Home Blog Page 1352

LPSK Bunga Teratai Sumut Sediakan Hadiah Lucky Draw Hari Lansia

HARI LANSIA: Ketua Umum LPSK Bunga Teratai Sumut Ir Erliyanto Harahap AMaKA (2 kanan) bersama ketua DPRD Sumut, Gubsu dan Dirut Bank Sumut pada acara hari lansia, Rabu (12/7).

SUMUTPOS.CO – LEMBAGA Pemberdayaan Sosial Keluarga (LPSK) Bunga Teratai Sumut menghadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) tahun 2023 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Rabu (12/7).

Dalam acara yang dihadiri Gubsu H Edy Rahmayadi bersama Forkompimda Sumut, LPSK Bunga Teratai Sumut bersama pendukung acara menyiapkan hadiah-hadiah lucky draw. ”LPSK Bunga Teratai beri enam hadiah lucky draw untuk menyemarakkan acara HLUN Sumut,” kata Ketua Umum LPSK Bunga Teratai Sumut Ir Erliyanto Harahap AMaKA.

Didampingi pengurus LPSK Bunga Teratai Sumut Jefri MPsi dan Eva Martina Sose, ketua umum usai acara menyampaikan ucapan selamat hari lansia yang mengangkat tema: Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat tersebut.

Acara lansia diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars lansia serta penyerahan bingkisan, bantuan alat, stimulus dan bantuan lainnya pada lansia.

Dalam acara ini juga diadakan pemeriksaan kesehatan gratis diantaranya meliputi cek tensi, gula darah, kolesterol, asam urat dan pemeriksaan mata.

Ketua Umum LPSK Bunga Teratai Sumut Ir Erliyanto Harahap AMaKA mengemukakan harapan agar gubernur dapat memperhatikan para lansia di Sumut. Gubernur bersama Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting pun menaruh perhatian pada hari lansia.

Secara khusus, Ir Erliyanto Harahap AMaKA terkenang pada almarhum H Sanggup Purba, ketua Yayasan Prestasi Lansia Sumut yang meninggal dunia pada 26 November 2022.

Menurut ketua umum LPSK Bunga Teratai Sumut, H Sanggup Purba yang juga purnawirawan merupakan sosok peduli pada lansia. ”Tahun ini, kita tidak lagi bersama almarhum H Sanggup Purba, memperingati HLUN,” katanya. (dmp)

F-PDIP Kawal Anggaran Pembangunan Rumah Bolon & Situs Kerajan Sinaga di APBD Sumut 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba mengusulkan ke Pemprov Sumut Cq Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, untuk menampung anggaran pembangunan Rumah Bolon dan Situs Kerajaan Sinaga di Kabupaten Simalungun sebesar Rp7,9 miliar di APBD Sumut TA 2024.

“Kita tau Rumah Bolon yang ada di Desa Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, sudah ambruk dan tidak ada anggaran Pemkab Simalungun memperbaikinya, sehingga kita usulkan anggarannya ditampung di APBD Sumut 2024 yang saat ini sedang digodok eksekutif dan legislatif,” kata Mangapul Purba kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, kemarin (12/7).

Berdasarkan perhitungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut beserta tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, kata Mangapul, untuk memperbaiki Rumah Bolon tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran Rp5 miliar. “Namun pada APBD Sumut 2024, tahap awal hanya dialokasikan Rp1,9 miliar dan akan ditampung di APBD berikutnya sebesar Rp3 miliar lebih, mengingat kondisi Rumah Bolon sudah sangat parah kerusakannya,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini.

Selain itu, tambah Mangapul, pihaknya juga mengusulkan anggaran pembangunan situs Kerajaan Sinaga di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditampung di APBD Sumut 2024 sebesar Rp2 miliar, mengingat pemugaran situs sejarah ini sangat diharapkan masyarakat, demi kelestarian cagar budaya peninggalan sejarah. “Dengan melestarikan kebudayaan dan adat, tentu tidak akan pernah hilang secara turun-temurun, sehingga melalui perbaikan Rumah Bolon yang ambruk dan pembangunan situs Kerajaan Sinaga, cagar budaya tidak akan pernah musnah dari masyarakat adat Simalungun,” sebutnya.

