Sibolga, tetapi pelaku sudah tinggal selama 9 bulan dirumah kerabatnya yang berada di jalan Midin, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan pasal yang di tetapkan dengan tersangka.

“Kasus ini masih kami dalami,” ucapnya. (mag-5/ram)

Tim Terpadu Gerebek 2 Galian C Ilegal di Langkat

GEREBEK: Tim terpadu saat menggerebek lokasi galian ilegal di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat, yang kosong tak ada aktivitas. Namun, terpantau alat berat dan truk engkel terparkir di sana.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, menggerebek 2 lokasi galian c ilegal di Kabupaten Langkat, Selasa (8/8/2023). Ironisnya, hasil penambangan tanah urug ilegal ini dipasok ke proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang saat ini pembangunannya tengah dikebut.

Disebut ilegal lantaran aktivitas penambangan tersebut dilakukan di luar koordinat. Lokasi pertama yang digerebek tim terpadu di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padangtualang, Langkat.

Di sana, tim terpadu tidak mendapati adanya aktivitas. Disebut-sebut lokasi penambangan ilegal ini dikelola oleh PT APPP.

Meski tidak melihat adanya aktivitas, tim terpadu kaget dengan adanya pemandangan bekas galian tanah urug yang dikeruk dengan menggunakan eskavator. Bahkan tim terpadu juga melihat tebing yang berpotensi terjadinya longsor, jika aktivitas penambangan ilegal ini terus dilakukan.

Pada lokasi pertama, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) disebut menerima hasil material tanah urug. Karenanya, PT HKI disebut sudah menyurati pengelola APPP untuk berhenti menyuplai material ke proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, beberapa waktu lalu.

Lokasi kedua yang dilihat tim terpadu di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat. Disebut-sebut, penambangan di sana dilakukan oleh CV SMP.

Pada lokasi kedua ini, jaraknya hanya 300 meter saja, dari aktivitas penambangan untuk menuju ke proyek strategis nasional tersebut. Di sana juga terlihat adanya 5 unit eskavator dan 3 unit buldozer yang tidak beraktivitas.

Juga puluhan unit armada truk engkel berhenti. Sayangnya, gerebek yang dilakukan tim terpadu belum menuai hasil maksimal karena tidak mengikutsertakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Ditambah lagi, tidak ada ditemukan operator ataupun orang di lokasi penambangan ilegal tersebut. Namun demikian, material galian c milik CV SMP terpantau masih menyuplai material ke PT HKI, beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara dari dua lokasi galian C setelah kita ambil titik sample, kita nyatakan dua lokasi yang kita tinjau tidak ada memiliki izin (di luar koordinat), atau tidak terdaftar,” ujar Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Agus Sihombing.

Tim terpadu juga akan mendalami terkait hasil material tanah urug dari kedua lokasi yang digerebek mereka. Pasalnya, hasil material tanah urug ini disebut mengalir ke pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa.

“Kita berharap untuk rekan-rekan suplier material dalam hal kepentingan pembangunan infrastruktur, supaya lebih memperhatikan aspek legalitasnya, apakah lokasi tersebut berizin atau tidak berizin,” ujar Agus

“Sesuai dengan edaran gubernur, bahwa para suplier diharapkan mengambil materialnya dari usaha-usaha yang berizin,” tambah dia.

Setelah ini, tim terpadu akan menyerahkan berita acara hasil gerebek tersebut ke Polda Sumut dan Polres Langkat. “Berita acara dari kegiatan ini akan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Terpisah, Menejer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Sunardi tidak menanggapi soal pernyataan Pemprov Sumut agar melarang menerima material dari aktivitas penambangan ilegal. Dia malah menjawab, pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap material yang tidak berizin.

“Kami saat ini sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material yang tidak berizin. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Bang Candra, bagian legal kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas galian c berupa penambangan darat diduga ilegal kembali ditemukan jurnalis Sumut Pos di Kabupaten Langkat. Setelah ditemukan di Desa Buluh Telang, kali ini ditemukan penambangan darat galian tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang dan Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang.

Material tanah urug menjadi primadona untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa. Pasalnya, kebutuhan tanah urug mendominasi dalam pembangunan untuk melakukan penimbunan.

