25 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Terdakwa Narkoba Bebas, Andri SH: Jangan Zalimi Klien Kami

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andri Hasibuan SH menilai vonis bebas terhadap terdakwa kurir sabu 16 kilogram (kg), Ilham Sirait alias Kecap oleh PN Kisaran, Jumat (4/8) kemarin merupakan keputusan yang tepat. Di mana dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota Antony dan Irse itu, terdakwa dibebaskan melalui fakta dalam persidangan yang selama ini berlangsung.

“Jadi di sini kami hanya ingin meluruskan adanya pemberitaan yang memberatkan tentang terdakwa Ilham , dan kami yakin ada oknum tertentu yang ingin membatalkan vonis bebas kliennya kami ini,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Selasa (8/8).

Kata Andri, bahwa dalam pemberitan adanya kejanggalan atas vonis tidak bersalah terhadap Ilham dinilainya tidak berimbang. Di mana dalam peliputan tidak dilakukan secara profesional, tidak memverifikasi informasi yang diperoleh, menggunakan narasumber yang tidak kredibel dan tidak melakukan cek dan ricek ulang

sehingga memojokan dan membentuk opini publik seolah-olah Ilham Sirait alias Kecap adalah ‘pemilik 16 Kg sabu’, ada juga menyebutnya ‘kurir16 Kg sabu’ serta ‘bandar sabu’.

“Mengapa kami tidak diwawancarai usai vonis itu, padahal kami terbuka untuk semua media. Perlu diketahui ini pemberitaan bentuk penzaliman dari oknum tidak bertanggungjawab sehingga klien kami seperti dikriminalisasi, padahal ini terlihat jelas fakta-fakta persidangan, termasuk juga yang dialami terdakwa lainnya yang menjadi saksi dalam perkara ini, saudara Nanda Sirait alias Ananda dan saudara Andi Zuhendra alias Enda,” tandas Andrl SH.

Andri menganggap kliennya sudah menderita selama menjalani persidangan karena menjadi korban kezaliman oknum dan krminalisasi. Dan ini, kata Andri lagi, malah ditambah lagi dengan pemberitaan yang merusak nama baiknya. “Jadi, klien kami itu meminta nama baiknya segera dipulihkan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri KisaranNomor 177/Pid.Sus/2023/PnKis, karena beliu benar-benar tidak bersalah dalam perkara ini,” ucap Andri.

Kata Andri lagi, perlu diketahui, sebelumnya ada pemberitaan salah satu media online menyebutkan terdakwa kepemilikan sabu 16 kg dibebaskan hakim yang sidangnya digelar tergesa-gesa di PN Kisaran. Yang seharusnya dijadwalkan Senin (7/8) malah digelar Jumat (4/8) kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kisaran yang menangani perkara ini, saat itu katanya malah kaget, karena diminta datang ke PN Kisaran untuk sidang digelar, Jumat pagi (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Apalagi dalam persidangan, hakim membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan vonis mati JPU Kejari Asahan.Tak pelak, vonis bebas ini membuat Kejari Asahan curiga dan ‘mencium’ adanya sejumlah kejanggalan.

”Jaksa kasasi dalam kasus ini, dan dalam komentarnya di media yang disampaikan oleh oknum Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH, menyebutkan bahwa sidang kasus ini seolah-olah dipaksakan, karena terdakwa Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009,” papar Andri menceritakan komentar jaksa yang telah dimuat di media online.

Sementara, lanjut Andri, Juru Bicara PN Kisaran, Antony sebelumnya juga sudah memberi keterangan bahwa perhelatan sidang terdakwa Ilham dipercepat mengingat masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis pada 12 Agustus nanti. Sedangkan, pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa Ilham itu berdasarkan fakta persidangan. Artinya, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang seperti yang disangkakan oleh Polres Asahan.

Kata Jubir PN Kisaran itu lagi, lanjut Andri, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.

“Artinya, terdakwa tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangannya,” ujar Andri menceritakan keterangan Jubir PN Kisaran yang dimuat di media online.

