25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bawaslu Sumut Tegaskan Tidak Ditemukan Pelanggaran oleh KPU Sumut Terkait Pengumuman Vermin Bacaleg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyampaikan tidak ada temuan pelanggaran mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

“Kalau temuan pelanggaran tidak ada,” ucap Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/8/2023).

Aswin mengungkapkan bahwa apa disampaikan KPU Sumut, sudah jelas sesuai dengan peraturan berlaku.”Pengumuman itu, terbuka dan disampaikan,” tuturnya.

Aswin menjelaskan bahwa wajar bila KPU membatasi waktu terhadap perbaikan berkas Bacaleg, bila masih ada Bacaleg yang masih TMS. Karena, hal tersebutberlaku secara nasional.

“KPU Provinsi menjalankan tugas, apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi vermin tersebut. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU,” tandas Aswin.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir verifikasi Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dalam catatan KPU Sumut, Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2023 dengan 1.677 berkas bacalon. Dengan perincian, memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon (lihat tabel).

“Belum diumumkan (penetapan) DCS, itu masih vermin akhir,” ungkap Anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (7/8).

Batara mengungkapkan setelah diumumkan vermin terakhir ini, selanjutnya, partai politik melakukan pencermatan Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2024.

“Pencermatan DCS oleh Partai Politik, sampai dari tanggal 11 Agustus 2023,” tutur Batara.

Batara menjelaskan KPU Sumut mempersilakan partai politik melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut, yang didaftarkan.

“Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS,” ucap Batara.

Setelah itu, Batara mengatakan pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 sampai 17 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” tutur Batara.

Batara menambahkan hal serupa dilakukan KPU Sumut terhadap 21 berkas persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024.”21 DPD berkasnya dinyatakan MS,” pungkasnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyampaikan tidak ada temuan pelanggaran mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

“Kalau temuan pelanggaran tidak ada,” ucap Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/8/2023).

Aswin mengungkapkan bahwa apa disampaikan KPU Sumut, sudah jelas sesuai dengan peraturan berlaku.”Pengumuman itu, terbuka dan disampaikan,” tuturnya.

Aswin menjelaskan bahwa wajar bila KPU membatasi waktu terhadap perbaikan berkas Bacaleg, bila masih ada Bacaleg yang masih TMS. Karena, hal tersebutberlaku secara nasional.

“KPU Provinsi menjalankan tugas, apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi vermin tersebut. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU,” tandas Aswin.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir verifikasi Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dalam catatan KPU Sumut, Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2023 dengan 1.677 berkas bacalon. Dengan perincian, memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon (lihat tabel).

“Belum diumumkan (penetapan) DCS, itu masih vermin akhir,” ungkap Anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (7/8).

Batara mengungkapkan setelah diumumkan vermin terakhir ini, selanjutnya, partai politik melakukan pencermatan Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2024.

“Pencermatan DCS oleh Partai Politik, sampai dari tanggal 11 Agustus 2023,” tutur Batara.

Batara menjelaskan KPU Sumut mempersilakan partai politik melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut, yang didaftarkan.

“Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS,” ucap Batara.

Setelah itu, Batara mengatakan pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 sampai 17 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” tutur Batara.

Batara menambahkan hal serupa dilakukan KPU Sumut terhadap 21 berkas persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024.”21 DPD berkasnya dinyatakan MS,” pungkasnya.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/