31 C
Medan
Thursday, February 5, 2026
Home Blog Page 13791

Balita Diculik Teman Ayahnya

LUBUKPAKAM- Seorang balita, Muhammad Ramadhan (2,5), anak dari pasangan Ibnu Hajar (42), dan Halidah (40), warga Dusun 5, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis menjadi korban penculikan. Diduga, korban diculik dua pria yang merupakan sahabat orangtuanya, Kamis (16/2) lalu.

Menurut Ibnu Hajar, sehari sebelum penculikan itu, temannya bernama Kiwin bersama seorang temannya bertamu ke rumah mereka. “Mereka sudah beberapa kali datang ke rumah kami, makanya kami tidak menaruh curiga. Bahkan Kiwin sempat mengambil foto anak kami dengan kamera ponselnya,” kata Ibnu Hajar yang saat itu didampingi istrinya Halidah.

Keesokan harinya, Kamis (16/2) pagi sekira pukul 07.30 WIB, Kiwin datang lagi bersama seorang temannya yang lain. Saat itu suaminya Ibnu Hajar tidak berada di rumah. Setelah berbasa-basi, Kiwin mengajak Ramadhan yang baru bangun tidur untuk berjalan-jalan dengan alasan hendak membeli sarapan.
“Karena alasannya mau beli sarapan, saya biarkan saja di Kiwin membawa Ramadhan. Sejak itulah anak saya tidak kembali hingga sekarang,” jelas Halidah sebari menangis.

Menurut Halidah, dia mengenal Kiwin sejak masih remaja. Makanya dia sama sekali tidak menaruh curiga apapun terhadap Kiwin. Karena ditunggu-tunggu tak kunjung pulang, akhirnya Halidah mencari anaknya ke kedai lontong tak jauh dari rumahnya. Ternyata tidak ada. Akhirnya mereka mengadukan kasus ini ke Mapolres Deliserdang.(btr)

Giliran Sales Tewas Ditikam

Penikam Pengusaha Perabot Belum Tertangkap

MEDAN-Belum lagi pelaku penikam pengusaha perabot Petrus Alias Alek tertangkap, polisi sudah disibukkan lagi mengejar pelaku penikam Agustino.
Pria berusia 29 tahun warga Jalan Bambu I, Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur juga tewas setelah ditikam setelah keluar dari rumahnya, Senin (21/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai sales itu ditikam pelaku satu liang di bagian perut belakang sebelah kiri. Keterangan adik korban, Fromso  Tandionon
satu jam sebelum kejadian, Agustino pergi keluar rumah mengendarai sepeda motor jenis bebek untuk menjumpai seorang temannya di kawasan Jalan Adam Malik, Medan.

Saat dia hendak keluar rumah dirinya melihat abangnya kembali datang ke rumah dengan kondisi bersimbah darah.
“Korban datang ke rumah dengan berjalan kaki  dengan kondisi berlumuran darah karena sepeda motornya jatuh di depan gang dan sesampainya di dalam rumah Agustino terjatuh dan keluarga langsung membawanya ke Rumah Sakit Imelda,” ujar adik korban kepada polisi.

Setelah beberapa jam dirawat di RSU Imelda Jalan Bilal Medan korban tidak bisa diselamatkan lagi dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Kemudian jasad korban tanpa dilakukan diotopsi langsung dibawa pihak  keluarga ke balai persemayaman Angsapura Medan.

Pantauan Sumut Pos di rumah korban, terlihat rumah bercat krem yang berada di ujung gang itu terlihat sepi. “Udah nggak ada lagi orangnya, semuanya di Angsapura,” ujar salah seorang tetangga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi mengatakan polisi belum bisa memastikan pelakunya karena tak ada saksi mata dalam kejadian itu.
Patar mengatakan pihak keluarga korban sendiri telah melaporkan kejadian itu dan polisi baru memeriksa dua orang saksi dari keluarga korban.
Sementara pelaku penikam pengusaha perabot Petrus alias Alek belum juga tertangkap. Polisi terus melakukan pengejaran hingga ke Belawan.
Polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi yakni pembantu rumah tangga korban Anggel (32), teman dekat tersangka Khorim (35), istri korban dan anak menantu korban.

Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak mengaku identitas pelaku sudah diketahui berinsial G, warga Jalan Kawat II Medan Deli.
“Kita akan segera menangkap pelaku,” katanya.

Sekadar mengingatkan Petrus Alias Alek ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Jalan Dahlia No 45, Komplek Cemara Asri, Selasa (21/2) siang. Di sekujur tubuh pria berusia 70 tahun itu ditemukan 11 bekas luka tikaman senjata tajam.
Keterangan yang dihimpun Sumut Pos di lokasi menyebutkan, saat kejadian Petrus sedang asyik membaca koran di ruang tamu. Tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah pelaku sempat bertengkar dengan Petrus.

Pelaku emosi dan langsung menikam Petrus dengan obeng. Petrus sempat berteriak dan didengar oleh penghuni rumah yang lainnya. Pelaku yang mengetahui ada penghuni yang lain di dalam rumah langsung melarikan diri. Sedangkan korban terkapar tak berdaya dengan kondisi bersimbah darah. (gus)

Penderita DBD Berobat Gratis

Anggota DPRD Medan akan mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang sistem kesehatan kota. Di dalam perda itu diatur penderita demam berdarah dengue (DBD) berobat gratis di sejumlah rumah sakit milik pemerintah Kota Medan. Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Anggota Komisi B DPRD Medan, Salman Alfarisi

Apa alasan penderita DBD berobat gratis?
Program pengobatan gratis bagi penderita DBD  ini sebagai langkah mengantisipasi tidak tercovernya warga Medan di dua program seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Pemerliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS), karena kesalahan dan tumpang tindih data. Untuk itu kita memasukkan program ini sehingga masyarakat Kota Medan lebih aman.

Apakah Pemko Medan sanggup melaksanakannya?
Kalau Kota Medan sudah sepantasnya menggratiskan pengobatan penderita DBD mengingat anggaran APBD Kota Medan mencapai Rp3 triliun lebih. Hal ini  yang mendorong anggota DPRD Kota Medan untuk menggratiskan pengobatan penderita DBD.

Kapan pengesahannya?
Rencananya Kamis (23/2) hari ini akan disahkan. Program pengobatan gratis bagi penderita DBD tersebut telah melalui jalan panjang dan baru tahun 2011 programnya bisa direalisasikan dalam perda. Sejak tahun 2009 program ini sudah diajukan, namun selalu saja ada alasan Pemko Medan sehingga program ini tidak bisa terealisasi, termasuk tidak sanggupnya dinas kesehatan untuk menampung anggaran program pengobatan gratis bagi penderita DBD.

Apakah perogram ini bisa maksimal?
Diharapkan bisa maksimal dilakukan. Dimana, masyarakat yang menderita DBD bisa diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak sampai jatuh korban jiwa. Program menggratiskan pengobatan penderita DBD di Medan ini menjadi sangat penting karena penyakit DBD pernah menjadi penyakit mematikan. Lagi pula kita menyadari DBD di Medan pernah menyebabkan korban jiwa yang sangat besar di Medan. Untuk itu dengan program ini masyarakat bisa terlindungi.

Apakah cuma penderita DBD?
Perda ini akan menjadi langkah maju di Kota Medan, mengingat dalam Perda tersebut nantinya diatur tidak hanya pengobatan gratis bagi penderita DBD melainkan sejumlah permasalahan kesehatan di Medan yang menjadi permasalahan. Jadi yang jelas tidak hanya masalah DBD, sejumlah permasalahan yang ada kaitannya dengan kesehatan masyarakat Kota Medan dibahas.(*)

