26 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 1371

Jelang Pemilu, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Kesatuan Keamanan Lingkungan (Kasat Kamling)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas (Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) menjelang pemilu serentak tahun 2024, Polres Pelabuhan Belawan menggelar apel Kasatuan Keamanan lingkungan (Kasat Kamling) yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, SH, MH, Kamis (22/6/2023)

Apel tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan semangat dan mengoptimalkan peran anggota Satkamling dalam menjalankan fungsi kepolisian terbatas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.

Dalam apel tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan memberikan penghargaan kepada pemenang lomba Satkamling tingkat Polres Pelabuhan Belawan yaitu Satkamling Jembatan Gantung Lingkungan 11 Kelurahan Labuhan Deli. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras anggota Satkamling dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Dalam amanatnya, Kapolres Pelabuhan Belawan membacakan pesan dari Kapolri yang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satkamling atas kontribusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolri juga menekankan pentingnya peran Satkamling dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilu serentak tahun 2024, yang akan melibatkan banyak elemen masyarakat.

“Peran Satkamling sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami mengapresiasi dedikasi dan kerja keras kalian dalam menjalankan tugas ini. Mari tingkatkan sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga keamanan jelang pemilu serentak tahun 2024,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan.

Diharapkan melalui apel ini, semangat dan motivasi anggota Satkamling dapat meningkat, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara Satkamling, kepolisian, dan masyarakat guna mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan semangat yang tinggi dan komitmen yang kuat, Satuan Keamanan Lingkungan diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilu serentak tahun 2024, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. (mag-1/ram)

Gubsu Respon Protes Eks Kadis PUPR Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait protes dilayangkan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut), Bambang Pardede terkait dengan penurunan golongan jabatan dari eselon II ke eselon III.

Mantan Pangkostrad itu, mengatakan penurunan jabatan itu, diklaim sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Silahkan aja, inikan juga atas izin KASN. Semua itu, ada aturannya. Saya katakan makanya di eselon II itu, kalau ditentara Jendral itu,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/2023).

Edy menjelaskan bahwa jabatan itu, bukan hak. Jabatan itu, adalah kepercayaan. Sehingga ada saat diganti dan dipertahankan. Hal tersebut, tidak lepas dengan penilaian kinerja.

“Mudah-mudahan taulah orang semua, tapi kalau gaji, itu hak,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gurbernur Edy tidak mau ambil pusing terkait dengan protes dilayangkan Bambang Pardede. Karena, apa yang diproses terhadap Kadis PUPR tersebut, sudah sesuai dengan prosedur.

“Ya boleh-boleh aja, protes sana sini boleh. Tapi, semua ini kan ada standart kinerja. Ada yang mengatur, saya inikan hanya sebagai pembina. Tapi, prosedur itu harus dilaksanakan,” sebut Gubernur Edy.

Gubernur Sumut mengungkapkan pembebastugasan Bambang dari Kadis PUPR Sumut, ada penilaian. Termasuk, kinerja dirinya melakukan manajemen mega proyek Rp 2,7 triliun itu.

“Soal kinerja, proyek 2,7 triliun salah satunya. Kalau tak bilang tidak, nanti tak bagus juga. Itu salah satunya, tapi kinerja inikan semua ada raportnya ini,” ucap Gurbernur Edy.

“Dia ada estetika, ada skil kemampuan, dia tuntuntannya disitu. Sehingga dinilai lah kinerja, siapa yang menilai, ada timnya. Semua ini dinilai, yang tak dinilaikan saya aja. Sama wagub, karena saya pejabat politik. Yang menilai saya siapa, rakyat,” jelas Edy.

Disinggung soal surat dilayangkan Bambang Pardede ke Gubernur Sumut. Edy mengungkapkan surat tersebut, belum ada diterimanya. Tapi, ia menjelaskan seharusnya, Bambang Pardede langsung bertemu dengan dirinya untuk mempertanyakan itu.

“Gak ada, katanya ada suratnya ke saya, ngapain pake surat-suratan. Kan dekat aja, orang satu medan sini, datang aja ketempat saya, kan dijawab,” jelas Gubernur Edy.

Gurbernur Edy menjelaskan sebelum dibebastugaskan sudah diperingatkan secara organisasi pemerintahan sebanyak tiga kali.

“Tiga kali sudah ada peringatan dari organisasi, semua berlaku sama, perkara dekat ya dekat sekali. Orang dia (Bambang) adek kelas saya di SMA 1,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan.

