Home Blog Page 13639

Tiga Pelaku Judi Diamankan

LANGKAT- Tiga tersangka pelaku perjudian jenis hongkong dan togel diamankan dari lokasi dan waktu berbeda, Kamis (12/4) kemarin, menyusul laporan warga karena resah aktivitas illegal dimaksud berlangsung.

Irwadi Nur alias Ii (36) warga Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, Langka, diamankan tak jauh dari kediamannya sekitar Gang Rahmat kemarin siang. Dari tangan Ii petugas menyita barang bukti 1 unit Hp, 1 buku erek-erek, 2 buah buku tulis, 2 kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai Rp89 ribu.
Masih hari yang sama, personil unit VC Judi/Sila Polres Langkat mengamankan Sugiharto alias Anto (54) warga Lingkungan Paya Kanan Kelurahan Alur Dua Kec Sei Lepan-Langkat. Pelaku tertangkap tangan di kediamannya, merekap pasangan angka pelanggan.

Selain itu dari pelaku disita uang Rp215 ribu, 1 telepon genggam berisikan nomor (angka pesanan pelanggan), 1 blok kertas rekapan kosong, 1 set kertas judi togel, 1 blok kertas rekapan lama, 2 set rekapan angka keluar judi togel dan hongkong, 1 buku bon hutang pelanggan dan 2 buah buku berisikan rekapan angka judi togel dan hongkong.

Tak sampai disitu, polisi kembali menggaruk Ahadisyah Putra alias Bambang (43) warga Gang Ternak Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamtan Sei Lepan, Langkat. (mag-4)

Petugas Koperasi Tewas di Beram Jalan

TEBINGTINGGI- Sorianus Gulo (22) warga Nias, yang bekerja sebagai petugas koperasi simpan pinjam uang di Kota Lubuk Pakam, tewas dalam kecelakaan tabrak lari di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis malam (12/4) sekira pukul 21.30 WIB.
Informasi diperoleh, korban Sorianus pada hari naas itu sengaja datang dari Lubuk Pakam ke Kota Tebingtinggi dengan mengenderai sepeda motor jenis Honda yang tidak menggunakan plat nomor polisi untuk menemui teman-temannya warga etnis Nias yang merantau ke Kota Tebingtinggi.

Setelah puas bercengkerama seharian, korban yang akan kembali ke Lubuk Pakam melintas dari Jalan Gunung Leuser, Kota Tebingtinggi. Tidak diketahui secara pasti bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, namun warga sudah menemukan korban Sorianus sekarat di beram jalan, hingga akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit. (mag-3)

Pohon Tumbang, Danau Toba Dikotori Enceng Gondok

Pasca Gempa Aceh

Gempa berkekuatan 8,5 sr yang mengguncang Aceh Rabu lalu, juga membuat beberapa pohon di pinggir Jalinsum Siantar-Parapat tumbang. Selain itu, gempa juga membuat eceng gondok mengotori perairan Danau Toba.

Jetro Sirait-Parapat

Pohon yang tumbang sempat menghalangi arus lalu-lintas di Jalinsum km 41 Siantar-Parapat tepatnya di Jembatan Sualan Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Kamis (12/4) pukul 10.00 WIB.

Walaupun  tidak memakan korban, namun pohon tersebut mampu mengagetkan warga yang dekat dengan lokasi kejadian. Selain itu, pohon tersebut nyaris menimpa angkutan umum dan  sepedamotor yang sedang melintas.

Namun beberapa saat kemudian, Kasi Trantib Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Nelson Sinaga SH bersama Satpol PP dan Koramil Parapat Pelda Edy Damanik turun ke lapangan menyingkirkan pohon yang menghalagi jalan bersama warga setempat.

Menurut Kuden Bakara warga Sualan, kondisi pepohonan di perbukitan sudah banyak yang tua, sehingga setiap datang hujan dan ada getaran akan mengakibatkan pohon–pohon tumbang.

Selain itu, gempa di Aceh yang juga sangat terasa di seputaran Danau Toba mengakibatkan eceng gondok mengotori dan menumpuk di Danau Toba, sehingga menyita perhatian sejumlah pengunjung khususnya di Pantai Sualan Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan pantai Wisata Ajibata Kabupaten Tobasa.