Anggota Komisi III DPR Akan Kunjungi Jalan Jati

MEDAN-Kalau tak ada aral melintang anggota Komisi III DPR RI dijadwalkan tiba di Kota Medan untuk melakukan peninjauan dan melihat langsung, kasus sengketa tanah di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Kamis (23/2) hari inin Kuasa Hukum Warga Jalan Jati, Djonggi M Simorangkir kepada Sumut Pos mengungkapkan, anggota Komisi III DPR RI Jumat (24/2) rencananya para wakil rakyat ini akan berkunjung langsung ke Jalan Jati bertemu dengan warga yang menjadi korban mafia tanah ini, kemudian bertemu dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau. Menurutnya, kedatangan Komisi III DPR RI ke Jalan Jati, setelah melakukan Rapat Dengar Umum (RPDU) dengan kuasa hukum warga Jalan Jati dan warga yang Senin (6/2) lalu.

Kemudian dengan bukti dan keterangan warga Komisi III DPR RI meneruskan langsung untuk melakukan penyeledikan atas sengketa tanah tersebut. “Kita sudah lakukan RPDU beberapa hari yang lalu, makanya pihak komisi III DPR RI mau melakukan penyeledikan,” ungkap Djonggi. Dengan kedatangan Komisi III DPR RI, dirinya mengharapkan kasus sengketa tanah ini cepat selesai dan tidak ada silang sengketa terhadap pihak yang lain. “Dengan kedatangan Anggota Komisi III DPR RI bisa terungkap siapa yang terlibat di dalam kasus itu termasuk para pemimpin yang terlibat,” pungkasnya. (gus)

Warga Dapat Rp5 Juta dan Rumah Tipe 50

Wali Kota Medan Bantu Korban Kebakaran Jalan AR Hakim

Tiga kali mengunjungi korban kebakaran di Jalan AR Hakim, Gang Bakung I dan II, Kecamatan Medan Area. Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM bersama seorang pengusaha asal Jakarta memberikan bantuan tunai senilai Rp5 juta kepada masing-masing korban kebakaran.

Pemko Medan bersama pengusaha yang tergabung dalam Yayasan Umum Yiao Yau Bang (Perkumpulan Gerak Jalan Santai) serta Yayasan Buddha Tzu Chi menyalurkan bantuan kebakaran. Mulai sembako, uang tunai hingga pembangunan kembali rumah yang dilalap api.

Rahudman menyebutkan, usai kejadian, dirinya bersama sejumlah unsur pejabat di Pemko Medan langsung mengunjungi korban kebakaran di Jalan AR Hakim Gang Bakung I dan II. Setelah itu, dilanjutkan kunjungan kedua untuk memberikan arahan dan mengambil kebijakan dalam menanggapi korban kebakaran.

“Hari ini (kemarin, Red), untuk ketiga kalinya saya menyalurkan bantuan Rp5 juta kepada masing-masing korban kebakaran. Bantuan ini berasal dari pengusaha Kota Medan yang sukses di Jakarta dan tergabung dengan Yayasan Umum Yiao Yau Bang (Perkumpulan Gerak Jalan Santai),” katanya, Rabu (22/2) saat menyampaikan kata sambutan di atas pentas yang berdiri dekat sisa-sisa puing kebakaran.
Dia menyebutkan, setelah adanya bantuan ini, seluruh korban kebakaran yang hadir sudah kelihatan ceria. Itu terbukti dari pancar wajah korban kebakaran sudah terhibur dan terbantu untuk pembangunan rumahnya kembali.

“Hari ini saya melihat korban kebakaran telah ceria. Pembangunan rumah akan dibantu oleh Yayasan Buddha Tzu Chi, nantinya dibangun rumah tipe 50 yang disesuaikan dengan luas lahan. Untuk jalan mereka sudah setuju lahannya dipakai sehingga luasnya 6 meter,” ujarnya.

Rahudman menyatakan, tanggap darurat yang dilakukan Pemko Medan terhadap korban kebakaran di Jalan AR Hakim sudah selesai. Sedangkan untuk korban kebakaran di Jalan AR Hakim, Gang Seto, dia mengatakan, korban kebakaran disarankan mencari kontrakan.

