28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1257

Beli All New R15 Connected, Rasakan Sensasi Berkendara di Sirkuit Mandalika

MENJAJAL: Beli Yamaha All-New R-15 Connected berpeluang menjajal sirkuit Mandalika. (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira hadir bagi pecinta motorsport di tanah air. Pasalnya, Yamaha saat ini sedang menggelar program penjualan untuk setiap pembelian All New R15 Connected series selama periode 1 Juli – 31 Agustus 2023.

Program tersebut berupa tiket undian yang memberikan kesempatan bagi 20 konsumen terpilih untuk bisa merasakan sensasi berkendara All New R15 Connected series di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara gratis.

Proses pengundian terhadap seluruh konsumen All New R15 Connected series sendiri akan dilakukan di bulan September mendatang. Program penjualan sepesial ini tentunya akan menjadi sebuah pengalaman yang tidak terlupakan bagi konsumen, dan juga secara resmi akan ternobatkan sebagai bLU cRU Fans yang menjadi wadah bagi para penggemar Motorsport Yamaha dalam menyalurkan hobi serta antusiasme mereka.

“Sebagai Brand dengan DNA Racing yang kuat, Yamaha selalu berusaha untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi para pecinta Motorsport di tanah air. Salah satunya dengan memberikan pengalaman kepada 20 konsumen terpilih untuk menjajal keseruan berkendara di lintasan Sirkuit Internasional Mandalika, sebagai bagian dari aktivitas bLU cRU Indonesia,” ungkap Antonius Widiantoro, Asst. General Manager Marketing – Public Relation, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg dalam pers rilisnya, Selasa (8/8/2023).

Selama mengikuti kegiatan riding di Sirkuit, para konsumen terpilih akan mendapatkan pendampingan dari instruktur Yamaha Riding Academy (YRA) serta pembalap Yamaha Racing Indonesia yang merupakan bagian dari bLU cRU Pro Racer.

Kehadirian mereka, selain untuk ikut meramaikan acara juga untuk memberikan edukasi seputar cara berkendara di sirkuit serta pengoperasian fitur motor yang lebih optimal Berbicara dari segi spesifikasi, All New R15 Connected series yang notabene merupakan generasi teranyar memang mendapat banyak sentuhan perubahan. Bahkan dari segi fitur, tidak sedikit yang menyerupai fitur-fitur yang ada pada motor berkapasitas mesin besar atau yang biasa disebut ‘Moge’.

Lantas fitur-fitur Moge apa saja yang terdapat pada All New R15 Connected series sehingga membuat motor ini menjadi fenomenal dan begitu superior di segment Sport Fairing 150-155cc?

Pertama adalah Quick Sifter (QS). Kehadiran Quick Shifter memungkinkan pengendara melakukan pengoperan gigi ke atas tanpa perlu menekan tuas kopling, sehingga proses perpindahan gear menjadi lebih cepat dan nyaman untuk mendukung akselerasi berkendara yang lebih tinggi.

Kedua adalah Y-Connect. Fitur konektivitas merupakan fitur yang juga banyak dimiliki oleh motor-motor berkapasitas mesin besar dan telah dihadirkan pada All New R15 Connected series melalui perangkat teknologi Communication Control Unit (CCU). Dengan hadirnya fitur ini, pengendara dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait kondisi sepeda motor dan data berkendara secara real time melalui aplikasi Y-Connect yang ada pada smartphone.

Ketiga adalah Dual Channel ABS. Sistem pengereman Dual Channel ABS yang berfungsi mencegah kedua roda terkunci saat pengendara melakukan pengereman secara mendadak atau hard braking. Dengan kedua roda yang tak terkunci, otomatis motor menjadi lebih mudah dikontrol untuk menghindari objek atau benda yang menghalangi di depan.

Keempat adalah Traction Control System (TCS). Fitur keselamatan lain yang teradapat pada All New R15M Connected ABS adalah Traction Control System (TCS). Keberadaan fitur satu ini memiliki peran penting dalam menjaga ban belakang agar tidak kehilangan traksi saat motor sedang berakselerasi di permukaan jalan yang licin, seperti jalanan berpasir atau yang basah selepas turun hujan.

Kelima adalah Full Digital Speedometer with 2 Option Riding Display. Fitur menarik ala Moge lainnya yang terdapat pada All New R15M Connected ABS adalah perangkat speedometer yang menyajikan dua opsi tampilan, yaitu “Street” dan “Track” mode. Untuk Street mode, tampilan speedometer lebih mendukung untuk kebutuhan berkendara harian, sementara Track mode tampilan layar dirancang untuk mendukung kegiatan hobi membalap di lintasan sirkuit karena dapat menunjukan waktu lap tercepat dan terlambat.

