23 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 1381

Daihatsu Gelar Workshop Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada

BERSAMA: Para narasumber berfoto bersama pada acara Daihatsu Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada, Sabtu (17/6/2023).

YOGYAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejalan dengan tagline Daihatsu Sahabatku, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) selalu berusaha untuk dekat dan menjadi sahabat bagi masyarakat Indonesia. Salah satu usaha ini diwujudkan dengan komitmennya dalam berpatisipasi aktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat sekitar melalui penyelenggaraan acara Daihatsu Goes to Campus (DGTC) 2023 yang diselenggarakan perdana di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada pada Sabtu, 17 Juni 2023, pukul 09:00–17:00 WIB.

Program ini terbuka dan dapat dinikmati oleh masyarakat, khususnya para mahasiswa. Melalui tema Amazing Career Starts Here, program ini bertujuan memberikan edukasi tentang cara mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja. Sehingga, diharapkan dapat menambah pengalaman dan membuka wawasan peserta para mahasiswa agar lebih siap memasuki dunia kerja, serta memilih karir yang tepat sesuai minat dan bakat untuk masa depan lebih baik.

“Program ini merupakan komitmen Daihatsu dalam mencerdaskan bangsa melalui Goes To Campus dengan memberikan edukasi dan gambaran dunia kerja kepada para mahasiswa. Kami berharap, program ini dapat menambah pengetahuan para generasi muda dan membantu mereka memilih karir sesuai impian demi masa depan yang lebih baik, karena mereka adalah harapan dan masa depan bangsa.” ujar Rudy Ardiman, Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor.

Pada acara ini, terdapat tiga aktivitas utama, yaitu Seminar tentang persiapan karir bagi mahasiswa, mulai dari tips dan trik bagaimana membuat resume atau CV yang baik, wawancara, hingga pentingnya meningkatkan soft skill yang sering kali diperlukan dalam dunia kerja, seperti jiwa kepemimpinan, etos kerja, serta manajemen waktu.

Acara DGTC 2023 ini juga menghadirkan pembicara yang diisi oleh berbagai kalangan professional, seperti tim Human Resource oleh Daihatsu, ditambah Samuel Ray yang berprofesi content creator HR Professional & Career. Selain itu, Daihatsu juga menghadirkan Bang Ogut yang biasa dikenal sebagai Creatorpreneur, yang aktif membagikan pengalamannya dalam menghasilkan cuan dari media sosial, mulai dari pembuatan konten, hingga digital marketing.

Acara ini juga menyajikan berbagai aktivitas interaktif, serta fasilitas test drive yang yang dapat dinikmati para mahasiswa untuk merasakan serunya berkendara dengan mobil Daihatsu, ditambah fasilitas SIM keliling yang berlaku juga untuk masyarakat umum. Kompetisi dan hiburan juga turut meramaikan acara ini, salah satunya kompetisi band yang menantang peserta dalam melakukan aransemen ulang jingle Daihatsu semenarik mungkin dan membawakan lagu tersebut menurut versi mereka sendiri saat event berlangsung dengan hadiah menarik.

Selain di Yogyakarta, program Daihatsu Goes To Campus 2023, juga akan kunjungi beberapa universitas lainnya, seperti Universitas Indonesia di Depok pada 22 Juni 2023 dan Institut Teknologi Bandung pada 24 Agustus 2023. (rel/ram)

Tak Mampu Hadirkan Saksi, Hakim Tolak Permohanan Prapid Anak AKBP Achiruddin

PUTUSAN: Hakim tinggal Pintau Uli Tarigan membacakan putusan prapid anak AKBP Achiruddin di PN Medan, Selasa (20/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan dari AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil,” tegas hakim, dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

“Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan,” beber hakim.

Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli mengaku dalam memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. “Dalam perkara ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun pemohon. Dan kepada Allah SWT saya mohon ampun,” pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.

Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditiya Hasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor Ken Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (man/ram)

Polres Langkat Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu

BUKTI: Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan dengan mesin incinerator - Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat memusnahkan 115 kilogram daun ganja kering dan 20 kilogram sabu di halaman mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Selasa (20/6/2023). Pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur BNN, kejaksaan hingga pengadilan negeri setempat.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNNK Langkat. Sementara seratusan kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kabag Ops Polres Langkat, AKP Syahrial Sirait menjelaskan, barang bukti tersebut atas pengungkapan 3 kasus dan mengamankan 5 orang secara terpisah. Baik itu dari waktu maupun lokasi penangkapannya.

Pertama, 10 kilogram ganja diamankan dari tersangka Sofyan Syahreza (26) di Gang Toba, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Langkat, pada Kamis (23/2/2023) lalu.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, terancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Sirait didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hardiyanto.

Kasus kedua, tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banteng, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dan M Zulfan (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Selasa (21/3/2023). Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 bungkus teh cina yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” katanya.

Terakhir, polisi mengamankan Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Kota Langsa di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kamis (30/3/2023). Dari keduanya, polisi menyita 105 bal ganja kering.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara. Kini, kelima pelaku sudah ditahan di Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ted/ram)

12 Ribu Hektare Lahan Jagung di Karo Terdampak Kemarau, Hasil Produksi Bakal Menurun

Akibat kemarau panjang hasil produksi jagung asal Tanah Karo diprediksi bakal menurun. Penurunan produktifitas tentunya berpengaruh terhadap produksi jagung nasional. (istimewa)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak besar terhadap hasil produksi jagung nasional. Dataran tinggi sentra penghasil jagung terbesar di Sumut ini, telah lebih sebulan kekeringan.

Hasil survei lapangan Komunitas Petani Jagung Indonesia (KPJI) Kabupaten Karo, diperhitungkan lahan yang terdampak kemarau sejak bulan Mei 2023 mencapai 12.000 hektare. Jumlah tersebut meliputi enam kecamatan sentra penghasil jagung yang ada di wilayah Karo.

“Kecamatan yang terdampak terluas ada dua, yaitu Kecamatan Tiga Binanga seluas 5.513 hektar dan Mardinding sekitar 4.000 hektar. Sisanya lahan jagung di Kecamatan Lau Baleng, Juhar, Munte, dan Kutabuluh” ujar Sekretaris KPJI Karo, Sapta Sebayang kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Yang paling terdampak adalah jagung musim tanam bulan Maret 2023 lalu. Kondisi sekarang menurut Sapta Sebayang, apabila dalam kurun waktu sepekan kedepan tidak hujan, akan terjadi penurunan produksi sebanyak 50 persen. Bahkan bisa mencapai 70 persen, jika kemarau berkepanjangan hingga 2-3 pekan mendatang.

Data yang diperoleh wartawan dari Dinas Pertanian Kabupaten Karo, luas pertaman jagung Kabupaten Karo tahun 2022 seluas 103.648 Ha. Meliputi Kecamatan Munte 12.777 Ha, Kutabuluh 11.319 Ha, Tiga Binanga 22.799 Ha, Lau Baleng 17.483 Ha, Mardingding 18.692 Ha, dan Kecamatan Juhar seluas 9.778 Ha.

Tahun 2023 hingga Bulan Mei, luas pertanaman jagung di Kabupaten Karo seluas 56.128 Ha. Meliputi Kecamatan Munte seluas 7.825 Ha, Kutabuluh 5.325 Ha, Tiga Binanga 12.102 Ha, Lau Baleng 9.946 Ha, Mardingding seluas 11.605 Ha, dan Kecamatan Juhar seluas 3.727 Ha.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-Karo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Tanah Karo berkontribusi sebanyak 39 persen total pasokan kebutuhan jagung Sumatera Utara. Perihal penurunan produksi akibat kemarau panjang, pihaknya belum dapat merinci secara detail. (adz)

PD Wanita PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai Dilantik

Para pengurus Wanita PUI Sumut foto bersama Pengurus Daerah PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai yang baru saja dilantik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wanita Persatuan Umat Islam (PUI) Sumatera Utara, melantik Pengurus Daerah (PD) Wanita PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai massa bakti 2023-2028 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (20/6). Pelantikan ini dipimpin langsung Ketua Wanita PUI Sumut Ade Mirawati SE SPd.