Di sini Andri kembali menjelaskan lebih rinci, bahwa Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan. Melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, dalam persidangan, terdakwa sempat meminta majelis memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya.

”Jadi, ada beberapa pemberitaan yang terus menghantam terdakwa Ilham, tanpa sedikitpun memberi ruang kepadanya memberi keterangan fakta sebenarnya. Seolah-olah ada oknum Intel Kejari Asahan yang tidak terima dengan vonis bebasnya ini,” tandas Andri.

Maka dalam hali ini, Andri merasa perlu menjelaskan, karena dalam kasus ini seolah-olah dibentuk opini kliennya bersalah. “Padahal tidak ada putusan pengadilan tingkat manapun yang menyatakan klien kami ini adalah orang yang sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang dinaikkan itu,” tandasnya.

Terkait sidang di PN Kisaran dilakukan secara mendadak yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Aguindo Marbun SH, kata Andri, bahwa jadwal sidang jauh-jauh hari sudah diagendakan di muka persidangan bersama dengan JPU dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini. “Termasuk saya sendiri, Andri Hasibuan SH dkk selaku penasihat hukum terdakwa sudah diberi tahu jadwal sidangnya bakal digelar Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dan itu sudah disepakati juga oleh JPU saudari Clara dan Cristine yang menyidangkan perkara ini. Masalahnya, mengapa Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH yang tidak pernah menyidangkan perkara ini berkomentar ada telepon pagi-pagi meminta agar kasus ini segera disidangkan, itukan berita bohong? “ bebernya.

Bahkan kata Andri, malah jaksa yang dinilainya memperlama pelaksanaan sidang terdakwa, karena dalam menyiapkan surat tuntutan terdakwa saja sampai empat kali penundaan sidang. Dengan alasan, surat tuntutannya belum selesai. “Jadi, lamanya persidangan dan penundaan itu ada di jaksa, bayangkan untuk sidang tuntutan saja lamanya sampai satu bulan, dan itu semua ada bukti jadwal agenda sidang sebelumnya yang akhirnya dibacakan 24 Juli, setelah itu baru majelis hakim yang menjadwalkan sidang lanjutan,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Andri, untuk sidang Pledoi Penasihat Hukum itu digelar 31 Juli 2023, kemudian tanggapan JPU pada tanggal 2 Agustus 2023, dan pembacaan putusan tanggal 4 Agustus 2023 mengingat masa penahanan yang akan habis pada tanggal 12 Agustus 2023. “Dan semua jadwal ini sudah disepakati bersama,” ungkapnya.

Selain itu, untuk mengungkap fakta yang sebenarnnya dari perkara terhadap terdakwa Ilham, maka majelis hakim meminta untuk menghadirkan saksi tambahan(Polairud), saksi yang menemukan barang bukti narkotika 16 kg di sebuah sampan yang sudah ditinggalkan.”Kenyataannya saksi-saksi tersebut tidak diperiksa atau tidak menjadi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara, untuk saksi pihak Polairud yang dihadirkan JPU dalam berita acara pemeriksaan terdakwa Nanda Sirat adan Andi Zuhendra pada saat penyidikan Polres Asahan, berbeda pada saat pemeriksaan di persidangan para saksi-saksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa mereka tidak melihat dengan jelas para pelaku yang di atas kapal tersebut, karena para pelaku terlebih dahulu melarikan diri. Adapun yang mereka lihat hanya warna pakaian para pelaku.

”Lalu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada saksi-saksi tentang keyakinan mereka terhadap terdakwa. Mereka hanya menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, dengan menunjukkan foto terdakwa Nanda Sirait alias Ananda dan Andi Zuhendra,” ujar Andri.

Maka, kata Andri, pernyataan saksi-saksi dalam persidangan itu jelas menggambarkan ketidakyakinan mereka terhadap yang ia lihat. Melainkan,diyakinkan oleh informan setelah melihat foto yang ditunjukkan kepada saksi.