Terakhir adalah Upside Down Suspension. Pada bagian kaki-kaki motor, All New R15 Connected series juga telah dilengkapi suspeni berjenis Up Side Down yang mayoritas telah banyak diadopsi oleh motor berjenis Moge. Kelebihan dari penggunaan suspensi berjenis ini, selain dapat memberikan handling yang lebih stabil dan maksimal saat sedang bermanuver, suspensi berjenis Up Side Down juga mendongkrak tampilan motor menjadi lebih maskulin dan gagah.

All New R15 Connected series saat ini ditawarkan dalam dua varian, yaitu All New R15M Connected ABS (Icon Performance dan Yamaha 60 th Anniversary WGP livery) dengan harga Rp 48.118.500, serta All New R15M Connected (Icon Blue dan Tech Black) yang dibanderol Rp 47.513.500, serta All New R15 Connected dengan harga Rp 42.868.500. Seluruh harga tersebut On The Road (OTR) Medan. (dek)

Terdakwa Narkoba Bebas, Andri SH: Jangan Zalimi Klien Kami

Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil, Andri SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andri Hasibuan SH menilai vonis bebas terhadap terdakwa kurir sabu 16 kilogram (kg), Ilham Sirait alias Kecap oleh PN Kisaran, Jumat (4/8) kemarin merupakan keputusan yang tepat. Di mana dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota Antony dan Irse itu, terdakwa dibebaskan melalui fakta dalam persidangan yang selama ini berlangsung.

“Jadi di sini kami hanya ingin meluruskan adanya pemberitaan yang memberatkan tentang terdakwa Ilham , dan kami yakin ada oknum tertentu yang ingin membatalkan vonis bebas kliennya kami ini,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Selasa (8/8).

Kata Andri, bahwa dalam pemberitan adanya kejanggalan atas vonis tidak bersalah terhadap Ilham dinilainya tidak berimbang. Di mana dalam peliputan tidak dilakukan secara profesional, tidak memverifikasi informasi yang diperoleh, menggunakan narasumber yang tidak kredibel dan tidak melakukan cek dan ricek ulang

sehingga memojokan dan membentuk opini publik seolah-olah Ilham Sirait alias Kecap adalah ‘pemilik 16 Kg sabu’, ada juga menyebutnya ‘kurir16 Kg sabu’ serta ‘bandar sabu’.

“Mengapa kami tidak diwawancarai usai vonis itu, padahal kami terbuka untuk semua media. Perlu diketahui ini pemberitaan bentuk penzaliman dari oknum tidak bertanggungjawab sehingga klien kami seperti dikriminalisasi, padahal ini terlihat jelas fakta-fakta persidangan, termasuk juga yang dialami terdakwa lainnya yang menjadi saksi dalam perkara ini, saudara Nanda Sirait alias Ananda dan saudara Andi Zuhendra alias Enda,” tandas Andrl SH.

Andri menganggap kliennya sudah menderita selama menjalani persidangan karena menjadi korban kezaliman oknum dan krminalisasi. Dan ini, kata Andri lagi, malah ditambah lagi dengan pemberitaan yang merusak nama baiknya. “Jadi, klien kami itu meminta nama baiknya segera dipulihkan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri KisaranNomor 177/Pid.Sus/2023/PnKis, karena beliu benar-benar tidak bersalah dalam perkara ini,” ucap Andri.

Kata Andri lagi, perlu diketahui, sebelumnya ada pemberitaan salah satu media online menyebutkan terdakwa kepemilikan sabu 16 kg dibebaskan hakim yang sidangnya digelar tergesa-gesa di PN Kisaran. Yang seharusnya dijadwalkan Senin (7/8) malah digelar Jumat (4/8) kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kisaran yang menangani perkara ini, saat itu katanya malah kaget, karena diminta datang ke PN Kisaran untuk sidang digelar, Jumat pagi (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Apalagi dalam persidangan, hakim membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan vonis mati JPU Kejari Asahan.Tak pelak, vonis bebas ini membuat Kejari Asahan curiga dan ‘mencium’ adanya sejumlah kejanggalan.

”Jaksa kasasi dalam kasus ini, dan dalam komentarnya di media yang disampaikan oleh oknum Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH, menyebutkan bahwa sidang kasus ini seolah-olah dipaksakan, karena terdakwa Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009,” papar Andri menceritakan komentar jaksa yang telah dimuat di media online.