Dalam sambutannya, Ade Mirawati mengatakan, pada 4 Juni 2022 lalu kepengurusan wanita PUI Sumut dilantik di Aula Tengku Rizal Nurdin. “Dan sekarang, kita kembali lagi ke sini untuk melantik Pengurus Daerah Wanita PUI Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai,” katanya.

Sedangkan Suyanti SH, selaku ketua panitia pelantikan berharap, ke depannya seluruh PD Wanita PUI dapat dilantik semuanya. “Untuk hari ini, kita baru melantik PD Wanita PUI Kota Medan, Deliserdang, dan Serdangbedagai,” ujarnya. Menurut Suyanti, kehadiran Wanita PUI Sumatera Utara konsern pada pembentukan keluarga, wanita dan anak anak secara Islami.

Pelantikan kali ini juga dihadiri DR Ahmad Darwis MA (Pembina Wanita PUI Sumut), Sutias Handayani (Dewan Pertimbangan) dan Ustad Syahru Idrus (Ketua PUI Kota Medan). Setelah pelantikan, digelar sekolah digital bertajuk “Gadget Sehat” bersama Prof DR dr Ridha Dharmajaya SpBS (K) Founder Gadget Sehat yang dipandu oleh Ustad Syahrul Idrus. (adz)

Tindak Tegas Pelaku Jerat Satwa Liar Yang Dilindungi

Kepala Nasional Batang Gadis, Teguh Setiawan ketika memaparkan satu kasus jerat satwa liar di kawasan Taman Nasional Batang Gadis saat diskusi 'Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan' di Kafe Rumah Kita Jalan STM, Medan, Selasa (20/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi jerat satwa liar di kawasan hutan juga taman nasional saat ini semakin mengkhawatirkan mengancam ekosistem dan juga konflik atau interaksi negatif yang ditimbulkan. Perlu edukasi, penyadaran kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional hingga tindakan tegas terhadap para pelaku jerat satwa liar tersebut.

Hal ini menjadi kesimpulan pada diskusi ‘Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan’ yang digelar Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Kafe Rumah Kita Jalan STM, Medan, Selasa (20/6).

“Pelaku akan ditindak tegas sesuai Pasal 21 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi, menangkap, melukai satwa liar yang dilindungi, hukuman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp100 juta,” ungkap Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat BBTNGL, Palber Turnip yang hadir sebagai narasumber.

Turut hadir narasumber lainnya, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Teguh Setiawan, Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Panut Hadiswoyo dan Direktur STFJ, Rahmad Suryadi. Turnip menyebutkan, masyarakat harus paham atas dampak aksi jerat, walau pun yang menjadi target adalah babi hutan. Hewan yang juga disebut celeng ini menjadi salah satu buruan Harimau Sumatera (Panthera tigris).

“Karena babi hutan itu merupakan bagian dari ekosistem yang berasal dari taman nasional. Kalau babi hutan yang menjadi mangsa harimau habis, maka konflik harimau memangsa ternak warga akan semakin meningkat,” sebut Turnip.

Katanya, seharusnya masyarakat sekitar kawasan TNGL bisa menerima kehadiran satwa liar dengan tidak memasang jerat sebagai penghalang yang malah mengancam kehidupan satwa tersebut.

“Masyarakat harus bisa menerima kehadiran satwa liar ini di kawasan kelola mereka, dengan tidak memasang jerat tetapi barrier yang merupakan pembatas tanaman atau perkebunan warga agar tidak terganggu,” ujar Turnip.

Soal penegakan hukum, Turnip menjelaskan, tahun ini pihaknya menangkap pelaku yang melakukan jerat di batas kawasan TNGL. Pelaku memasang lebih dari 100 jerat, yang menjerat sepasang Beruang Madu di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kasus ini sudah dalam tahap persidangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi keterlibatan oknum yang masuk ke dalam kawasan mencoba mengambil satwa liar.