Terkait dengan penurunan golongan jabatan dari eselon II ke eselon III hendak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. Menyiapkan hal itu, Gubernur Sumut mengatakan kenapa digugat, seharusnya bisa mempertanyakan terkait tersebut, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Ke PTUN, kalian aja yang menilai, saya ini kan komandannya. Kok digugat, harusnya dia datang aja, biar dijelasin,” tandas Gubernur Edy.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan melalui telepon seluler.

Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” ucap Safruddin.(gus/ram)

KPU Kota Medan Tetapkan 1.853.458 DPT di Pemilu 2024

RAPAT: Suasana rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 KPU Medan di Hotel Santika Dyandra, Rabu (21/6/23).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total, jumlah DPT Kota Medan sebanyak 1.853.458 orang yang terdiri dari 947.923 perempuan dan 905.535 orang laki-laki.

Hal itu ditetapkan KPU Medan saat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 di Hotel Santika Dyandra, Rabu (21/6/23).

“Jumlah DPT Kota Medan sebanyak 1.853.458 orang, terdiri dari 947.923 perempuan dan 905.535 orang laki-laki. Para pemilih ini nantinya akan memilih di 6.933 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 151 kelurahan dan 21 kecamatan,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik.

Agussyah mengatakan, untuk menentukan jumlah DPT ini, pihaknya sudah melakukan pencermatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

“Hasil ini selanjutnya akan kita sampaikan secara berjenjang ke KPU Provinsi (Sumut) dan KPU pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti menambahkan berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) yang dibawa ke dalam rapat pleno, pihaknya menemukan 1.600 jiwa lebih pemilih potensial yang sudah meninggal dunia.

“Dari jumlah itu, hanya 1 orang masih dinyatakan hidup,” katanya.

Selain itu, sambung Nana, berdasarkan DPSHPA tersebut, pihaknya juga menemukan daftar pemilih ganda, baik antar provinsi, antar kabupaten/kota se-Sumut dan ganda di luar negeri.

“Sementara kita mendapat tambahan Pemilih potensial dari anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun,” tuturnya.

Nana menjelaskan, bahwa dalam rapat pleno tersebut terdapat 1.728 pemilih baru dan 11.818 pemilih potensial non KTP Elektronik (e-KTP).

“Ada 85.112 yang kita lakukan perbaikan data pemilih dan 7.767 pemilih tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (map/ram)

Sembilan Kapal pukat di Gabion hangus terbakar, Diduga akibat terbakarnya Tangki pengisian BBM

PADAM: Petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan api di Gudang Mitra Laut, Kamis (22/6/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Sembilan kapal pukat milik nelayan yang tengah disimpan dan diparkir di gudang Mitra Laut, Gabion, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan terbakar, Rabu (21/6/2023) malam.

Belum dapat dipastikan dari mana sumber api.

Namun, menurut warga sekitar Armin, mengatakan, api pertama kali muncul sekira pukul 21.50 WIB, usai kapal pukat mengisi BBM.

“Total ada sembilan kapal yang terbakar. Rinciannya, tujuh boat hangus, dua lainnya rusak,” kata Armin, Kamis Pagi.

Armin mengatakan, belum dapat dipastikan dari mana sumber api. Saat kapal pukat terbakar, api berkobar begitu besar. Warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian sempat panik.

Pascakejadian, petugas pemadam kebakaran turun ke lokasi.

Mereka menarik selang panjang dan menyemprotkan air ke dalam gudang, khususnya ke sejumlah kapal yang terbakar.

Setelah berjibaku beberapa jam melakukan pemadaman, api akhirnya berhasil dijinakkan.

Menurut pengamatan Sumut Pos, hingga Kamis (22/06/2023), pagi. Petugas Damkar dari Pelabuhan Belawan masih berjibaku mendinginkan lokasi kejadian, banyak warga yang ingin masuk melihat lokasi kejadian, namun dari pihak gudang penyimpanan ikan menutup pintu gerbang, agar tidak banyak warga yang masuk ke lokasi kejadian.

Namun, karena kejadian semalam, aktifitas di gudang penyimpanan Mitra Laut, diberhentikan untuk sementara waktu, sampai proses pendinginan dan penyelidikan kejadian tersebut.

Pihak Polres pelabuhan Belawan maupun Polairud Belawan, belum bisa memberikan keterangan Resmi terkait penyebab dari kejadian ini. “Tunggu rilis dari kami ya bang”, tutur Nainggolan, ujar perwakilan dari Polairud Belawan, yang berada di lokasi. (mag-1/ram)

Komplotan Maling di Medan Deli Terekam CCTV

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan maling sepeda motor, diperkirakan lebih dari tiga orang, membawa kabur tiga unit sepeda motor milik keluarga Edi Sucipto warga Jalan Kawat 4, Lingkungan 13 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (20/06/2023).