“ Dengan begitu, kualitas kesaksian para saksi lebih rendah dari testimoni de audito, karena sejujurnya para saksi tidak yakin terhadap apa yang ia lihat, tapi dia yakin setelah diyakinkan oleh informan tersebut, apakah ini bisa jadi pedoman, tentu tidak!” urainya.

Kemudian, saksi yang melakukan penangkapan terhadap klien kami tersebut juga dihadirkan oleh pihak JPU. Yang mana saksi-saksi tersebut dalam keterangannya merupakan personel kepolisan mengatakan terdakwa tersebut merupakan DPO dalam kasus narkotika. “Di persidangan kami mempertanyakan status DPO klien kami tersebut kepada para saksi dari kepolisian itu, namun saksi polisi ini menyatakan tidak pernah ada DPO untuk dan atas nama terdakwa. Maka dari itu, semakin banya hal-hal yang tidak sesuai dengan pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan,” imbuhnya.

Ini ditambah lagi, bahwa pada saat agenda sidang pembuktian yang mana beban pembuktian menjadi tanggungjawab JPU, terdakwa Nanda Sirait yang menjadi saksi untuk terdakwa Ilham menyatakan di hadapan persidangan mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan. Dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan terhadap dirinya dia diintimidasi baik secara verbal maupun fisik dan fisikis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Begitu juga terhadap terdakwa Andi Zuhendra alias Enda juga mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam BAP atas dirinya ketika menjadi saksi dalam perkara ini. “Termasuk juga terhadap klien kami Ilham Sirait alias Kecap yang mencabut sebagian keterangannya di dalam BAP yang mana alasannya dia menandatangani BAB karena diiming-imingi akan dibebaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Saat sidang pembacaan putusan, JPU tidak juga dapat menghadirkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan keterlibatan Ilham Sirait dan saksi dari kepolisian yang memeriksa Nanda Sirait alias Ananda Sirait, serta Andi Zuhendra alias Enda.”Ditambah lagi, barang bukti tidak dalam penguasaan siapapun, melainkan ditemukan hanya sebuah sampan, hingga dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang menjelaskan bahwa sampan tersebut milik terdakwa,” pungkas Andri SH. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andri Hasibuan SH menilai vonis bebas terhadap terdakwa kurir sabu 16 kilogram (kg), Ilham Sirait alias Kecap oleh PN Kisaran, Jumat (4/8) kemarin merupakan keputusan yang tepat. Di mana dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota Antony dan Irse itu, terdakwa dibebaskan melalui fakta dalam persidangan yang selama ini berlangsung.

“Jadi di sini kami hanya ingin meluruskan adanya pemberitaan yang memberatkan tentang terdakwa Ilham , dan kami yakin ada oknum tertentu yang ingin membatalkan vonis bebas kliennya kami ini,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Selasa (8/8).

Kata Andri, bahwa dalam pemberitan adanya kejanggalan atas vonis tidak bersalah terhadap Ilham dinilainya tidak berimbang. Di mana dalam peliputan tidak dilakukan secara profesional, tidak memverifikasi informasi yang diperoleh, menggunakan narasumber yang tidak kredibel dan tidak melakukan cek dan ricek ulang

sehingga memojokan dan membentuk opini publik seolah-olah Ilham Sirait alias Kecap adalah ‘pemilik 16 Kg sabu’, ada juga menyebutnya ‘kurir16 Kg sabu’ serta ‘bandar sabu’.

“Mengapa kami tidak diwawancarai usai vonis itu, padahal kami terbuka untuk semua media. Perlu diketahui ini pemberitaan bentuk penzaliman dari oknum tidak bertanggungjawab sehingga klien kami seperti dikriminalisasi, padahal ini terlihat jelas fakta-fakta persidangan, termasuk juga yang dialami terdakwa lainnya yang menjadi saksi dalam perkara ini, saudara Nanda Sirait alias Ananda dan saudara Andi Zuhendra alias Enda,” tandas Andrl SH.