Karena itu, penambangan darat tanah urug di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padangtualang pun diduga mengalir untuk penimbunan pada pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Penambangan darat di Desa Serapuh ABC pada koordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial SW. (ted)

Melalui Koperasi Wanita Usaha Mulia, Diharapkan Kaum Ibu Sukses di Bisnis dan Akhirat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koperasi Wanita Usaha Mulia dan gerai Al-Fath Mart telah resmi dibuka, Selasa (7/8/2023) lalu. Ini adalah bukti dan hasil dari Program Pelatihan UMKM yang telah diberikan kepada 90 perempuan pilihan se-Kota Medan dengan waktu kurang lebih 8 bulan.

“Jadikan koperasi ini sebagai rumah kedua bagi ibu-ibu semua. Dan bantu agar koperasi ini bisa berkembang, serta sampaikan selalu kebaikan-kebaikan yang ada di dalamnya kepada masyarakat dengan niat ibadah. Rezeki sudah Allah yang mengatur, namun berikhtiar untuk membantu perekonomian keluarga harus tetap dicamkan,” kata Ketua Koperasi Wanita Usaha Mulia Hj Irfa Helena dalam sambutannya.

Menurut Hj Irfa, agenda pelatihan yang selama ini dilakukan, bukan hanya untuk mentransfer ilmu, melainkan juga agar para anggota mampu memahami alur bisnis. “Dan bukan hanya untuk sukses berkarir, tapi juga sukses untuk akhirat,” ujarnya.

Disampaikannya, Koperasi Wanita Usaha Mulia ini adalah wadah untuk para wanita yang ingin memberdayakan diri melalui aspek perekonomian, baik dalam ruang lingkup keluarga, maupun masyarakat. Beranggotakan kaum perempuan, koperasi ini menyediakan beberapa produk menabung bagi para anggota yang akan digunakan untuk hari tua, walimahan, persalinan, hari raya, kurban, sarjana, hingga haji/umroh.

Sedangkan Al Fath Mart adalah gerai yang menyediakan beragam produk rumah tangga, oleh-oleh dan souvenir khas Sumatera Utara, bahkan sudah legal dan berlabel halal, hasil dari pemberdayaan anggota UMKM koperasi yang berupa makanan, minuman, snack, hingga kerajinan tangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang mengapresiasi dan siap mendukung serta memfasilitasi kegiatan-kegiatan Koperasi Wanita Usaha Mulia dan Gerai Al-Fath Mart ini agar terus berkembang di masyarakat. “Kami pemerintahan provinsi berharap ada pertambahan nilai ekonomi di masyarakat, khususnya wilayah Sumatera Utara,” kata Mulyadi.

Sementara, perwakilan Camat Medan Amplas mengingatkan agar para ibu-ibu yang tergabung dalam Koperasi Wanita Usaha Mulia agar meningkatkan promosi, sehingga dapat terus berkembang. “Dimulai dari saling mendukung antar anggota dengan membeli produk satu sama lain, sertai ikut aktif dalam program-program pameran kreatif yang sering diadakan di Kota Medan,” imbaunya.

Peresmian Koperasi Wanita Usaha Mulia dan Gerai Al-Fath Mart ini ditutup dengan doa dan penghitungan pita oleh Kadis Perindag dan ESDM Sumut Mulyadi Simatupang. (adz)

Berkunjung ke Batubara, DPRD Sumut Sebut Perlunya Ranperda Kepariwisataan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, menyebutkan bahwa Sumut yang memiliki berbagai destinasi wisata memerlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan untuk mendukung pengembangan sektor tersebut.

Menurut Baskami, diperlukan upaya mengembangkan sektor pariwisata untuk memdongkrak tingkat kunjungan wisatawan. Tak hanya itu, Perda juga akan mengedepankan masalah pembangunan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism development).

Hal tersebut disampaikan Baskami tatkala melakukan kunjungan kerja bersama Pansus Ranperda Pemprovsu ke DPRD Kabupaten Batubara.

“Kita memiliki berbagai spot wisata yang sangat baik. Kita tak hanya meningkatkan dari sisi ekonomi saja, akan tetapi kita juga melihat kelestarian alamnya, sosial-budayanya. Kita tahu dari sisi budaya, Sumut sangat kaya,” ucapnya Selasa, (8/8/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut ini akan menjadi acuan bagi seluruh Pemkab/Pemko se-Sumut.