“Ini merupakan satu hal yang disuyukuri. Karena Pemko Medan tidak sanggup membantu secara keseluruhan korban kebakaran di Kota Medan. Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati di suhu panas yang belakangan sangat tinggi di Kota Medan,” cetusnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Medan ini mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di rumah pertokoan (ruko) agar memiliki racun api. Selain hal itu, PLN dan PDAM di Kota Medan sudah diminta untuk memperbaiki hydran di Kota Medan.

“Seperti diketahui bersama hydran di Kota Medan masih banyak dalam keadaan rusak, untuk memperbaikinya Pemko Medan membutuhkan bantuan dari BUMD dan BUMN, seperti PDA Tirtanadi dan PLN,” ucapnya.

Sementara itu, Rahudman menegaskan, gang kebakaran tidak bisa dibiarkan lagi. Setiap tempat tinggal yang tidak memiliki gang kebakaran akan di lakukan perbaikan dengan penataan ulang.

Untung Pemko Medan memiliki mesin alat pemadam kebakaran yang bisa nembak dengan jarak 500 meter.

Pada kesempatan itu, dia mengajak kepada korban kebakaran untuk bersyukur dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Edy Wijaya Cs yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat korban kebakaran di Kota Medan.

“Inilah wujud kebersamaan kita yang telah dibangun selama ini. Kalau hanya pemerintah tidak bisa, karena harus kerja sama dengan masyarakat,” bebernya.

Seorang korban kebakaran, Asiang mengatakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban kebakaran akan dimanfaatkan untuk sebaik-baiknya. Masyarakat juga mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Wali Kota Medan untuk memudahkan pengurusan surat-surat, termasuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah ditetapkan tanpa dikutip retribusi.

“Kami sangat berterima kasih, apalagi semua surat menyurat sudah terbakar semua, dan memang kami meminta agar urusan surat menyurat dapat dibantu agara para korban bisa membangun kembali rumahnya,” ujarnya. (adl)

Prihatin, Spontanitas Bantuan Terkumpul

Dewan Kehormatan Yiao Yau Bang, Eddy Kusuma mengatakan kunjungannya ke Kota Medan khusus untuk membantu korban kebakaran  di Jalan AR Hakim Gang Bakung I dan Gang Bakung II, serta membantun korban kebakaran di Jalan Seto.

“Kami tidak akan membedakan bantuan yang diberikan, untuk korban yang digang Seto kami bantu dengan nilai yang sama yakni Rp5 juga untuk 18 kepala keluarga (KK),” katanya.

Eddy menyatakan, sejak mendengar kabar kebakaran di Kota Medan, secara spontanitas langsung prihatin dan mengumpulkan dana, sehingga bisa direalisasikan kepada masyarakat korban kebakaran.

“Uang ini kami berikan kepada para korban, semoga bisa dipergunakan sebaik-baiknya. Soalnya, sebelum membangun rumah tentu mereka butuh menutupi keperluannya sehari-hari, maka dana bantuan inilah yang diharapkan bisa digunakan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, rasa terima kasih kepada Wali Kota Medan yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat, khususnya kepada korban kebakaran. Seperti dinyatakan sebelumnya, wali kota tidak hanya menerima laporan, tapi langsung meninjau dan memberi arahan serta bertindak cepat. “Saya dari Yayasan Yiao Yau Bang salut kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap,” bebernya. (adl)

Bantuan Cepat Tersalur

Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti mengatakan selain membantu korban kebakaran di Gang Bakung I dan II, pihaknya menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Gang Seto Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

Berdasarkan data yang sudah dirangkum, ada sebanyak 89 kepala keluarga (KK) di Gang Bakung I dan II, yang menjadi korban kebakaran. Sedangkan di Gang Seto, ada sebanyak 18 rumah kontrakan yang ditempati 25 KK yang terbakar.