Sementara, lanjut Andri, Juru Bicara PN Kisaran, Antony sebelumnya juga sudah memberi keterangan bahwa perhelatan sidang terdakwa Ilham dipercepat mengingat masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis pada 12 Agustus nanti. Sedangkan, pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa Ilham itu berdasarkan fakta persidangan. Artinya, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang seperti yang disangkakan oleh Polres Asahan.

Kata Jubir PN Kisaran itu lagi, lanjut Andri, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.

“Artinya, terdakwa tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangannya,” ujar Andri menceritakan keterangan Jubir PN Kisaran yang dimuat di media online.

Di sini Andri kembali menjelaskan lebih rinci, bahwa Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan. Melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, dalam persidangan, terdakwa sempat meminta majelis memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya.

”Jadi, ada beberapa pemberitaan yang terus menghantam terdakwa Ilham, tanpa sedikitpun memberi ruang kepadanya memberi keterangan fakta sebenarnya. Seolah-olah ada oknum Intel Kejari Asahan yang tidak terima dengan vonis bebasnya ini,” tandas Andri.

Maka dalam hali ini, Andri merasa perlu menjelaskan, karena dalam kasus ini seolah-olah dibentuk opini kliennya bersalah. “Padahal tidak ada putusan pengadilan tingkat manapun yang menyatakan klien kami ini adalah orang yang sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang dinaikkan itu,” tandasnya.

Terkait sidang di PN Kisaran dilakukan secara mendadak yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Aguindo Marbun SH, kata Andri, bahwa jadwal sidang jauh-jauh hari sudah diagendakan di muka persidangan bersama dengan JPU dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini. “Termasuk saya sendiri, Andri Hasibuan SH dkk selaku penasihat hukum terdakwa sudah diberi tahu jadwal sidangnya bakal digelar Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dan itu sudah disepakati juga oleh JPU saudari Clara dan Cristine yang menyidangkan perkara ini. Masalahnya, mengapa Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH yang tidak pernah menyidangkan perkara ini berkomentar ada telepon pagi-pagi meminta agar kasus ini segera disidangkan, itukan berita bohong? “ bebernya.

Bahkan kata Andri, malah jaksa yang dinilainya memperlama pelaksanaan sidang terdakwa, karena dalam menyiapkan surat tuntutan terdakwa saja sampai empat kali penundaan sidang. Dengan alasan, surat tuntutannya belum selesai. “Jadi, lamanya persidangan dan penundaan itu ada di jaksa, bayangkan untuk sidang tuntutan saja lamanya sampai satu bulan, dan itu semua ada bukti jadwal agenda sidang sebelumnya yang akhirnya dibacakan 24 Juli, setelah itu baru majelis hakim yang menjadwalkan sidang lanjutan,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Andri, untuk sidang Pledoi Penasihat Hukum itu digelar 31 Juli 2023, kemudian tanggapan JPU pada tanggal 2 Agustus 2023, dan pembacaan putusan tanggal 4 Agustus 2023 mengingat masa penahanan yang akan habis pada tanggal 12 Agustus 2023. “Dan semua jadwal ini sudah disepakati bersama,” ungkapnya.

Selain itu, untuk mengungkap fakta yang sebenarnnya dari perkara terhadap terdakwa Ilham, maka majelis hakim meminta untuk menghadirkan saksi tambahan(Polairud), saksi yang menemukan barang bukti narkotika 16 kg di sebuah sampan yang sudah ditinggalkan.”Kenyataannya saksi-saksi tersebut tidak diperiksa atau tidak menjadi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara, untuk saksi pihak Polairud yang dihadirkan JPU dalam berita acara pemeriksaan terdakwa Nanda Sirat adan Andi Zuhendra pada saat penyidikan Polres Asahan, berbeda pada saat pemeriksaan di persidangan para saksi-saksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa mereka tidak melihat dengan jelas para pelaku yang di atas kapal tersebut, karena para pelaku terlebih dahulu melarikan diri. Adapun yang mereka lihat hanya warna pakaian para pelaku.

”Lalu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada saksi-saksi tentang keyakinan mereka terhadap terdakwa. Mereka hanya menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, dengan menunjukkan foto terdakwa Nanda Sirait alias Ananda dan Andi Zuhendra,” ujar Andri.

Maka, kata Andri, pernyataan saksi-saksi dalam persidangan itu jelas menggambarkan ketidakyakinan mereka terhadap yang ia lihat. Melainkan,diyakinkan oleh informan setelah melihat foto yang ditunjukkan kepada saksi.

“ Dengan begitu, kualitas kesaksian para saksi lebih rendah dari testimoni de audito, karena sejujurnya para saksi tidak yakin terhadap apa yang ia lihat, tapi dia yakin setelah diyakinkan oleh informan tersebut, apakah ini bisa jadi pedoman, tentu tidak!” urainya.