Andri menganggap kliennya sudah menderita selama menjalani persidangan karena menjadi korban kezaliman oknum dan krminalisasi. Dan ini, kata Andri lagi, malah ditambah lagi dengan pemberitaan yang merusak nama baiknya. “Jadi, klien kami itu meminta nama baiknya segera dipulihkan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri KisaranNomor 177/Pid.Sus/2023/PnKis, karena beliu benar-benar tidak bersalah dalam perkara ini,” ucap Andri.

Kata Andri lagi, perlu diketahui, sebelumnya ada pemberitaan salah satu media online menyebutkan terdakwa kepemilikan sabu 16 kg dibebaskan hakim yang sidangnya digelar tergesa-gesa di PN Kisaran. Yang seharusnya dijadwalkan Senin (7/8) malah digelar Jumat (4/8) kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kisaran yang menangani perkara ini, saat itu katanya malah kaget, karena diminta datang ke PN Kisaran untuk sidang digelar, Jumat pagi (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Apalagi dalam persidangan, hakim membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan vonis mati JPU Kejari Asahan.Tak pelak, vonis bebas ini membuat Kejari Asahan curiga dan ‘mencium’ adanya sejumlah kejanggalan.

”Jaksa kasasi dalam kasus ini, dan dalam komentarnya di media yang disampaikan oleh oknum Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH, menyebutkan bahwa sidang kasus ini seolah-olah dipaksakan, karena terdakwa Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009,” papar Andri menceritakan komentar jaksa yang telah dimuat di media online.

Sementara, lanjut Andri, Juru Bicara PN Kisaran, Antony sebelumnya juga sudah memberi keterangan bahwa perhelatan sidang terdakwa Ilham dipercepat mengingat masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis pada 12 Agustus nanti. Sedangkan, pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa Ilham itu berdasarkan fakta persidangan. Artinya, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang seperti yang disangkakan oleh Polres Asahan.

Kata Jubir PN Kisaran itu lagi, lanjut Andri, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.

“Artinya, terdakwa tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangannya,” ujar Andri menceritakan keterangan Jubir PN Kisaran yang dimuat di media online.

Di sini Andri kembali menjelaskan lebih rinci, bahwa Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan. Melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, dalam persidangan, terdakwa sempat meminta majelis memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya.

”Jadi, ada beberapa pemberitaan yang terus menghantam terdakwa Ilham, tanpa sedikitpun memberi ruang kepadanya memberi keterangan fakta sebenarnya. Seolah-olah ada oknum Intel Kejari Asahan yang tidak terima dengan vonis bebasnya ini,” tandas Andri.

Maka dalam hali ini, Andri merasa perlu menjelaskan, karena dalam kasus ini seolah-olah dibentuk opini kliennya bersalah. “Padahal tidak ada putusan pengadilan tingkat manapun yang menyatakan klien kami ini adalah orang yang sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang dinaikkan itu,” tandasnya.

Terkait sidang di PN Kisaran dilakukan secara mendadak yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Aguindo Marbun SH, kata Andri, bahwa jadwal sidang jauh-jauh hari sudah diagendakan di muka persidangan bersama dengan JPU dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini. “Termasuk saya sendiri, Andri Hasibuan SH dkk selaku penasihat hukum terdakwa sudah diberi tahu jadwal sidangnya bakal digelar Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dan itu sudah disepakati juga oleh JPU saudari Clara dan Cristine yang menyidangkan perkara ini. Masalahnya, mengapa Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun SH yang tidak pernah menyidangkan perkara ini berkomentar ada telepon pagi-pagi meminta agar kasus ini segera disidangkan, itukan berita bohong? “ bebernya.

Bahkan kata Andri, malah jaksa yang dinilainya memperlama pelaksanaan sidang terdakwa, karena dalam menyiapkan surat tuntutan terdakwa saja sampai empat kali penundaan sidang. Dengan alasan, surat tuntutannya belum selesai. “Jadi, lamanya persidangan dan penundaan itu ada di jaksa, bayangkan untuk sidang tuntutan saja lamanya sampai satu bulan, dan itu semua ada bukti jadwal agenda sidang sebelumnya yang akhirnya dibacakan 24 Juli, setelah itu baru majelis hakim yang menjadwalkan sidang lanjutan,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Andri, untuk sidang Pledoi Penasihat Hukum itu digelar 31 Juli 2023, kemudian tanggapan JPU pada tanggal 2 Agustus 2023, dan pembacaan putusan tanggal 4 Agustus 2023 mengingat masa penahanan yang akan habis pada tanggal 12 Agustus 2023. “Dan semua jadwal ini sudah disepakati bersama,” ungkapnya.