Dia menyebutkan, sesaat setelah kebakaran, pihaknya bersama aparatur lurah dan kepala lingkungan langsung mendirikan posko kesehatan dan dapur umum.

“Bantuan yang datang dari para donatur sangat cepat, sehingga penyaluran bantuan seperti susu, tikar, air mineral  dan mie instan bisa cepat disalurkan,” ucapnya.

Selain telah menyalurkan bantuan berbentuk material, Khoiruddin menyatakan, pihaknya sudah melayani permintaan surat keterangan untuk korban kebakaran di Gang Bakung I dan II.

“Sepanjang warga meminta kepada kami surat keterangan, maka kami langsung melayaninya, dan tanpa ada kutipan apapun. Surat keterangan nantinya berguna untuk korban, baik untuk mengurus SIMB, KTP dan surat lainnya,” terangnya.

Khoiruddin mengatakan, untuk melakukan rehabilitasi rumah para korban, maka hal pertama yang dilakukan pihaknya adalah mengumpulkan masyarakat untuk meminta persetujuan terkait pelebaran Jalan di kawasan tersebut yang hanya 3 meter menjadi 6 meter.  (adl)

Ambil Hikmah

Perwakilan korban kebakaran, Azwin berulang kali menyatakan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, yang telah memberikan bantuan kepada korban kebakaran.

Azwin menyebutkan, bantuan yang disalurkan Wali Kota Medan sangat membantu para korban kebakaran. Bantuan yang diberikan tak hanya dalam bentuk nilai material saja, melainkan sangat banyak bantuan moril seperti menyiagakan aparatur kelurahan dan kecamatan.

“Camat dan lurah juga sangat peduli kepada warga yang menjadi korban kebakaran. Mulai dari terjadinya kebakaran hingga kini tetap mengecek kebaradaan warga,” ucapnya.

Dia menyebutkan, korban kebakaran  dengan penuh suka cita menerima bantuan yang diberikan tersebut. Berharap agar bantuan lainnya dapat diberikan, sebab banyak warga yang tidak memiliki apa-apa lagi akibat musibah kebakaran yang menghanguskan sekitar 80 unit rumah tersebut.
Menurut dia, musibah kebakaran memang sangat menyakitkan dan menyedihkan. Tapi, dibalik musibah itu warga menyakini ada hikmahnya.
“Kita semua tidak tahu apa hikmah itu. Yang penting banyak bersabar menghadapi cobaan bencana kebakaran ini,” cetusnya. (adl)

Listrik Asahan III Bukan untuk Inalum

MEDAN- Izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubsu Nomor 18844/128/KPTS/2012 tentang izin penetapan lokasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sudah ditandatangani Jumat (17/2) lalu.

Pun begitu, pemberian izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III seluas 210 hektar di Kabupaten Asahan dan Toba Samosir (Tobasa) itu, penuh pertimbangan dan proses yang cukup panjang, salah satunya terkait kesepakatan tidak memberikan energi listrik Asahan III khusus kepada PT Inalum.
Hal itu diakui Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/2).

Proses yang panjang dan pertimbangan yang matang tersebut, kata Gatot, karena diperlukan evaluasi dan kelengkapan menyeluruh untuk memastikan izin itu tidak bermasalah di kemudian hari.

Selain itu, lanjutnya, dikarenakan adanya komitmen atau jaminan dari pihak PLN sendiri, yang berjanji akan menjamin ketersediaan energi listrik di Sumut dan diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan listrik di Sumut saat mulai beroperasi tahun 2014 mendatang.
Dijelaskan Gatot, berdasarkan keterangan pihak PLN, saat ini proses tender sedang berjalan. Pada Maret 2012 mendatang, pemenang untuk konstruksinya sudah ada. Tender untuk pekerjaan lainnya, juga akan segera rampung.

“Kita bersyukur, karena ketersediaan energi listrik di Sumut, akan semakin banyak ketika PLTA Asahan III sudah beroperasi. Saya dengar di Aceh juga pembangkitnya akan beroperasi, ini akan menambah ketersediaan stok di sistem kelistrikan kita,” katanya.