Informasi yang dihimpun METRO (grup Sumut Pos), enceng gondok tersebut berasal dari Pantai Dermaga Ajibata. Di mana, selama ini sudah menumpuk dan menjalar hingga ke Pantai Pea dan Sebelah Pantai Hotel Danau Toba Cottage.

Pagi hari seperi biasanya, para nelayan tradisional dan nahkoda kapal sudah turun ke danau dan melihat permukaan air kawasan pantai wisata Parapat dan Ajibata. Di sana para nelaya melihat tumpukan eceng gondok dan sebagian sudah terdampar hingga ke daratan.

Menurut G Matondang dari Stasiun BMKG Parapat, gelombang yang terjadi di Danau Toba adalah pengaruh getaran gempa di Aceh dan Sumatera Barat, sehingga enceng gondok yang selama ini menumpuk akan terpecah dan terbawa arus. “Eceng gondok kan tumbuhan air yang terapung yang tidak menyentuh tanah, sehingga gampang terbawa omak,” terangnya.

Beberapa petugas di Dinas Perhubungan di Kantor Pelabuhan Ajibata mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan bukan tanggung jawab mereka. “Kami tidak mengetahui kalau enceng gondok itu dari Dermaga Ajibata. Hal itu bukan tanggung jawab kami,” ujar petugas jaga di sana.
Sementara itu, pecinta lingkungan hidup yang juga Ketua Yayasan Taman Eden 100,  Marandus S yang dihubungi mengatakan, seharusnya pemerintah cepat mengatasi permasalahan ini karena sudah bertahun–tahun enceng gondok menumpuk di Dermaga Ajibata. Kalau dibiarkan, akan mengganggu ekosistem dan berdampak buruk bagi pariwisata.

“Dari mana asal enceng gondok itu, kalau dari Pantai Dermaga Ajibata berarti yang bertanggung jawab adalah Pemkab Tobasa. Kenapa selama ini dibiarkan, inilah akibatnya. Kita harus bersama-sama mencari solusi terbaik mengatasinya agar Danau Toba tetap terjaga kebersihan dan keindahannya,” ujar peraih Kalpataru tahun 2005 ini.(*)

Aduh, Kenapa Rumah Kami Terbakar…

Lagi Salat Jumat, Rumah Dilalap Api

MEDAN-Satu unit rumah semi permanen milik M Dinar Musa (65), di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pahlawan, Medan Maimon, musnah dilalap api saat pemilik rumah sedang melaksanakan ibadah Salat Jumat, Jumat (13/4) siang.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun seorang warga Toni (43) mengalami luka-luka akibat tersengat listrik saat mencoba membantu petugas pemadam kebakaran.

Menurut tetangga korban, Arip (30), api berasal dari lantai dua. Karena kondisi rumah di lantai dua terbuat dari kayu dan di dalamnya banyak pakaian api cepat membesar. Api sempat menyambar dapur belakang rumah di sebelahnya milik Mahyar.

Ros, istri M Dinar yang saat itu berada di dalam rumah seorang diri tidak menyadari api sudah membesar. Beruntung, salah seorang warga yang melintas hendak berangkat menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Jalan Brigjen Katamso melihat kepulan asap tebal keluar dari seng rumahnya.

“Saya curiga saja kenapa ada asap hitam tebal di loteng rumahnya. Langsung saya beritahu warga sekitar dan langsung memanggil pemilik rumah. Ternyata api sudah membesar di atas rumahnya,” kata Syahwal, usai membantu memadamkan api bersama petugas Damkar.

Bersama warga lainnya, Ros dibopong keluar dari rumah. Warga secara bergotong royong menyelematkan harta benda yang berada di lantai I rumahnya sekaligus menghubungi petugas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan.

Warga sekitar yang rumahnya saling berdempetan mencoba menyelematkan harta benda miliknya ke tempat yang lebih aman karena takut api menyambar rumahnya.

