Home Blog Page 13184

Polisi Tahu Tersangka tapi Belum Ditangkap

Terkait ABG asal Langkat jadi Budak Seks di Malaysia

BINJAI- Pengungkapan kasus trafficking atau perdagangan manusia ke Malaysia untuk dijadikan budak seks yang dialami Yanti (16) warga Cintadapat, Kecamatan Selesai, Langkat hingga saat ini belum membuahkan hasil. Polres Binjai pun kesulitan menangkap gembong pelaku trafficking antarnegara ini.

Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, saat dihubungi via telepon genggam, Senin (30/7) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Malaysia. “Iya, saksi yang ada di Malaysia sudah kami periksa,” kata AKBP Musa Tampubolon.

Tapi ketika ditanya hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihaknya, AKBP Musa Tampubolon menerangkan, hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan ditemukan sejumlah tersangka baik tersangka warga negara Malaysia maupun warga Indonesia.

“Untuk tersangka warga Malaysia tidak bisa kita tangkap tapi kami tetap koordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia. Sementara, untuk tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) masih kami sidik,” ucapnya.

Disoal adanya tersangka WNI inisial I yang diamankan petugas Polresta Medan, Kapolres Binjai mengakui, kalau yang diamankan itu bukan I melainkan Celi. “Yang diamankan itu Celi. Untuk tersangka inisial I jangan terlalu dipublikasikan, karena dia bisa lari jauh,” pinta Musa.

Namun sayangnya, Kapolres Binjai enggan memberi jawaban seputar jumlah tersangka yang berada di Malaysia. Apakah pemilik Hotel Gold Cord, Klang Malaysia tempat para ABG ini dipaksa menjajakan diri atau hanya warga turunan Tionghoa yang menjadi bos atau penampung para ABG ini di hotel tersebut yang menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Aris Fianto mengakui, kalau yang diamankan petugas Polres Medan itu bukan tersangka inisial I tetapi Celi. “Iya, yang diamankan itu Celi. Kalau saya tidak salah, Celi ini kasusnya sama modelnya dengan yang kita tangani,” katanya. (ndi)

Hari Pertama Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Koneksi Internet Terputus

MEDAN-Meskipun banyak yang menolak berlangsungnya Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru yang telah bersertifikasi, namun pelaksanaan UKG di Medan tetap berlangsung. Untuk Kota Medan, pelaksanaan UKG tahun 2012 diikuti sebanyak 10.269 guru yang serentak dimulai 30 Juli hingga 4 Agustus 2012 mendatang.

Pantauan pelaksanan hari pertama UKG 2012 di SMA Negeri 4 Medan, Jalan Gelas, Ayahanda Medan, sejumlah guru mengalami kendala tidak terkoneksinya jaringan internet ke situs resmi Kemendikbud.

Akibatnya, sejumlah guru yang mengikuti UKG di lokasi tersebut tidak bisa mengikuti ujian yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut atau harus  antre menunggu koneksi server, dengan bantuan tiga tenaga ahli yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

Seorang guru dari SMA Negeri 4 Medan  yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, dirinya terpaksa mengantre atau menunggu giliran untuk melaksanakan UKG 2012 karena koneksi jaringan pada komputer yang disediakan oleh Disdik Kota Medan tidak berjalan atau terputus.
“Karena jaringan ngadat, terpaksa harus menunggu jaringannya terkoneksi atau tersambung.

Karena aku juga tidak terlalu mengerti bagaimana cara melakukan koneksinya, di sini hanya cuma ada tiga orang tenaga ahli teknisi sedangkan jumlah peserta disini mencapai 30 orang, “ujarnya sumber yang mengikuti UKG di SMA Negeri 4 Medan, Senin (30/7).
Ditempat yang sama, Kepala Disdik kota Medan M.Rajab Lubis yang memantau pelaksanaan UKG mengakui kendala koneksi jaringan pada hari pertama UKG 2012 tersebut.

“Ya, ada kendala koneksi jaringan ke pusat tadi sekitar pukul 8.30 WIB. Terpaksa para peserta harus menunggu tersambung. Namun demikian, meskipun mengalami kendala, tetapi jatah waktu guru untuk melaksanakanUKG tidak dikurangi, “ ujarnya.

Disebutkannya, pelaksanaan UKG 2012 untuk kota Medan dilaksanakan di 25 titik atau sekolah-sekolah di kota Medan. Dimana, untuk gelombang I yang akan berakhir hingga 4 Agustus mendatang diikuti oleh sebanyak 10.269 guru dari tingkat SMP hingga hingga SMA.
“Untuk tiap titiknya, pesertanya mencapai 25-30 guru yang mengikuti UKG tersebut,”ujarnya.