Aksi komplotan maling tersebut berhasil membawa kabur dua unit Honda Beat Street dan satu unit Honda CB 150 R, dalam waktu singkat tersebut, sempat terekam kamera pengawas/CCTV milik korban, yang terpasang di garasi.

Dalam rekaman kamera pengintai pihak korban juga sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor.

Disinyalir, sebelum melakukan pencurian tiga unit sepeda motor milik korban, para kawanan penjahat yang tampak sangat mahir melakukan aksinya tersebut, sudah terlebih dahulu mempelajari lokasi dan situasi rumah korban, karena dalam rekaman kamera pengintai kawanan pencuri tersebut tampak dengan mudah memasuki areal kediaman atau garasi rumah korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH yang dihubungi wartawan terkait beredarnya rekaman aksi pencurian tiga unit sepeda motor tersebut mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pencurian tersebut.

“Kita sedang mendalami dan segera melakukan penyelidikan,” ujarnya. (mag-1/ram)

Jaringan Tumbuh 2 Kali Lipat, Tri Dukung Acara Huru Hara Fest di Jambi

JAMBI, SUMUTPOS.CO – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) melalui brand Tri mendukung salah satu program musik dan kreatif di kota Jambi yakni HuRu HaRa Fest di kota Jambi, 18 Juni di ex-Bandara Sultan Thaha Lama sebagai bentuk meningkatkan awareness dan meyakinkan masyarakat Jambi bahwa cakupan jaringan Indosat semakin meluas dengan pertumbuhan sites dua kali lipat dari tahun lalu.

Yesias Petrus Boeboe, SVP – District Operational Head Sumatera Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan jaringan Indosat di Jambi sudah mencapai lebih dari 600 sites. “Secara pertumbuhan sites, provinsi Jambi mendapat penambahan signifikan pasca merger. Sehingga untuk semakin menyebarkan brand awareness serta menambah jumlah pelanggan baru, Indosat melalui brand Tri menjadi salah satu sponsor di HuRu HaRa Fest yang selalu mengundang antusias masyarakat Jambi”, ucap Yesias.

HuRu HaRa Fest ini merupakan salah satu event tahunan anak muda di mana tahun ini menghadirkan penampilan artis Ibu Kota yakni D’Masiv dan Last Child. Event ini juga dimeriahkan oleh komunitas mural, band lokal, dan aneka food truck.

Kerja sama yang diperoleh Indosat melalui brand Tri di acara ini cukup banyak yakni Open Booth untuk aktivitas penjualan di lokasi festival serta brand exposure di titik komersial strategis kota Jambi.

“Khusus di acara Huru Hara Fest ini, kami memberikan paket spesial dengan harga terbaik bagi pelanggan baru Tri. Selain itu, kami juga menyediakan nomor cantik yang disesuaikan dengan pilihan pelanggan hanya seharga Rp 80.000. Terbukti dengan strategi ini, penjualan kartu perdana Tri pada malam konser sangat positif”, ucap Yesias.

Yesias menambahkan Indosat melalui brand Tri akan terus mendukung festival musik anak muda seperti Huru Hara Fest, dan berharap acara serupa dapat digelar hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa lebih luas merasakan pengalaman digital bersama Indosat bersamaan dengan menikmati hiburan. (rel/ram)

Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana

SIDANG: Aditiya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan Ken Admiral menjalani sidang perdana secara virtual, Rabu (21/6).agusman/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal lengkap secara formil dan materiil (P21).

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan, Rabu (21/6).

Yos menjelaskan, setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Kata Yos, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, dan Parlin sebagai karyawan.

Lebih lanjut, kata dia, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.

“Kedua Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UURI No 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara di berita sebelumnya, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.

AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami. Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kasus AKBP AH diduga melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, warga Jalan Guru Sinumba Raya, Medan Helvetia menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/6). Anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu, didakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menguraikan, kasus tersebut bermula pada 11 Desember 2022, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

“Sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di Instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira,” ujar JPU.

Namun, kata JPU, korban malah memaki terdakwa dengan perkataan kotor, yang menyebabkan rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban. Kemudian pada 21 Desember 2022, ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih, melewati Jalan Ringroad dan Jalan Setiabudi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu yang dikendarai korban.

Lalu, lanjutnya, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi. Terdakwa kemudian mengikuti mobil milik korban hingga ke Komplek Taman Setiabudi Indah II, ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

“Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral ke luar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya membawa motor temannya untuk mengikuti korban,” papar JPU.