Kemudian, saksi yang melakukan penangkapan terhadap klien kami tersebut juga dihadirkan oleh pihak JPU. Yang mana saksi-saksi tersebut dalam keterangannya merupakan personel kepolisan mengatakan terdakwa tersebut merupakan DPO dalam kasus narkotika. “Di persidangan kami mempertanyakan status DPO klien kami tersebut kepada para saksi dari kepolisian itu, namun saksi polisi ini menyatakan tidak pernah ada DPO untuk dan atas nama terdakwa. Maka dari itu, semakin banya hal-hal yang tidak sesuai dengan pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan,” imbuhnya.

Ini ditambah lagi, bahwa pada saat agenda sidang pembuktian yang mana beban pembuktian menjadi tanggungjawab JPU, terdakwa Nanda Sirait yang menjadi saksi untuk terdakwa Ilham menyatakan di hadapan persidangan mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan. Dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan terhadap dirinya dia diintimidasi baik secara verbal maupun fisik dan fisikis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Begitu juga terhadap terdakwa Andi Zuhendra alias Enda juga mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam BAP atas dirinya ketika menjadi saksi dalam perkara ini. “Termasuk juga terhadap klien kami Ilham Sirait alias Kecap yang mencabut sebagian keterangannya di dalam BAP yang mana alasannya dia menandatangani BAB karena diiming-imingi akan dibebaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Saat sidang pembacaan putusan, JPU tidak juga dapat menghadirkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan keterlibatan Ilham Sirait dan saksi dari kepolisian yang memeriksa Nanda Sirait alias Ananda Sirait, serta Andi Zuhendra alias Enda.”Ditambah lagi, barang bukti tidak dalam penguasaan siapapun, melainkan ditemukan hanya sebuah sampan, hingga dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang menjelaskan bahwa sampan tersebut milik terdakwa,” pungkas Andri SH. (azw)

Farianda Lantik Justianus Purba, Jadi Ketua PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat

PATAKA: Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, menyerahkan pataka kepada Ketua PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat, Justianus Purba, pada Konfercab ke-7 di Grand Mutiara Hotel, Sabtu (5/8).Rudy Sitanggang/Sumut Pos.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat, menggelar konferensi cabanag (konfercab) untuk pemilihan pengurus di Grand Mutiara Hotel Berastagi, Sabtu (5/8). Seremoni pembukaan oleh Bupati Karo, diwakili Kepala Diskominfo Kabupaten Karo, Leonard Surbakti.

Hadir Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, mewakili Bupati Dairi, Asisten 3 Administrasi Umum Oloan Hasugian, dan Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman. Konfercab ke-7 untuk pemilihan pengurus PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Periode 2023-2026 ini, dipimpin pengurus PWI Sumut.

Dalam pemilihan, ada 2 calon mendaftar, yakni Justianus Purba wartawan harian Realitas, dan Miki Maliki dari Waspada. Setelah melewati semua proses tatacara pemilihan, Justianus yang merupakan incumben, kembali terpilih dan telah dilantik jadi Ketua PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat Periode 2023-2026.

Adapun susunan pengurus, yakni Ketua Justianus Purba, Sekretaris Jaya Surbakti, dan Bendahara Teopilus Sinulaki, serta dilengkapi masing-masing wakil dan seksi.

Pada kesempatan itu, Justianus menyampaikan apresiasi kepada Ketua PWI Sumut Farianda, yang menghadiri serta mengawal jalannya konfercab tersebut. Dia mengaku siap melaksanakan program PWI Sumut. Kerja sama kepada semua mitra, ke depan akan ditingkatkan. PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat, akan melakukan perekrutan anggota.

Dalam penutupan, Kepala Diskomimfo Kabupaten Karo, Leonard Surbakti menyampaikan pesan Bupati Karo, agar PWI tetap megedepankan nilai kekompakan dan persaudaraan. Sekaligus menyampaikan selamat kepada pengurus yang baru dilantik.

Sebelumnya pada pembukaan, mewakili Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Asisten 3 Setdakab Dairi, Oloan Hasugian menyampaikan, PWI merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. PWI juga memiliki peran dalam pergerakan kemerdekaan serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. “Semoga konferensi yang dilaksanakan menghasilkan yang terbaik bagi PWI Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat. Pemkab Dairi akan menindaklanjuti saran Ketua PWI Sumut, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis yang bertugas di wilayah Dairi,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut Fa­rianda Putra Sinik, menyampaikan te­rima kasih kepada panitia, karena konfercab bisa berjalan baik. “Selamat kepada pengurus baru. Sekarang ketua sudah dilantik, silakan besarkan PWI di 3 kabupaten ini,” imbaunya.