Selain itu, untuk mengungkap fakta yang sebenarnnya dari perkara terhadap terdakwa Ilham, maka majelis hakim meminta untuk menghadirkan saksi tambahan(Polairud), saksi yang menemukan barang bukti narkotika 16 kg di sebuah sampan yang sudah ditinggalkan.”Kenyataannya saksi-saksi tersebut tidak diperiksa atau tidak menjadi saksi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara, untuk saksi pihak Polairud yang dihadirkan JPU dalam berita acara pemeriksaan terdakwa Nanda Sirat adan Andi Zuhendra pada saat penyidikan Polres Asahan, berbeda pada saat pemeriksaan di persidangan para saksi-saksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa mereka tidak melihat dengan jelas para pelaku yang di atas kapal tersebut, karena para pelaku terlebih dahulu melarikan diri. Adapun yang mereka lihat hanya warna pakaian para pelaku.

”Lalu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada saksi-saksi tentang keyakinan mereka terhadap terdakwa. Mereka hanya menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, dengan menunjukkan foto terdakwa Nanda Sirait alias Ananda dan Andi Zuhendra,” ujar Andri.

Maka, kata Andri, pernyataan saksi-saksi dalam persidangan itu jelas menggambarkan ketidakyakinan mereka terhadap yang ia lihat. Melainkan,diyakinkan oleh informan setelah melihat foto yang ditunjukkan kepada saksi.

“ Dengan begitu, kualitas kesaksian para saksi lebih rendah dari testimoni de audito, karena sejujurnya para saksi tidak yakin terhadap apa yang ia lihat, tapi dia yakin setelah diyakinkan oleh informan tersebut, apakah ini bisa jadi pedoman, tentu tidak!” urainya.

Kemudian, saksi yang melakukan penangkapan terhadap klien kami tersebut juga dihadirkan oleh pihak JPU. Yang mana saksi-saksi tersebut dalam keterangannya merupakan personel kepolisan mengatakan terdakwa tersebut merupakan DPO dalam kasus narkotika. “Di persidangan kami mempertanyakan status DPO klien kami tersebut kepada para saksi dari kepolisian itu, namun saksi polisi ini menyatakan tidak pernah ada DPO untuk dan atas nama terdakwa. Maka dari itu, semakin banya hal-hal yang tidak sesuai dengan pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan,” imbuhnya.

Ini ditambah lagi, bahwa pada saat agenda sidang pembuktian yang mana beban pembuktian menjadi tanggungjawab JPU, terdakwa Nanda Sirait yang menjadi saksi untuk terdakwa Ilham menyatakan di hadapan persidangan mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan. Dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan terhadap dirinya dia diintimidasi baik secara verbal maupun fisik dan fisikis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Begitu juga terhadap terdakwa Andi Zuhendra alias Enda juga mencabut sebagian keterangannya atau pernyataannya di dalam BAP atas dirinya ketika menjadi saksi dalam perkara ini. “Termasuk juga terhadap klien kami Ilham Sirait alias Kecap yang mencabut sebagian keterangannya di dalam BAP yang mana alasannya dia menandatangani BAB karena diiming-imingi akan dibebaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Saat sidang pembacaan putusan, JPU tidak juga dapat menghadirkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan keterlibatan Ilham Sirait dan saksi dari kepolisian yang memeriksa Nanda Sirait alias Ananda Sirait, serta Andi Zuhendra alias Enda.”Ditambah lagi, barang bukti tidak dalam penguasaan siapapun, melainkan ditemukan hanya sebuah sampan, hingga dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang menjelaskan bahwa sampan tersebut milik terdakwa,” pungkas Andri SH. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/