Saat mengikuti korban yang berhenti di Ringroad, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi. Lalu korban menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Safira Husna.

“Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan terdakwa langsung mengajak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya,” ucap JPU.

Kemudian, di Jalan Ringroad tepat di depan sebuah gereja, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik ke arah McDonalds Ringroad.

Lalu sekira pukul 20.20 WSIB, korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah terdakwa Aditiya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, dengan maksud untuk meminta mempertanggung jawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengrusakan kaca spion mobil milik korban.

Sekira pukul 2.30 WIB, korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil terdakwa. Saat itu Arya Hasibuan selaku abang terdakwa ke luar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

“Kemudian Arya memanggil ayahnya yakni Achiruddin Hasibuan untuk ke luar dari rumah dan setelah ke luar dari rumah, Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggung jawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken,” urai JPU.

Lalu Achiruddin berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil terdakwa.

“Tidak lama kemudian, terdakwa ke luar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata dan ke luar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang,” ucap JPU.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut. Pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

“Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair,” tegas JPU.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer. (man/ila)

Rakor Finalisasi Penyusunan Evaluasi Hasil RPJPD Tebingtinggi Periode 2026-2025

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tebingtinggi Periode 2006-2025 di ruang Aula kantor Bappeda, Jalan Delima, Kota Tebingtinggi, Rabu(21/6).

Pj Wali Kota Tebingtinggi, Drs Syarmadani mengatakan bahwa melakukan evaluasi capaian jangka panjang daerah terhadap apa yang sudah kita laksanakan dalam konteks makro adalah bagian yang sangat strategis dan merupakan sebuah kewajiban masing-masing Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota.

“Pembangunan ini harusnya berkelanjutan. Hal-hal yang positif kita lanjutkan, hal yang kurang kita perbaiki. Evaluasi untuk melihat secara jujur apa yang telah kita capai di tahun 2022. Lebih baik kita nyatakan bahwa ini belum tercapai dan akan kita kerjakan pada jangka panjang selanjutnya,” kata Syarmadani.

Sementara, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik dalam laporannya mengatakan, bahwa evaluasi hasil RPJPD Kota Tebingtinggi periode 2006-2025 adalah untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Kota Tebingtinggi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang yang selaras dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Nasional dan sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD 2025-2045.

Adapun Indikator Kinerja Makro dan capaian pada tahun berjalan (2022), yakni Indeks Pembangunan Manusia (76.17), Angka Kemiskinan (9.59), Angka Pengangguran (6.39), Pertumbuhan Ekonomi (4.01), Pendapatan Perkapita (38.986.792), Ketimpangan Pendapatan (0.334) dan PDRB Per Kapita (38.986.792).

Sementara faktor pendorong tercapainya target kinerja sasaran pokok RPJPD yaitu kinerja aparatur yang tinggi untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya, komitmen dan dukungan dari atasan yang tinggi dan pendanaan yang mencukupi pada masing-masing program kegiatan.

Sedangkan faktor penghambat tercapainya target kinerja sasaran pokok RPJPD adalah target yang ditetapkan terlalu tinggi, ketentuan yang berubah-ubah, pemahaman atas ketentuan dan target yang telah dibuat belum sepenuhnya dipahami oleh aparatur di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.(ian/han)

St Ir B Ambarita Kembali Pimpin PPARB Kota Medan

ist/SUMUT POS DOA GABUNAN: Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH, MH menghadiri doa gabungan semesteran Parsadaan Pomparan Ambarita Raja dohot Boruna (PPARB) Kota Medan Sekitarnya, di Wisma Bethesda, Jalan Mesjid Taufik Kota Medan, Minggu (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dihadiri sekitar 700-an anggota, pengurus, dan undangan, doa gabungan semesteran Parsadaan Pomparan Ambarita Raja dohot Boruna (PPARB) Kota Medan Sekitarnya, yang dipadu dengan acara HUT ke-60, dan pelantikan pengurus PPARB periode 2023-2026, berlangsung meriah di Wisma Bethesda, Jalan Mesjid Taufik Kota Medan, Minggu (18/6).

Pada pemilihan pengurus periode 2023-2026, St Ir B Ambarita kembali terpilih sebagai Ketua Umum, dengan St S Ambarita (Ketua I), V Ambarita SP (Ketua II), Prof Dr Eng H Ambarita (Ketua III), WM Ambarita (Sekretaris) dan Drs T Tambunan MM (Bendahara).