Menyangkut kajian dan tahapan perencanaannya, tambah anggota dewan Dapil Simalungun dan Kota Pematangsiantar ini, sedang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut bersama Badan Pengelola Kebudayaan Sumut, sehingga besar harapan masyarakat pembangunan Rumah Bolon dan Situs Kerajaan Sinaga ini dapat dimulai pada 2024. “Kami Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal pengalokasian anggaran ini hingga benar-benar tertampung di APBD 2024, jJangan sampai dicoret atau digeser ke penggunaan lain. Sebab, ini merupakan usulan masyarakat setiap saya reses ke Simalungun,” pungkas Mangapul. (adz)

Jaksa Dakwa AKBP Achiruddin Kasus Penganiayaan dan Pembiaran

DAKWAAN: AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa dugaan penganiayaan dan pembiaran menjalani sidang dakwaan, Rabu (12/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa jaksa atas kasus dugaan penganiayaan dan pembiaran, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).

Perwira menengah Polri itu menjadi terdakwa, lantaran dengan sengaja membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya menguraikan, kasus bermula ketika Aditiya dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” ujar JPU.

Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

“Selanjutnya, pada Kamis (22/12) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya,” sebut JPU lagi.

Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” beber JPU.

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

“Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Oloan Silalahi menunda sidang hingga pekan depan beragendakan saksi, lantaran penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). (man)

Pemko Medan akan Tolak Pengajuan PBG dengan Fungsi yang Tak Sesuai Ketentuan Kawasan

FOTO: Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman foto bersama usai memberikan Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan, Pemko Medan akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi. Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan  akan ditolak.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman terhadap Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Daniel Pinem dalam Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/7/2023).

Terkait pertanyaan langkah apa yang dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi, tidak dihuni sehingga menimbulkan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan penelantaran bangunan memang tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG. Sebab, ungkapnya,  Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.

“Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan. Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.

Selanjutnya menanggapi pertanyaan tentang upaya Pemko Medan agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui Dedy Aksyari Nasution, Aulia mengungkapkan, Pemko Medan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan dalam pengawasan izin retribusi bangunan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,”  terangnya

Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan melalui Edi Saputra mengenai menjaga kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan, Aulia menyampaikan, kawasan cagar budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2024.

“Kaitannya dengan PBG dalam hal bangunan gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan melibatkan masyarakat adat. Dalam hal bangunan gedung agar cagar budaya, Tim Profesi Ahli (TPA) melibatkan tenaga ahli cagar budaya hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) dan Ayat (6) Ranperda ini,” paparnya.

Setelah itu mantan anggota DPRD Kota Medan ini menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat). (rel)

Jackie Chan Tak Beri Warisan kepada Anaknya, Harta Rp6 Triliun Disumbangkan

SUMUTPOS.CO – Jackie Chan, artis HollyWood asal negara Hong Kong sedang mencuri perhatian publik. Bukan karena filmnya, namun karena tak mau berikan kekayaan miliknya kepada anaknya.

Dikenal sebagai sosok artis yang berhasil perankan ratusan film. Jackie Chan juga pernah mengambil beberapa peran penggarapan proyek film seperti penulis naskah, pengisi soundtrack lagu, stuntman, sutradara sekaligus juga sebagai produser.

Sukses dengan membawakan banyak film yang laris dipasaran. Kini, Jackie Chan memperoleh kekayaan yang terbilang fantastis.

Dilansir dari Republicaworld.com, perkiraan kekayaan bersih Jackie Chan mencapai $ 400 juta atau setara dengan Rp6 triliun. Namun, Jackie Chan berencana untuk tidak meninggalkan apa pun untuk anak-anaknya.

Diketahui, aktor tersebut memiliki dua anak bernama Jaycee Chan dan Etta Ng Chok Lam. Anak laki-laki Jackie Chan, Jaycee Chan, ternyata juga seorang musisi dan aktor. Namun, karirnya di bidang tersebut tidak pernah berhasil.

Jackie Chan memiliki hubungan yang kurang stabil dengan kedua anaknya lantaran ia memiliki pemahaman pengasuhan anak yang cukup kuat. Anak perempuannya, Etta Ng Chok Lam juga pernah mengklaim bahwa Jackie Chan meninggalkannya.

Jackie Chan baru-baru ini mengatakan bahwa dia tidak berencana mendaftarkan putranya sebagai penerima kekayaan besar yang diperolehnya di Hollywood. Aktor itu juga menyampaikan bagaimana dia lebih suka memberikan uangnya untuk amal daripada memberikannya kepada putranya.

