31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 13722

Asyik Bercumbu, Pasangan Selingkuh Digerebek Polisi

BINJAI- Asyik bercumbu rayu di kamar hotel kawasan Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur, pasangan selingkuh Asun (50) dan Rina (36), digerebek polisi Senin (2/4) siang pukul 12.30 WIB. Petugas langsung menggiring kedua warga Tandam Hulu II, Pasar III, Kecamatan Hamparan Perak ini ke Mapolres Binjai.

Penggerebekan pasangan selingkuh ini berawal dari kecurigaan Yanto (42), suami Rina yang sering melihat istrinya jalan berduaan dengan Asun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. “Memang aku curiga dengan dia sejak beberapa tahun lalu. Tapi, semua itu aku pendam untuk menjaga keutuhan rumah tangga,” kata Yanto di Mapolres Binjai.

Akan tetapi, gunjingan terus-menerus keluar dari mulut tetanganya yang sering melihat Asun dan Rina pergi berduaan. Akhirnya Yanto tak tahan lagi. Terlebih saat paman dari istrinya melaporkan kalau Rina sering berjalan dengan Asun.

Akhirnnya, pada Senin (2/4) siang pukul 11.00 WIB, istrinya pergi dengan alasan hendak ke pasar. Saat istrinya naik angkot, Yanto bersama temannya seorang personel polisi lantas membuntutinya. Ternyata Rina turun di depan hotel di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan langsung masuk ke hotel.
Yanto dan temannya sempat kebingungan. Pasalnya, mereka tak tahu Rina masuk ke kamar nomor berapa. Untungnya, mereka melihat sepeda motor Mio BK 2549 XG milik Asun terparkir di depan kamar nomor 112.

Dengan menyaru sebagai room boy, teman Yanto mengetuk pintu kamar hotel yang dicurigai itu. Namun ketika diketuk, Asun dan Rina enggan membuka pintu.

Tak putus asa, ia terus-menerus mengetuk pintu kamar itu. Setelah beberapa menit mengetuk pintu, akhirnnya Asun membuka pintu itu sembrai membenahi celananya. Sementara, Rina duduk di atas ranjang. Tanpa basa-basi keduanya langsung di gelandang ke Mapolres Binjai.(dan)

Anggota DPRD Ditangkap di Tempat Parkir

Rusak Lingkungan di Sungai Nipah, Sergai

LUBUK PAKAM- Tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, akhirnya anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Ahmad Dai Robi alias H Abi (49) ditangkap petugas Kejari Lubuk Pakam bersama Kejari Sei Rampah di area parkir kantor DPRD Sergai, Senin (2/4) sekitar pukul 12.30 WIB.

H Abi merupakan terpidana kasus perusakan lingkungan hidup di Sungai Nipah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Penangkapan H Abi berawal saat dirinya tiba di kantor DPRD mengendarai mobil sedan Honda City BK 55 NN sekira pukul 09.00 WIB, untuk menghadiri rapat koordinasi di ruang pimpinan DPRD di lantai dua.

Usai mengikuti rapat kordinasi itu, H Abi yang merupakan warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan itu, turun dari lantai dua menuju tempat parkir.

Begitu tiba di tempat parkir, langkah pria yang dikenal akrab dengan usaha galian C itu, terhenti karena telah ditunggu oleh tim eksekusi kejaksaan dipimpin Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Kahirul Fadli SH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Suparli SH, Kasi Intel Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH, dan beberapa staf.

Penahanan itu tidak mendapat perlawanan dari H Abi. Saat penangkapan berlangsung, wajah H Abi memucat disertai keringat bercucuran dari bagian kepalanya. Anggota DPRD yang mengenakan pakaian kemeja motif bunga-bunga itu, pasrah digiring ke mobil Toyota Inova warna silver BK 1229 JU milik kejaksaan.

Drama penahan terpidana itu, membuat heboh penghuni gedung DPRD Sergai. Bahkan, sejumlah staf kantor DPRD yang mengetahui hal itu, keluar menyaksikan penahan itu. Sementara itu, sejumlah pimpinan DPRD Sergai, diminta keterangnya, malah memilih bungkam.

Kemudian kendaraan itu, langsung meluncur memboyong H Abi menuju kantor Kejari Lubuk Pakam, kemudian dijebloskan  ke Lapas Lubuk Pakam.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH, dasar penahan terdakwa itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2124 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 28 April 2011, menyatakan H Abi melanggar pasal 94 ayat 2B Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, junto pasal 55 ayat 1 bersama tersangka Kepala Desa Sei Jenggi, Sutaryo dan H Abi divonis 18 bulan (1,6 tahun).

Disebutkan, selain Ahmad Dai Robi alias H Abi, terpidana lainnya yang belum berhasil ditahan, Sutario (41) Kepala Desa Sei Jenggi yang divonis penjara selama 2 tahun.(btr/mag-16)

Dermaga Pulau Berhala Rusak Berat

SERGAI- Dermaga Pulau Berhala, salah satu objek wisata di Kecamatan Tanjung Beringin, yang baru saja dibangun tahun 2008 lalu, saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di mana, tiang serta lantai dermaga yang sebagian terbuat dari kayu sudah banyak lapuk dimakan usia, begitu juga pagar pembatas dermaga yang sudah tidak bisa digunakan lagi.