Pengurus juga dilengkapi seksi-seksi lainnya. St Ir. B Ambarita dalam sambutannya berjanji akan membesarkan organisasi Parsadaan Pomparan Ambarita Raja dohot Boruna di Kota Medan. “Saya tak mungkin bisa sendiri membesarkan organisasi ini, namun butuh dukungan pengurus dan anggota,” ujarnya.

St Ir. B Ambarita juga ingin Parsadaan Pomparan Ambarita Raja dohot Boruna di Medan semakin besar dan kuat. “Saya berharap pengurus dan anggota agar lebih giat mengikuti acara adat dan kegiatan sosial lainnya, demi perkembangan organisasi,” tambahnya.

Ia juga meminta kawula muda Parsadaan Pomparan Ambarita Raja dohot Boruna ikut berperan aktif. Kegiatan mengambil tema “Marhaposan tu Jahowa ma ho sian nasa roham, jala unang marpangusandean ho tu pingkiranmu sandiri. Sai Ibana ma tanda di nasa dalanmu, asa Ibana patigor angka dalanmu. Poda 3: 5-6 (Percayalah kepada TUHAN dengan segenap hatimu, dan janganlah bersandar kepada pengertianmu sendiri. Akuilah Dia dalam segala lakumu, maka Ia akan meluruskan jalanmu. (Amsal 3:5-6).

Acara diawali dengan kebaktian. Dalam khotbahnya, Pdt PT Ambarita meminta seluruh anggota dan pengurus PPARB Kota Medan agar selalu mengandalkan Tuhan Yesus dalam kehidupan sehari-hari. “Andalkan Tuhan dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya.

Luhut Ambarita selaku Ketua Panitia mengucapkan terimakasih kepada seluruh Parsadaan Pomparan Ambarita Raja dohot Boruna (PPARB) Kota Medan Sekitarnya yang hadir untuk memeriahkan kegiatan.

“Saya dan panitia lainnya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dan panitia PPARB Kota Medan Sekitarnya yang mendukung acara ini,” ujarnya didampingi Sekretaris Panitia AKBP (Pur) Limson Ambarita.

Juga turut hadir Maruli Siahaan, Suzeetta Naiborhu (caleg DPR RI), Ir Timbul Limbong dan Ny Tobing (istri Landen Marbun) caleg DPRD Medan.

Ir Timbul Limbong mengucapkan terimakasih kepada anggota PPARB Kota Medan yang siap mendukungnya pada Pileg 2024 mendatang. “Saya mengucapkan terimakasih kepada PPARB Kota Medan yang siap mendukung saya pada pileg 2024 mendatang,” ujarnya.

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH, MH yang hadir sebagai undangan mengatakan, kiranya generasi muda bangkit menjadi calon-calon pemimpin di negara Indonesia. “Bangkitlah hai kaum pemuda, menjadi pemimpin bangsa kita,” serunya. (rel/han)

Pemko Tanggerang Siap Bantu Urus Jenazah Pria Berbobot 300 Kg

TANGGERANG, SUMUTPOS.CO- Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni, menegaskan pihaknya siap membantu pengurusan jenazah Moch Fajri Rifana, 26, penderita obesitas berbobot 300 kilogram yang meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kamis (22/6/2023) dini hari.

“Kami siap siaga (membantu) mulai dari penjemputan, proses pengangkutan jenazah, hingga proses pemakaman,” ujarnya dalam keterangan persnya di Tangerang.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola RSCM untuk membantu pengurusan jenazah Fajri.

Fajri telah meninggal pada Kamis (22/6) pukul 01.25 WIB di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Dalam hal ini, Dinkes siap bantu apa yang dibutuhkan sesuai arahan RSCM atau pun keluarga,” kata Dini.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Maryono mengatakan bahwa BPBD juga siap membantu penanganan jenazah Fajri.

“Kami sudah siap, baik personel maupun alat, jika dibutuhkan. Tinggal menunggu arahan dari RSCM dan keluarga pastinya,” kata Maryono.

Rumah Sakit Umum Kota Tangerang merujuk Fajri ke RSCM karena penderita obesitas tersebut hanya bisa tergolek di tempat tidur sehingga badannya terus membesar setelah mengalami kecelakaan lalu lintas sekitar tiga tahun lalu.

Menurut data Rumah Sakit Umum Kota Tangerang, berat badan pria asal Kecamatan Larangan itu lebih dari 260 kilogram sebelum dirujuk ke RSCM. Tim medis RSCM memperkirakan berat badan Fajri mencapai sekitar 300 kilogram. (jpc/ram)