Petugas Damkar datang ke lokasi dan langsung memadamkan api. Naas bagi Toni saat membantu petugas Damkar memadamkan api bersama warga lainnya, dirinya tersengat listrik dari trafo yang berada di atas rumah milik M Dinar. Dengan tubuh basah kuyup, Toni terpental dari atap rumah dengan ketinggian 2 meter.

Tanpa merasa kesakitan, Toni langsung berdiri dan terduduk di atas kursi sofa warna cokelat milik warga yang berada di depan rumah M Dinar. Sambil memegang telapak tangan kirinya yang mengeluarkan darah segar akibat goresan seng. Warga yang sudah ramai di lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah warga untuk mendapatkan perawatan.

Api baru dapat dipadamkan setelah 2 jam petugas P2K bekerja dengan menurunkan 10 unit mobil pemadam.
M Dinar Musa mengaku, saat kebakaran terjadi dia sedang berada di masjid melaksanakan salat Jumat.
“Saya diberitahu tetangga,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh harta bendanya habis terbakar. Sedangkan Eka, anak Dinar langsung menjerit histeris mengetahui rumahnya terbakar. Dengan menggulingkan tubuh ke lantai, Eka terus menjerit sehingga menjadi perhatian warga.
“Aduh, kenapa rumah kami terbakar,” jeritnya.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandi Sinurat yang langsung turun ke lokasi menyebutkan, masih melakukan penyelidikan. (adl/jon)

Ponds Ilegal Kandung Zat Berbahaya

BBPOM Musnahkan Kosmetik dan Obat Tradisional

MEDAN-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar (ilegal), serta mengandung zat kimia berbahaya dengan nilai total Rp566 juta.

Kepala BBPOM Medan, Agus Prabowo mengatakan untuk produk kosmetik yang dimusnahkan ada 30 item sebanyak 29.638 kemasan senilai Rp266 juta termasuk memakai nama merek terkenal Ponds. Sedangkan produk obat tradisional hanya 1 item di antaranya 1.200 kemasan senilai Rp300 juta.

“Produknya berupa parfum, cream pemutih dan lainnya seperti, Dunhill Eau De Toilette ada 37 botol, Paris Hilton Eau De Toilette 3 botol, Marlboro Eau De Toilette yaitu 3 botol, Ponds 62 gram sebanyak 2 kotak, Natural 99 dan masih banyak lagi produk yang kita musnahkan,” sebutnya.

Disebutkan Agus produk-produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand, China, Tokyo, New York AS dan Madrid Spanyol, namun ada juga yang berasal dari dalam negeri. “Produk ini dimusnahkan karena mengandung bahan-bahan kimia yang berisiko terhadap kesehatan seperti mercuri dan roda mimpi,” jelasnya.

Selain itu, untuk obat tradisional sendiri berdasarkan Permenkes Nomor 246, harus senyawa alami, tidak boleh ditambahkan bahan kimia. “Obat tradisional lebih banyak, senyawa-senyawa kimia obat kalau dimasukkan ke obat tradisonal termasuk kelompok bahan kimia yang dilarang,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Agus, sudah tiga kasus yang ditemui dan sedang dalam proses P21. “Selain, tanpa izin edar, produk tersebut disita karena mengandung bahan kimia yang dilarang dan sudah berdasarkan hasil uji BPOM. Awalnya selidiki di mall dan toko-toko, begitu ada temuan langsung kita sita dan dari gudangnya juga langsung diambil,” ucapnya.

Sanksi yang diberikan, lanjut Agus tergantung pada produk. “Kosmetik dan obat tradisional, kita mengacu pada UU nomor 36 tentang kesehatan. Produk yang tidak terdaftar, ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp5 miliar, sedangkan yang tidak memenuhi persayaratan 10 tahun,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati sebelum membeli produk kosmetik seperti, parfum, kosmetik cream dan lainnya. “Misalnya, produk pemerah bibir hati-hati memilihnya, kadang ada lipstik yang menggunakan bahan pewarna kimia, bahkan bedak pemutih juga harus dilihat kandungannya,” terangnya.

Produk tersebut merupakan temuan selama 2010-2011 dari 5 lokasi berbeda di Kota Medan. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor BBPOM Medan Jalan Wiliem Iskandar, Jumat (13/4), disaksikan anggota DPD-RI Asal Sumut Parlindungan Purba, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Abu Bakar dan dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Medan, Agus Prabowo.