Menurutnya, PWI merupakan organi­sasi yang besar dan satu-satunya yang memberikan jaminan/perlindungan sosial kepada para anggotanya. Sehingga PWI meraih rekor MURI.

Farianda juga mengimbau kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI, untuk bersiap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Pers harus bisa menjadi penyeimbang dan tidak condong kepada satu pihak. Sesuai Surat Edaran Dewan Pers, wartawan dilarang untuk menjadi tim sukses ataupun menjadi calon anggota legislatif,” tegasnya.

Untuk itu, Farianda kembali mengimbau, agar para anggota PWI bersikap netral, menjaga marwah wartawan, dan mengawal Pemilu dari awal hingga akhir, sehingga masyarakat dapat terbantu dan merasakan manfaat dari informasi yang disajikan. (rud/saz)

Bayern vs Monaco: Menguji Berkas Baru

SUMUTPOS.CO – Barcelona bakal bersua Tottenham Hotspur dalam ajang Joan Gamper Cup 2023 yang digelar di Stadion Olímpic Lluís Companys, Barcelona, Rabu (9/8) dini hari pukul 01.00 WIB. Laga ini bakal menjadi laga terakhir Barcelona maupun Tottenham di pramusim 2023. Pekan depan, Barcelona akan memainkan pertandingan pertamanya di La Liga 2023/2024, sedangkan Tottenham akan tampil di pekan perdana Premier League 2023/2024.

Joan Gamper Cup merupakan agenda pertandingan rutin tahunan yang digelar Barcelona tiap Agustus, sebelum mereka memulai musim kompetisi baru. Ajang ini sekaligus untuk menghormati Joan Gamper, sosok kelahiran Swiss yang menjadi salah satu pendiri, pemain, serta pernah sebagai presiden klub Barcelona.

Joan Gamper Cup masuk dalam kategori laga eksebisi atau persahabatan, yang pertama kali digelar sejak 1966 di bawah arahan presiden klub Enric Llaudet. Sementara tahun 2023 ini, Joan Gamper Cup untuk pertama kalinya tidak dimainkan di Stadion Camp Nou, markas Barcelona.

Kali ini Blaugrana akan menjamu Spurs di Stadion Olimpic Lluis Companys, kawasan Montjuic, Barcelona. Stadion tersebut akan menjadi markas Barca sepanjang musim 2023/2024, di tengah proses pembangunan ulang Stadion Camp Nou.

El Barca sejauh ini sudah berhasil membukukan 45 kali kemenangan, sepanjang penampilan mereka di Joan Gamper Trophy. Sementara tim undangan yang pernah memetik kemenangan, antara lain: FC Koln (2 kali), Juventus, Manchester City, Sampdoria, hingga Borussia Monchengladbach.

Sepanjang laga pramusim 2023 ini, Barcelona nyaris tampil sempurna. Barca hanya kalah dari Arsenal, lewat skor 3-5 di Amerika Serikat (AS). Selebihnya, barisan penyerang Blaugrana mampu tampil garang. Termasuk di antaranya, menghajar Real Madrid dalam laga El Clasico pertama musim ini, lewat keunggulan 3 gol tanpa balas.

Performa impresif Barca di Stadion AT&T, Arlington, Texas itu termasuk mengejutkan banyak pihak. Karena kemenangan Barca atas Madrid dibukukan ketika Blaugrana baru saja tumbang di tangan The Gunners dengan skor besar. Usai menang atas El Real, kinerja Ferran Torres dan kolega kembali diuji. Tim asal Catalunya itu kembali unggul tipis 1-0 atas AC Milan di Las Vegas, Nevada.

“Kami tidak bermain bagus melawan Arsenal, kami berkembang melawan Real Madrid, dan sekarang kami melihat Barca yang hebat,” tegas Xavi Hernández usai laga kontra Milan, dikutip dari laman resmi klub.

Selepas menggelar tur pramusim di Amerika Utara, kini skuad Barcelona sudah kembali ke Spanyol. Bagi Barcelona, laga Joan Gamper Cup 2023 merupakan uji coba terakhir sebelum terjun ke kompetisi resmi LaLiga 2023/2024.

Sementara Spurs, membukukan prestasi yang tak kalah gemilang dalam pramusim 2023. Tim yang ditukangi Ange Postecoglou itu terhitung selalu membobol gawang lawan sebanyak 5 kali dalam 2 laga terkini. Skor kemenangan identik 5-1 atas Lion City Sailors dan Shakhtar Donetsk menjadi modal berharga jelang menjalani lawatan ke Catalunya.