Lebih lanjut Gatot menegaskan, bila komitmen PLN tersebut dilanggar, maka dirinya siap untuk menuntut pihak PLN terhadap janji atau komitmen yang diberikan.

“Saya dengar isu, nantinya energi listrik akan diberikan ke PT Inalum. Tapi setelah perbincangan dengan Dirut PLN secara langsung dan Direktur Konstruksi PLN Pusat, trerjalin kesepakatan semuanya untuk masyarakat. Kalau tidak ditepati, sama-sama kita tuntut. Saya di barisan terdepan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gatot menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mendapat share laba, dari rencana bisnis pasca beroperasinya pembangkit berkapasitas 2×87 Mega Watta (MW) tersebut.

“Soal itu, nanti ada tindak lanjutnya. Secara komitmen, PLN dalam rencana bisnisnya, berjanji akan melibatkan Pemprovsu. Kemudian, akan memberi share bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya sembari menuturkan besaran share laba akan dibicarakan pada pembicaraan selanjutnya yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk DPRD Sumut.

Mengenai pihak swasta yang sebelumnya telah mengantongi izin hingga Maret 2012, yakni PT Bajradaya Swarna Utama, Gatot mengatakan, sudah tidak ada persoalan lagi. Itu dikarenakan, PT BSU telah mengundurkan diri dari keinginannya membangun pembangkit tersebut. (ari)
Sebelumnya, soal pengunduran ini, manajemen PT Bajradaya dengan PLN sudah bertemu di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati pengunduran PT Bajradaya dan pembangunan PLTA Asahan III dilaksanakan oleh PLN. Plt Gubsu membenarkan hal ini dan merupakan bagian dari laporan yang diterimanya dari kedua manajemen perseroan itu.

Anggota Komisi III DPR Akan Kunjungi Jalan Jati

MEDAN-Kalau tak ada aral melintang anggota Komisi III DPR RI dijadwalkan tiba di Kota Medan untuk melakukan peninjauan dan melihat langsung, kasus sengketa tanah di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Kamis (23/2) hari ini.

Kuasa Hukum Warga Jalan Jati, Djonggi M Simorangkir kepada Sumut Pos mengungkapkan, anggota Komisi III DPR RI Jumat (24/2) rencananya para wakil rakyat ini akan berkunjung langsung ke Jalan Jati bertemu dengan warga yang menjadi korban mafia tanah ini, kemudian bertemu dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau. Menurutnya, kedatangan Komisi III DPR RI ke Jalan Jati, setelah melakukan Rapat Dengar Umum (RPDU) dengan kuasa hukum warga Jalan Jati dan warga yang Senin (6/2) lalu. Kemudian dengan bukti dan keterangan warga Komisi III DPR RI meneruskan langsung untuk melakukan penyeledikan atas sengketa tanah tersebut.

“Kita sudah lakukan RPDU beberapa hari yang lalu, makanya pihak komisi III DPR RI mau melakukan penyeledikan,” ungkap Djonggi.
Dengan kedatangan Komisi III DPR RI, dirinya mengharapkan kasus sengketa tanah ini cepat selesai dan tidak ada silang sengketa terhadap pihak yang lain.
“Dengan kedatangan Anggota Komisi III DPR RI bisa terungkap siapa yang terlibat di dalam kasus itu termasuk para pemimpin yang terlibat,” pungkasnya. (gus)

Makan Uang Kuliah, Minum Racun

MEDAN-Mahasiswi salah satu akper di Kota Medan Debora Saragih nekat menenggak racun serangga, Selasa (21/2) malam. Akibatnya, gadis berusia 19 tahun yang tinggal di Jalan Pancing, Gang Murni, Medan itu terpaksa dilarikan ke RSU dr Pirngadi Medan. Pengakuan ibunya, Nurmala br Girsang (55), dia mendapatkan surat dari kampus tempat Debora kuliah yang mengatakan kalau anaknya itu tak membayar uang kuliah selama dua semester.