“Ini sedang dalam proses dan kita tetap pada prinsip semua sama di hadapan hukum siapa pun jika tertangkap tangan kita akan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis, Teguh Setiawan mengatakan, tahun ini satu kasus jerat satwa liar di kawasan Taman Nasional Batang Gadis terjadi pada Mei yang menjerat harimau sumatera yang menyebabkan kematian. Paska kejadian itu, pihaknya rutin mengelar operasi jerat dan mengedukasi masyarakat serta berupaya membangkitkan nilai luhur masyarakat untuk menjaga satwa liar.

“Kita kembalikan rasa saling menghormati antara kita manusia dengan satwa liar yang memang tinggal di lokasi tersebut. Harus bisa sama-sama hadir dan tidak saling menganggu. Ini yang penting dibangkitkan kembali nilai-nilai luhur, jangan sampai luntur,” ungkapnya.

Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Panut Hadiswoyo yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan, yang utama dalam hal Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan ini adalah faktor pendorong pelaku melakukan aksi tersebut.

“Jerat salah satu ancaman. Jerat teknologi paling sederhana, murah, mudah tapi mematikan. Persoalannya bukan soal jerat, tapi faktor pendorong kenapa orang melakukan penjeratan,” ujarnya.

Panut memaparkan, menilik dari negara Asia Tenggara, aksi jerat dilakukan karena permintaan pasar. Dimana, negara-negara seperti Laos, Kamboja dan Vietnam ‘menghalalkan’ jerat satwa liar untuk dikonsumsi.

Kebutuhan makan daging satwa liar ini juga atas pemikiran menjadi sumber protein. Jerat juga sengaja digunakan untuk mendapatkan satwa liar yang menjadi target karena adanya permintaan.

“Di Asia Tenggara, makan daging satwa liar itu utama dan jerat dilakukan mencapai 12 juta jerat. Negara Laos, vietnam, Kamboja sebanyak 7 persen daging di restoran berasal dari satwa liar. Ini menjadi dorongan,” jelas Panut.

Diskusi ini turut dihadiri Program Manager WCS IP, Tarmizi, Founder Voice of Forest, Bambang Saswanda Harahap, Wildlife Whisper Sumatera, Badar Johan, Arisa juga dari WWS, Inji Warrior, Mahdiyah dan sejumlah jurnalis lingkungan.

Diskusi ini diharapkan menjadi pembelajaran dan penyadartahuan tentang fakta ancaman yang terjadi pada satwa yang dilindungi.(rel/tri)

Dinas SDABMBK Diminta Tagih Uang Proyek, Lampu Pocong Pengembalian Masih Rp2,8 Miliar

Seorang warga melintasi troroar di jalan sudirman medan, selasa (9/5/2023). Warga melintasi trotoar dengan di hiasi lampu jalan yang di anggap gagal oleh pemerintah - Refinaldi Setiawan/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski batas waktu pengembalian uang tinggal 18 hari, 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu jalan atau yang akrab disebut lampu pocong belum juga menyelesaikan pengembalian uang tersebut. Hingga Senin (19/6), total uang yang telah dikembalikan baru Rp2,8 Miliar.

“Kemarin kan Rp2,1 miliar, ini sudah ada penambahan menjadi Rp2,8 miliar. Semua uang yang dikembalikan itu merupakan dari 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan,” ucap Willy, Senin (19/6).

Dijelaskan Willy, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penagihan secara masif kepada seluruh perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu.

“Yang jelas semua perusahaan sudah ada melakukan pembayaran, meski dengan dicicil. Kita juga terus berkomunikasi degan semua perusahaan itu untuk segera melakukan pengembalian,” ujarnya.

Saat disinggung bagaimana sikap Dinas SDABMBK bila sampai waktu yang ditentukan, yakni 7 Juli 2023 perusahaan-perusahaan itu tidak juga mengembalikan uang, Willy mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Medan terlebih dahulu.