“Sehingga nantinya pemerintah kabupaten dan kota memiliki peraturan yang berlaku bagi pembinaan stakeholder kepariwisataan di daerahnya berdasarkan ciri khas dan potensi masing-masing,” tambahnya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Ketua Pansus Ranperda Kepariwisataan Ahmad Hadian, Anggota Pansus Akhiruddin dan Sri Kumala, juga perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut.

Sebagai tuan rumah, hadir Ketua DPRD Batubara, M. Syafi’i serta jajaran Dinas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batubara.

Pada pertemuan itu, Ketua Pansus Ranperda Kepariwisataan Ahmas Hadian, mengungkapkan bahwa Kabupaten Batubara telah memiliki Perda Kepariwisataan. Hal ini menyebabkan pihaknya merasa perlu untuk melakukan berkoordinasi sekaligus berdiskusi mengenai implementasi perda tersebut di daerah.

“Ranperda ini sudah masuk ke dalam prolegda dan Bapemperda untuk kemudian dibuat Pansus. Maka kami mengkaji urgensitas sekaligus mendalami ranperda ini,” imbuhnya.

Ahmad Hadian berharap dengan hadirnya Perda Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut, maka hadir peraturan secara linier yang bermuara dari atas hingga ke bawah.

Tak hanya itu, Ahmad Hadian menyampaikan, pemerintah daerah perlu memajukan berbagai potensi termasuk menetapkan desa wisata sebagai pembangun pariwisata berkelanjutan.

“Dalam hal ini pemerintah kabupaten lah yang menetapkan desa-desa wisatanya, karena Pemkab yang harusnya lebih tahu potensi sektor wisata di daerahnya,” ungkapnya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Batubara, M. Syafi’i, membenarkan bahwa Kabupaten Batubara telah memiliki Perda kepariwisataan.

Menurutnya, Pemkab Batubara di bawah arahan Bupati Batubara Ir. Zahir yang juga kader PDI Perjuangan, sangat memperhatikan sektor pariwisata.

“Berupa Perda Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” jelasnya.

Kader PDI Perjuangan tersebut mengatakan, pihaknya merasa bangga, Pemprovsu melalui DPRD Sumut beserta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut membahas perda yang dimiliki Kabupaten Batubara.

“Memang Perda ini masih jauh dari kata sempurna. Kita sama-sama sepakat, bahwa potensi pariwisata harus dikembangkan dan dimaksimalkan demi menambah PAD daerah,” jelasnya.

Syafi’i mengungkapkan, Kabupaten Batubara hingga saat ini telah memiliki beberapa desa wisata.

“Satu di antaranya desa atau kampung tenun, yakni penghasil kain songket khas Melayu Batubara,” pungkasnya.
(map/ram)

Bawaslu Sumut Tegaskan Tidak Ditemukan Pelanggaran oleh KPU Sumut Terkait Pengumuman Vermin Bacaleg

BAWASLU SUMUT: Kantor Bawaslu Sumut di Jalan H Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyampaikan tidak ada temuan pelanggaran mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

“Kalau temuan pelanggaran tidak ada,” ucap Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/8/2023).

Aswin mengungkapkan bahwa apa disampaikan KPU Sumut, sudah jelas sesuai dengan peraturan berlaku.”Pengumuman itu, terbuka dan disampaikan,” tuturnya.

Aswin menjelaskan bahwa wajar bila KPU membatasi waktu terhadap perbaikan berkas Bacaleg, bila masih ada Bacaleg yang masih TMS. Karena, hal tersebutberlaku secara nasional.

“KPU Provinsi menjalankan tugas, apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi vermin tersebut. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU,” tandas Aswin.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir verifikasi Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dalam catatan KPU Sumut, Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2023 dengan 1.677 berkas bacalon. Dengan perincian, memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon (lihat tabel).

“Belum diumumkan (penetapan) DCS, itu masih vermin akhir,” ungkap Anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (7/8).

Batara mengungkapkan setelah diumumkan vermin terakhir ini, selanjutnya, partai politik melakukan pencermatan Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2024.

“Pencermatan DCS oleh Partai Politik, sampai dari tanggal 11 Agustus 2023,” tutur Batara.

Batara menjelaskan KPU Sumut mempersilakan partai politik melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut, yang didaftarkan.

“Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS,” ucap Batara.

Setelah itu, Batara mengatakan pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 sampai 17 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” tutur Batara.

Batara menambahkan hal serupa dilakukan KPU Sumut terhadap 21 berkas persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024.”21 DPD berkasnya dinyatakan MS,” pungkasnya.(gus/ram)