Sementara, Anggota DPD RI Parlindungan Purba menghimbau kepada pengusaha agar mendaftarkan produknya supaya bisa dilihat bagaimana kualitas isi produk, apakah mengandung racun dan mercuri atau tidak. “Produk yang tidak terdaftar belum tentu tidak bagus, karena yang ditangkap banyak juga yang tidak teregistrasi. Jadi jangan takut mendaftarkan produknya apalagi sekarang bisa mendaftar online,” jelasnya. (mag-11)

Marini Tahanan Kota, Aswas Harus Periksa Kajari Medan

MEDAN-Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk memeriksaan Kajari Medan, yang menetapkan tahanan kota terhadap guru penabrak murid TK Bodhicitta, Marini.

“Aswas Kejatisu harus melakukan penyelidikan atas penetapan tahanan kota terhadap Marini. Hal ini sudah jelas menyalahi prosedur, tanpa ada surat keterangan dari kedokteran kehakiman,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Muslim Muis mensinyalir adanya permainan antara Kejari dengan pihak keluarga tersangka Marini.

“ Ini sudah sangat kental adanya nuansa dugaan permainan antara keluarga tersangka dengan aparat yang bersangkutan. Untuk itu kita minta kepada Aswas Kejatisu untuk segera menindak oknum kejaksaan yang nakal, yang mencoba bermain dengan kasus,” ucap Muslim Muis.
Muis juga meminta kepada Kajatisu untuk melakukan tindakan.

“Juga meninjau kembali soal penetapan tahanan kota terhadapa Marini,” tegas Muis.
Sekadar mengingatkan, guru Perguruan Bodhicitta, Marini (22), tersangka yang menabrak 18 muridnya,  setelah diserahkan polisi, langsung dilepas Kejari Medan dengan status tahanan kota, Rabu (3/4) petang.

Alasannya jaksa menetapkan status tahanan kota berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya seluruh keluarga korban sudah berdamai dengan tersangka.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi tersangka depresi berat. Ini dibuktikan saat berada di sel sementara, Marini membenturkan kepalanya ke dinding hingga berdarah dan mencakar-cakar tangannya sendiri.

Menurutnya, proses penetapan status tahanan kota ini sudah melalui proses panjang. Sebelumnya, kepolisian menolak menangguhkan penahanan tersangka karena kasus ini mendapat perhatian luas.

Marini menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi saat memundurkan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1272 FQ milikya di lapangan sekolah. Akibat kelalaiannya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.
Marini dijerat dua pasal yakni pasal 310 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(rud)

Pasang Rambu Dilarang Parkir di Depan Sekolah

Banyaknya kendaraan penjemput yang parkir memakai badan jalan di depan sekolah selalu bikin macet. Sehingga tidak memacetkan jalanan. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Tomi Sanjaya Lubis dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Medan Aja Syahrin  

Apa pendapat Anda soal parkir kendaraan penjemput di depan sekolah yang bikin macet?
Menurut saya setiap sekolah seharusnya menyediakan lokasi parkir yang luas.

Apakah ada cara lain?  
Cara lain yakni petugas dinas perhubungan Kota Medan, satuan lalulintas dan sekurti harus mengamankan atau menertibkan parkir bagi para penjemput siswa.

Apa lagi selain itu?
Sekolah harus melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan dan satuan lalulintas membuat rambu-rambu lalulintas dilarang parkir dengan waktu  yang ditentukan. Polisi lalulintas dan dinas perhubungan bisa memberikan sanksi jika ada yang melanggar. (*)

Manggil Teman Dikira Ngejek, Digebuki

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen, Andhy (18) dan Julianus Nainggolan (22) menjadi bulan-bulanan belasan mahasiswa UHN Fakultas Teknik Jurusan Mesin.

Tak terima dipukuli keduanya mengadu ke Mapolsekta Medan Timur, Kamis (13/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Keterangan yang dihimpun Sumut Pos menyebutkan, kejadian bermula saat terjadi peristiwa pencurian handphone di Warnet Angkasa, tepat di  belakang Hotel Grand Angkasa Jalan Kemuning Medan.

