30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasus BBM Solar Ilegal AKBP Achiruddin Dinyatakan Lengkap

Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal lengkap secara formil dan materiil (P21).

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan, Rabu (21/6).

Yos menjelaskan, setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Kata Yos, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, dan Parlin sebagai karyawan.

Lebih lanjut, kata dia, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.

“Kedua Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UURI No 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara di berita sebelumnya, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.

AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami. Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kasus AKBP AH diduga melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, warga Jalan Guru Sinumba Raya, Medan Helvetia menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/6). Anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu, didakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menguraikan, kasus tersebut bermula pada 11 Desember 2022, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

“Sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di Instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira,” ujar JPU.

Namun, kata JPU, korban malah memaki terdakwa dengan perkataan kotor, yang menyebabkan rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban. Kemudian pada 21 Desember 2022, ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih, melewati Jalan Ringroad dan Jalan Setiabudi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu yang dikendarai korban.

Lalu, lanjutnya, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi. Terdakwa kemudian mengikuti mobil milik korban hingga ke Komplek Taman Setiabudi Indah II, ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

“Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral ke luar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya membawa motor temannya untuk mengikuti korban,” papar JPU.

Saat mengikuti korban yang berhenti di Ringroad, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi. Lalu korban menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Safira Husna.

“Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan terdakwa langsung mengajak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya,” ucap JPU.

Kemudian, di Jalan Ringroad tepat di depan sebuah gereja, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik ke arah McDonalds Ringroad.

Lalu sekira pukul 20.20 WSIB, korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah terdakwa Aditiya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, dengan maksud untuk meminta mempertanggung jawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengrusakan kaca spion mobil milik korban.

Sekira pukul 2.30 WIB, korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil terdakwa. Saat itu Arya Hasibuan selaku abang terdakwa ke luar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

“Kemudian Arya memanggil ayahnya yakni Achiruddin Hasibuan untuk ke luar dari rumah dan setelah ke luar dari rumah, Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggung jawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken,” urai JPU.

Lalu Achiruddin berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil terdakwa.

“Tidak lama kemudian, terdakwa ke luar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata dan ke luar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang,” ucap JPU.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut. Pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

“Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair,” tegas JPU.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal lengkap secara formil dan materiil (P21).

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan, Rabu (21/6).

Yos menjelaskan, setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Kata Yos, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, dan Parlin sebagai karyawan.

Lebih lanjut, kata dia, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.

“Kedua Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UURI No 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara di berita sebelumnya, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.

AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami. Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kasus AKBP AH diduga melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, warga Jalan Guru Sinumba Raya, Medan Helvetia menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/6). Anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu, didakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menguraikan, kasus tersebut bermula pada 11 Desember 2022, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

“Sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di Instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira,” ujar JPU.

Namun, kata JPU, korban malah memaki terdakwa dengan perkataan kotor, yang menyebabkan rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban. Kemudian pada 21 Desember 2022, ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih, melewati Jalan Ringroad dan Jalan Setiabudi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu yang dikendarai korban.

Lalu, lanjutnya, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi. Terdakwa kemudian mengikuti mobil milik korban hingga ke Komplek Taman Setiabudi Indah II, ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

“Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral ke luar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya membawa motor temannya untuk mengikuti korban,” papar JPU.

Saat mengikuti korban yang berhenti di Ringroad, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi. Lalu korban menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Safira Husna.

“Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan terdakwa langsung mengajak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya,” ucap JPU.

Kemudian, di Jalan Ringroad tepat di depan sebuah gereja, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik ke arah McDonalds Ringroad.

Lalu sekira pukul 20.20 WSIB, korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah terdakwa Aditiya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, dengan maksud untuk meminta mempertanggung jawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengrusakan kaca spion mobil milik korban.

Sekira pukul 2.30 WIB, korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil terdakwa. Saat itu Arya Hasibuan selaku abang terdakwa ke luar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

“Kemudian Arya memanggil ayahnya yakni Achiruddin Hasibuan untuk ke luar dari rumah dan setelah ke luar dari rumah, Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggung jawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken,” urai JPU.

Lalu Achiruddin berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil terdakwa.

“Tidak lama kemudian, terdakwa ke luar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata dan ke luar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang,” ucap JPU.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut. Pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

“Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair,” tegas JPU.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/