“Para pemain mencoba menerapkan semua yang kami bicarakan, semua yang kami kerjakan. Babak kedua jauh lebih baik, kami bermain di daerah pertahanan lawan, kami tidak membiarkan mereka keluar,” ujar Ange Postecoglou usai laga kontra Shakhtar Donetsk, dikutip dari laman resmi klub.

Kali ini barisan penyerang Spurs yang diisi Son Heung-min, Dejan Kulusevski, hingga Harry Kane punya tantangan untuk kembali menunjukkan produktivitas mereka ke gawang Barcelona.

Barcelona punya kesempatan terakhir untuk menguji skuad pelapis mereka. Inaki Pena, Fermín, hingga Abde Ezzalzouli berpotensi kembali masuk starting XI. Sementara Tottenham diproyeksikan tetap menurunkan skuad utama. Harry Kane yang santer dikabarkan menuju Bayern Munchen, masih berpeluang mengisi lini depan sebagai target utama.(*)

Hary Tanoe: Partai Perindo Targetkan Raup Suara di Atas 10 Persen di Sumut

KONSOLIDASI: Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat memimpin rapat konsolidasi di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menargetkan mampu meraup suara di atas 10 persen di Sumatera Utara. Target perolehan suara partai –yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera tersebut– merujuk pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, yaitu 10.853.940 di Sumut.

Hal itu disampaikan Hary Tanoesoedibjo (HT) seusai memimpin Rapat Koordinasi dan Konsolidasi DPW, DPD, Bappilu, anggota DPRD dan bacaleg Partai Perindo se-Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Senin (7/8/2023).

“Dengan DPT 10,8 juta (di Sumut), kita berharap memperoleh suara di atas 10 persen,” kata HT.

Oleh karena itu, HT juga mendorong semua bacaleg DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dari Partai Perindo –partai berlambang burung rajawali yang mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu– untuk menyamakan persepsi strategi guna memperoleh suara dua digit (double digit) pada Pemilu 2024.

“Supaya dipahami oleh mereka, bagaimana caranya Partai Perindo dapat memperoleh kursi dua digit, baik tingkat DPR RI maupun di Provinsi dan tingkat II Kabupaten/Kota,” ungkap HT.

Dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Partai Perindo se-Sumut, HT menyampaikan kepada seluruh Bacaleg di Sumut untuk sosialisasi secara tandem ketika bertemu masyarakat guna memperoleh suara yang maksimal.

“Tadi sudah saya paparkan kepada mereka, berbagai cara antara lain tandeman. Harus tandem supaya konsentrasi suara tidak di satu tingkatan saja, merata di semua tingkatan, intinya di situ,” ungkapnya.

Selain melakukan safari politik di Sumut, HT juga ke Padang, Sumatera Barat, Bandar Lampung, Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan pada 6-7 Agustus 2023.

HT berencana akan mendatangi seluruh wilayah Indonesia untuk bertemu baik kader, pengurus maupun bacaleg Partai Perindo.

“Ini terus kita lakukan dan pada akhirnya seluruh provinsi akan saya kunjungi, untuk supaya dapat langsung tatap muka dengan mereka (kader),” jelas HT. (rel/ram)

RKKA Langkat Dukung Syah Afandin Jadi Bupati Langkat di 2024-2029

AUDIENSI: Plt Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima audiensi RKKA.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Plt Bupati langkat H Syah Afandin SH menerima audiensi Relawan Kawan Kawan Awak Langkat (RKKA Langkat) di kantor Bupati Langkat, Jumat 4 agustus 2023.

Ketua RKKA Langkat, Muhammad Ihsan menjelaskan audiensi ke Plt Bupati Langkat untuk memperkenalkan relawan kawan awak yang bertujuan sebagai tempat mengabdi di masyarakat, mengajak seluruh pelajar mahasiswa pemuda yang ada di kabupaten langkat ini agar tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan bebas.

“Kami bangga kepada bapak Plt Bupati Langkat karena adanya bapak menjadi sosok pemimpin yang sangat bisa mengayomi masyarakat terkhusus mahasiswa. Gampang untuk menjumpai bapak, dan sangat mudah untuk berkomunikasi. Kami berharap bapak bisa lanjut menjadi Bupati Langkat ditahun 2024-2029 kedepannya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan RKKA juga membuat tim perkecamatan untuk memperbanyak kawan diseluruh penjuru di Kabupaten Langkat guna bisa membuat sebuah kegiatan bermanfaat.