Belasan mahasiswa Jurusan Mesin yang semula sedang duduk-duduk di warung kampus datang melihat kejadian itu. Belasan mahasiswa Jurusan Mesin tersebut duduk di depan Warnet Angkasa.

Saat itu pula korban Julianus Nainggolan datang dari warung yang tak jauh dari lokasi dan memanggil temannya Andhy yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Mahasiswa Jurusan Mesin itu mengira Julianus mengejek mereka. Tak pelak, belasan mahasiswa Jurusan Mesin langsung mendatangi dan memukuli Julianus hingga babak belur.

Andhy mencoba melerai namun dirinya pun menjadi korban pemukulan. Kedua korban mengalami luka lebam di bagian wajah, bibir, mata dan dada akibat pukulan.

Keduanya dilarikan ke RS dr Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.

Julianus mengaku pemukulan tersebut hanya karena masalah sepele.

“Karena salah panggil ajanya aku langsung dipukuli sama mereka. Padahal aku sudah minta maaf tapi tetap dipukuli,” terang mahasiswa semester VIII itu.

Pembantu Dekan III Fakultas Hukum UHN, Marthin Simangunsong SH MHum saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi mengingat kejadian berada di luar kampus dan dilakoni oleh mahasiswa yang sudah tidak aktif.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Patar Silalahi melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan akan segera menindak lanjuti kasus pemukulan tersebut. (gus)

Data Tenaga Honorer yang Lolos Verifikasi Diduga Dimanipulasi

MEDAN- Data tahun pengangkatan 251 honorer di Pemko Medan yang lolos verifikasi oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) diduga banyak dimanipulasi. Buktinya, dari beberapa data tenaga honorer ditemukan data tahun pengangkatan yang diusulkan dengan data sebenarnya tak sesuai.

Informasi yang diterima wartawan di Pemko Medan terdapat sejumlah 24 tenaga honorer yang datanya tidak sesuai, terutama data tenaga honorer yang berada di lingkungan Dinas Pertamanan Medan. Seperti tenaga honorer atas nama Abdul Hari Siregar. Dalam pengumuman Menpan diusulkan pengangkatan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya yang sebenarnya tanggal 10 Oktober 2005. Begitu juga dengan Surya Darma diusulkan tanggal 31 Desember 2004 ternyata pengangkatan sebenarnya tanggal 27 Juni 2008.

Riswan Panangin Hutasohit diusulkan tanggal 1 Maret 2004, padahal pengangkatannya tanggal 1 Februari 2006. Roslah Nasution diusulkan tanggal 1 November 2005, pengangkatan sebenarnya tanggal 5 Januari 2006. Rukiah Rahma Rahmi diusulkan tanggal 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya tanggal 3 Maret 2005. Syahrizal Tarigan pengusulan tanggal 1 Januari 2005 padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 28 November 2006.

Begitu juga Sekata Tarigan diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 1 Februari 2006. Sri Rezeki Syafitri diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 7 Maret 2005. M Azis Ridho diusulkan 1 Januari 2005, padahal pengangkatan  6 Oktober 2006.

Selanjutnya, Kurniawan diusulkan tanggal 23 Agustus 2004, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 25 Desember 2005. Syarifuddin Lubis diusulkan di data Menpan pengangkatannya tanggal 1 Januari 2005, padahal tanggal 3 Maret 2007. Selanjutnya, Ulfa Maulidasari Lutan diusulkan data pengangkatannya tanggal 31 Desember 2004 padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 16 April 2007.

Tenaga honorer lainnya, Ummu Salamah diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 16 April 2007. Sujarianto diusulkan tanggal 1 Januari 2005 padahal yang sebenarnya tanggal 3 Maret 2005. Ade Syaputri diusulkan tanggal 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya tanggal 5 September 2005.Aprina Dewi, diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 5 September 2009. Akhraini Ramadani Maya Putri diusulkan tanggal 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya 27 Juni 2008. Amenilanta Sembiring diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal sebenarnya tanggal 1 Maret 2005, Andi Roy Sembiring diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 3 Maret 2005.