“Untuk teknisnya kita akan menunggu dari Inspektrorat dahulu, apakah akan ada perpanjangan waktu untuk pembayaran atau langsung dilaporkan ke Kejari Medan,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya masih menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Kita tunggu saja sampai batas waktu yang ditentukan ya,” jawabnya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengaku bahwa dirinya yakin Pemko Medan akan bisa merealisasikan apa yang telah dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. “Kita yakin pengembalian uang itu akan segera terealisasi,” katanya.

Meski begitu, Politisi PKS ini tetap meminta Dinas SDABMBK agar sigap dan bergerak cepat (gercep) dalam menyahuti keinginan Wali Kota Medan tersebut.

“Kita harap SDABMBK untuk segera mengumpulkan pimpinan 7 perusahan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu dan mencari solusi yang terbaik. Semua masyarakat Kota Medan tentu berharap uang sebesar 21 Milyar yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan itu bisa dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” pungkasnya. (map/ila)

DPMPPTSP Binjai Sosialisasi Keuntungan OSS bagi Pelaku UMKM

SOSIALISASI: Kepala DPMPPTSP Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu (kiri) saat membuka sosialisasi keuntungan pelaku usaha yang memiliki NIB dan didaftarkan melalui OSS - Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang menyasar ke pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Selasa (20/6/2023).

Dalam bimtek ini juga dijelaskan apa saja keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku UKM jika usahanya didaftarkan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu yang membuka acara tersebut menjelaskan, pelaku usaha baik itu berskala besar hingga kecil, wajib memiliki NIB. Apalagi, kepengurusan NIB sekarang juga sudah dipermudah, karena dapat dilakukan melalui online.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi pendaftaran NIB yang dapat dilakukan dengan cara OSS (online single submission), seluruh pelaku usaha UKM di Kota Binjai segera membuat NIB,” kata Heny.

Dia menjelaskan, ada 1.800 lebih pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

“Khusus hari ini, 45 pelaku usaha yang kami undang ayo segera membuat NIB,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai, Megang Sitepu turut hadir dan menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Bagi dia, banyak keuntungan yang diperoleh pelaku UKM jika usahanya memiliki NIB.

“Penting bagi pelaku UKM, karena ini merupakan salah satu syarat yang diakui, jika memiliki NIB dan itulah yang menjadi patokannya,” kata dia.

Artinya, pihaknya dapat memfasilitasi pelaku UKM yang memiliki NIB untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah, provinsi hingga pusat.

“Selain bantuan dari pemerintah, juga nantinya akan mendapat pelatihan untuk pelaku usaha yang memiliki NIB,” sambungnya.

Menurut dia, sudah ada puluhan ribu NIB pelaku UKM di Binjai yang terdaftar dalam OSS. Dia berharap, pelaku UKM lainn segera mengurus.

Setelah terdaftar, dia mengajak para pelaku UKM untuk melaporkan produk unggulannya ke Dinas Koperasi dan UKM Binjai.

“NIB sangat penting karena kalau tanpa NIB, legalitas daripada pelaku UKM itu tidak dapat diakui. Maka apapun yang terjadi ada bantuan dari pemerintah, kita tidak dapat memfasilitasi mereka sebagai penerima,” pungkasnya.

Sosialisasi NIB yang dapat dilakukan dengan sistem OSS ini mendapat antusias dari puluhan pelaku usaha yang mengikutinya. Atas hal ini, Heny membuat kebijakan berupa pelaku UKM yang ingin mendaftarkan izin usahanya melalui OSS, dapat difasilitasinya pada Rabu (21/6/2023). (ted/ram)

Digeruduk Ratusan Mahasiswa, UNPRI Tetap Tak Mau Dialog Terkait Kebijakan Parkir dan Pemecatan

AKSI: Para mahasiswa melakukan aksi pembakaran ban di depan kampus UNPRI untuk menolak kebijakan parkir berbayar dan menuntut pencabutan surat pemecatan dan skorsing mahasiswa UNPRI yang menolak kebijakan parkir berbayar di Medan, Selasa (20/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan mahasiswa yang bergabung dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Sejajaran Kota Medan menggelar aksi demonstrasi di depan kampus UNPRI di Jalan Sampul Ayahanda Medan, Selasa (20/6/2023).