Pantauwan Sumut Pos Minggu (1/4), dermaga Pulau Berhala itu, kondisi kayu sudah lapuk. Ironisnya, untuk melangkahkan kaki di lantai dermaga, harus ekstra hati-hati jika tidak ingin tercebur ke laut.

Begitu juga dengan kondisi pagar pembatas dermaga yang tumbang tidak terawat. Bahkan, pos penjagaan Marinir pun sangat miris kondisinya, atap pos sudah bocor-bocor.

“Kondisi atap pos penjagaan saja bocor, kalau hujan turun kita harus memilih tempat yang aman. Kiranya pos penjagaan dan fasilitas lain di pulau ini cepat di perbaiki,” terang Feri Sinaga, petugas penjaga Pulau Berhala kepada Sumut Pos.

Rudianto (28) warga Medan, salah seorang pengunjung objek wisata ini, kepada Sumut Pos mengatakan, kondisi dermaga pulau berhala kiranya sudah layak di perbaiki. “Jika kondisi dermaga dibiarkan seperti ini (rusak), pengunjung yang ingin menikmati wisata pasti kecewa,” cetus Rudianto.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Parbutpora) Sergai Drs Herlan  Pangabean yang dikonfirmasi Sumut Pos Senin (2/3) melalui telpon selulernya mengatakan, untuk membangun fasilitas pulau tersebut, dibutuhkan anggaran dari pusat. “Mengingat pulau tersebut adalah pulau terluar, jadi yang lebih berkompeten Dinas Kelautan,” terangnya. (mag-16)

Dendam, Ipar Ditikam Hingga Tewas

BATUBARA- Sahalatua Situmorang (29) warga Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, tewas bersimbah darah setelah ditikam iparnya Haposan Manurung (34) warga Simpang Tiga, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Senin (3/4) sekira pukul  14.30 WIB.

Keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk bertemu istrinya Br Situmorang untuk menjemputnya pulang, setelah sebelumnya mereka pisah ranjang.

Ketika tiba di rumah mertuanya, pelaku bertemu dengan korban dan meminta diberitahu alamat istrinya. Namun korban tak memberitahu. Begitu juga ketika pelaku meminta nomor seluler istrinya. Lagi-lagi korban menolak memberikan.  Saat itulah pelaku kesal dan menusuk korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan pelaku.

Menurut Irma br Situmorang (15), adik korban, saat peristiwa itu terjadi, dirinya sempat melihat dan meneriaki pelaku untuk melepaskan korban.
“Lepaskan, lepaskan! Tapi pelaku berkata, tunggu matilah dulu dia ini, baru kulepas,” tutur Irma menirukan perkataan pelaku saat kejadian.
Selain itu, Irma juga menceritakan, abangnya ditusuk saat posisi tidur sebanyak dua kali di dada dan uluhatinya. Korban sempat melawan dan meminta dibawa ke rumah sakit, namun berselang beberapa menit, nyawa korban pun melayang.

Haposan Manurung ketika ditemui mengaku, ia kehabisan akal untuk menemui anak dan istrinya. Saat dia meminta nomor telepon istrinya kepada adik iparnya itu, dia tak mendapatkannya, sehingga muncul niat untuk menghabisi korban.

Kapolsek Indrapura AKP MA Aritonang, ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan akan dikenakan pasal 338 dengan saksi hukuman minimal 5 tahun. “Motif pembunuhan diduga dendam, karena pelaku menuduh keluarga korban telah menyimpan istrinya,” ujar Kapolsek. (smg)

Copot Bupati Palas, Mendagri Jangan Cuma Janji

JAKARTA – Janji Mendagri Gamawan Fauzi yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya pekan ini, mendapat tanggapan dari Sekjen Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan.

Yuna mengingatkan Gamawan agar jangan hanya mengumbar janji, tapi harus segera mencopot Basyrah dari jabatannya. Jika tidak, katanya, isu miring bahwa Gamawan melindungi kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah, bakal makin menguat.

Aktivis yang juga konsen menyorot kinerja kepala daerah itu menilai, sikap Gamawan aneh. Main ancam akan memberhentikan para kepala daerah yang melakukan aksi unjuk rasa, namun membiarkan saja kepala daerah yang secara incrach dinyatakan bersalah.

“Tapi anehnya kepala daerah yang membela rakyatnya, mendagri mengancam sanksi. Ini yang sudah jelas, malah berputar-putar alasannya,” ujar Yuna Farhan kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pemerintah memang tidak serius menegakkan hukum. Bukan saja soal pemberhentian kepala daerah yang sudah divonis inkrach bersalah, pemberian izin pemeriksaan juga sering kali lamban.

“Soal izin pemeriksaan juga lambat. Ditambah lagi, sudah inkrach juga lambat. Jadi wajar jika ada kesan mendagri berupaya melindungi kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Gamawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pembuatan SK dimaksud.