Diana F Ritonga diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 1 Maret 2005, Dilla Viranti Utama diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 1 November 2006. Elya Syafwati diusulkan 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya tanggal 23 Oktober 2007. Euis Wikanita diusulkan tanggal 9 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 27 Juni 2008 dan Fitri Dwi Hastuti, diusulkan tanggal 9 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 27 Juni 2008.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menyatakan dirinya tidak mengetahui masalah itu.

“Saya tidak tahu kalau soal itu. Saya yang tahu formal saja. Itu semua sudah diusulkan. Namun, masih banyak honorer yang sudah lama justru tidak lolos verifikasi malah ada honorer yang masih baru tiga tahun justru lolos verifikasi,” terang Rahudman, usai salat Jumat di Balai Kota Medan, Jumat (13/4) siang.

Menurut Rahudman, akibat banyaknya tenaga honorer yang sudah lama namun tidak lolos verifikasi, Pemko Medan akan menyurati BKN.
Kepala BKD Medan, Parluhutan Hasibuan mengatakan jika ada dugaan manipulasi data silahkan diadukan kepadanya. “Silahkan dibuat pengaduannya,” kata Parluhutan sembari menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih belum ada menerima aduan atau laporan apapun dari masyarakat.(adl)

Banyak Calo, Dibatasi Cuma 80 per Hari

Mau Ngurus Izin di BPPT Sulit

MEDAN- Calo yang berkeliaran di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan sulit untuk ditertibkan. Penyebabnya, masyarakat masih banyak yang menggunakan jasa calo untuk mengurus perizinan

“Ada ratusan calo yang berdesakan dan antre untuk mengurus perizinan,” kata Kepala BPPT Medan, Ir Wirya Al Rahman, Jumat (13/4) siang.
Dikatakannya, sejak awal berdirinya BPPT di kantor Dispenda Medan, Jalan AH Nasution, jumlah calo hanya berkisar sepuluh orang. Sementara, kehadiran calo sangat mengganggu warga yang ingin langsung mengurus perizinan.

“Untuk melarang  para calo beroperasi, kita tidak punya wewenang. Secara ketentuan, tidak ada peraturan yang melarang masyarakat maupun pengusaha yang mengurus perizinan melalui perantara maupun calo. Itu sebabnya kita tidak dapat melarangnya. Yang harus kita lakukan bagaimana caranya agar percaloan tidak semakin berkembang,” ucapnya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan membatasi ruang gerak calo, dengan memerintahkan seluruh jajarannya memberikana pelayanan terbaik dan mempermudah seluruh pengurusan perizinan. Dengan demikian diharapkannya masyarakat tidak menggunakan jasa perantara maupun calo dalam pengurusan perizinan. “Yang tidak terlayani dalam pengurusan perizinan saat ini bukanlah masyarakat langsung melainkan para calo. Sebab, jumlah mereka hari demi hari semakin bertambah, bisa dibilang seperti beranak dan beranak cucu. Yang awalnya perantaranya hanya sepuluh orang sekarang sudah berkembang sampai ratusan orang,” paparnya.

Antrean panjang setiap harinya terjadi di BPPT Medan, karena loket B yang diperuntukan bagi pengurusan izin melalui perantara atau biro jasa hanya melayani 40 orang saja per hari. Begitu juga dengan loket A untuk pengurusan langsung hanya bisa melayani 40 orang saja. “Jadi setiap harinya BPPT hanya bisa melayani 80 pengurusan,” jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan pembatasan untuk pengurusan perizinan melalui perantara. Kebijakan ini ditempuh agar membuat masyarakat langsung mengurus perizinan miliknya.

“Sejumlah cara telah dilakukan seperti memberi nomor antrean dan memeriksa berkasnya dengan teliti. Jika pengurusan melalui perantara, maka harus dilengkapi surat kuasa langsung dari pengusaha. Fokus pelayanan yang kita berikan adalah kepada si pengurus langsung bukan si perantara,” ungkapnya.
DPRD Medan mendesak Kepala BPPT kota Medan, Wiriya Al Rahman segera memperbaiki sistem pengurusan perizinanan yang belakangan ini dikeluhkan masyarakat. (adl)