Khusus untuk kendala yang diakibatkan server atau koneksi jaringan, kata Rajab, pihaknya akan melakukan pendataan ulang ke seluruh titik penyelenggara UKG tersebut. Dirinya juga berencana untuk melakukan UKG susulan kepada para peserta yang hari pertama pelaksanaan UKG mengalami gangguan karena koneksi jaringan.

“Kita akan data jumlah guru-guru yang tadi terganggu melaksanakan UKG di seluruh titik penyelenggaraan akibat adanya gangguan koneksi. Dan akan melakukan UKG susulan khusus pada hari Rabu (1/8) mendatang. Ini dimaksudkan agar seluruh guru di kota Medan mendapat jatah waktu yang sama dalam menyelesaikan UKG tersebut, “ujarnya.

Dijelaskannya, UKG 2012 yang serentak dilakukan oleh kemendiknas merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap guru-guru di Indonesia termasuk di Kota Medan.

“Dari sini dapat diketahui kualitas atau kelemahan guru-guru di kota Medan khususnya pada bidang studi-studi yang diajarkan kepada siswa, sehingga pemerintah akan dapat meningkatkan mutu guru tersebut melalai Diklat atau penataran, “ujarnya.

Disinggung soal keresahan sejumlah guru di kota Medan karena akan mempengaruhi tunjangan profesi guru-guru bersertifikasi serta “boikot” untuk tidak mengikuti UKG 2012 ini, dengan enteng Rajab menjawab, UKG tidak ada berhubungan dengan pemotongan terhadap tunjangan profesi.

“Enggak ada pemotongan yang akan dilakukan pemerintah karena tidak lulus UKG ini, jadi buat apa resah. Ini hanya sebagai cara pemetaan terhadap kualitas guru yang telah bersertifikasi.

Dan soal boikot itu, itu hak para guru, ikut ya ikut, enggak pun gak dipaksain, “tegasnya seraya menyebutkan kalau adanya sejumlah guru yang tidak hadir pada UKG hari ini karena mereka sakit atau diluar kota bukan karena boikot, “ucapnya mengakhiri. (uma)

KPAID Minta Urusan Akta Kelahiran di Karo Digratiskan

KARO-Unjuk rasa damai yang dilakukan 500 kader Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanahkaro terkait penerbitan akta kalahiran mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Satunya diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang beberapa hari lalu melayangkan surat kepada Bupati Karo terkait sulitnya penerbitan akta kelahiran di daerah ini.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Karo, Torison Ginting didampingi kordinator aksi damai MPC PP, Makmur Jaya Sembiring SH dan Ketua Badan Pelaksana Kaderisasi Iswadi Purba saat ditemui wartawan kemarin di Berastagi.

Menurut Torison, aksi damai yang dilakukan massa PP mendapat dukungan dari KPAI dengan melayangkan surat kepada Pemkab Karo. KPAID meminta Pemkab Karo secepatnya merespon aspirasi PP itu.

Karena tuntutan PP terkait penerbitan akta kelahiran tersebut berkaitan penting dengan berbagai keperluan masyarakat di Kabupaten Karo, terutama sebagai salah satu persyaratan bagi pelajar untuk melanjutkan pendidikannya.

Dalam surat KPAID tertanggal 24 Juli 2012 yang juga ditembuskan kepada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanah Karo  dengan No :B.4/060/KPAID-SU/VII/2012 mengatakan, bahwa dalam penerapan pasal 23 ayat (2) UU NO 23 Tahun 2002  tentang administrasi kependudukan yang menyebutkan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun  sebagaimana dimaksud pada pasal satu dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun dalam penerapannya pasal ini sangat memberatkan masyarakat  dan orangtua  yang akan mengurus akta kelahiran  anaknya, baik dari jarak, waktu maupun biaya yang dikeluarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, seiring dengan peringatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli 2012, KPAID Provinsi Sumatera Utara  meminta kepada  Bupati Karo untuk menggeratiskan  pelayanan  akta kelahiran tanpa batas  waktu sebagaimana amanah Pasal 28 UU NO 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Surbakti di hadapan massa PP berjanji untuk tahun ini akan secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk menggelar sidang terbuka di setiap kecamatan-kecamatan yang di kordinir langsung oleh camat masing-masing. Dilaksanakan hal ini akan menggurangi biaya penggurusan akta kelahiran. (wan)

Milan Masih Kuat

MIAMI- Gara-Gara melepas Zlatan Ibrahimovic dan Thiago Silva, AC Milan dianggap kehilangan separo kekuatannya. Tudingan yang layak diperdebatkan. Itu apabila menilik performa Milan saat membungkam jawara Liga Champions Chelsea 1-0 di Sun Life Stadium, Miami lalu.
Kemenangan Milan juga diraih saat kedua tim turun dengan kekuatan utama.