Memiliki sikap yang cukup tegas kepada anaknya. Aktor tersebut ingin mereka dapat menghasilkan kekayaannya sendiri dalam kutipan dari otobiografinya Never Grown Up.

“Jika dia mampu, dia dapat menghasilkan uangnya sendiri. Jika tidak, maka dia hanya akan menyia-nyiakan uangku,” ujar aktor tersebut.

Jackie Chan tidak berencana mewariskan kekayaannya kepada putranya Jaycee Chan, lantaran Jaycee tidak memiliki disiplin dan tidak tahu bagaimana cara menghormati percakapan dengan orang lain.

Dia juga telah memperjelas bahwa ketika sang aktor meninggal, putranya tidak akan memiliki kesempatan untuk mewarisi kekayaannya. (jpc/ram)

Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Cerai

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan Majelis Hakim telah memutus cerai Shandy Aulia dan David Herbowo.
“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” kata Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, ada tiga putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang di antaranya merupakan putusan cerai dan hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia.

“Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” beber Wijayono Hadi Sukrisno.

“Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” sambungnya.

Meskipun demikian, Majelis Hakim meminta Shandy Aulia tidak membatasi David Herbowo untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya nya kepada david herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu, pihak David Herbowo masih memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan tersebut, Shandy Aulia diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara itu, David Herbowo sama sekali tidak menghadiri persidangan. (bbs/ram)

Masyarakat Memiliki Anjing Peliharaan Diminta untuk Vaksinasi

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat memiliki hewan peliharaan, seperti anjing untuk selalu melakukan vaksinasi hewan kesayangannya tersebut untuk antisipasi pencegahan Hewan Penularan Rabies (HPR).

“Kita mengimbau masyarakat agar mereka memberikan vaksinasi kepada hewan peliharaannya,” imbau Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu (12/7).

Alwi terus mengimbau kepada masyarakat memiliki anjing peliharaan, bisa melakukan vaksinasi secara berkala dengan mendatangi kantor Dinkes dimasing-masing Kabupaten/Kota.

Selain itu, Alwi mengungkapkan bahwa melakukan vaksinasi terhadap anjing peliharaan berkelanjutan, merupakan langkah efektif dalam rangka mencegah HPR, yang dapat menular ke manusia dengan cepat.

“Jadi kalau anjing sudah gila itu tidak mengenal tuannya lagi. Maka dari itu mereka harus memberikan vaksinasi anjingnya itu,” tutur Alwi.

Alwi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap HPR bagi masyarakat memiliki hewan peliharaannya di rumah.

Kemudian, Alwi juga mengingatkan masyarakat tentang kewaspadaan terhadap HPR. Bila memiliki gejala terkena rabies, untuk segera mendatangi Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Masyarakat khususnya para pemilik anjing harus mewaspadai penyakit Hewan Penularan Rabies,” ucap Alwi.

Alwi mengungkapkan ciri-ciri kena rabies demam, kehilangan selera makan, nyeri otot hingga infeksi otak. Proses penularan rabies dalam diri, bergerak dengan cepat.

“Kalau uda terkena, virus itu akan melakukan replikasi dan bergerak ke atas menuju otak. Kemudian virus menginfeksi otak lalu bergerak dari otak melalui saraf menuju ke beberapa jaringan seperti mata, ginjal, dan kelenjar air liur,” jelas Alwi.

Disisi lain, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumatera Utara memperketat pengawasan lalu lintas hewan di perbatasan antar Provinsi. Hal itu, guna memastikan hewan yang masuk ke Sumut memenuhi syarat kesehatan, yang menyatakan hewan tersebut bebas dari segala penyakit.

“Per Januari kita sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran kepala dinas kepada pemerintah kabupaten/kota tentang SOP cara penanggulangan penyakit dan tentang pencegahan penyakit (rabies),” ucap Kepala Bidang Pelindungan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumut, Tesra.

Tesra menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran ke Kabupaten/Kota dalam penanganan HPR dengan baik dan tepat.

“Dalam surat tersebut, ada tata cara pengendalian rabies seperti apa, kemudian menyampaikan juga tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan. Semuanya sudah kami sampaikan dalam surat edaran tersebut,” tandas Tesra.(gus)