“Pada saat ini kami masih membentuk tim kecamatan Tanjung Pura, dan insya Allah akan dikembangkan untuk kecamatan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua RKKA Langkat Muhammad Risky Anggara bahwa pihaknya bakal membuat event besar bertajuk Festival Rakyat pada 17 Agustus 2023 nantinya.

Plt Bupati Langkat menyampai kan merasa bangga dan sangat senang hati menyambut RKKA yang memiliki kreatifitas pemikiran dan inovatifnya.

“Saya siap mendukung kinerja dan program dari RKKA ini semoga tetap bisa komitmen dengan kegiatan yang dibuat,” ujarnya. (mag-6/ram)

FGD Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr Faisal SH MHum saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Senin (7/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Dr Faisal SH MHum hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Senin (7/8).

Kegiatan FGD berlangsung di Ruang Saharjo, Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara”.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem membuka acara mengatakan, bahwa selama ini dalam upaya menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berbasis bukti melalui kegiatan dan penelitian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selalu mengadakan Focus Forum Group Discussion (FGD).

“FGD kali ini diikuti oleh Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Sumatera Utara melalui jaringan zoom dengan mengundang Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr Faisal SH, MHum,” ujar Alex Cosmas Pinem.

Dalam FGD tersebut, Dr Faisal SH MHum menuturkan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan.” ungkapnya.

Selanjutnya Faisal menjelaskan, UU Pemasyarakatan yang baru mempertegas bahwa perlakuan terhadap pelanggar hukum harus didasarkan kepada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“UU Pemasyarakatan yang baru memuat reformulasi pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan, dan penegasan tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan serta penegasan fungsi pemasyarakatan dan kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Selain itu, UU Pemasyarakatan yang baru juga mengatur hak dan kewajiban warga binaan, perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, system teknologi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan, hingga penguatan Kerjasama dan peran serta Masyarakat.

“Bahwa reformasi pemasyarakatan sebenarnya tidak hanya dilakukan melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Karena dalam Pasal 51 KUHP yang baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan selain pencegahan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan pelaku pidana,” jelasnya.

Terkait hak-hak narapidana, lebih lanjut Faisal, mengatakan sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus dalam Pasal 10, yakni (a) remisi; (b) asimilasi; (C) cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; (d) cuti bersyarat; (e) cuti menjelang bebas; (f) pembebasan bersyarat; dan (g) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan khusus mengenai tata cara dan syarat pemberian remisi dan lain lain sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

“Permenkumham ini telah mengalami perubahan 2 kali, yakni Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023,” kata Faisal.

Perubahan yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023: Pasal 29 (1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: (a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; (b). berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau (c) menderita sakit berkepanjangan.

“Khusus Remisi bagi Narapidana di atas usia 70 tahun diberikan pada hari lanjut usia nasional. Hari lanjut usia nasional diperingati tanggal 29 Mei, artinya remisi ini tidak diberikan pada hari besar nasional, seperti remisi pada umumnya,” jelasnya.

Usul pemberian remisi bagi narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan: (a) penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan; (b) penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan (c) selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
“Remisi bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan dunia. Hari Kesehatan Dunia diperingati tanggal 7 April. Artinya remisi ini tidak diberikan pada hari besar nasional, seperti remisi pada umumnya,” kata Faisal.

Pada kesempatan itu Faisal juga menyampaikan sejumlah saran, diantaranya tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan hendaknya diberikan dengan syarat sejumlah syarat.

Pertama, tidak ada batasan maksimal pemidanaannya. Kedua, tidak ada batasan usia.
“Dengan ketentuan narapidana tersebut mengalami sakit yang berkepanjangan yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang menyatakan; (a) bahwa penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan, (b) penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya,” jelasnya.

Ketiga, dibuat ketentuan jika narapidana mengalami kesembuhan sebelum masa pemidanaan berakhir, narapidana wajib menjalani pembinaan di dalam lapas.

Menurut Faisal, hal ini tentunya di satu sisi memang terlihat tidak memenuhi rasa keadilan pada masyarakat, terutama pada korban atas kejahatan yang dilakukan narapidana.
“Namun sebaiknya kita juga harus melihat pada kepentingan hak narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan tersebut,” tegasnya.

Faisal menegaskan, pola pembinaan narapidana dilakukan untuk mencapai suatu keadilan. Keadilan yang dapat dijadikan pegangan dalam pembinaan narapidana tersebut, yaitu keadilan yang bermartabat. Pembinaan yang dilakukan hendaknya lebih benar-benar memanusiakan narapidana sebagai subyek, bukan sebagai obyek. Hal ini tentunya sesuai keadilan yang tercantum dalam sila kedua dan sila ke lima dari Pancasila.