Pahlawan Rossoneri – sebutan Milan – sama seperti saat mengalahkan Schalke 04 di Jerman (24/7). Yakni, Urby Emanuelson. Pemain multiposisi asal Belanda itu melesakkannya pada menit ke-68.
Riccardo Montolivo termasuk yang tidak sepakat apabila Milan menderita sepeninggal Ibra dan Silva. Montolivo adalah pemain baru Milan yang didatangkan secara gratis dari Fiorentina. Lawan Chelsea sekaligus menjadi debut gelandang timnas Italia berdarah Jerman tersebut.

“Saya tetap melihat klub ini (Milan) sebagai klub yang kuat sekalipun kehilangan dua pemain fenomenalnya,” kata pemain yang diturunkan 30 menit terakhir itu kepada La Gazzetta dello Sport.

Hal senada diungkapkan allenatore Milan Massimiliano Allegri. “Tim kami dalam proses berkembang dan kami baru saja mendapat pijakan kuat berkat kemenangan atas Chelsea,” tuturnya kepada Football Italia.  Sementara itu, striker Milan asal Brasil, Robinho, dikabarkan akan segera bergabung dengan rekan setimnya di AS. Sebelumnya, Robinho gagal berangkat bersama rombongan di Frankfurt karena paspornya bermasalah. Jika tidak ada aral, Robinho bakal ditampilkan saat menghadapi mantan klubnya, Real Madrid, di New York (8/8). (dns/jpnn)

Bangkrut, Malaga Dijual

MALAGA – Berita mengejutkan datang dari klub kaya baru, Malaga. Disokong pengusaha asal Qatar, awalnya Malaga jor-joran keluarkan dana besar. Tapi dua tahun berselang Malaga keteter menyelaraskan pemasukan dan pengeluaran sehingga nyaris bangkrut.

Akhir musim 2010-2011, Malaga yang kala itu nyaris bangkrut diselamatkan oleh penguasaha asal Qatar, Sheikh Abdullah Al-Thani yang mengakuisisi saham mayoritas dari Fernando Sans (pemilik klub terdahulu).

Saat itu, investasi sepak bola memang tengah jadi trend di kalangan pengusaha asal Timur Tengah. Salah satu klub Inggris, Manchester City, telah lebih dulu jadi ladang investasi kompatriotnya Sheik Mansour Bin Zayed Al-Nahyan, dan terbukti sukses.

Dengan ambisi yang sama, Sheikh Abdullah Al-Thani pun tak sungkan menggelontorkan dana besar untuk Joaquin Sanchez, Ruud Van Nistelrooy, Santi Cazorla dan Martin Demichelis. Investasi besar ini pun sukses membuat pamor Malaga melonjak dan langsung mengakhiri musim pertama (di rezim Al Thani) di papan tengah.

Memasuki musim kedua, Malaga bahkan meraih sukses lebih, dengan menghakhiri musim kompetisi 2011-2012 di peringkat empat (menembus zona play-off Liga Champions).

Namun, saat timnya tengah membuka asa berlaga di pentas Eropa, sokongan dana Al Thani mulai mengering. Besarnya pengeluaran klub yang jauh melebihi pendapatan membuat klub pengusaha Qatar tersebut keteteran. Saat ini, kabarnya para pemain Malaga juga belum mendapatkan bayaran mereka selama beberapa bulan.

Menyikapi kondisi ini, menjual klub pun jadi solusi yang diambil Al Thani. Sebagaimana dikutip Marca, Senin (30/7/), manajemen klub Malaga kini tengah bernegosiasi dengan perusahaan investasi dari Albania, Taci Oil, yang kabarnya berminat mengakuisisi Malaga.