“Kita sedang proses pemberhentian semua kepala daerah yang sudah terbit petikan Keputusan MA yang dinyatakan sudah inkrach. Minggu depan mudah-mudahan sudah kita terbitkan SK-nya,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, Minggu (1/4).

Seperti diketahui, selain Basyrah, saat ini ada tiga kepala daerah yang sudah divonis bersalah oleh MA di tingkat kasasi, namun belum juga diberhentikan dari jabatannya. Ketiganya, selain Basyrah, yakni Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dihukum 4 tahun penjara, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (6 tahun penjara), dan Bupati Subang Eep Hidayat (5 tahun penjara). (sam)

Uang Muka KPR 30 Persen Tidak Adil

JAKARTA – Ketentuan down payment (DP) alias uang muka 30 persen Kredit Perumahaan Rakyat (KPR) pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan pencegahan bubble (kemacetan kredit) dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI) pun dianggap tidak masuk akal.
Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30 persen dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.

Harga tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan wilayah perbatasan atau daerah. Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB daerah. Jakarta, Medan, ataupun Sulawesi tentu berbeda.

“Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat Jabodetabek. Padahal ini berlaku seluruh Indonesia,” kata Setyo  di Manado, Sabtu (31/3) malam.  Ia menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai rumah dan tegas berlaku untuk kelas meTruk Developer.

Rusak Jalan Santun Ujungnengah. Bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp300 juta-Rp400 juta. Kalau di DKI paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya tidak dengan luasan, tapi harga,” ucapnya. “Masak dengan harga yang jauh lebih murah harus bayar DP 30 persen. Usulannya harusnya dipatok harga misal Rp700 juta atau Rp1 miliar sekalian,” paparnya.

Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan kredit kendaraan bermotor (KKB) diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian KPR dan KKB. Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

Adapun pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR: LTV paling tinggi 70 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan pada KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Rasio LTV dalam surat edaran BIini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. (net/jpnn)

Warga Resah, Tiga Tiang Listrik Nyaris Tumbang

TEBING TINGGI- Puluhan warga di Lingkungan III Jalan Bukit Sayang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, diresahkan dengan kondisi tiang listrik yang nyaris tumbang.

Kepala Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Abdul Rahman mengaku, pihaknya sudah menyurati pihak PLN Ranting Kota Tebingtinggi agar segera memperbaiki posisi tiang listrik serta memindahkan letaknya karena sangat berdekatan dengan parit warga, namun untuk memindahkan tiang listrik tersebut, pihak PLN meminta bayaran (biaya) pemindahan.

Manager PT PLN Ranting Kota Tebingtinggi, Anggiat Purba saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui betul lokasi tiang listrik yang nyaris tumbang itu. Ia berjanji akan meninjau langsung letak tiang listrik dan berjanji akan memperbaikinya. “Kalau memang sangat membahayakan warga sekitar, kami akan memperbaikinya sesegera mungkin,” ujarnya.(mag-3)

Galian C Rusak Jalan Tanjung Anom

081263448xxx

Truk galian C terlalu banyak di Jalan Tanjung Anom. Jalan rusak berat dan sering terjadi kecelakaan. Masyarakat sangat resah. Ke mana mesti melapor? Tolong Sumut Pos diexpos beritanya.

Tanggung Jawab Muspika

Galian C merupakan tanggung jawab Muspika setempat sebagai perpanjangan tangan Bupati. Untuk itu harus segera menghentikan semua galian C yang tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat. Terima kasih.

Drs Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deliserdang

TP PKK Sumut Kunjungi Pakpak Bharat

SALAK- Dalam rangka meningkatkan peran serta dan kwalitas perempuan di Kabupaten Pakpak Bharat, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara menggelar penyuluhan bagi kader TP PKK mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Acara tersebut diselenggarakan di Aula Pemkab Pakpak Bharat, Kamis (29/3), yang diselenggarakan Badan Perberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Bapemas, Pemdes, PP, dan KB) bersama tim penggerak TP-PKK Kabupaten Pakpak Bharat.
Narasumber pada kegiatan tersebut berasal dari TP-PKK  Provinsi Sumatera Ny Bidasari Bachrumsyah, selaku ketua tim dengan para anggota Junaidar Ristanto, Dra Kaniah dan Ny Farida Kalsum Washington Tambunan.

Para narasumber tersebut memberikan penyuluhan terhadap keseluruhan pokja yang ada di PKK Pakpak Bharat serta memberikan materi berskala nasional termasuk melaksanakan perlombaan.(mag-14)

Kapan Honor Kadus Dibayar?

082367535xxx

Pak Bupati Deliserdang, kenapa gaji kami Kepala Dusun (Kadus)/perangkat desa di Kecamatan Percut Seituan belum turun juga? Sudah lebih dari 3 bulan ini kami belum menerimanya. Kenapa harus ditunda-tunda gaji yang hanya Rp225 ribu per bulan itu?

Tanyakan Langsung ke Kasi Pemerintahan Kecamatan

Untuk lebih jelasnya, permasalahan ini dapat ditanyakan langsung ke Kasi pemerintahan di kecamatan. Terima kasih.

Drs Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deliserdang