Diterangkannya saat Debora pulang ke rumah, dirinya mempertanyakan kemana uang kuliah selama dua semester tersebut, tapi Debora memilih diam.
“Lalu dia masuk ke dalam kamar,” ucap Nurmala.

Begitu masuk ke dalam kamar, dirinya pun memanggil Debora untuk mempertanyakan baik-baik kemana uang kuliah tersebut dihabiskan.
“Saat saya masuk ke dalam kamar, ternyata anak saya Debora sudah tergelatak di dalam kamar tepatnya di atas tempat tidur dan di sampingnya ada racun serangga. Saat kami dekati ternyata anak saya sudah meminumnya,” jelasnya.

Dia bersama dengan pihak keluarga pun membawa Debora ke RSU dr Pirngadi Medan.

“Saya pun heran melihatnya. Hanya karena masalah ringan dan sepele saja dia nekad minum racun serangga. Padahal dia itu sekolah di akademi perawat dan dia tahu kalau yang dilakukannya itu bisa berakibat fatal. Kami hanya mau mempertanyakan dengan baik-baik saja kemana uangnya dibuatnya,” pungkasnya.

Diterangkannya, dirinya tak mengetahui pasti berapa banyak Debora minum racun serangga.
“Saya tak tahu berapa banyak yang diminumnya. Yang saya tahu pasti yang ada di sampingnya gelas dan racun serangganya,” ungkapnya. Deobara mengaku, meminum dua gelas.(jon)

Diroket Tentara Syria, Dua Jurnalis Asing Tewas

DAMASKUS– Bentrok antara pasukan keamanan Syria dan kelompok oposisi semakin serius dan sengit. Kemarin (22/2) pertempuran kembali pecah di Kota Homs, sekitar 162 kilometer utara Damaskus. Sehari setelah bentrok di kota itu yang merenggut sedikitnya 27 nyawa, militer yang loyal kepada rezim Presiden Bashar al-Assad menewaskan dua jurnalis asing.

Dua jurnalis itu tewas ketika pasukan Assad menghujani kawasan Baba Amr, wilayah tentara pembelot yang pro-oposisi di Homs, dengan roket.  Keduanya diidentifikasi sebagai Marie Colvin dan Remi Ochlik. Colvin merupakan jurnalis Amerika Serikat (AS) yang bekerja untuk koran Inggris Sunday Times. Sedangkan Ochlik adalah fotografer lepas asal Prancis. ’’Dua jurnalis Barat itu tewas saat roket menghantam rumah yang mereka tinggali,’’ terang seorang aktivis oposisi yang menjadi saksi mata.

Dalam wawancara melalui telepon dengan Reuters, saksi mata yang merahasiakan namanya itu mengatakan bahwa dua jurnalis itu sempat melarikan diri. Saat tempat tinggal mereka porak-poranda diterjang roket, keduanya luput dari serangan. Tetapi, ketika mereka berusaha kabur, pasukan Assad kembali melepaskan tembakan roket yang mengenai tubuh mereka berdua.(ap/afp/hep/dwi/jpnn)

Terbukti Menganiaya, cuma Divonis 2 Bulan Penjara

Melihat Sidang Mantan Kapolresta Siantar AKBP Fatori

Mantan Kapolresta Siantar AKBP Fatori divonis 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (22/2).

Fatori dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayan terhadap kontributor Trans TV, Andi Irianto Siahaan.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, kemarin Fatori juga temperamental. Usai sidang, ia kembali ‘menantang’ wartawan dengan berkata, “Foto-foto saja? Kalian tulis besar-besar ya, buat headline kalian besok,” katanya.

Kemarin, suasana Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar sangat padat oleh pengunjung yang antusias dan penasaran mengetahui vonis terhadap Fatori. Yang mencolok, sangat banyak polisi di pengadilan.