Jika deal ini lancar, maka, ini akan jadi berita baik buat para fans Malaga. Pasalnya, Taci Oil merupakan perusahaan yang terkenal cukup komitmen dalam olahraga. Saat ini, Taci Oil tercatat sebagai sponsor AC Milan. (bbs/jpnn)

Darwinsyah akan Diperiksa Lagi

MEDAN- Tersangka Darwinsyah, mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut direncanakan menjalani pemeriksaan lagi, Kamis (2/8) mendatang. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah fokus menyusun berkas Darwinsyah.

“Tersangka masih dua orang. Yang satunya Syahri Muda Hasibuan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kesbanglinmas Sumut. Tapi, terkait tersangka Syahri Muda Hasibuan, ketika menjadi saksi sudah dua kali diperiksa. Saat ini fokus dulu ke Darwinsyah,” ungkap Kajari Medan, Bambang Riawan, melalui Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus, Senin (30/7).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada ditetapkan tersangka baru. Sebab, kasus dugaan korupsi di Kesbanglinmas Sumut tahun anggaran 2010 senilai Rp2,9 miliar sifatnya hanya dana Silfa atau sisa anggaran. Sehingga untuk saat ini yang dijadikan tersangka hanya orang-orang yangn
berwenang sebagai pengguna anggaran setingkat kepala.

“Sifatnya ini bukan proyek. Dugaan korupsinya hanya berupa dana tidak disetor kepada negara. Memang tidak menutup tersangka baru, tapi seperti yang saya bilang lagi, masih fokus kepada pemberkasan Darwinsyah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Darwinsyah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (4/7) lalu. Kemudian Pidsus Kejari Medan secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Senin (16/7). Sesuai dengan surat perintah penahanan bernomor Print-03/N 2 10/Fd.1/07/2012, yang bersangkutan resmi ditahan tim penyidik. Tersangka diduga kuat ikut terlibat melakukan penyelewengan terhadap anggaran Kesbanglinmas tahun 2010 sebesar Rp2,9 miliar.

ni bermula saat tim penyidik menduga kuat telah terjadi manipulasi data di instisusi tersebut terkait tidak disetorkannya sisa anggaran sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2010. Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa terkait kasus itu. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Pidsus menemukan kesimpulan bahwa dugaan korupsinya sebesar Rp2,9 miliar. (far)

13 Kambing Disembelih Maling

BIRUBIRU-Sebanyak 13 ekor Kambing bantuan Pemkab Deliserdang melalui Dinas Peternakan yang dikucurkan untuk Desa Selamat Kecamatan Birubiru Deliserdang disembelih maling Senin (30/7) dinihari.

Aksi nekat maling yang diperkirakan lebih dari satu orang ini, membuat Johanes Purba (42) warga Dusun IV  Cintaadil Desa Selamat Kecamatan Birubiru yang dipercaya sebagai pemelihara kambing tersebut membuat laporan ke Mapolsek Birubiru.

Informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN (Group Sumut Pos) di Mapolsek Birubiru menyebutkan, Johanes mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 07.00 Wib ketika dia hendak memberi makan kambing-kaming tersebut. Namun begitu Johanes tiba di ladang yang berjarak sekira 2 kilometer dari rumahnya, Johanes tidak lagi menemukan kambing peliharaannya di dalam kandang. Saat kandang kambing itu di dekatinya, dia hanya menemukan 1 kepala kambing yang sudah terpotong. (roy/smg)

Coba Suap Lurah Rp5 Juta, Pengembang Lecehkan Pemko

Bangunan Bermasalah di Jalan HM Jhoni Gang Warno Medan

MEDAN-Janji Sekda Kota Medan Drs Syaiful Bahri dan Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Sampurno Pohan untuk membongkar tembok bangunan bermasalah yang ada di Jalan HM Jhoni N0 83 (depan Museum Negeri Sumatera Utara) bukan isapan jempol belaka.

Itu dibuktikan dengan keluarnya surat pe rintah bongkar yang telah dilayangkan kepada pihak pengembang, yang mana deadline-nya jatuh Selasa (31/7) hari ini Menyikapi hal tersebut, kemarin (30/7) pihak pengembang mulai memangkas tembok yang dibangun tanpa roilen sehingga membuat Gang Warno yang berada di samping tembok menjadi semakin kecil dan bakal menyulitkan warga jika suatu saat terjadi kemalangan.

Sekda Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan bahwa pihaknya ingin  membuktikan kesungguhan kepada masyarakat bahwa Pemko Medan selalu bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan semua permasalahan yang melibatkan masyarakat banyak.

“Saya telah instruksikan agar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membongkar tembok bangunan itu. Tahu sendiri kan bagamaina saya? Saya tak pernah main-main dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang salah akan saya tindak, tak terkecuali jiak ada aparat Pemko Medan yang bertindak nakal,” tegas Sekda.