Selain UNPRI, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI ini berasal dari beberapa kampus seperti USU, UMSU, UNIKA, UHN, Pancabudi dan UISU. Membawa bendera GMNI, para mahasiswa ini meneriakkan kebijakan yang dikeluarkan Rektor UNPRI terkait perparkiran berbayar.

Tidak hanya itu, para mahasiswa ini juga menuntut pencabutan surat pemecatan dan skorsing beberapa mahasiswa UNPRI dikarenakan melakukan penolakan terhadap kebijakan parkir berbayar.

“Saya bukan kriminal, kenapa saya di DO (Drop Out/Dipecat),” teriak Nebur Fine, salah satu mahasiswi UNPRI yang dipecat secara tidak hormat, Selasa (20/06/2023).

Fine mengaku penolakan yang ia dan teman-temannya lakukan bukan hanya sekadar perparkiran berbayar, melainkan beberapa tuntutan lainnya yaitu pelarangan pendirian organisasi mahasiswa, tidak adanya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus UNPRI, serta kuliah yang masih dilakukan secara daring dimana seharusnya hal itu tidak lagi dilakukan.

“UNPRI telah melanggar UUD 1945 dimana kebebasan mengeluarkan aspirasi serta berserikat dan berkumpul dilindungi. Mengapa suara kami dibungkam dengan tindakan pemecatan?” ujar Fine lagi.

Perlu diketahui, dalam UUD 1945 Pasal 28 berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.’

Sementara di Pasal 28 ayat 3 berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’.

Sementara itu, setelah berjam-jam ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasinya, pihak UNPRI bergeming. Tidak ada kalimat apapun yang keluar dari pihak kampus maupun yayasan. Bahkan, ketika awak media ingin melakukan konfirmasi, pihak kampus melalui Humasnya hanya berujar nanti.

Tidak hanya itu, ketika mahasiswa meminta dialog dengan pihak kampus UNPRI yaitu Rektor Chrismis Novalinda Ginting dan Ketua Yayasan Nyoman Ehrich Lister terkait pemecatan dan kebijakan lainnya, perwakilan yayasan menolak dengan alasan keduanya tidak ada di tempat.

Perwakilan yayasan hanya menyuarakan bahwa hasil rapat akan digelar dialog bersama mahasiswa pada tanggal 5 Juli 2023.

Padahal, di hari yang sama, di kampus UNPRI diadakan acara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertajuk Edufin on Location.

Aksi Ricuh

Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa ini sempat ricuh. Pasalnya, pihak kampus secara tegas memaksa mahasiswa untuk mundur.

Bahkan, salah seorang dari pihak kampus UNPRI sempat berdebat dengan seorang mahasiswa aksi. “Kalian sudah bikin malu nama UNPRI, mundur kalian semua,” ucap pria berkacamata dan berkemeja putih yang enggan menyebutkan nama. Mahasiswa yang sempat terpancing emosi sempat memanas.

Tidak hanya itu, yang diketahui sebagai Humas UNPRI sempat menunjuk-nunjuk mahasiswa yang mendapat surat pemecatan dengan kalimat “Kalian bukan lagi mahasiswa UNPRI, nggak ada urusan kalian disini,” ucapnya.

Mahasiswa yang kerap dipancing emosinya itu terlihat terus menggeruduk masuk ke dalam wilayah kampus UNPRI. Aparat kepolisian yang sempat menengahi antara mahasiswa dan pihak kampus terlihat sempat kewalahan.

“Ibu dan bapak di sini jangan membuat kami dan mahasiswa ini bentrok. Mereka hanya minta dialog, coba buka dialog. Jangan pancing-pancing emosi mereka juga, kami nggak mau bentrok dengan ratusan mahasiswa ini, kami disini untuk menjaga keamanan kedua belah pihak,” tegas salah satu aparat kepolisian yang berjaga.

Setelah terus menunggu sambil berusaha memasuki kampus UNPRI, para mahasiswa ini akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan terus melakukan aksi setiap minggunya sampai persoalan di kampus UNPRI selesai. (ram)