Pantuan METRO (grup Sumut Pos), sekitar pukul 10.30 WIB sebelum sidang dimulai, puluhan polisi berseragam datang. Mereka tidak lagi berpakaian preman (sipil, red).

Sementara Fatori tampak mengenakan safari berwarna coklat, pakai lobe hitam serta sepatu pancus hitam yang sudah mengkilat. Sedangkan nyonya Fatori memakai baju corak bunga dan berjilbab hitam.

Sekitar pukul 12.16 WIB, Fatori dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian memasuki ruang sidang I, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Santoso SH dan Ronal Nainggolan SH. Berselang beberapa menit.

Hakim Ketua Pastra J Ziraluo SH MH dan dua hakim anggota Janner Purba SH MH dan Ulina Marbun SH memasuki ruang sidang bercat warna putih itu.
Pastra J Ziraluo, setelah membuka sidang, langsung membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai dasar menjerat pria kelahiran Bengkulu itu. Kemudian, hakim anggota Ulina Marbun dan Janner Purba membacakan keterangan saksi-saksi. Setelah segala pertimbangan dan keterangan saksi-saksi dibacakan, Ketua Mejelis Hakim, Pastra J Ziraluo memvonis Fatori 2 bulan penjara. Dengan alasan telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan.

Dalam persidangan itu, Pastra mengutarakan, Fatori terbukti melakukan penganiayaan terhadap wartawan elektronik bernama Andi Irianto Siahaan di dalam sel tahanan Mapolresta Siantar. Atas perbuatannya, Fatori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan divonis 2 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Menerim vonis hakim, pria berusia 45 tahun dan sudah 17 tahun mengabdi di kepolisian RI ini masih pikir-pikir melakukan banding atas vonis hakim. “Saya masih pikir-pikir,” kata Fatori dengan posisi berdiri tegap di hadapan majelis hakim.

Sebelum menututp persidangan tepatnya pukul 13.30 WIB, Pastra mengatakan, hukuman Fatori sudah adil dan dipertanggungjawabkannya selaku hakim. Setelah ada pertimbangan dari JPU dengan tuntutan 8 bulan, sangat berat dan tidak setuju. Karena Fatori akibat perbuatannya sudah dinonjobkan dan dipindah tugaskan ke Mapoldasu.

Unsur lainnya yang meringankan Fatori, Fatori bukan balas dendam. Hanya memberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal yang memberatkan, seyogianya kepolisian mengayomi masyarakat.

“Fatori dihukum 2 bulan dan menetapkan 1 pasang sarung tinju warna merah sebagai alat bukti melakukan penganiayaan,” ungkap hakim.
Selama sidang berlangsung, tampak hadir para perwira di Polresta Siantar. Turut hadir juga Waka Polres Siantar Kompol Anggi Siregar.
JPU, Ronal Nainggolan mengatakan, pihaknya masih sedang pikir-pikir terhadap putusan itu.
“Apakah kami banding atau tidak? Kami pikir-pikir dululah,” katanya.

Terpisah, Humas PN Siantar Ulina Marbun yang juga hakim dalam persidangan itu mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan 2 minggu kepada Fatori dan kuasa hukumnya terhadap putusan itu.

“Kalau diterima, 2 minggu lagi Fatori dieksekusi masuk penjara. Tetapi kalau ada banding, ditahan atau tidak ditahan itu sudah menjadi gawean PTUN,” tegas Ulina usai sidang.

Sementara itu, Fatori enggan memberikan komentar. Usai melakukan sidang, Fatori dengan pengawalan ketat langsung salat di Masjid PN Siantar. Usai Salat, Fatori mengatakan kepada wartawan “Foto-foto saja. Tulis besar-besar supaya menjadi headline kalian besok,” katanya sambil melambaikan tangannya keatas dan menuju mobil yang ditumpanginya Honda CRV bernopol B 9 FTR.

Terpisah, Andi Irianto Siahaan korban penganiayaan AKBP fatori, tidak terima dengan vonis 2 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dan bakal melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial. (osi/smg)