Ungkapan Sekda ini juga terkait dengan upaya suap yang pernah dilakukan salah seorang utusan dari pihak pengembang yang pernah mengiming-imingi uang sebesar Rp5 juta kepada Lurah Pasar Merah Timur Dartaswin agar segala urusan terkait tembok bangunan itu dipermudah.
“Aksi suap itu jelas pelecahan. Saya akan tindak siapapun yang mau disuap saat menjalankan tugas,” imbuh Sekda lagi.

Terpisah, Lurah Pasar Merah Timur Dartaswin mengatakan bahwa upaya suap yang dilakukan pihak pengembang kepada dirinya terjadi pada hari Kamis (25/7) lalu.

“Dihadapan Kepling dan perwakilan warga saya menolak uang itu. Saya katakan kepadanya bahwa seragam saya ini saya pertaruhkan untuk membela warga. Apalagi warga hanya meminta agar bangunan dan tembok bangunan itu dibangun sesuai Perda Kota Medan. Tak ada alasan bagi saya untuk tidak berpihak kepada warga,” bilang Dartaswin, Lurah Pasar Merah Timur kepada koran ini, kemarin (30/7).

Sebelumnya sebanyak 28 warga Jalan HM Jhoni Gang Warno, Keluarahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan telah melayangkan surat keberatan atas berdirinya tembok sebuah bangunan di Jalan HM Jhoni No 83 Medan karena menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Surat keberatan yang ditandatangani 28 warga dengan dibubuhi materai itu ditujukan kepada  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan tembusan ke Kantor Lurah Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.

Dalam isi surat tersebut disebutkan jika ruko yang dibangun telah melanggar Perda Kota Medan yakni mengabaikan roilen sehingga fasilitas umum berupa tiang listrik telah berada di lahan bangunan dan Gang Warno yang berada di samping tembok menjadi semakin kecil.

“Kami tidak menuntut banyak. Yang kami inginkan adalah bangun tembok itu sesuai Perda yang berlaku, sehingga apabila ada warga yang sakit atau mengalami kemalangan masih bisa dikeluarkan dari gang ini. Tapi kalau lebar gang ini seperti ini (semakin kecil), mau dari mana nanti keranda lewat jika ada masyarakat yang kemalangan,” bilang Hadi Pranoto, salah seorang warga Jalan HM Jhoni Gang Warno.

Warga Protes Ruko
Sementara itu warga Jalan Sampul/Jalan Ayahanda Medan, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah memprotes pengembang Perumahan Sampul Poin Residen. Menurut warga pengembang rumah toko (ruko) itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 18 unit ruko, namun secara fisik bangunansebanyak 20 ruko, berarti dua unit ruko tidak memiliki IMB.

Warga juga menuding, pengembang seenaknya melakukan penebangan pohon yang diperkirakan berusia puluhan tahun tanpa ada koordinasi dari Dinas Pertamanan Kota Medan.

Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus mengatakan, sudah memperingati pengembang.
Saat disinggung IMB ruko, Yunus tak mengatahui dan akan melaporkan hal itu kepada Dinas TRTB Kota Medan. (gus)

Polisi Terpaksa Tangguhkan Tahanan Anak Bawah Umur

Ketua Komnas PA Datangi Polres Tanahkaro

KARO-Niat RG (16),  warga Kota Kabanjahe untuk melanjutkan sekolah tampaknya bakal terwujud. Setelah ditahan sekitar seminggu di balik  jeruji besi sel Mapolres  Tanahkaro.  Pelajar kelas 1 SMK itu, akhirnya ditangguhkan penahannya,  usai dijenguk Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Senin (30/7).

Kedatangan Arist Merdeka Sirait beserta sejumlah kru media cetak dan elektronik sempat mendapat  halangan dari oknum   polisi yang bertugas. Namun ketegangan mereda pascakapolres Tanah Karo, AKPB Marcelino Sampouw datang dan melakukan dialog dengan Ketua Komnas PA, terkait penahanan RG yang disatukan dengan tahanan dewasa lainnya.

Kapolres mengakui pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka RG.  Terkait penyatuan anak bawah umur tersebut dengan tahanan lainnya, sesuai paparan orang nomor satu di jajaran Polres Karo itu, dikarenakan  minimnya fasilitas pendukung berupa sel tahanan khusus bagi anak dibawah umur yang tersangkut kasus kasus pidana.