Bahwa Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan mahluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Keadilan Sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia sebagai mahluk yang beradap (sila kedua). Manusia pada hakekatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungannya.

“Begitu pula dengan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan,” Ujar Faisal.

“Pembinaan yang dilakukan terhadapnya hendaknya juga tidak melupakan nilai-nilai keadilan. Tujuannya adalah agar narapidana tersebut dapat memperoleh perawatan dan perlindungan. Sehingga jika sembuh, narapidana tersebut dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik kembali,” tambahnya.

Sebagai penutup pembahasan
Terakhir, Faisal mengatakan, bahwa 10 Butir Prinsip Pemasyarakatan harus tetap menjadi pedoman, yakni:

1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat
4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja, Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan. (rel/tri)

Syah Afandin Lantik 6 Pejabat Eselon II dan 5 Pejabat Fungsional

SALAMAN: Plt Bupati Langkat, Syah Afandin bersalaman dengan pejabat yang dilantik.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon ll) dan Jabatan Fungsional, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat 4 Agustus 2023.

Syah Afandin berpesan agar para PNS yang dilantik menjadikan jabatan ini sebagai amanah serta wajib di laksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana sumpah yang telah di ucapkan.

“Saya minta kepada saudara-saudara agar segera beradaptasi di tempat tugas yang baru serta mampu menggunakan teknologi digital dalam mendukung kinerja organisasi sesuai tuntutan masyarakat saat ini,” pesannya.

Kepada para pejabat struktural, Afandin meminta untuk fokus dalam mengelola institusi yang dipimpin, menyiapkan prioritas untuk mendapat menjadi pemimpin.

“Tunjukkan bahwa saudara adalah pemimpin yang baik, pemimpin yang mampu memberi ketauladanan dalam menjalankan visi misi organisasi melalui tim work yang tangguh untuk tercapainya prestasi organisasi,” pesannya.

Sementara kepada pejabat fungsional yang dilantik, Afandin ingin agar menggunakan keahlian dan keterampilan secara benar agar tugas-tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat.

Selanjutnya, Afandin menyampaikan bahwa untuk di maklumi 4 bulan kedepan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tugasnya sebagai Plt Bupati Langkat akan berakhir.

“Oleh karenanya kepada seluruh pejabat yang hadir dalam kesempatan ini saya mengajak untuk menyadari bahwa jabatan adalah amanah, menyia-nyiakan amanah dengan melakukan hal-hal yang tidak semestinya di lakukan adalah bentuk penghianat kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

“Saya berharap kita semua untuk selalu memiliki motivasi dalam bekerja, cintai pekerjaan dengan sepenuh hati dan jangan menunggu untuk melakukan perubahan jika ditemukan kegagalan. Sebab ada petuah nasehat yang menyebutkan bahwa ketika terbukti bersalah orang bijak akan memperbaiki dirinya sendiri, sementara orang bodoh akan sibuk terus berdebat mempertahankan dirinya. Mudah-mudahan petuah di atas mampu saudara-saudara camkan dengan baik,” tutupnya.

Sebelum pelantikan, Kepala BKD Eka Syahputra Depari SSTP MAP membacakan surat keputusan Bupati Langkat Nomor. 824 – 108/K/2023 dan Nomor.824 – 109 /K/2023 tanggal 02 Agustus 2023 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan tinggi Pratama (Eselon ll) dan pengangkatan pegawai negeri sipil melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Adapun nama – nama yang di lantik, yaitu

Jabatan pimpinan tinggi pratama sebanyak 6 orang :
1. H.SYAHRIZAL, Sebagai Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat
2. ARIE RAMADHANY, S.IP, M.SP, Sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat
3. NURYANSYAH PUTRA, M.Si, Sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Langkat
4. KHAIRUL AZMI, Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat
5. ILHAMSYAH BANGUN, ST, Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab.Langkat
6. IKHSAN APRIJA, Sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Langkat

Jabatan fungsional sebanyak 5 orang :
1. FIRDAUS, ST, Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Langkat
2. TUAHTA BANGUN, SE, Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Langkat
3. SAPERINA GINTING, S.Kom, Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pratama Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Langkat
4. HERWIN ADINATA, SE, Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Langkat
5. MUAMAR LUBIS, SE, Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pratama Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Langkat

Turut hadir Sekda Kabupaten Langkat H Amril, Asisten Setda Kabupaten Langkat, Para Staf Ahli Setda Kabupaten Langkat, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, dan Para Camat Se-Kabupaten Langkat. (mag-6/ram)