Dalam kesempatan kemarin, Marcelino Sampouw,  juga membantah adanya tudingan miring soal adanya pejabat di jajarannya yang meminta uang puluhan juta rupiah, kepada pihak keluarga tersangka  agar dapat ditangguhkan penahanannya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menegaskan  jika aparat polisi yang berada di daerah, termasuk Polres Tanah Karo jangan sekali kali melakukan kesalahan, dalam penerapan hukum kepada anak anak. Karena, bila itu berlangsung, polisi yang merupakan dari salah satu elemen penegak aturan, ternyata  tidak lebih dari bahagian panjang perusak UU itu sendiri.

Seperti dalam kasus penahanan RG ini lanjut Arist,  semestinya polisi berfikir panjang dan tidak gegabah.  Tersangka yang masih berusia 16 tahun tidak pada tempatnya ditahan secara bersama sama dengan tahanan lain di sel yang sama. Apalagi polisi tetap memaksakan kehendak dan kekuatannya menahan orang walaupun sang anak melalui keluarganya telah melakukan perdamaian dengan korban pencurian guna menguatkan permohonan penangguhan mereka.

“Mengapa mesti dipaksakan peahanannya. Mereka sudah berdamai, pelakunya anak anak, dan masih banyak lagi pertimbangan yang lain, kita bicara tentang UU Perlindungan Anak, hargailah itu, dan ini merupakan contoh yang sangat ironis “ tegas Arist .

Dalam keterangan langsungnya di ruang Unit PPA Polres Tanah Karo, RG mengaku kalau dianya benar ditahan dengan para tahanan dewasa. RG mengaku merasa ketakutan setiap harinya bercampur dengan orang yang umurnya berada diatas dirinya.(wan)

Saksi Beratkan Mantan Bupati

Sidang Dugaan Korupsi APBD Pemkab Simalungun

SIDANG: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat duduk  kursi pesakitan PN Medan.//Gibson/sumut pos
SIDANG: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat duduk di kursi pesakitan PN Medan.//Gibson/sumut pos

MEDAN- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun senilai Rp529.654.638 dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini diketuai Hakim Jonner Manik itu. Tiga orang saksi kembali dihadirkan masing-masing Jhon Walter Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, Bachtiar Gultom selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Pemkab Simalungun tahun 2002-2008 dan Siti Aisyah selaku mantan teller Bank Sumut Pemkab Simalungun.

Berdasarkan fakta di persidangan, Bachtiar Gultom mengaku mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik telah menandatangi dan menyetujui dua pencairan cek. Diantaranya cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik dan cek nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai Rp100.408.750 ditujukan CV Cahya Utama.

“Seingat saya kedua cek tersebut dibawa oleh Helga Hutazulu dan Rosdiana. Kedua cek itu ditandatangani oleh Bendahara Umum Pemkab Simalungun Sugiati dan diketahui Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnain Damanik. Untuk mencairkan kedua cek tersebut harus mendapat persetujuan dan tandatangan Bupati. Kalau tidak, cek nya tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.

Lantas, lanjut Bachtiar Gultom, dirinya sempat mengecek keabsahan tandatangan kedua pejabat yang tertera dalam cek tersebut. Karena tidak ada kesangsian, lalu dirinya menandatangani kedua cek itu sehingga dapat dicairkan. “Setelah tandatangannya dipastikan adalah milik Bupati dan Bendahara, lalu saya menyetujui pencairan itu dan cek nya diserahkan ke teller, sehingga uangnya dapat dibawa kedua orang yang membawa cek tadi,” jelasnya.

Bachtiar Gultom sendiri baru mengetahui bahwa pencairan cek tersebut bermasalah saat dimintai sebagai saksi di persidangan. “Belakangan saya mengetahui cek ini bermasalah sejak saya diminta sebagai saksi,” ucapnya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus.
Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan dua bukti cek asli mengenai penarikan uang dari Bank Sumut Cabang Simalungun seperti permintaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan sebelumnya. Sementara saksi Siti Aisyah selaku mantan teller Bank Sumut Pemkab Simalungun lebih banyak mengaku tidak ingat dengan pencairan cek itu saat ditanyai majelis hakim. “Saya tidak ingat. Karena sudah lama sekali itu,” sebutnya

Sedangkan Jhon Walter Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, mengaku keterangannya masih seperti di persidangan sebelumnya. Dimana pencairan cek itu harus mendapat persetujuan Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnain Damanik. Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, (2/8) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi. (far/smg)